Langsung ke konten

IRIGASI

PP No. 20 Tahun 2006 berlaku

Ditetapkan: 2006-01-01

Pasal 1

Dalam peraturan pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Air adalah semua air yang terdapat pada, di atas, ataupun di
bawah permukaan tanah, termasuk dalam pengertian ini air
permukaan, air tanah, air hujan, dan air laut yang berada di
darat.
1. Sumber air adalah tempat atau wadah air alami dan/atau buatan
yang terdapat pada, di atas, ataupun di bawah permukaan
tanah.
1. Irigasi adalah usaha penyediaan, pengaturan, dan pembuangan
air irigasi untuk menunjang pertanian yang jenisnya meliputi
irigasi permukaan, irigasi rawa, irigasi air bawah tanah,
irigasi pompa, dan irigasi tambak.
1. Sistem irigasi meliputi prasarana irigasi, air irigasi,
manajemen irigasi, kelembagaan pengelolaan irigasi, dan
sumber daya manusia.
1. Penyediaan air irigasi adalah penentuan volume air per satuan
waktu yang dialokasikan dari suatu sumber air untuk suatu
daerah irigasi yang didasarkan waktu, jumlah, dan mutu sesuai
dengan kebutuhan untuk menunjang pertanian dan keperluan
lainnya.
1. Pengaturan air irigasi adalah kegiatan yang meliputi
pembagian, pemberian, dan penggunaan air irigasi.

---

1. Pembagian air irigasi adalah kegiatan membagi air di bangunan
bagi dalam jaringan primer dan/atau jaringan sekunder.
1. Pemberian air irigasi adalah kegiatan menyalurkan air dengan
jumlah tertentu dari jaringan primer atau jaringan sekunder
ke petak tersier.
1. Penggunaan air irigasi adalah kegiatan memanfaatkan air dari
petak tersier untuk mengairi lahan pertanian pada saat
diperlukan.
1. Pembuangan air irigasi, selanjutnya disebut drainase, adalah
pengaliran kelebihan air yang sudah tidak dipergunakan lagi
pada suatu daerah irigasi tertentu.
1. Daerah irigasi adalah kesatuan lahan yang mendapat air dari
satu jaringan irigasi.
1. Jaringan irigasi adalah saluran, bangunan, dan bangunan
pelengkapnya yang merupakan satu kesatuan yang diperlukan
untuk penyediaan, pembagian, pemberian, penggunaan, dan
pembuangan air irigasi.
1. Jaringan irigasi primer adalah bagian dari jaringan irigasi
yang terdiri dari bangunan utama, saluran induk/primer,
saluran pembuangannya, bangunan bagi, bangunan bagi-sadap,
bangunan sadap, dan bangunan pelengkapnya.
1. Jaringan irigasi sekunder adalah bagian dari jaringan irigasi
yang terdiri dari saluran sekunder, saluran pembuangannya,
bangunan bagi, bangunan bagi-sadap, bangunan sadap, dan
bangunan pelengkapnya.
1. Cekungan air tanah adalah suatu wilayah yang dibatasi oleh
batas hidrogeologis, tempat semua kejadian hidrogeologis
seperti proses pengimbuhan, pengaliran, dan pelepasan air
tanah berlangsung.
1. Jaringan irigasi air tanah adalah jaringan irigasi yang
airnya berasal dari air tanah, mulai dari sumur dan instalasi
pompa sampai dengan saluran irigasi air tanah termasuk
bangunan di dalamnya.
1. Saluran irigasi air tanah adalah bagian dari jaringan irigasi
air tanah yang dimulai setelah bangunan pompa sampai lahan
yang diairi.
1. Jaringan irigasi desa adalah jaringan irigasi yang dibangun
dan dikelola oleh masyarakat desa atau pemerintah desa.
1. Jaringan irigasi tersier adalah jaringan irigasi yang
berfungsi sebagai prasarana pelayanan air irigasi dalam petak
tersier yang terdiri dari saluran tersier, saluran kuarter
dan saluran pembuang, boks tersier, boks kuarter, serta
bangunan pelengkapnya.
1. Masyarakat petani adalah kelompok masyarakat yang bergerak
dalam bidang pertanian, baik yang telah tergabung dalam
organisasi perkumpulan petani pemakai air maupun petani
lainnya yang belum tergabung dalam organisasi perkumpulan
petani pemakai air.
1. Perkumpulan petani pemakai air adalah kelembagaan pengelolaan
irigasi yang menjadi wadah petani pemakai air dalam suatu
daerah pelayanan irigasi yang dibentuk oleh petani pemakai
air sendiri secara demokratis, termasuk lembaga lokal
pengelola irigasi.

---

1. Pemerintah pusat, selanjutnya disebut Pemerintah, adalah
Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan
pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud
dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945.
1. Pemerintah provinsi adalah gubernur dan perangkat daerah
provinsi lainnya sebagai unsur penyelenggara pemerintahan
daerah.
1. Pemerintah kabupaten/kota adalah bupati/walikota dan
perangkat daerah kabupaten/kota lainnya sebagai unsur
penyelenggara pemerintahan daerah.
1. Hak guna air untuk irigasi adalah hak untuk memperoleh dan
memakai atau mengusahakan air dari sumber air untuk
kepentingan pertanian.
1. Hak guna pakai air untuk irigasi adalah hak untuk memperoleh
dan memakai air dari sumber air untuk kepentingan pertanian.
1. Hak guna usaha air untuk irigasi adalah hak untuk memperoleh
dan mengusahakan air dari sumber air untuk kepentingan
pengusahaan pertanian.
1. Komisi irigasi kabupaten/kota adalah lembaga koordinasi dan
komunikasi antara wakil pemerintah kabupaten/kota, wakil
perkumpulan petani pemakai air tingkat daerah irigasi, dan
wakil pengguna jaringan irigasi pada kabupaten/kota.
1. Komisi irigasi provinsi adalah lembaga koordinasi dan
komunikasi antara wakil pemerintah provinsi, wakil
perkumpulan petani pemakai air tingkat daerah irigasi, wakil
pengguna jaringan irigasi pada provinsi, dan wakil komisi
irigasi kabupaten/kota yang terkait.
1. Komisi irigasi antarprovinsi adalah lembaga koordinasi dan
komunikasi antara wakil pemerintah kabupaten/kota yang
terkait, wakil komisi irigasi provinsi yang terkait, wakil
perkumpulan petani pemakai air, dan wakil pengguna jaringan
irigasi di suatu daerah irigasi lintas provinsi.
1. Menteri adalah menteri yang membidangi sumber daya air.
1. Dinas adalah instansi pemerintah provinsi atau pemerintah
kabupaten/kota yang membidangi irigasi.
1. Pengembangan jaringan irigasi adalah pembangunan jaringan
irigasi baru dan/atau peningkatan jaringan irigasi yang sudah
ada.
1. Pembangunan jaringan irigasi adalah seluruh kegiatan
penyediaan jaringan irigasi di wilayah tertentu yang belum
ada jaringan irigasinya.
1. Peningkatan jaringan irigasi adalah kegiatan meningkatkan
fungsi dan kondisi jaringan irigasi yang sudah ada atau
kegiatan menambah luas areal pelayanan pada jaringan irigasi
yang sudah ada dengan mempertimbangkan perubahan kondisi
lingkungan daerah irigasi.
1. Pengelolaan jaringan irigasi adalah kegiatan yang meliputi
operasi, pemeliharaan, dan rehabilitasi jaringan irigasi di
daerah irigasi.
1. Operasi jaringan irigasi adalah upaya pengaturan air irigasi
dan pembuangannya, termasuk kegiatan membuka-menutup pintu
bangunan irigasi, menyusun rencana tata tanam, menyusun
sistem golongan, menyusun rencana pembagian air, melaksanakan

---

kalibrasi pintu/bangunan, mengumpulkan data, memantau, dan
mengevaluasi.
1. Pemeliharaan jaringan irigasi adalah upaya menjaga dan
mengamankan jaringan irigasi agar selalu dapat berfungsi
dengan baik guna memperlancar pelaksanaan operasi dan
mempertahankan kelestariannya.
1. Rehabilitasi jaringan irigasi adalah kegiatan perbaikan
jaringan irigasi guna mengembalikan fungsi dan pelayanan
irigasi seperti semula.
1. Pengelolaan aset irigasi adalah proses manajemen yang
terstruktur untuk perencanaan pemeliharaan dan pendanaan
sistem irigasi guna mencapai tingkat pelayanan yang
ditetapkan dan berkelanjutan bagi pemakai air irigasi dan
pengguna jaringan irigasi dengan pembiayaan pengelolaan aset
irigasi seefisien mungkin.

