Keputusan Gubernemen Nr 27 tanggal 27 Mei 1940 tentang Peraturan untuk mengurus Dana Alat-alat Pembayaran Luar Negeri (Staatsblad 1940 Nr 228) diubah sebagai berikut:
a. pasal 2 dihapuskan;
b. di dalam pasal-pasal 1, 3, 6 "De Javasche Bank" dibaca sebagai "Bank INDONESIA";
c. di dalam pasal 6 "Gubernur-Jenderal" dibaca sebagai "Peme-rintah".
Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1954 tentang MENGURUS DANA ALAT-ALAT PEMBAYARAN LUAR NEGERI
Pasal 1
Pasal 2
PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada hari diundang-kan.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 27 Pebruari 1954 WAKIL PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
MOHAMMAD HATTA
Diundangkan pada tanggal 13 Maret 1954 PERDANA MENTERI
ttd.
ALI SASTROAMIDJOJO
MENTERI KEHAKIMAN
ttd.
DJODY GONDOKUSUMO
LEMBARAN NEGARA NOMOR 36 TAHUN 1954
