Langsung ke konten

Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1985 tentang PERUBAHAN PP 18-1977 TENTANG PERATURAN GAJI ANGGOTA ANGKATAN BERSENJATA RI SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN PP13-1983

PP No. 20 Tahun 1985 berlaku

Pasal 1

Mengubah daftar gaji pokok anggota Angkatan Bersenjata Republik INDONESIA sehingga menjadi sebagaimana dimaksud dalam Lampiran PERATURAN PEMERINTAH ini.

Pasal 2

PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 1985.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 8 Maret 1985

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

ttd.

SOEHARTO

Diundangkan di Jakarta pada tanngal 8 maret 1985

MENTERI/SEKRETARIS NEGARA

ttd.

SUDHARMONO, S.H.

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1985 NOMOR 26