Pasal 2

(1) Irigasi berfungsi mendukung produktivitas usaha tani guna

meningkatkan produksi pertanian dalam rangka ketahanan pangan
nasional dan kesejahteraan masyarakat, khususnya petani, yang
diwujudkan melalui keberlanjutan sistem irigasi.

(2) Keberlanjutan sistem irigasi sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) dilakukan dengan pengembangan dan pengelolaan sistem

irigasi.

Pasal 3

(1) Keberlanjutan sistem irigasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal

2 ayat (2) ditentukan oleh:
- keandalan air irigasi yang diwujudkan melalui kegiatan
membangun waduk, waduk lapangan, bendungan, bendung,
pompa, dan jaringan drainase yang memadai,
mengendalikan mutu air, serta memanfaatkan kembali air
drainase;
- keandalan prasarana irigasi yang diwujudkan melalui
kegiatan peningkatan, dan pengelolaan jaringan irigasi
yang meliputi operasi, pemeliharaan, dan rehabilitasi
jaringan irigasi di daerah irigasi;
- meningkatnya pendapatan masyarakat petani dari usaha
tani yang diwujudkan melalui kegiatan pengembangan dan
pengelolaan sistem irigasi yang mendorong keterpaduan
dengan kegiatan diversifikasi dan modernisasi usaha
tani.

(2) Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan

sesuai dengan norma, standar, pedoman, dan manual yang
ditetapkan oleh Menteri.

---

Pasal 4

(1) Pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi bertujuan

mewujudkan kemanfaatan air dalam bidang pertanian.

(2) Pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan secara partisipatif,
terpadu, berwawasan lingkungan hidup, transparan, akuntabel,
dan berkeadilan.

(3) Pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan di seluruh daerah
irigasi.

Pasal 5

Pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi yang dilaksanakan oleh
Pemerintah, pemerintah provinsi, atau pemerintah kabupaten/kota
melibatkan semua pihak yang berkepentingan dengan mengutamakan
kepentingan dan peran serta masyarakat petani.

Pasal 6

Pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi yang dilaksanakan oleh
badan usaha, badan sosial, atau perseorangan diselenggarakan
dengan memperhatikan kepentingan masyarakat di sekitarnya dan
mendorong peran serta masyarakat petani.

Pasal 7

(1) Pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi dilaksanakan

dengan pendayagunaan sumber daya air yang didasarkan pada
keterkaitan antara air hujan, air permukaan, dan air tanah
secara terpadu dengan mengutamakan pendayagunaan air
permukaan.

(2) Pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan prinsip satu
sistem irigasi satu kesatuan pengembangan dan pengelolaan,
dengan memperhatikan kepentingan pemakai air irigasi dan
pengguna jaringan irigasi di bagian hulu, tengah, dan hilir
secara selaras.

Pasal 8

Pedoman pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi yang dilakukan
secara partisipatif ditetapkan dengan peraturan Menteri setelah
berkoordinasi dengan instansi terkait.

---

Pasal 9

(1) Untuk mewujudkan tertib pengelolaan jaringan irigasi yang

dibangun pemerintah dibentuk kelembagaan pengelolaan irigasi.

(2) Kelembagaan pengelolaan irigasi sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) meliputi instansi pemerintah yang membidangi
irigasi, perkumpulan petani pemakai air, dan komisi irigasi.

Pasal 10

(1) Petani pemakai air wajib membentuk perkumpulan petani pemakai

air secara demokratis pada setiap daerah layanan/petak
tersier atau desa.

(2) Perkumpulan petani pemakai air sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) dapat membentuk gabungan perkumpulan petani pemakai air

pada daerah layanan/blok sekunder, gabungan beberapa blok
sekunder, atau satu daerah irigasi.

(3) Gabungan perkumpulan petani pemakai air sebagaimana dimaksud

pada ayat (2) dapat membentuk induk perkumpulan petani
pemakai air pada daerah layanan/blok primer, gabungan
beberapa blok primer, atau satu daerah irigasi.

Pasal 11

(1) Untuk mewujudkan keterpaduan pengelolaan sistem irigasi pada

setiap provinsi dan kabupaten/kota dibentuk komisi irigasi.

(2) Dalam sistem irigasi lintas provinsi, dapat dibentuk komisi

irigasi antarprovinsi.

(3) Dalam sistem irigasi yang multiguna, dapat diselenggarakan

forum koordinasi daerah irigasi.

Pasal 12

(1) Komisi irigasi kabupaten/kota dibentuk oleh bupati/walikota.

(2)Keanggotaan komisi irigasi sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) terdiri dari wakil pemerintah kabupaten/kota dan wakil

nonpemerintah yang meliputi wakil perkumpulan petani pemakai
air dan/atau wakil kelompok pengguna jaringan irigasi dengan
prinsip keanggotaan proporsional dan keterwakilan.

(3) Komisi irigasi kabupaten/kota membantu bupati/walikota dengan

tugas:
- merumuskan kebijakan untuk mempertahankan dan
meningkatkan kondisi dan fungsi irigasi;
- merumuskan pola dan rencana tata tanam pada daerah
irigasi dalam kabupaten/kota;
- merumuskan rencana tahunan penyediaan air irigasi;
- merumuskan rencana tahunan pembagian dan pemberian air
irigasi bagi pertanian dan keperluan lainnya;
- merekomendasikan prioritas alokasi dana pengelolaan
irigasi; dan

---

- memberikan pertimbangan mengenai izin alih fungsi lahan
beririgasi.

Pasal 13

(1) Komisi irigasi provinsi dibentuk oleh gubernur.

(2) Keanggotaan komisi irigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

beranggotakan wakil komisi irigasi kabupaten/kota yang
terkait, wakil perkumpulan petani pemakai air, wakil
pemerintah provinsi, dan wakil kelompok pengguna jaringan
irigasi dengan prinsip keanggotaan proporsional dan
keterwakilan.

(3) Komisi irigasi provinsi membantu gubernur dengan tugas:

- merumuskan kebijakan untuk mempertahankan dan
meningkatkan kondisi dan fungsi irigasi;
- merumuskan rencana tahunan penyediaan air irigasi;
- merumuskan rencana tahunan pembagian dan pemberian air
irigasi bagi pertanian dan keperluan lainnya; dan
- merekomendasikan prioritas alokasi dana pengelolaan
irigasi.

Pasal 14

(1) Komisi irigasi antarprovinsi dapat dibentuk oleh para

gubernur yang bersangkutan.

(2) Keanggotaan komisi irigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

beranggotakan wakil pemerintah kabupaten/kota yang terkait,
wakil komisi irigasi provinsi yang terkait, wakil perkumpulan
petani pemakai air, dan wakil kelompok pengguna jaringan
irigasi di suatu daerah irigasi lintas provinsi dengan
prinsip keanggotaan proporsional dan keterwakilan.

(3) Komisi irigasi antarprovinsi membantu gubernur terkait dengan

tugas:
- merumuskan kebijakan untuk mempertahankan dan
meningkatkan kondisi dan fungsi irigasi;
- merumuskan rencana tahunan penyediaan air irigasi;
- merumuskan rencana tahunan pembagian dan pemberian air
irigasi bagi pertanian dan keperluan lainnya; dan
- merekomendasikan prioritas alokasi dana pengelolaan
irigasi pada daerah irigasi lintas provinsi.

Pasal 15

(1) Susunan organisasi, tata kerja, dan keanggotaan komisi

irigasi ditetapkan dengan keputusan gubernur atau
bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.

(2) Susunan organisasi, tata kerja, dan keanggotaan komisi

irigasi antarprovinsi ditetapkan dengan keputusan bersama
antargubernur yang bersangkutan.

(3) Pedoman mengenai komisi irigasi provinsi, komisi irigasi

antar provinsi, komisi irigasi kabupaten/kota, dan forum
koordinasi daerah irigasi ditetapkan dengan peraturan Menteri
setelah berkoordinasi dengan Menteri Dalam Negeri.

