Negara Republik INDONESIA melakukan penyertaan dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) dalam bidang Jaminan Kredit Ekspor dan Asuransi Ekspor yang selanjutnya dalam PERATURAN PEMERINTAH ini disebut PERSERO.
Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1983 tentang PENYERTAAN MODAL NEGARA RI UNTUK PENDIRIAN PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) DALAM JAMINAN KREDIT EKSPOR DAN ASURANSI EKSPOR
Pasal 1
Pasal 2
Maksud dan tujuan PERSERO adalah melakukan usaha berupa pemberian Jaminan Kredit Ekspor dan penutupan Asuransi Ekspor untuk pengembangan dan peningkatan ekspor barang-barang bukan minyak dan gas bumi.
Pasal 3
(1) Modal PERSERO adalah kekayaan Negara yang dipisahkan dan terbagi atas saham-saham sesuai dengan ketentuan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 24 Tahun 1972.
(2) Modal PERSERO yang ditempatkan dan disetor oleh Negara Republik INDONESIA pada saat pendiriannya berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang jumlahnya akan ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
(3) Ketentuan-ketentuan lain mengenai permodalan PERSERO termasuk ketentuan mengenai modal dasar diatur dalam Anggaran Dasar PERSERO.
(4) Neraca Pembukaan PERSERO ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
Pasal 4
Pelaksanaan dari penyertaan Negara dalam modal PERSERO sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 PERATURAN PEMERINTAH ini dilakukan menurut ketentuan-ketentuan Kitab UNDANG-UNDANG Hukum Dagang (Staatsblad Tahun 1847 Nomor 23) sebagaimana yang telah beberapa kali diubah dan
ditambah, terakhir dengan UNDANG-UNDANG Nomor 4 Tahun 1971 dengan memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam PERATURAN PEMERINTAH Nomor 12 Tahun 1969 juncto PERATURAN PEMERINTAH Nomor 24 Tahun 1972.
Pasal 5
(1) Penyelesaian pendirian PERSERO dikuasakan dengan hak substitusi kepada Menteri Keuangan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 PERATURAN PEMERINTAH Nomor 12 Tahun 1969.
(2) Kepada Menteri Keuangan diberikan kekuasaan untuk menunjuk seseorang untuk ikut serta mendirikan PERSERO tersebut, sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 PERATURAN PEMERINTAH Nomor 12 Tahun 1969.
Pasal 6
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam PERATURAN PEMERINTAH ini akan diatur tersendiri.
Pasal 7
PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 14 Mei 1983 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 14 Mei 1983 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
SUDHARMONO, S.H.
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1983 NOMOR 24
