Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Rupabumi adalah permukaan bumi beserta objek yang
dapat dikenali identitasnya baik berupa Unsur Alami
maupun Unsur Buatan.
2.Unsur...
SK No 046808 A
---
PRESIDEN
### REPUBLIK TNDONESIA
2 Unsur Rupabumi adalah bagian dari Rupabumi yang
terletak di bawah, pada, atau di atas permukaan bumi
dan clapat dikenali identitasnya melalui pengukuran,
atau dari kenampakan fisiknya baik yang berada di
wilayah darat, pesisir, maupun laut.
3 Nama Rupabumi adalah nama yang diberikan pada
Unsur Rupabumi.
4 Unsur Alami adalah Unsur Rupabumi yang terbentuk
secara alami tanpa campur tangan manusia.
5 Unsur Buatan adalah Unsur Rupabumi yang
terbentuk karena adanya campur tangan manusia.
6 Penyelenggaraan Nama iR,rpabumi adalah proses
pengumpulan Nama Rupabumi, penelaahan Nama
Rupabumi, pengumuman Nama Rupabumi, penetapan
Nama Rupabumi baku, dan penyusunan Gazeter
Republik Indonesia.
7 Sistem Informasi Nama Rupabumi adalah aplikasi
berbasis ueb yang digunakan untuk mendukung
Penyelenggaraan Nama Rupabumi yang dikelola oleh
Badan.
8 Gazeter Republik Indonesia adalah daftar yang berisi
Nama Rupabumi baku, nama daerah, nama wilayah
administrasi, dan nama ibu kota Negara Kesatuan
Republik Indonesia.
9 Badan adalah lembaga pemerintah nonkementerian
yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang
informasi geospasial.
BABII ...
SK No OO5444 A
---
PRESIDEN