---

Pasal 16

(1) Wewenang dan tanggung jawab Pemerintah dalam penyelenggaraan

urusan pemerintahan bidang pengembangan dan pengelolaan
sistem irigasi meliputi:
- menetapkan kebijakan nasional pengembangan dan
pengelolaan sistem irigasi;
- menetapkan status daerah irigasi yang sudah dibangun
dengan melibatkan pemerintah daerah yang terkait;
- melaksanakan pengembangan sistem irigasi primer dan
sekunder pada daerah irigasi lintas provinsi, daerah
irigasi lintas negara, dan daerah irigasi strategis
nasional;
- melaksanakan pengelolaan sistem irigasi primer dan
sekunder pada daerah irigasi yang luasnya lebih dari
3.000 ha atau pada daerah irigasi lintas provinsi,
daerah irigasi lintas negara, dan daerah irigasi
strategis nasional;
- memfasilitasi penyelesaian sengketa antarprovinsi dalam
pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi;
- menetapkan norma, standar, kriteria, dan pedoman
pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi;
- menjaga efektivitas, efisiensi, dan ketertiban
pelaksanaan pengembangan sistem irigasi primer dan
sekunder pada daerah irigasi lintas provinsi, daerah
irigasi lintas negara, dan daerah irigasi strategis
nasional;
- menjaga efektivitas, efisiensi, dan ketertiban
pelaksanaan pengelolaan sistem irigasi primer dan
sekunder pada daerah irigasi yang luasnya lebih dari
3.000 ha atau pada daerah irigasi lintas provinsi,
daerah irigasi lintas negara, dan daerah irigasi
strategis nasional;
- memberi rekomendasi teknis kepada pemerintah
kabupaten/kota atas penggunaan dan pengusahaan air
tanah untuk irigasi yang diambil dari cekungan air
tanah lintas provinsi dan cekungan air tanah lintas
negara;
- memberikan bantuan teknis dalam pengembangan dan
pengelolaan sistem irigasi kepada pemerintah provinsi
dan pemerintah kabupaten/kota;
- memberikan bantuan kepada masyarakat petani dalam
pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi yang
menjadi tanggung jawab masyarakat petani atas
permintaannya berdasarkan prinsip kemandirian; dan
- memberikan izin pembangunan, pemanfaatan, pengubahan,
dan/atau pembongkaran bangunan dan/atau saluran irigasi
pada jaringan irigasi primer dan sekunder dalam daerah
irigasi lintas provinsi, daerah irigasi lintas negara,
dan daerah irigasi strategis nasional.

---

(2) Penetapan status daerah irigasi sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) huruf b dilakukan oleh Menteri.

Pasal 17

Wewenang dan tanggung jawab pemerintah provinsi dalam
penyelenggaraan urusan pemerintahan bidang pengembangan dan
pengelolaan sistem irigasi meliputi:
- menetapkan kebijakan provinsi dalam pengembangan dan
pengelolaan sistem irigasi di wilayahnya berdasarkan
kebijakan nasional dengan mempertimbangkan kepentingan
provinsi sekitarnya;
- melaksanakan pengembangan sistem irigasi primer dan sekunder
pada daerah irigasi lintas kabupaten/kota;
- melaksanakan pengelolaan sistem irigasi primer dan sekunder
pada daerah irigasi yang luasnya 1.000 ha sampai dengan 3.000
ha atau pada daerah irigasi yang bersifat lintas
kabupaten/kota;
- memberi rekomendasi teknis kepada pemerintah kabupaten/kota
atas penggunaan dan pengusahaan air tanah untuk irigasi yang
diambil dari cekungan air tanah lintas kabupaten/kota untuk
irigasi;
- memfasilitasi penyelesaian sengketa antarkabupaten/kota dalam
pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi;
- menjaga efektivitas, efisiensi, dan ketertiban pelaksanaan
pengembangan sistem irigasi primer dan sekunder pada daerah
irigasi lintas kabupaten/kota;
- menjaga efektivitas, efisiensi, dan ketertiban pelaksanaan
pengelolaan sistem irigasi primer dan sekunder pada daerah
irigasi yang luasnya 1.000 ha sampai dengan 3.000 ha atau
pada daerah irigasi yang bersifat lintas kabupaten/kota;
- memberikan bantuan teknis dalam pengembangan dan pengelolaan
sistem irigasi kepada pemerintah kabupaten/kota;
- memberikan bantuan kepada masyarakat petani dalam
pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi yang menjadi
tanggung jawab masyarakat petani atas permintaannya
berdasarkan prinsip kemandirian;
- membentuk komisi irigasi provinsi;
- bersama dengan pemerintah provinsi yang terkait dapat
membentuk komisi irigasi antarprovinsi; dan
- memberikan izin pembangunan, pemanfaatan, pengubahan,
dan/atau pembongkaran bangunan dan/atau saluran irigasi pada
jaringan irigasi primer dan sekunder dalam daerah irigasi
lintas kabupaten/kota.

Pasal 18

Wewenang dan tanggung jawab pemerintah kabupaten/kota dalam
penyelenggaraan urusan pemerintahan bidang pengembangan dan
pengelolaan sistem irigasi meliputi:
- menetapkan kebijakan kabupaten/kota dalam pengembangan dan
pengelolaan sistem irigasi berdasarkan kebijakan pengembangan
dan pengelolaan sistem irigasi nasional dan provinsi dengan
memperhatikan kepentingan kabupaten/kota sekitarnya;

---

- melaksanakan pengembangan sistem irigasi primer dan sekunder
pada daerah irigasi dalam satu kabupaten/kota;
- melaksanakan pengelolaan sistem irigasi primer dan sekunder
pada daerah irigasi dalam satu kabupaten/kota yang luasnya
kurang dari 1.000 ha;
- memberi izin penggunaan dan pengusahaan air tanah di wilayah
kabupaten/kota yang bersangkutan untuk keperluan irigasi;
- menjaga efektivitas, efisiensi, dan ketertiban pelaksanaan
pengembangan sistem irigasi primer dan sekunder pada daerah
irigasi yang utuh dalam satu kabupaten/kota;
- menjaga efektivitas, efisiensi, dan ketertiban pelaksanaan
pengelolaan sistem irigasi primer dan sekunder pada daerah
irigasi dalam satu kabupaten/kota yang luasnya kurang dari
1.000 ha;
- memfasilitasi penyelesaian sengketa antardaerah irigasi yang
berada dalam satu kabupaten/kota yang berkaitan dengan
pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi;
- memberikan bantuan kepada masyarakat petani dalam
pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi yang menjadi
tanggung jawab masyarakat petani atas permintaannya
berdasarkan prinsip kemandirian;
- membentuk komisi irigasi kabupaten/kota;
- melaksanakan pemberdayaan perkumpulan petani pemakai air; dan
- memberikan izin pembangunan, pemanfaatan, pengubahan,
dan/atau pembongkaran bangunan dan/atau saluran irigasi pada
jaringan irigasi primer dan sekunder dalam satu
kabupaten/kota.

Pasal 19

Wewenang dan tanggung jawab pemerintah desa atau yang disebut
dengan nama lain meliputi:
a.melaksanakan peningkatan dan pengelolaan sistem irigasi yang
dibangun oleh pemerintah desa;
b.menjaga efektivitas, efisiensi, dan ketertiban pelaksanaan
peningkatan sistem irigasi pada daerah irigasi yang dibangun
oleh pemerintah desa; dan
c.menjaga efektivitas, efisiensi, dan ketertiban pelaksanaan
pengelolaan sistem irigasi pada daerah irigasi yang dibangun
oleh pemerintah desa.

Pasal 20

Hak dan tanggung jawab masyarakat petani dalam pengembangan dan
pengelolaan sistem irigasi meliputi:
- melaksanakan pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi
tersier;
- menjaga efektivitas, efisiensi, dan ketertiban pelaksanaan
pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi tersier yang
menjadi tanggung jawabnya; dan
- memberikan persetujuan pembangunan, pemanfaatan, pengubahan,
dan/atau pembongkaran bangunan dan/atau saluran irigasi pada
jaringan irigasi tersier berdasarkan pendekatan partisipatif.

---

Pasal 21

Pemerintah, pemerintah provinsi, dan/atau pemerintah
kabupaten/kota dapat saling bekerja sama dalam pengembangan dan
pengelolaan jaringan irigasi primer dan sekunder atas dasar
kesepakatan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pasal 22

Sebagian wewenang pemerintah dalam penyelenggaraan urusan
pemerintahan bidang pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, Pasal 17, dan Pasal 18 dapat
diselenggarakan oleh pemerintah provinsi, pemerintah
kabupaten/kota, atau pemerintah desa sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.

