Langsung ke konten

PERUBAHAN NAMA KABUPATEN MALUKU TENGGARA BARAT MENJADI

PP No. 2 Tahun 2019 berlaku

Ditetapkan: 2019-01-01

Pasal 1

Nama Kabupaten Maluku Tenggara Barat sebagai daerah
otonom dalam wilayah Provinsi Maluku diubah menjadi
Kabupaten Kepulauan Tanimbar.

Pasal 2

(1) Penyesuaian administratif perubahan nama

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilaksanakan
dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun
terhitung sejak Peraturan Pemerintah ini
diundangkan.

(2) Selama

---

(21 Selama jangka waktu penyesuaian administratif

( 1), nama sebagaimana dimaksud pada ayat
Kabupaten Maluku Tenggara Barat dapat digunakan
dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Pasal 3

Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar
bersama dengan Dewan Perwakilan Ralryat Daerah
Kabupaten Kepulauan Tanimbar melaksanakan sosialisasi
perubahan nama Kabupaten Maluku Tenggara Barat
menjadi Kabupaten Kepulauan Tanimbar.

Pasal 4

Pendanaan yang diperlukan untuk pelaksanaan perubahan
nama dari Kabupaten Maluku Tenggara Barat menjadi
Kabupaten Kepulauan Tanimbar dibebankan pada
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten
Maluku Tenggara Barat.

Pasal 5

Pelaksanaan perubahan nama Kabupaten Maluku Tenggara
Barat menjadi Kabupaten Kepulauan Tanimbar sepanjang
menyangkut instansi vertikal atau Pemerintah Daerah
provinsi, menjadi tanggung jawab menteri, pimpinan
lembaga, atau gubernur sesuai dengan kewenangannya.

Pasal 6

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar. . .

---

PRESIDEN

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
dengan pengundangan Peraturan Pemerintah ini
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 23 Januatt 2019

INDONESIA,

ttd

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 28 Jan:uari2Ol9

,

ttd

Salinan sesuai dengan aslinYa

Asisten Deputi Bidang Pemerintahan Dalam Negeri
aerah, Deputi Bidang Hukum
-undangan,

tuti Sukardi

---