Langsung ke konten

JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

PP No. 2 Tahun 2020 berlaku

Ditetapkan: 2020-01-01

Pasal 1

(1) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada

Kementerian Sosial berasal dari:
- Sekretariat Jenderal;
- Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial;
- Direktorat Jenderal Pemberdayaan Sosial; dan
- Badan Pendidikan, Penelitian, dan Penyuluhan Sosial.

(2) Jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak

yang berlaku pada Kementerian sosial sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a berupa jasa:
- pengolahan data; danlatau
- pemanfaatan aplikasi pengolah dan analisis data,
pada Pusat Data dan Informasi Kesejahteraan Sosial untuk
kepentingan pihak lain yang dilaksanakan berdasarkan
kontrak kerja sama.

(3) Tarif

SK No 019215 A

---

PRESIDEN

(3) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sebesar nilai nominal
yang tercantum dalam kontrak kerja sama.

(4) Jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c, dan
huruf d ditetapkan dalam Lampiran yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.

Pasal 2

(1) Selain jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan

Pajak sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan
Pemerintah ini, yang berasal dari penerimaan:
- Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial berupa penjualan
barang dan/atau jasa yang dihasilkan oleh unit
pelaksana teknis berdasarkan kontrak kerja sama;
- Badan Pendidikan, Penelitian, dan Penyuluhan Sosial
berupa pendidikan dan pelatihan kepemimpinan tingkat
III dan tingkat IV bagi pegawai negeri sipil serta pelatihan
dasar calon pegawai negeri sipil dilaksanakan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pajak (2) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sebesar nilai
nominal yang tercantum dalam kontrak kerja sama.
Pajak (3) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan
mengacu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
pada Peraturan Pemerintah mengenai jenis dan tarif atas
jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada
Lembaga Administrasi Negara.

Pasal 3

Pajak (1) Terhadap jenis Penerimaan Negara Bukan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf a bagi
instansi pemerintah dikenakan tarif sebesar Rp0,00 (nol
rupiah).

(2) Terhadap jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang

berasal dari Badan Pendidikan, Penelitian, dan Penyuluhan
Sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf
d pada Politeknik Kesejahteraan Sosial Bandung dapat
dikenakan tarif sebesar Rp0,0O (nol rupiah) diberikan
kepada peserta didik yang berstatus sebagai:

- mahasiswa . .
SK No 019216 A

---

PRESIDEN

  • mahasiswa tugas belajar Kementerian Sosial;
  • rnahasiswa penerima beasiswa kerja sama;
  • mahasiswa penerima beasiswa prestasi;
  • mahasiswa kurang mampu; atau
  • mahasiswa laYanan khusus'

(3) Ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara pengenaan

tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)
diatur dengan Peraturan Menteri Sosial setelah mendapat
persetujuan dari Menteri Keuangan.

Pasal 4

Seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada
Kementerian Sosial wajib disetor ke Kas Negara'

Pasal 5

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, semua
peraturan perundang-undangan yang merupakan pelaksanaan
peraturan Pemerint"l Notttoi 3 Tahun 20l2 tentang Jenis dan
Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlakrr
pada Kementerian Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2ol2 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5273), dinyatakan masih tetap berlaku
sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Pemerintah
ini.

Pasal 6

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan
Pemerintah Nomor 3 Tahun 2012 tentang Jenis dan Tarif atas
Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada
Kementerian Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 20l2 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 52731, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku'

Pasal 7

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku setelah 30 (tiga puluh)
hari terhitung sejak tanggal diundangkan'

Agar

SK No 019217 A

---

PRESIDEN

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Ncgara Rcpublik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 6 Januari 2O2O

INDONESIA,

ftd

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 8 Januari 2O2O

,

trd

Salinan sesuai dengan aslinya

Hukum dan
-undangan,

ilvanna Djaman

SK No 018106 A

---

PRES IDEN