Pasal 23

(1) Dalam hal pemerintah provinsi belum dapat melaksanakan

sebagian wewenangnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17
huruf b dan huruf c, pemerintah provinsi dapat menyerahkan
wewenang tersebut kepada Pemerintah sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.

(2) Wewenang yang dapat diserahkan sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) hanya meliputi pelaksanaan pembangunan, peningkatan, atau

rehabilitasi sistem irigasi.

(3) Pelaksanaan penyerahan sebagian wewenang sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) dilakukan berdasarkan usulan penyerahan dari
pemerintah provinsi kepada Pemerintah yang disertai dengan
alasan yang mencakup ketidakmampuan teknis dan/atau
finansial.

(4) Pemerintah melakukan evaluasi atas usulan penyerahan

sebagaimana dimaksud pada ayat (3).

(5) Berdasarkan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4),

Pemerintah dapat menyatakan menerima, baik sebagian maupun
seluruhnya usulan penyerahan wewenang pemerintah provinsi.

(6) Pemerintah dan pemerintah provinsi membuat kesepakatan

mengenai penyerahan wewenang pemerintah provinsi kepada
Pemerintah.

Pasal 24

(1) Dalam hal pemerintah kabupaten/kota belum dapat melaksanakan

sebagian wewenangnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18
huruf b dan huruf c, pemerintah kabupaten/kota dapat
menyerahkan wewenang tersebut kepada pemerintah provinsi.

(2) Wewenang yang dapat diserahkan sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) hanya meliputi pelaksanaan pembangunan, peningkatan, atau

rehabilitasi sistem irigasi.

(3) Pelaksanaan penyerahan sebagian wewenang sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) dilakukan berdasarkan usulan penyerahan dari
pemerintah kabupaten/kota kepada pemerintah provinsi yang
disertai dengan alasan yang mencakup ketidakmampuan teknis
dan/atau finansial.

---

(4) Pemerintah provinsi melakukan evaluasi atas usulan penyerahan

sebagaimana dimaksud pada ayat (3).

(5) Berdasarkan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4),

pemerintah provinsi dapat menyatakan menerima, baik sebagian
maupun seluruhnya, atau tidak menerima usulan penyerahan
wewenang pemerintah kabupaten/kota.

(6) Dalam hal pemerintah provinsi menerima usulan penyerahan

sebagaimana dimaksud pada ayat (5), pemerintah provinsi dan
pemerintah kabupaten/kota membuat kesepakatan mengenai
penyerahan sebagian wewenang pemerintah kabupaten/kota kepada
pemerintah provinsi.

(7) Dalam hal pemerintah provinsi tidak menerima usulan

penyerahan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), pemerintah
provinsi meneruskan usulan penyerahan wewenang yang tidak
diterimanya kepada Pemerintah.

(8) Berdasarkan usulan penyerahan wewenang sebagaimana dimaksud

pada ayat (1), Pemerintah, pemerintah provinsi, dan
pemerintah kabupaten/kota membuat kesepakatan mengenai
penyerahan wewenang pemerintah kabupaten/kota kepada
Pemerintah.

Pasal 25

Pelaksanaan sebagian wewenang pengembangan dan pengelolaan sistem
irigasi oleh pemerintah provinsi atau pemerintah kabupaten/kota
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dan Pasal 18 wajib diambil
alih oleh pemerintah di atasnya dalam hal:
- pemerintah provinsi atau pemerintah kabupaten/kota tidak
melaksanakan sebagian wewenang pengembangan dan pengelolaan
sistem irigasi sehingga dapat membahayakan kepentingan umum;
dan/atau
- adanya sengketa antarprovinsi atau antarkabupaten/kota.

Pasal 26

(1) Partisipasi masyarakat petani dalam pengembangan dan

pengelolaan sistem irigasi diwujudkan mulai dari pemikiran
awal, pengambilan keputusan, dan pelaksanaan kegiatan dalam
pembangunan, peningkatan, operasi, pemeliharaan, dan
rehabilitasi.

(2) Partisipasi masyarakat petani sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) dapat diwujudkan dalam bentuk sumbangan pemikiran,

gagasan, waktu, tenaga, material, dan dana.

(3) Partisipasi masyarakat petani sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) dilakukan secara perseorangan atau melalui perkumpulan

petani pemakai air.

(4) Partisipasi masyarakat petani sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) didasarkan atas kemauan dan kemampuan masyarakat petani

serta semangat kemitraan dan kemandirian.

---

(5) Partisipasi masyarakat petani sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) dapat disalurkan melalui perkumpulan petani pemakai air

di wilayah kerjanya.

Pasal 27

Pemerintah, pemerintah provinsi, atau pemerintah kabupaten/kota
sesuai dengan kewenangannya mendorong partisipasi masyarakat
petani dalam pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi untuk
meningkatkan rasa memiliki dan rasa tanggung jawab guna
keberlanjutan sistem irigasi.

Pasal 28

(1) Pemerintah kabupaten/kota melakukan pemberdayaan perkumpulan

petani pemakai air.

(2) Pemerintah kabupaten/kota menetapkan strategi dan program

pemberdayaan perkumpulan petani pemakai air sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) berdasarkan kebijakan kabupaten/kota
dalam pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi.

(3) Pemerintah provinsi memberikan bantuan teknis kepada

pemerintah kabupaten/kota dalam pemberdayaan dinas atau
instansi terkait di bidang irigasi dan pemberdayaan
perkumpulan petani pemakai air, serta dalam pengembangan dan
pengelolaan sistem irigasi berdasarkan kebutuhan pemerintah
kabupaten/kota.

(4) Pemerintah memberikan bantuan teknis kepada pemerintah

kabupaten/kota dalam melaksanakan ketentuan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1).

(5) Pemerintah memberikan bantuan teknis kepada pemerintah

provinsi dalam melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud
pada ayat (3).

(6) Pemerintah, pemerintah provinsi, dan pemerintah

kabupaten/kota dapat memberi bantuan kepada perkumpulan
petani pemakai air dalam melaksanakan pemberdayaan.

(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberdayaan kelembagaan

pengelolaan irigasi diatur dengan peraturan Menteri setelah
berkoodinasi dengan Menteri Dalam Negeri dan menteri yang
membidangi pertanian.

Pasal 29

Pemerintah, pemerintah provinsi, atau pemerintah kabupaten/kota
sesuai dengan kewenangannya:
- melakukan penyuluhan dan penyebarluasan teknologi bidang
irigasi hasil penelitian dan pengembangan kepada masyarakat
petani;
- mendorong masyarakat petani untuk menerapkan teknologi tepat
guna yang sesuai dengan kebutuhan, sumber daya, dan kearifan
lokal;

---

- memfasilitasi dan meningkatkan pelaksanaan penelitian dan
pengembangan teknologi di bidang irigasi; dan
- memfasilitasi perlindungan hak penemu dan temuan teknologi
dalam bidang irigasi sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.

Bagian Kesatu
Pengakuan atas Hak Ulayat

Pasal 30

Pemerintah, pemerintah provinsi, atau pemerintah kabupaten/kota
sesuai dengan kewenangannya dalam pengelolaan sumber daya air
mengakui hak ulayat masyarakat hukum adat setempat dan hak yang
serupa dengan itu yang berkaitan dengan penggunaan air dan sumber
air untuk irigasi sebatas kebutuhannya sepanjang tidak
bertentangan dengan kepentingan nasional dan peraturan
perundang-undangan.

Bagian Kedua
Hak Guna Air untuk Irigasi

Pasal 31

(1) Hak guna air untuk irigasi berupa hak guna pakai air untuk

irigasi dan hak guna usaha air untuk irigasi.

(2) Hak guna pakai air untuk irigasi diberikan untuk pertanian

rakyat.

(3) Hak guna usaha air untuk irigasi diberikan untuk keperluan

pengusahaan di bidang pertanian.

Pasal 32

(1) Pengembang yang akan melaksanakan pembangunan sistem irigasi

baru, atau peningkatan sistem irigasi yang sudah ada harus
mengajukan permohonan izin prinsip alokasi air kepada
Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan
kewenangannya.

(2) Menteri, gubernur, atau bupati/walikota dapat menyetujui atau

menolak permohonan izin prinsip alokasi air sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) kepada pengembang berdasarkan hasil
pengkajian dengan memperhatikan ketersediaan air, kebutuhan
air irigasi, aspek lingkungan, dan kepentingan lainnya.

