(1) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada
Kementerian Sosial berasal dari:
- Sekretariat Jenderal;
- Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial;
- Direktorat Jenderal Pemberdayaan Sosial; dan
- Badan Pendidikan, Penelitian, dan Penyuluhan Sosial.
(2) Jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak
yang berlaku pada Kementerian sosial sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a berupa jasa:
- pengolahan data; danlatau
- pemanfaatan aplikasi pengolah dan analisis data,
pada Pusat Data dan Informasi Kesejahteraan Sosial untuk
kepentingan pihak lain yang dilaksanakan berdasarkan
kontrak kerja sama.
(3) Tarif
SK No 019215 A
---
PRESIDEN
(3) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sebesar nilai nominal
yang tercantum dalam kontrak kerja sama.
(4) Jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c, dan
huruf d ditetapkan dalam Lampiran yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.
