Langsung ke konten

PENYELENGGARAAN NAMA RUPABUMI

PP No. 2 Tahun 2021 berlaku

Ditetapkan: 2021-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Rupabumi adalah permukaan bumi beserta objek yang
dapat dikenali identitasnya baik berupa Unsur Alami
maupun Unsur Buatan.

2.Unsur...

SK No 046808 A

---

PRESIDEN

### REPUBLIK TNDONESIA

2 Unsur Rupabumi adalah bagian dari Rupabumi yang
terletak di bawah, pada, atau di atas permukaan bumi
dan clapat dikenali identitasnya melalui pengukuran,
atau dari kenampakan fisiknya baik yang berada di
wilayah darat, pesisir, maupun laut.
3 Nama Rupabumi adalah nama yang diberikan pada
Unsur Rupabumi.
4 Unsur Alami adalah Unsur Rupabumi yang terbentuk
secara alami tanpa campur tangan manusia.
5 Unsur Buatan adalah Unsur Rupabumi yang
terbentuk karena adanya campur tangan manusia.
6 Penyelenggaraan Nama iR,rpabumi adalah proses
pengumpulan Nama Rupabumi, penelaahan Nama
Rupabumi, pengumuman Nama Rupabumi, penetapan
Nama Rupabumi baku, dan penyusunan Gazeter
Republik Indonesia.
7 Sistem Informasi Nama Rupabumi adalah aplikasi
berbasis ueb yang digunakan untuk mendukung
Penyelenggaraan Nama Rupabumi yang dikelola oleh
Badan.
8 Gazeter Republik Indonesia adalah daftar yang berisi
Nama Rupabumi baku, nama daerah, nama wilayah
administrasi, dan nama ibu kota Negara Kesatuan
Republik Indonesia.
9 Badan adalah lembaga pemerintah nonkementerian
yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang
informasi geospasial.

BABII ...

SK No OO5444 A

---

PRESIDEN

Pasal 2

(1) Unsur Rupabumi terdiri atas:

- Unsur Alami; dan
- Unsur Buatan.
(21 Unsur Alami sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a meliputi pulau, kepulauan, gunung,
pegunungan, bukit, dataran tinggi, gu&, lembah,
tanjung, semenanjung, danau, sungai, muara,
samudera, laut, selat, teluk, unsur bawah laut, dan
Unsur Alami lainnya.

(3) Unsur Buatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

huruf b terdiri atas:
- wilayah administrasi pemerintahan;
- objek yang dibangun;
- kawasan khusus; dan
- tempat berpenduduk.

(4) Selain Unsur Buatan sebagaimana dimaksud pada

ayat (3), tempat, lokasi, atau entitas yang memiliki
nilai khusus atau penting bagi masyarakat suatu
wilayah dapat dikategorikan sebagai Unsur Buatan.

Pasal 3

Nama Rupabumi harus memenuhi prinsip sebagai berikut:
- menggunakan bahasa Indonesia;

  • dapat

SK No 005445 A

---

PRESIDEN

-5

- dapat menggunakan bahasa daerah atau bahasa asing
apabila Unsur Rupabumi memiliki nilai sejarah,
budaya, adat istiadat, dan/atau keagamaan;
- menggunakan abjad romawi;
- menggunakan 1 (satu) nama untuk 1 (satu) Unsur
Rupabumi;
- menghormati keberadaan suku, agama, ras, dan
golongan;
- menggunakan paling banyak 3 (tiga) kata;
- rnenghindari penggunaan nama orang yang masih
hidup dan dapat menggunakan nama orang yang
sudah meninggal dunia paling singkat 5 (lima) tahun
terhitung sejak yang bersangkutan meninggal dunia;
- menghindari penggunaan nama instansi/lembaga;
- menghindari penggunaan nama yang bertentangan
dengan kepentingan nasional dan/atau daerah; dan
- memenuhi kaidah penulisan Nama Rupabumi dan
kaidah spasial.

