Langsung ke konten

Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1998 tentang PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA RI KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT GARAM

PP No. 20 Tahun 1998 berlaku

Pasal 1

Negara Republik INDONESIA melakukan penambahan penyertaan modal ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Garam yang didirikan berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 12 Tahun 1991.

Pasal 2

(1) Penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1997/1998, yang berasal dari kekayaan Negara yang tertanam dalam Stok Nasional Garam yang dibentuk antara tahun 1979 dan tahun 1993.
(2) Nilai penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) sebesar Rp.31.484.711.227,94 (tiga puluh satu miliar empat ratus delapan puluh empat juta tujuh ratus sebelas ribu dua ratus dua puluh tujuh rupiah sembilan puluh empat sen) yang terdiri dari:

a. dana tunai sebesar Rp. 19.575.546.298,40 (sembilan belas miliar lima ratus tujuh puluh lima juta lima ratus empat puluh enam ribu dua ratus sembilan puluh delapan rupiah empat puluh sen); dan

b. barang bergerak dan tidak bergerak sebesar Rp. 11.909.164.929,54 (sebelas miliar sembilan ratus sembilan juta seratus enam puluh empat ribu sembilan ratus dua puluh sembilan rupiah lima puluh empat sen).

Pasal 3

Pelaksanaan penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilakukan menurut ketentuan UNDANG-UNDANG Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas, dengan memperhatikan ketentuan yang tercantum dalam PERATURAN PEMERINTAH Nomor 12 Tahun 1998, dan ketentuan peraturan perundang-undangan lain yang berlaku.

Pasal 4

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan PERATURAN PEMERINTAH ini diatur lebih lanjut oleh Menteri Keuangan.

Pasal 5

PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 13 Pebruari 1998

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

ttd.

SOEHARTO

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 13 Pebruari 1998 MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA

ttd.

MOERDIONO

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1998 NOMOR 32