Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 20l4 tentang
Kawasan Ekr:nomi Khusus Tanjung Api-Api (Lernbaran
Negara Republik Indonesia Tahun 20l4 Nomor 145,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5550), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
PENCABUTAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 51 TAHUN 2014
Ditetapkan: 2022-01-05
Pasal 1
Pasal 2
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, status
dan pemanfaatan atas lahan dilakukan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 3
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar
SK No 114444 A
---
PRESIDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indcnesia..
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 5 Januari 2022
PRESIDEN REPURLiK INDONESIA,
ttc
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 5 Januari'2022
,
trd
Salinan sesuai dengan aslinya
-undangan dan
Hukum,
Djaman
SK No 114445 A
---
PRESIDEN