Pasal 4

Ketentuan mengenai kaidah penulisan Nama Rupabumi
dan kaidah spasial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3
huruf j diatur dengan Peraturan Badan.

Pasal 5

(1) Penyelenggara Nama Rupabumi meliputi

  • Badan'
  • kementerian/ lembaga

SK No 006866 A

---

PRESIDEN

- kementerian/lembaga;
- Pemerintah Daerah provinsi; dan
- Pemerintah Daerah kabupaten/kota,
sesuai dengan kewenangan masing-masing.

(2) Badan dan kementerian/lembaga menyelenggarakan

Nama Rupabumi yang terletak di wilayah lintas
provinsi dan/atau memiliki nilai strategis nasional.

(3) Pemerintah Daerah provinsi menyelenggarakan Nama

Rupabumi yang terletak di wilayah lintas
kabupaten/kota dan/atau memiliki nilai strategis di
wilayah provinsi.
(41 Pemerintah Daerah kabupaten/kota
menyelenggarakan Nama Rupabumi yang terletak di
wilayah kabupaten/kota dan/atau memiliki nilai
strategis di wilayah kabupaten/kota.

Pasal 6

(1) Penyelenggaraan Nama Rupabumi dikoordinasikan

oleh Badan.

(2) Dalam mengoordinasikan Penyelenggaraan Nama

Rupabumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
Badan melibatkan kementerian/lembaga, Pemerintah
Daerah provinsi, Pemerintah Daerah kabupaten/kota,
dan pihak lain terkait.

(3) Kementerian/lembaga sebagaimana dimaksud pada

ayat (21meliputi:
- kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan dalam negeri;
- kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang luar negeri;
c.kementerian...

SK No 006835 A

---

PRESTDEN

-7

- kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pertahanan;
- kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang perencanaan
pembangunan nasional;
- kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang kelautan;
- kementerian yang menyelenggarakan Lrrusan
pemerintahan di bidang pendidikan;
- kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang kebudayaan; dan
- kementerian/lembaga lainnya yang terkait
dengan Penyelenggaraan Nama Rupabumi.

Pasal 7

(1) Penyelenggaraan Nama Rupabumi di provinsi

dilaksanakan oleh 1 (satu) perangkat daerah yang
ditugaskan oleh gubernur.

(2) Penyelenggaraan Nama Rupabumi di kabupaten/kota

dilaksanakan oleh 1 (satu) perangkat daerah yang
ditugaskan oleh bupati/wali kota.

Bagian Kesatu
Umum

Pasal 8

Tahapan Penyelenggaraan Nama Rupabumi terdiri atas
- pengumpulan Nama Rupabumi;
b.penelaahan...

SK No 005448 A

---

PRESIDEN

  • penelaahan Nama Rupabumi;
  • pengumuman Nama Rupabumi;
  • penetapan Nama Rupabumi baku; dan
  • penyusunan Gazeter Republik Indonesia.

Bagian Kedua
Pengumpulan Nama Rupabumi

Paragraf 1
Umum

Pasal 9

Pengumpulan Nama Rupabumi dilaksanakan melalui:
- pendataan Nama Rupabumi; atau
- pemberian Nama Rupabumi.

Paragraf 2
Pendataan Nama Rupabumi

Pasal 10

(1) Pendataan Nama Rupabumi dilakukan melalui proses

pencatatan Unsur Rupabumi yang sudah bernama.
(21 Pendataan Nama Rupabumi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilaksanakan oleh:
- Badan;
- kementerian/lembaga;
- Pemerintah Daerah provinsi; dan
- Pemerintah Daerah kabupaten/kota.

(3) Pihak

SK No OO5449 A

---

PRESIDEN

### REPUBLIK TNDONESIA

(3) Pihak lain dapat melakukan pendataan Nama

Rupabumi untuk disampaikan kepada Badan,
kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah provinsi,
atau Pemerintah Daerah kabupaten/kota.