(3) Dalam hal permohonan izin prinsip alokasi air sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) disetujui, pengembang dapat
melaksanakan pembangunan sistem irigasi baru atau peningkatan
sistem irigasi yang sudah ada.

(4) Izin prinsip alokasi air ditetapkan menjadi hak guna air

untuk irigasi oleh Menteri, gubernur, atau bupati/walikota
sesuai dengan kewenangan dengan memperhatikan ketersediaan
air, kebutuhan air irigasi, aspek lingkungan, dan kepentingan

---

lainnya berdasarkan permintaan:
- perkumpulan petani pemakai air, untuk jaringan irigasi
yang telah selesai dibangun oleh pemerintah atau oleh
perkumpulan petani pemakai air; dan
- badan usaha, badan sosial, atau perseorangan, untuk
jaringan irigasi yang telah selesai dibangun.

Pasal 33

(1) Hak guna pakai air untuk irigasi diberikan kepada masyarakat

petani melalui perkumpulan petani pemakai air dan bagi
pertanian rakyat yang berada di dalam sistem irigasi yang
sudah ada diperoleh tanpa izin.

(2) Hak guna pakai air untuk irigasi sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) diberikan pada setiap daerah irigasi di pintu
pengambilan pada bangunan utama.

(3) Hak guna pakai air untuk irigasi sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) diberikan dalam bentuk keputusan dari Menteri,
gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya
yang dilengkapi dengan rincian daftar petak primer, petak
sekunder, dan petak tersier yang mendapatkan air.

(4) Hak guna pakai air untuk irigasi bagi pertanian rakyat pada

sistem irigasi baru dan sistem irigasi yang ditingkatkan
diberikan kepada masyarakat petani melalui perkumpulan petani
pemakai air berdasarkan permohonan izin pemakaian air untuk
irigasi.

(5) Hak guna pakai air untuk irigasi sebagaimana dimaksud pada

ayat (4) diberikan pada setiap daerah irigasi di pintu
pengambilan pada bangunan utama.

(6) Hak guna pakai air untuk irigasi sebagaimana dimaksud pada

ayat (4) diberikan dalam bentuk keputusan dari Menteri,
gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya
yang dilengkapi dengan rincian daftar petak primer, petak
sekunder, dan petak tersier yang mendapatkan air.

(7) Hak guna pakai air untuk irigasi diberikan pada suatu sistem

irigasi sesuai dengan luas daerah irigasi yang dimanfaatkan.

(8) Hak guna pakai air untuk irigasi dievaluasi setiap 5 (lima)

tahun oleh Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai
dengan kewenangannya untuk mengkaji ulang kesesuaian antara
hak guna pakai air untuk irigasi dengan penggunaan air dan
ketersediaan air pada sumbernya.

(9) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (8) digunakan

Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sebagai dasar untuk
melanjutkan, menyesuaikan, atau mencabut hak guna pakai air
untuk irigasi.

Pasal 34

(1) Hak guna usaha air untuk irigasi bagi badan usaha, badan

sosial, atau perseorangan diberikan berdasarkan izin.

(2) Hak guna usaha air untuk irigasi sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) diberikan dalam bentuk keputusan oleh Menteri,
gubernur, dan bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya
dalam pengelolaan sumber daya air berdasarkan permohonan izin

---

pengusahaan air untuk irigasi.

(3) Persetujuan atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) diberikan secara selektif dengan tetap mengutamakan

penggunaan air untuk pemenuhan kebutuhan pokok sehari-hari
dan irigasi pertanian rakyat.

(4) Hak guna usaha air untuk irigasi sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) diberikan untuk daerah pelayanan tertentu di pintu
pengambilan pada bangunan utama.

(5) Hak guna usaha air untuk irigasi sebagaimana dimaksud pada

ayat (4) diberikan untuk daerah pelayanan tertentu paling
lama 10 (sepuluh) tahun dan dapat diperpanjang.

(6) Hak guna usaha air untuk irigasi dievaluasi setiap 5 (lima)

tahun oleh Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai
dengan kewenangannya untuk mengkaji ulang kesesuaian antara
hak guna usaha air untuk irigasi dengan penggunaan air dan
ketersediaan air pada sumbernya.

(7) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) digunakan

Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sebagai dasar untuk
melanjutkan, menyesuaikan, atau mencabut hak guna usaha air
untuk irigasi.

Pasal 35

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian izin untuk
memperoleh hak guna air untuk irigasi diatur dengan peraturan
Menteri.

Bagian Ketiga
Penyediaan Air Irigasi

Pasal 36

(1) Penyediaan air irigasi ditujukan untuk mendukung

produktivitas lahan dalam rangka meningkatkan produksi
pertanian yang maksimal.

(2) Dalam hal tertentu, penyediaan air irigasi sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan dalam batas tertentu
untuk pemenuhan kebutuhan lainnya.

(3) Penyediaan air irigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

direncanakan berdasarkan pada prakiraan ketersediaan air pada
sumbernya dan digunakan sebagai dasar penyusunan rencana tata
tanam.

(4) Dalam penyediaan air irigasi sebagaimana dimaksud pada ayat

(1), Pemerintah, pemerintah provinsi, atau pemerintah

kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya mengupayakan:
- optimalisasi pemanfaatan air irigasi pada daerah
irigasi atau antardaerah irigasi.
- keandalan ketersediaan air irigasi serta pengendalian
dan perbaikan mutu air irigasi dalam rangka penyediaan
air irigasi.

---

Pasal 37

(1) Penyusunan rencana tata tanam sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 36 ayat (3) dilaksanakan oleh dinas kabupaten/kota atau

dinas provinsi sesuai dengan kewenangannya berdasarkan usulan
perkumpulan petani pemakai air.

(2) Penyusunan rencana tata tanam pada daerah irigasi yang

menjadi kewenangan Pemerintah, kecuali daerah irigasi lintas
provinsi, dilimpahkan kepada gubernur.

(3) Penyusunan rencana tata tanam daerah irigasi lintas provinsi

dilakukan bersama oleh dinas provinsi yang terkait dan
dibahas melalui komisi irigasi antarprovinsi.

(4) Rencana tata tanam di seluruh daerah irigasi yang terletak

dalam suatu kabupaten/kota, baik yang disusun oleh dinas
kabupaten/kota maupun yang disusun oleh dinas provinsi
dibahas dan disepakati dalam komisi irigasi kabupaten/kota
serta ditetapkan oleh bupati/walikota.

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyediaan air irigasi untuk

penyusunan rencana tata tanam diatur dengan peraturan Menteri
setelah berkoordinasi dengan menteri yang membidangi
pertanian.

Pasal 38

(1) Penyediaan air irigasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36

disusun dalam rencana tahunan penyediaan air irigasi pada
setiap daerah irigasi.

(2) Rancangan rencana tahunan penyediaan air irigasi sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) disusun oleh dinas kabupaten/kota atau
dinas provinsi sesuai dengan kewenangannya berdasarkan usulan
perkumpulan petani pemakai air yang didasarkan pada rancangan
rencana tata tanam.

(3) Rancangan rencana tahunan penyediaan air irigasi sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) dibahas dan disepakati dalam komisi
irigasi kabupaten/kota atau komisi irigasi provinsi sesuai
dengan daerah irigasinya.

(4) Rancangan rencana tahunan penyediaan air irigasi sebagaimana

dimaksud pada ayat (3) disampaikan oleh komisi irigasi
kabupaten/kota atau komisi irigasi provinsi dalam rapat dewan
sumber daya air yang bersangkutan guna mendapatkan alokasi
air untuk irigasi.

(5) Rancangan rencana tahunan penyediaan air irigasi sebagaimana

dimaksud pada ayat (4) ditetapkan oleh bupati/walikota atau
gubernur sesuai dengan kewenangannya.

(6) Dalam hal ketersediaan air dari sumber air tidak mencukupi

sehingga menyebabkan perubahan rencana penyediaan air yang
mengakibatkan perubahan alokasi air untuk irigasi,
perkumpulan petani pemakai air menyesuaikan kembali rancangan
rencana tata tanam di daerah irigasi yang bersangkutan.

Pasal 39

(1) Penyusunan rencana tahunan penyediaan air irigasi yang

menjadi kewenangan Pemerintah yang dilimpahkan kepada

---

gubernur berdasarkan asas dekonsentrasi, berlaku ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (2) sampai dengan
ayat (6).

