Langsung ke konten

Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1978 tentang PEMBENTUKAN KOTA ADMINISTRATIF DENPASAR

PP No. 20 Tahun 1978 berlaku

Pasal 1

Dalam PERATURAN PEMERINTAH ini yang dimaksud dengan :

a. Daerah adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Bab III Bagian Pertama Pasal 3 sampai dengan Pasal 6 UNDANG-UNDANG Nomor 5 Tahun 1974;
b. Wilayah Administratif adalah wilayah sebagaimana dimaksud dalam Bab IV Bagian Pertama Pasal 72 sampai dengan Pasal 75 UNDANG-UNDANG Nomor 5 Tahun 1974;
c. Wilayah Kecamatan Denpasar adalah sebagaimana dimaksud dalam daftar lampiran Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Bali tanggal 14 September 1964 Nomor 1063/Pem.1/l/316 tentang Pembagian Wilayah Administratif Kecamatan di Daerah Tingkat II Badung.

Pasal 2

Tujuan pembentukan kota Administratif Denpasar untuk meningkatkan kegiatan penyelenggaraan pemerintahan secara berhasil guna dan berdaya-guna dan merupakan unsur pendorong yang kuat bagi usaha peningkatan laju pembangunan.

Pasal 3

(1) Pemerintah Kota Administratif Denpasar bertanggungjawab kepada Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Badung.
(2) Ibukota Kabupaten Daerah Tingkat II Badung tetap berkedudukan di Kota Administratif Denpasar.
(3) Dalam rangka memperlaju pembangunan wilayah Kota Administratif Denpasar, maka apabila dianggap perlu Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Bali dapat menyelenggarakan pembinaan secara langsung terhadap Kota Administratif Denpasar.

Pasal 4

Pemerintah Kota Administratif Denpasar menyelenggarakan fungsi-fungsi sebagai berikut :
a. meningkatkan dan menyesuaikan penyelenggaraan pemerintahan dengan perkembangan kehidupan politik, ekonomi, sosial, dan budaya perkotaan;
b. membina dan mengarahkan pembangunan sesuai dengan perkembangan sosial ekonomi serta fisik perkotaan;
c. mendukung dan merangsang secara timbal balik perkembangan wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Bali pada umumnya dan Kabupaten Daerah Tingkat II Badung pada khususnya.

Pasal 5

Wilayah Kota Administratif Denpasar meliputi:
1. Desa Padang Sambian
2. Desa Pamecutan
3. Desa Dauh Puri
4. Desa Dangin Puri
5. esa Kampung Jawa
6. Desa Ubung
7. Desa Peguyangan
8. Desa Tonja
9. Desa Penatih
10. Desa Sumerta
11. Desa Sanur
12. Desa Kesiman
13. Desa Renon
14. Desa Panjer
15. Desa Sesetan
16. Desa Pedungan
17. Desa Pamogan

18. Desa Serangan

Pasal 6

Untuk terwujudnya tertib pemerintahan serta pembinaan wilayah, maka wilayah Kota Administratif Denpasar dibagi atas 3 (tiga) Kecamatan, yakni:

a. Wilayah Kecamatan Denpasar Barat, terdiri dari:

1. Desa Padang Sambian

2. Desa Pemecutan

3. Desa Dauh Puri

4. Desa Ubung

5. Desa Peguyangan
b. Wilayah Kecamatan Denpasar Timur, terdiri dari :

1. Desa Sumerta

2. Desa Kesiman

3. Desa Penatih

4. Desa Tonja

5. Desa Dangin Puri

6. Desa Kampung Jawa
c. Wilayah Kecamatan Denpasar Selatan, terdiri dari :

1. Desa Pedungan

2. Desa Pamongan

3. Desa Panjer

4. Desa Renon

5. Desa Sanur

6. Desa Sesetan

7. Desa Serangan

Pasal 7

(1) Pusat Pemerintahan Kota Administratif Denpasar berkedudukan di Kota Denpasar.
(2) Pusat Pemerintahan Kecamatan Denpasar Barat berkedudukan di Desa Pemecutan.
(3) Pusat Pemerintahan Kecamatan Denpasar Timur berkedudukan di Desa Kesiman.
(4) Pusat Pemerintahan Kecamatan Denpasar Selatan berkedudukan di Desa Sesetan.

Pasal 8

Perincian Struktur Organisasi Pemerintahan Kota Administratif Denpasar

ditentukan lebih lanjut oleh Menteri Dalam Negeri dengan memperhatikan kebutuhan dan kondisi serta situasi Kota yang bersangkutan.

Pasal 9

(1) Struktur Organisasi Pemerintahan Wilayah Kecamatan yang berlaku sebelum berlakunya PERATURAN PEMERINTAH ini tetap berlaku sampai dengan waktu berlakunya Peraturan Menteri Dalam Negeri yang mengatur tentang Pola Organisasi Pemerintahan Wilayah Kota Administratif Denpasar.
(2) Segala Peraturan Daerah dan Keputusan-keputusan Pemerintah Daerah yang berlaku bagi Pemerintahan Wilayah Kecamatan Denpasar sebelum berlakunya PERATURAN PEMERINTAH ini tetap berlaku bagi Pemerintahan Wilayah Kota Administratif Denpasar.
(3) Masalah-masalah yang menyangkut bidang kepegawaian, keuangan, materiil dan lain-lain yang timbul sebagai akibat perubahan status wilayah sebagaimana dimaksud dalam PERATURAN PEMERINTAH ini diselesaikan oleh Bupati Kepala Daerah Tingkat II Badung atas nama Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Bali.

Pasal 10

(1) Dengan berlakunya PERATURAN PEMERINTAH ini, Pemerintah Wilayah Kecamatan Denpasar sebagaimana tersebut dalam daftar lampiran Keputusan Gubernur Kepala Daerah Propinsi Bali tanggal 14 September 1964 Nomor 1063/Pem.1/l/316.

(2) Hal-hal yang timbul dalam pelaksanaan PERATURAN PEMERINTAH ini, diselesaikan oleh Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Bali atas nama Menteri Dalam Negeri.

Pasal 11

PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan

PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 1 Juli 1978 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

TTD.

SOEHARTO

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 1 Juli 1978 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,

TTD.

SUDHARMONO, SH.