(4) Dalam melakukan pendataan Nama Rupabumi

sebagaimana dimaksud pada ayat (2), kementerian/
lembaga, Pemerintah Daerah provinsi, dan Pemerintah
Daerah kabupaten/kota dapat berkoordinasi dengan
Badan.

(5) Dalam melakukan pendataan Nama Rupabumi

Badan, sebagaimana dimaksud pada ayat {2lr,
kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah provinsi,
dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota melibatkan
partisipasi masyarakat.

### Pasal 1 1

(1) Pendataan Nama Rupabumi sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 1O dilaksanakan melalui:
- survei lapangan;
- kompilasi data sekunder;
- pemetaan partisipatif; dan/atau
- urun daya.
(21 Nama Rupabumi sebagaimana dimaksud pada ayat (l)
memuat informasi Unsur Rupabumi.

(3) Informasi Unsur Rupabumi sebagaimana dimaksud

pada ayat (21meliputi:
- Nama Rupabumi;

  • jenis...

SK No 006867 A

---

PRESIDEN

### REPUBLIK TNDONESIA

  • jenis Unsur Rupabumi;
  • koordinat;
  • arti nama;
  • nama lain;
  • asal bahasa;
  • sejarah nama; dan
  • pengucapan.

(4) Selain informasi Unsur Rupabumi sebagaimana

dimaksud pada ayat (3), Nama Rupabumi dapat
disertai informasi penunjang.

Paragraf 3
Pemberian Nama Rupabumi

Pasal 12

(1) Pemberian Nama Rupabumi dilakukan terhadap

Unsur Rupabumi yang belum bernama.
(21 Pemberian Nama Rupabumi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diusulkan oleh:
- Badan;
- kementerian/lembaga;
- Pemerintah Daerah provinsi; dan
- Pemerintah Daerah kabupaten/kota.

(3) Pihak lain dapat mengusulkan pemberian Nama

Rupabumi melalui Badan, kementerian/lembaga,
Pemerintah Daerah provinsi, atau Pemerintah Daerah
kabupaten/kota.

(4) Pengusulan

SK No 005451 A

---

trRESIDEN

(4) Pengusulan Nama Rupabumi sebagaimana dimaksud

pada ayat (21 dilaksanakan melalui Sistem Informasi
Nama Rupabumi.

(5) Pengusulan Nama Rupabumi dilengkapi dengan

informasi Unsur Rupabrr-mi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 11 ayat (3) dan dapat disertai informasi
penunjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11
ayat (41.

(6) Dalam melakukan pengusulan Nama Rupabumi

sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah provinsi,
dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota dapat
berkoordinasi dengan Badan.

(7) Dalam memberikan usulan Nama Rupabumi

kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah provinsi,
dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota melibatkan
partisipasi masyarakat.

Paragraf 4
Penyampaian Hasil Pengumpulan Nama Rupabumi

Pasal 13

Kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah provinsi, dan
Pemerintah Daerah kabupatenlkota menyampaikan hasil
pengumpulan Nama Rupabumi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 10, Pasal 11, dan Pasal 12 kepada Badan
melalui Sistem Informasi Nama Rupabumi.

Bagian Ketiga

SK No 005452 A

---

FRESIDEN

-t2-

Bagian Ketiga
Penelaahan Nama Rupabumi

Pasal 14

Penelaahan dilakukan melalui proses verifikasi Nama
Rupabumi yang telah dikumpulkan sebagaimana dimaksud
dalarn Pasal 13 melalui Sistem Informasi Nama Rupabumi
untuk memenuhi prinsip sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 3 dan Pasal 4.

Pasal 15

(1) Penelaahan Nama Rupabumi dilaksanakan oleh:

- Pemerintah Daerah kabupaten/kota terhadap
hasil pengumpulan Nama Rupabumi di tingkat
Pemerintah Daerah kabupaten/ kota;
- Pemerintah Daerah provinsi terhadap hasil
pengumpulan Nama Rupabumi di tingkat
Pemerintah Daerah provinsi; dan
- Badan terhadap hasil pengumpulan Nama
Rupabumi di tingkat Pemerintah Fusat.