(2) Rancangan rencana tahunan penyediaan air irigasi yang menjadi

kewenangan Pemerintah yang belum dilimpahkan kepada gubernur
berdasarkan asas dekonsentrasi disusun oleh instansi pusat
yang membidangi irigasi dan disepakati bersama dalam komisi
irigasi antarprovinsi.

(3) Rancangan rencana tahunan penyediaan air irigasi yang telah

disepakati sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan
oleh komisi irigasi antarprovinsi dalam rapat dewan sumber
daya air guna mendapatkan alokasi air untuk irigasi.

(4) Dalam hal komisi irigasi antarprovinsi belum terbentuk,

rancangan rencana tahunan penyediaan air irigasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) disusun oleh instansi
pusat yang membidangi irigasi dan disepakati bersama dalam
komisi irigasi provinsi serta disampaikan oleh komisi irigasi
provinsi dalam rapat dewan sumber daya air guna mendapatkan
alokasi air untuk irigasi.

(5) Rancangan rencana tahunan penyediaan air irigasi sebagaimana

dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) ditetapkan oleh Menteri
sebagai rencana tahunan penyediaan air irigasi.

Pasal 40

Dalam hal terjadi kekeringan pada sumber air yang mengakibatkan
terjadinya kekurangan air irigasi sehingga diperlukan substitusi
air irigasi, Pemerintah, pemerintah provinsi, atau pemerintah
kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya dapat mengupayakan
tambahan pasokan air irigasi dari sumber air lainnya atau
melakukan penyesuaian penyediaan dan pengaturan air irigasi
setelah memperhatikan masukan dari komisi irigasi sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.

Bagian Keempat
Pengaturan Air Irigasi

Pasal 41

(1) Pelaksanaan pengaturan air irigasi didasarkan atas rencana

tahunan pengaturan air irigasi yang memuat rencana tahunan
pembagian dan pemberian air irigasi.

(2) Rancangan rencana tahunan pembagian dan pemberian air irigasi

disusun oleh dinas kabupaten/kota atau dinas provinsi sesuai
dengan kewenangannya berdasarkan rencana tahunan penyediaan
air irigasi dan usulan perkumpulan petani pemakai air
mengenai kebutuhan air dan rencana tata tanam.

(3) Rancangan rencana tahunan pembagian dan pemberian air irigasi

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibahas dan disepakati
oleh komisi irigasi kabupaten/kota atau komisi irigasi
provinsi sesuai dengan daerah irigasinya dengan memperhatikan
kebutuhan air untuk irigasi yang disepakati perkumpulan
petani pemakai air di setiap daerah irigasi.

---

(4) Rancangan rencana tahunan pembagian dan pemberian air irigasi

sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang telah disepakati oleh
komisi irigasi ditetapkan oleh bupati/walikota atau gubernur
sesuai dengan kewenangan dan/atau wewenang yang ditugaskan
kepada pemerintah daerah .

(5) Pembagian dan pemberian air irigasi berdasarkan rencana

tahunan pembagian dan pemberian air irigasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) dimulai dari petak primer, sekunder
sampai dengan tersier dilakukan oleh pelaksana pengelolaan
irigasi sesuai dengan kebutuhan masing-masing.

Pasal 42

(1) Rancangan rencana tahunan pembagian dan pemberian air irigasi

pada daerah irigasi lintas provinsi dan strategis nasional
yang belum ditugaskan kepada pemerintah kabupaten/kota atau
pemerintah provinsi disusun oleh instansi pusat yang
membidangi irigasi berdasarkan usulan perkumpulan petani
pemakai air mengenai kebutuhan air dan rencana tata tanam
serta usulan pemakai air lainnya.

(2) Rancangan rencana tahunan pembagian dan pemberian air irigasi

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibahas dan disepakati
oleh komisi irigasi antarprovinsi.

(3) Dalam hal komisi irigasi antarprovinsi belum terbentuk,

rancangan rencana tahunan pembagian dan pemberian air irigasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibahas dan disepakati
oleh komisi irigasi provinsi.

(4) Rancangan rencana tahunan pembagian dan pemberian air irigasi

yang telah disepakati sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan
ayat (3) ditetapkan oleh Menteri.

(5) Rencana tahunan pembagian dan pemberian air irigasi yang

telah ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (3),
dilaksanakan oleh instansi pusat yang membidangi irigasi,
dinas provinsi, atau dinas kabupaten/kota dalam rangka
pelaksanaan tugas pembantuan.

(6) Pembagian dan pemberian air irigasi berdasarkan rencana

tahunan pembagian dan pemberian air irigasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) dimulai dari petak primer, sekunder
sampai dengan tersier dilakukan secara terukur oleh pelaksana
pengelolaan irigasi sesuai dengan kebutuhan masing-masing.

Pasal 43

(1) Pembagian air irigasi dalam jaringan primer dan/atau jaringan

sekunder dilakukan melalui bangunan bagi atau bangunan
bagi-sadap yang telah ditentukan.

(2) Pemberian air irigasi ke petak tersier harus dilakukan

melalui bangunan sadap atau bangunan bagi-sadap yang telah
ditentukan.

Pasal 44

(1) Penggunaan air irigasi di tingkat tersier menjadi hak dan

tanggung jawab perkumpulan petani pemakai air.

---

(2) Penggunaan air irigasi dilakukan dari saluran tersier atau

saluran kuarter pada tempat pengambilan yang telah ditetapkan
oleh perkumpulan petani pemakai air.

(3) Penggunaan air di luar ketentuan ayat (2), dilakukan dengan

izin dari Pemerintah, pemerintah provinsi, atau pemerintah
kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya.

Pasal 45

Dalam hal penyediaan air irigasi tidak mencukupi, pengaturan air
irigasi dilakukan secara bergilir yang ditetapkan oleh
bupati/walikota atau gubernur sesuai dengan tanggung jawabnya.

Bagian Kelima
Drainase

Pasal 46

(1) Setiap pembangunan jaringan irigasi dilengkapi dengan

pembangunan jaringan drainase yang merupakan satu kesatuan
dengan jaringan irigasi yang bersangkutan.

(2) Jaringan drainase sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

berfungsi untuk mengalirkan kelebihan air agar tidak
mengganggu produktivitas lahan.

(3) Kelebihan air irigasi yang dialirkan melalui jaringan

drainase harus dijaga mutunya dengan upaya pencegahan
pencemaran agar memenuhi persyaratan mutu berdasarkan
peraturan perundang-undangan.

(4) Pemerintah, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota,

perkumpulan petani pemakai air, dan masyarakat berkewajiban
menjaga kelangsungan fungsi drainase.

(5) Setiap orang dilarang melakukan tindakan yang dapat

mengganggu fungsi drainase.

Bagian Keenam
Penggunaan Air untuk Irigasi Langsung
dari Sumber Air

Pasal 47

(1) Penggunaan air untuk irigasi yang diambil langsung dari

sumber air permukaan harus mendapat izin dari Pemerintah,
pemerintah provinsi, atau pemerintah kabupaten/kota sesuai
dengan kewenangannya dalam pengelolaan sumber daya air.

(2) Penggunaan air untuk irigasi yang diambil langsung dari

cekungan air tanah harus mendapat izin dari pemerintah
kabupaten/kota sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

---

Bagian Kesatu
Pembangunan Jaringan Irigasi

Pasal 48

(1) Pembangunan jaringan irigasi dilaksanakan berdasarkan rencana

induk pengelolaan sumber daya air di wilayah sungai dengan
memperhatikan rencana pembangunan pertanian, dan sesuai
dengan norma, standar, pedoman, dan manual yang ditetapkan
oleh Menteri.

(2) Pembangunan jaringan irigasi sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) harus mendapat izin dan persetujuan desain dari

Pemerintah, pemerintah provinsi, atau pemerintah
kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya.

(3) Pengawasan pembangunan jaringan irigasi dilaksanakan oleh

Pemerintah, pemerintah provinsi, atau pemerintah
kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya.

Pasal 49

(1) Pemerintah, pemerintah provinsi, atau pemerintah

kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya bertanggung jawab
dalam pembangunan jaringan irigasi primer dan sekunder.

(2) Pembangunan jaringan irigasi primer dan sekunder dapat

dilakukan oleh perkumpulan petani pemakai air sesuai dengan
kebutuhan dan kemampuannya berdasarkan izin dari Pemerintah,
pemerintah provinsi, atau pemerintah kabupaten/kota sesuai
dengan kewenangannya dalam pengelolaan sumber daya air.

