(1) Dengan nama "Otorita Jatiluhur" didirikan suatu Perusahaan Umum sebagai dimaksud dalam pasal 2 ayat (2) UNDANG-UNDANG No. 9 tahun 1969 (Lembaran Negara Republik INDONESIA tahun 1969 No.
40) jo. pasal 3 ayat (1) UNDANG-UNDANG No. 19 Prp. tahun 1960 (Lembaran Negara Republik INDONESIA tahun 1960 No. 59).
(2) Perusahaan Negara Jatiluhur yang didirikan berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH No.
8 tahun 1967 (Lembaran Negara Republik INDONESIA tahun 1967 No. 14 ) dengan PERATURAN PEMERINTAH ini dibubarkan.
(3) Semua ...
(3) Semua hal-hal yang berhubungan dengan likwidasi Perusahaan Negara Jatiluhur sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) pasal ini, akan diatur lebih lanjut oleh Menteri Pekerjaan Umum dan Tenaga listrik berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan ketentuan bahwa:
a. semua kekayaan dan kewajiban beralih kepada Negara;
b. kekayaan dari hasil likwidasi Perusahaan Negara Jatiluhur yang diperlukan untuk pelaksanaan usaha dan kegiatan Otorita Jatiluhur, dialihkan kepada Otorita Jatiluhur yang akan diperhitungkan sebagai modal dengan persetujuan Menteri Keuangan dan Menteri Pekerjaan Umum dan Tenaga Listrik.