(2) Dalam melakukan penelaahan sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) Badan, Penrerintah Daerah provinsi, dan
Pemerintah Daerah kabupaten/kota melibatkan
kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah provinsi
dan Pemerintah Daerah kabupatenfkota, dan/atau
pihak lain.

(3) Penelaahan

SK No 006858 A

---

FRESIDEN

### REPUBLIK TNDONESIA

(3) Penelaahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dilaksanakan melalui Sistem Informasi Nama
Rupabumi.

(4) Dalam melakukan penelaahan, Pemerintah Daerah

provinsi dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota
dapat berkoordinasi dengan Badan.

Pasal 16

(1) Hasil penelaahan Nama Rupabumi yang dilaksanakan

oleh Pemerintah Daerah kabupaten lkota sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf a
disampaikan kepada Pemerintah Daerah provinsi
untuk mendapatkan rekomendasi.
(21 Pemerintah Daerah provinsi memberikan rekomendasi
terhadap hasil penelaahan Nama Rupabumi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 14
(empat belas) hari kerja terhitung sejak tanggal
disampaikan.

(3) Nama Rupabumi yang telah mendapatkan

rekomendasi Pemerintah Daerah provinsi sebagaimana
dimaksud pada ayat (21 disampaikan oleh Pemerintah
Daerah provinsi kepada Badan untuk dilakukan
penelaahan kembali.

Pasal 17

Hasil penelaahan Nama Rupabumi yang dilaksanakan oleh
Pemerintah Daerah provinsi sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 15 ayat (1) huruf b disampaikan kepada Badan untuk

dilakukan penelaahan kembali.

Bagian Keempat

SK No 006872 A

---

PRESIDEN

### REPUBLIK TNDONESIA

Bagian Keempat
Pengumuman Nama Rupabumi

Pasal 18

(1) Pengumuman Nama Rupabumi dilaksanakan oleh

Badan atas hasil penelaahan Nama Rupabumi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1)
huruf c, Pasal 16 ayat (3), dan Pasal 17 melalui Sistem
Informasi Nama Rupabumi.

(2) Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dilaksanakan untuk jangka waktu selama 30 (tiga
puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal pengumuman.

(3) Selama jangka waktu pengumuman sebagaimana

dimaksud pada ayat (2l', kementerian/lembaga,
Pemerintah Daerah provinsi, dan Pemerintah Daerah
kabupatenf kota, dan/atau pihak lain dapat
memberikan tanggapan.

Pasal 19

Nama Rupabumi yang tidak mendapat tanggapan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (3), ditetapkan
menjadi Nama Rupabumi baku.

Pasal 20

(1) Badan melakukan penelaahan terhadap Nama

Rupabumi yang mendapat tanggapan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 18 ayat (3).
(21 Penelaahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan paling lama 14 (empat belas) hari kerja
terhitung sejak berakhirnya jangka waktu
pengumuman.

(3) Dalam...

SK No 005455 A

---

trRESIDEN

(3) Dalam melakukan penelaahan, Badan melibatkan

kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah provinsi,
dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota, dan/atau
pihak lain.
(41 Hasil penelaahan oleh Badan berupa:
- menolak tanggapan; atau
- menerima tanggapan.

(5) Terhadap tanggapan yang ditolak sebagaimana

dimaksud pada ayat (4) huruf a, Nama Rupabumi
ditetapkan menjadi Nama Rupabumi baku.

(6) Terhadap tanggapan yang diterima sebagaimana

dimaksud pada ayat (4) huruf b, Badan memperbaiki
Nama Rupabumi sesuai dengan tanggapan.

(7) Dalam hal Badan memperbaiki Nama Rupabumi sesuai

dengan tanggapan sebagaimana dimaksud pada
ayat (6) Badan dapat melibatkan kementerian/
lembaga, Pemerintah Daerah provinsi, Pemerintah
Daerah kabupatenf kota, dan/atau pihak lain.