(3) Pembangunan jaringan irigasi tersier menjadi hak dan tanggung

jawab perkumpulan petani pemakai air.

(4) Dalam hal perkumpulan petani pemakai air tidak mampu

melaksanakan pembangunan jaringan irigasi tersier yang
menjadi hak dan tanggung jawabnya, Pemerintah, pemerintah
provinsi, atau pemerintah kabupaten/kota dapat membantu
pembangunan jaringan irigasi tersier berdasarkan permintaan
dari perkumpulan petani pemakai air dengan memperhatikan
prinsip kemandirian.

(5) Badan usaha, badan sosial, atau perseorangan yang

memanfaatkan air dari sumber air melalui jaringan irigasi
yang dibangun pemerintah dapat membangun jaringannya sendiri
setelah memperoleh izin dan persetujuan desain dari Menteri,
gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.

Pasal 50

Pedoman mengenai tata cara pemberian izin pembangunan jaringan
irigasi ditetapkan dengan peraturan Menteri.

---

Bagian Kedua
Peningkatan Jaringan Irigasi

Pasal 51

(1) Peningkatan jaringan irigasi dilaksanakan berdasarkan rencana

induk pengelolaan sumber daya air di wilayah sungai dengan
memperhatikan rencana pembangunan pertanian dan sesuai dengan
norma, standar, pedoman, dan manual yang ditetapkan oleh
Menteri.

(2) Peningkatan jaringan irigasi sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) harus mendapat izin dan persetujuan desain dari

Pemerintah, pemerintah provinsi, atau pemerintah
kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya.

(3) Pengawasan peningkatan jaringan irigasi dilaksanakan oleh

Pemerintah, pemerintah provinsi, atau pemerintah
kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya.

Pasal 52

(1) Pemerintah, pemerintah provinsi, atau pemerintah

kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya bertanggung jawab
dalam peningkatan jaringan irigasi primer dan sekunder.

(2) Peningkatan jaringan irigasi primer dan sekunder dapat

dilakukan oleh perkumpulan petani pemakai air sesuai dengan
kebutuhan dan kemampuannya berdasarkan izin dari Pemerintah,
pemerintah provinsi, atau pemerintah kabupaten/kota sesuai
dengan kewenangannya dalam pengelolaan sumber daya air.

(3) Peningkatan jaringan irigasi tersier menjadi hak dan tanggung

jawab perkumpulan petani pemakai air.

(4) Dalam hal perkumpulan petani pemakai air tidak mampu

melaksanakan peningkatan jaringan irigasi tersier yang
menjadi hak dan tanggung jawabnya, Pemerintah, pemerintah
provinsi, atau pemerintah kabupaten/kota dapat membantu
peningkatan jaringan irigasi berdasarkan permintaan dari
perkumpulan petani pemakai air dengan memperhatikan prinsip
kemandirian.

(5) Badan usaha, badan sosial, atau perseorangan yang

memanfaatkan air dari sumber air melalui jaringan irigasi
yang dibangun pemerintah dapat meningkatkan jaringannya
sendiri setelah memperoleh izin dan persetujuan desain dari
Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan
kewenangannya.

Pasal 53

(1) Pengubahan dan/atau pembongkaran jaringan irigasi primer dan

sekunder yang mengakibatkan perubahan bentuk dan fungsi
jaringan irigasi primer dan sekunder harus mendapat izin dari
Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan
kewenangannya.

(2) Pengubahan dan/atau pembongkaran jaringan irigasi tersier

harus mendapat persetujuan dari perkumpulan petani pemakai
air.

---

Pasal 54

(1) Pembangunan dan/atau peningkatan jaringan irigasi dilakukan

bersamaan dengan kegiatan pengembangan lahan pertanian
beririgasi sesuai dengan rencana dan program pengembangan
pertanian dengan mempertimbangkan kesiapan petani setempat.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pengembangan

lahan pertanian beririgasi diatur dengan peraturan menteri
yang membidangi pertanian setelah berkoordinasi dengan
Menteri.

Bagian Kesatu
Operasi dan Pemeliharaan Jaringan Irigasi

Pasal 55

Operasi dan pemeliharaan jaringan irigasi dilaksanakan sesuai
dengan norma, standar, pedoman, dan manual yang ditetapkan oleh
Menteri.

Pasal 56

(1) Operasi dan pemeliharaan jaringan irigasi primer dan sekunder

menjadi wewenang dan tanggung jawab Pemerintah, pemerintah
provinsi, atau pemerintah kabupaten/kota sesuai dengan
kewenangannya.

(2) Perkumpulan petani pemakai air dapat berperan serta dalam

operasi dan pemeliharaan jaringan irigasi primer dan sekunder
sesuai dengan kebutuhan dan kemampuannya.

(3) Perkumpulan petani pemakai air dapat melakukan pengawasan

atas pelaksanaan operasi dan pemeliharaan jaringan irigasi
primer dan sekunder.

(4) Operasi dan pemeliharaan jaringan irigasi primer dan sekunder

dilaksanakan atas dasar rencana tahunan operasi dan
pemeliharaan yang disepakati bersama secara tertulis antara
Pemerintah, perkumpulan petani pemakai air, dan pengguna
jaringan irigasi di setiap daerah irigasi.

(5) Operasi dan pemeliharaan jaringan irigasi tersier menjadi hak

dan tanggung jawab perkumpulan petani pemakai air.

(6) Operasi dan pemeliharaan jaringan irigasi milik badan usaha,

badan sosial, atau perseorangan menjadi tanggung jawab pihak
yang bersangkutan.

Pasal 57

Dalam hal perkumpulan petani pemakai air tidak mampu melaksanakan
operasi dan pemeliharaan jaringan irigasi yang menjadi hak dan
tanggung jawabnya, Pemerintah, pemerintah provinsi, atau
pemerintah kabupaten/kota dapat memberikan bantuan dan/atau
dukungan fasilitas berdasarkan permintaan dari perkumpulan petani

---

pemakai air dengan memperhatikan prinsip kemandirian.

Pasal 58

(1) Pemerintah, pemerintah provinsi, atau pemerintah

kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya menetapkan waktu
pengeringan dan bagian jaringan irigasi yang harus
dikeringkan setelah berkonsultasi dengan perkumpulan petani
pemakai air.

(2) Pengeringan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan

untuk keperluan pemeriksaan atau pemeliharaan jaringan
irigasi.

Pasal 59

(1) Dalam rangka operasi dan pemeliharaan jaringan irigasi

dilakukan pengamanan jaringan irigasi yang bertujuan untuk
mencegah kerusakan jaringan irigasi.

(2) Pengamanan jaringan irigasi sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) dilakukan oleh instansi pemerintah, perkumpulan petani

pemakai air, dan pihak lain sesuai dengan tanggung jawab
masing-masing.

Pasal 60

(1) Dalam rangka pengamanan jaringan irigasi diperlukan penetapan

garis sempadan pada jaringan irigasi.

(2) Pemerintah, pemerintah provinsi, dan pemerintah

kabupaten/kota menetapkan garis sempadan pada jaringan
irigasi yang menjadi kewenangannya.

(3) Untuk mencegah hilangnya air irigasi dan rusaknya jaringan

irigasi, Pemerintah, pemerintah provinsi, dan pemerintah
kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya menetapkan
larangan membuat galian pada jarak tertentu di luar garis
sempadan.

(4) Untuk keperluan pengamanan jaringan irigasi, dilarang

mengubah dan/atau membongkar bangunan irigasi serta bangunan
lain yang ada, mendirikan bangunan lain di dalam, di atas,
atau yang melintasi saluran irigasi, kecuali atas izin
Pemerintah, pemerintah provinsi, atau pemerintah
kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya.

Pasal 61

Pedoman mengenai operasi dan pemeliharaan jaringan irigasi,
penetapan garis sempadan jaringan irigasi, dan pengamanan jaringan
irigasi diatur dengan peraturan Menteri.

Bagian Kedua
Rehabilitasi Jaringan Irigasi

Pasal 62

(1) Rehabilitasi jaringan irigasi dilaksanakan berdasarkan urutan

---

prioritas kebutuhan perbaikan irigasi yang ditetapkan
Pemerintah, pemerintah provinsi, dan pemerintah
kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya setelah
memperhatikan pertimbangan komisi irigasi, dan sesuai dengan
norma, standar, pedoman, dan manual yang ditetapkan oleh
Menteri.

