Persetujuan penanaman modal asing diberikan dalam rangka mendirikan perusahaan penanaman modal asing yang berbentuk Perseroan Terbatas menurut Hukum INDONESIA dan berkedudukan di INDONESIA.
Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1994 tentang PEMILIKAN SAHAM DALAM PERUSAHAAN YANG DIDIRIKAN DALAM RANGKA PENANAMAN MODAL ASING
Pasal 1
Pasal 2
(1) Penanaman modal asing dapat dilakukan dalam bentuk :
a. patungan antara modal asing dengan modal yang dimiliki warga negara INDONESIA dan atau badan hukum INDONESIA; atau
b. langsung, dalam arti seluruh modalnya dimiliki oleh warga negara dan/atau badan hukum asing.
(2) Jumlah modal yang ditanamkan dalam rangka penanaman modal asing ditetapkan sesuai dengan kelayakan ekonomi kegiatan usahanya.
Pasal 3
(1) Kepada perusahaan yang didirikan dalam rangka penanaman modal asing diberikan izin usaha untuk jangka waktu 30 (tiga puluh) tahun terhitung sejak perusahaan berproduksi komersial.
(2) Izin usaha dapat diperbarui oleh Menteri Negara Penggerak Dana Investasi/Ketua Badan Koordinasi Penanaman Modal, apabila perusahaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) masih tetap menjalankan usahanya yang bermanfaat bagi perekonomian dan pembangunan nasional.
(3) Menteri...
(3) Menteri Negara Penggerak Dana Investasi/Ketua Badan Koordinasi Penanaman Modal MENETAPKAN lebih lanjut ketentuan tentang perbaruan izin usaha setelah mendengar pertimbangan Menteri terkait.
Pasal 4
(1) Kegiatan usaha perusahaan dalam rangka penanaman modal asing dapat berlokasi di seluruh wilayah Republik INDONESIA.
(2) Bagi daerah yang telah ada Kawasan Berikat atau Kawasan Industri, lokasi kegiatan perusahaan tersebut diutamakan di dalam kawasan tersebut.
Pasal 5
(1) Perusahaan yang didirikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a dapat melakukan kegiatan usaha yang tergolong penting bagi negara dan menguasai hajat hidup rakyat banyak yaitu pelabuhan, produksi dan transmisi serta distribusi tenaga listrik untuk umum, telekomunikasi, pelayaran, penerbangan, air minum, kereta api umum, pembangkitan tenaga atom dan mass media.
(2) Perusahaan yang didirikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b tidak dapat melakukan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
Pasal 6…
Pasal 6
(1) Saham peserta INDONESIA dalam perusahaan yang didirikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat
(1) huruf a, sekurang-kurangnya 5% (lima perseratus) dari seluruh modal disetor perusahaan pada waktu pendirian.
(2) Penjualan lebih lanjut saham perusahaan diatas jumlah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dapat dilakukan kepada warga negara INDONESIA atau badan hukum INDONESIA yang modal sahamnya dimiliki warga negara INDONESIA melalui pemilikan langsung sesuai kesepakatan para pihak dan/atau pasar modal dalam negeri.
Pasal 7
(1) Perusahaan yang didirikan sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) huruf b, dalam jangka waktu paling lama lima belas tahun sejak berproduksi komersial menjual sebagian sahamnya kepada warga negara INDONESIA dan /atau badan hukum INDONESIA melalui pemilikan langsung atau melalui pasar modal dalam negeri.
(2) Pengalihan saham sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat
(2) tidak mengubah status perusahaan.
Pasal 8
(1) Disamping melakukan penambahan modal saham dalam perusahaan sendiri, perusahaan yang didirikan dalam rangka penanaman modal asing yang telah berproduksi komersial dapat pula :
a. mendirikan perusahaan baru; dan/atau
b. membeli...
b. membeli saham perusahaan yang didirikan dalam rangka penanaman modal dalam negeri, dan/atau perusahaan yang didirikan bukan dalam rangka penanaman modal asing ataupun penanaman modal dalam negeri yang telah berdiri, baik yang telah atau belum berproduksi komersial melalui pasar modal dalam negeri.
(2) Saham sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b dapat juga dibeli oleh perusahaan yang didirikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a melalui pemilikan langsung sesuai kesepakatan para pihak.
(3) Pembelian saham perusahaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2), dapat dilakukan sepanjang bidang usaha perusahaan tersebut tetap terbuka bagi penanaman modal asing.
(4) Pembelian saham sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b tidak mengubah status Perusahaan.
Pasal 9
(1) Badan hukum asing dapat membeli saham perusahaan baik yang didirikan dalam rangka penanaman modal asing, yang didirikan dalam rangka penanaman modal dalam negeri, maupun perusahaan yang didirikan bukan dalam rangka penanaman modal asing ataupun penanaman modal dalam negeri yang belum atau telah berproduksi komersial.
(2) Pembelian saham perusahaan yang didirikan baik dalam rangka penanaman modal dalam negeri maupun bukan dalam rangka penanaman modal asing ataupun modal dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) hanya dapat dilakukan apabila bidang usahanya pada saat pembelian saham tersebut bagi penanaman modal asing.
(3) Pembelian...
(3) Pembelian saham Perusahaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan melalui pemilikan langsung dan/atau pasar modal dalam negeri.
(4) Pemilikan langsung oleh badan hukum asing sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) hanya dapat dilakukan dalam upaya penyelamatan dan penyehatan perusahaan.
(5) Pembelian saham sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat
(2) tidak mengubah status perusahaan.
Pasal 10
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan PERATURAN PEMERINTAH ini, ditetapkan oleh Menteri Negara Penggerak Dana Investasi/Ketua Badan Koordinasi Penanaman Modal setelah mendengar pertimbangan Menteri terkait.
Pasal 11
Dengan berlakunya PERATURAN PEMERINTAH ini, maka PERATURAN PEMERINTAH Nomor 50 Tahun 1993 tentang Persyaratan Pemilikan Saham Dalam Perusahaan Penanaman Modal Asing, dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 12
Perusahaan yang didirikan dalam rangka penanaman modal asing yang telah berdiri dan/atau berproduksi komersial sebelum berlakunya PERATURAN PEMERINTAH ini, atas kesepatan para pemegang saham dapat menyesuaikan dengan ketentuan PERATURAN PEMERINTAH ini.
Pasal 13
PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar… Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 19 Mei 1994 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA ttd SOEHARTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 19 Mei 1994 MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA
ttd MOERDIONO LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1994 NOMOR 28 Salinan sesuai aslinya, WAKIL SEKRETARIS KABINET ttd Bambang Kesowo, S.H., L.L.M.