(8) Hasil perbaikan Nama Rupabumi sebagaimana

dimaksud pada ayat (6) ditetapkan menjadi Nama
Rupabumi baku.

Bagian Kelima
Penetapan Nama Rupabumr Baku

Pasal 21

Nama Rupabumi baku sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 19 serta Pasal 20 ayat (5) dan ayat (8) ditetapkan

dengan Keputusan Kepala Badan.
BagianKeenam...

SK No 005456 A

---

trRESIDEN

-t6-

Bagian Keenam
Pen5rusun an Gazeter Republik Indonesia

Pasal 22

(1) Nama Rupabumi baku sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 21 harus ditempatkan dalam Gazeter Republik

Indonesia.

(2) Penyusunan Gazeter Republik Indonesia sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh Badan.

(3) Gazeter Republik Indonesia dilaporkan oleh kepala

Badan kepada Presiden setiap 1 (satu) tahun sekali
dan sewaktu-waktu apabila diperlukan.
(41 Gazeter Republik Indonesia sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) diterbitkan oleh Badan setiap 1 (satu)
tahun sekali dan sewaktu-waktu apabila diperlukan.

(5) Gazeter Republik Indonesia sebagaimana dimaksud

pada ayat (4) dinotifikasi oleh Badan kepada United
Nations Groups of Experts on Geographical Names.

Bagian Ketujuh
Perubahan Nama Rupabumi Baku

Pasal 23

(1) Perubahan Nama Rupabumi baku terdiri atas:

  • Penggantian Nama Rupabumi baku; dan
  • Penghapusan Nama Rupabumi baku.

(2) Perubahan

SK No 006894 A

---

PRESIDEN

(2) Perubahan Nama Rupabumi baku sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan
mempertimbangkan:
- faktor alam;
- status dan fungsi Unsur Rupabumi;
- faktor budaya dan adat istiadat;
- kepentingan daerah;
- kepentingan nasional; dan/atau
- penghargaan kepada seseorang yang telah
meninggal dan berjasa untuk bangsa dan negara.

Pasal 24

(1) Penggantian Nama Rupabumi baku sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf a
dilaksanakan karena:
- aspirasi dan/atau kebutuhan masyarakat;
- penggabungan 2 (dua) atau lebih Unsur
Rupabumi;
- pemisahan Unsur Rupabumi; dan/atau
- perubahan fungsi Unsur Rupabumi.
(21 Penghapusan Nama Rupabumi baku sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf b
dilaksanakan karena hilangnya Unsur Rupabumi.

Pasal 25

(1) Kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah provinsi,

Pemerintah Daerah kabupatcn/kota, atau pihak lain
dapat mengusulkan perubahan Nama Rupabumi baku
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23.

(2) Usulan perubahan Nama Rupabumi baku

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan
kepada Badan.

(3) Badan melakukan penelaahan terhadap usulan

perubahan Nama Rupabumi baku sebagaimana
dimaksud pada ayat (21 sesuai prinsip Nama
Rupabumi sebagaimana diatur dalam Pasal 3 dan

### Pasal 4.

(41 Dalam melakukan penelaahan sebagaimana dimaksud
pada ayat (3), Badan melibatkan kementerian/
lembaga, Pemerintah Daerah provinsi, Pemerintah
Daerah kabupaten/kota, dan/atau pihak lain.

Pasal 26

Ketentuan mengenai pengumuman, penetapan, dan
penyusunan Gazeter Republik Indonesia atas Nama
Rupabumi baku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18
sampai dengan Pasal 22 berlaku secara mutatis mutandis
terhadap perubahan Nama Rupabumi baku.

Pasal 27

Ketentuan lebih lanjut mengenai tahapan Penyelenggaraan
Nama Rupabumi diatur dengan Peraturan Badan.

