Langsung ke konten

PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL PERUSAHAAN UMUM (PERUM) PENGANGKUTAN PENUMPANG DJAKARTA

PP No. 2 Tahun 2023 berlaku

Ditetapkan: 2023-01-01

Pasal 1

Negara Republik Indonesia melakukan penambahan
penyertaan modal ke dalam rnodal Perusahaan Umum
(Perum) Pengangkutan Penumpang Djakarta yang didirikan
berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1981
tentang Perusahaan Umum Pengangkutan Penumpang
Djakarta, yang selanjutnya diatur kembali terakhir dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2000 tentang
Perusahaan Umum (Perum) Pengangkutan Penrimpang
Djakarta.

Pasal 2

(1) Nilar penambahan penyertaan modal negara

sebagaimana dimaksud dalarn Pasal 1 sebesar
Rp282.414.857.040,00 (dua ratus delapan puluh dua
miliar empat ratus empat belas juta delapan ratus lima
puluh tujuh ribu empat puluh rupiah).
(21 Penambahan penyertaan modal negara sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) berasal dari pengalihan Barang
Milik Negara pada Kementerian Perhubungan berupa
600 (enam ratus) unit Bus yang pengadaannya
bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara Tahun Anggaran 20i5 dengan rincian
sebei.gaimana tercantum dalam Lampiran yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Pereerintah ini.

Pasal 3

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar. . .

SK No 157559 A

---

PRESIOEN

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 18 Januari2023

INDONESIA,

ttd

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 18 Januari 2023

,

ttd

PRATIKNO

Salinan sesuai dengan aslinya

Perundang-undangan dan
Hukum,

Djaman

SK No 097289 A

---

PRESIOEN