Bagian Kedelapan

SK No 005459 A

---

PRESIDEN

Bagian Kedelapan
Pemberian dan Perubahan Nama Rupabumi
Wilayah Administrasi Pemerintahan

Pasal 28

(1) Pemberian dan perubahan Nama Rupabumi untuk

wilayah administrasi pemerintahan dilaksanakan
sesuai dengan prinsip Nama Rupabumi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4.
(21 Pemberian dan perubahan nama wilayah administrasi
pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diselenggarakan oleh kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri
dengan melibatkan Badan, kementerian/lembaga,
Pemerintah Daerah provinsi, dan Pemerintah Daerah
kabupaten/kota.

(3) Tahapan pemberian dan perubahan Nama Rupabumi

untuk wilayah administrasi pemerintahan
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(41 Kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan dalam negeri menyampaikan nama
wilayah administrasi pemerintahan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) kepada kepala Badan untuk
dicantumkan dalam Gazeter Republik Indonesia.

SK No 005460 A

---

PRESIDEN

Pasal 29

Badan, kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah provinsi,
dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota dalam
melaksanakan tugas pemerintahan wajib menggunakan
Nama Rupabumi baku dan Perubahan Nama Rupabumi
baku yang dicantumkan dalam Gazeter Republik Indonesia.

Pasal 30

(1) Badan melakukan pemantauan dan evaluasi teknis

Penyelenggaraan Nama Rupabumi yang dilaksanakan
oleh kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah
provinsi, dan Pemerintah Daerah kabupatenlkota
sesuai dengan kewenangannya.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemantauan dan

evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur
dengan Peraturan Badan.

Pasal 31

(1) Pemerintah berperan aktif dalam pertemuan dan/atau

organisasi internasional terkait Nama Rupabumi.

(2) Peran

SK No 005461 A

---

FRESIDEN

(1) 12) Peran Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat

dilaksanakan oleh Badan dengan melibatkan
kementerian / lembaga terkait.

(3) Dalam hal peran Pemerintah sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) dilaksanakan oleh kementerian/lembaga
sesuai dengan keanggotaannya pada organisasi
internasional yang berkaitan dengan Nama Rupabumi
berkoordinasi dengan Badan.

(4) Pelaksanaan peran Pemerintah sebagaimana dimaksud

pada ayat (21 dan ayat (3) difasilitasi oleh kementerian
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang luar negeri.

PENDANAAN

Pasal 32

Pendanaan Penyelenggaraan Nama Rupabumi bersumber
dari:
- anggaran pendapatan dan belanja negara;
- anggaran pendapatan dan belanja daerah; dan/atau
- sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai
ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 33

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku:
- Nama Rupabumi yang telah dilakukan pengumpulan
dan tercantum dalam Sistem Informasi Nama
Rupabumi dilanjutkan ke tahap penelaahan;
b.Nama...

SK No 006875 A

---

FRESIDEN

b Nama Rupabumi yang telah dilakukan penelaahan oleh
Badan dan tercantum dalam Sistem Informasi Nama
Rupabumi dilanjutkan ke tahap pengumuman; dan
C Nama Rupabumi wilayah administrasi pemerintahan
yang telah ditetapkan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan dicantumkan dalam
Gazeter Republik Indonesia.

Pasal 34

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, semua
peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai
Penyelenggaraan Nama Rupabumi dinyatakan masih tetap
berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan
Pemerintah ini.

Pasal 35

(1) Untuk pertama kali, Gazeter Republik Indonesia

diterbitkan oleh Badan paling lama 1 (satu) tahun
terhitung sejak Peraturan Pemerintah ini diundangkan.
(21 Peraturan pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini
ditetapkan paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak
Peraturan Pemerintah ini diundangkan.

Pasal 36

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

Agar

SK No 005463 A

---

PRESIDEN

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 6 Januari 2O2l

INDONESIA,

ttd

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 7 Januari2O2l

,

ttd

Salinan sesuai dengan aslinya

ti Bidang Hukum dan
-undangan,

la Djaman

SK No 046773 A

---

FRESIDEN