(2) Rehabilitasi jaringan irigasi sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) harus mendapat izin dan persetujuan desain dari

Pemerintah, pemerintah provinsi, atau pemerintah
kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya.

(3) Pengawasan rehabilitasi jaringan irigasi dilaksanakan oleh

Pemerintah, pemerintah provinsi, atau pemerintah
kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya.

Pasal 63

(1) Pemerintah, pemerintah provinsi, atau pemerintah

kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya bertanggung jawab
dalam rehabilitasi jaringan irigasi primer dan sekunder.

(2) Perkumpulan petani pemakai air dapat berperan serta dalam

rehabilitasi jaringan irigasi primer dan sekunder sesuai
dengan kebutuhan dan kemampuannya berdasarkan persetujuan
dari Pemerintah, pemerintah provinsi, atau pemerintah
kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya dalam pengelolaan
sumber daya air.

(3) Rehabilitasi jaringan irigasi tersier menjadi hak dan

tanggung jawab perkumpulan petani pemakai air.

(4) Dalam hal perkumpulan petani pemakai air tidak mampu

melaksanakan rehabilitasi jaringan irigasi tersier yang
menjadi hak dan tanggung jawabnya, Pemerintah, pemerintah
provinsi, atau pemerintah kabupaten/kota dapat membantu
rehabilitasi jaringan irigasi tersier berdasarkan permintaan
dari perkumpulan petani pemakai air dengan memperhatikan
prinsip kemandirian.

(5) Badan usaha, badan sosial, perseorangan, atau perkumpulan

petani pemakai air bertanggung jawab dalam rehabilitasi
jaringan irigasi yang dibangunnya.

Pasal 64

(1) Rehabilitasi jaringan irigasi yang mengakibatkan pengubahan

dan/atau pembongkaran jaringan irigasi primer dan sekunder
harus mendapatkan izin dari Menteri, gubernur, atau
bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.

(2) Pengubahan dan/atau pembongkaran jaringan irigasi tersier

harus mendapat persetujuan dari perkumpulan petani pemakai
air.

(3) Waktu pengeringan yang diperlukan untuk kegiatan rehabilitasi

dan peningkatan jaringan irigasi harus dijadwalkan dalam
rencana tata tanam.

(4) Waktu pengeringan yang diperlukan untuk kegiatan rehabilitasi

yang direncanakan, rehabilitasi akibat keadaan darurat, atau
peningkatan jaringan irigasi dapat dilakukan paling lama 6
(enam) bulan.

---

(5) Pengeringan yang memerlukan waktu lebih lama dari ketentuan

sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan oleh Menteri,
gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.

Bagian Kesatu
Umum

Pasal 65

Pengelolaan aset irigasi mencakup inventarisasi, perencanaan
pengelolaan, pelaksanaan pengelolaan, dan evaluasi pelaksanaan
pengelolaan aset irigasi, serta pemutakhiran hasil inventarisasi
aset irigasi.

Bagian Kedua
Inventarisasi Aset Irigasi

Pasal 66

(1) Aset irigasi terdiri dari jaringan irigasi dan pendukung

pengelolaan irigasi.

(2) Inventarisasi jaringan irigasi bertujuan untuk mendapatkan

data jumlah, dimensi, jenis, kondisi, dan fungsi seluruh aset
irigasi serta data ketersediaan air, nilai aset, dan areal
pelayanan pada setiap daerah irigasi dalam rangka
keberlanjutan sistem irigasi.

(3) Inventarisasi pendukung pengelolaan irigasi bertujuan untuk

mendapatkan data jumlah, spesifikasi, kondisi, dan fungsi
pendukung pengelolaan irigasi.

(4) Pemerintah, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota,

atau pemerintah desa melaksanakan inventarisasi aset irigasi
sesuai dengan kewenangannya dalam pengelolaan sistem irigasi.

(5) Pemerintah kabupaten/kota melakukan kompilasi atas hasil

inventarisasi aset irigasi yang dilakukan oleh pemerintah
desa dan yang dilakukan oleh pemerintah kabupaten/kota.

(6) Pemerintah provinsi melakukan kompilasi atas hasil

inventarisasi aset irigasi yang dilakukan oleh pemerintah
kabupaten/kota dan yang dilakukan oleh pemerintah provinsi.

(7) Pemerintah melakukan kompilasi atas hasil inventarisasi aset

irigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dan hasil
inventarisasi aset irigasi yang dilakukan oleh Pemerintah.

(8) Badan usaha, badan sosial, perseorangan, perkumpulan petani

pemakai air, dan pemerintah desa melakukan inventarisasi aset
irigasi yang menjadi tanggung jawabnya secara berkelanjutan
untuk membantu Pemerintah, pemerintah provinsi, atau
pemerintah kabupaten/kota melakukan kompilasi atas hasil
inventarisasi.

(9) Pemerintah melakukan kompilasi atas hasil inventarisasi

sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dan ayat (8) sebagai
dokumen inventarisasi aset irigasi nasional.

---

Pasal 67

(1) Inventarisasi jaringan irigasi sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 66 ayat (2) dilaksanakan setahun sekali pada setiap

daerah irigasi.

(2) Inventarisasi pendukung pengelolaan irigasi sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 66 ayat (3) dilaksanakan 5 (lima) tahun
sekali pada setiap daerah irigasi.

(3) Pemerintah mengembangkan sistem informasi irigasi yang

didasarkan atas dokumen inventarisasi aset irigasi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (1).

(4) Sistem informasi irigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3)

merupakan subsistem informasi sumber daya air.

Bagian Ketiga
Perencanaan Pengelolaan Aset Irigasi

Pasal 68

(1) Perencanaan pengelolaan aset irigasi meliputi kegiatan

analisis data hasil inventarisasi aset irigasi dan perumusan
rencana tindak lanjut untuk mengoptimalkan pemanfaatan aset
irigasi dalam setiap daerah irigasi.

(2) Pemerintah, pemerintah provinsi, atau pemerintah

kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya menyusun dan
menetapkan rencana pengelolaan aset irigasi 5 (lima) tahun
sekali.

(3) Penyusunan rencana pengelolaan aset irigasi dilakukan secara

terpadu, transparan, dan akuntabel dengan melibatkan semua
pemakai air irigasi dan pengguna jaringan irigasi.

(4) Badan usaha, badan sosial, perseorangan, atau perkumpulan

petani pemakai air menyusun rencana pengelolaan aset irigasi
yang menjadi tanggung jawabnya secara berkelanjutan.

Bagian Keempat
Pelaksanaan Pengelolaan Aset Irigasi

Pasal 69

(1) Instansi pusat yang membidangi irigasi, dinas provinsi, atau

dinas kabupaten/kota sesuai dengan tanggung jawabnya
melaksanakan pengelolaan aset irigasi secara berkelanjutan
berdasarkan rencana pengelolaan aset irigasi yang telah
ditetapkan.

(2) Badan usaha, badan sosial, perseorangan, atau perkumpulan

petani pemakai air melaksanakan pengelolaan aset irigasi yang
menjadi tanggung jawabnya secara berkelanjutan.

Pasal 70

Jaringan irigasi yang telah diserahkan sementara aset dan/atau
pengelolaannya kepada perkumpulan petani pemakai air diatur lebih
lanjut dengan peraturan Menteri.

---

Bagian Kelima
Evaluasi Pelaksanaan Pengelolaan Aset Irigasi

Pasal 71

(1) Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan

kewenangannya melakukan evaluasi pelaksanaan pengelolaan aset
irigasi setiap tahun.

(2) Badan usaha, badan sosial, perseorangan, atau perkumpulan

petani pemakai air membantu Menteri, gubernur, atau
bupati/walikota dalam melakukan evaluasi pelaksanaan
pengelolaan aset irigasi yang menjadi tanggung jawabnya
secara berkelanjutan.

(3) Evaluasi pelaksanaan pengelolaan aset irigasi sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk mengkaji ulang
kesesuaian antara rencana dan pelaksanaan pengelolaan aset
irigasi.

Bagian Keenam
Pemutakhiran Hasil Inventarisasi Aset Irigasi

Pasal 72

Pemutakhiran hasil inventarisasi aset irigasi dilaksanakan oleh
Pemerintah, pemerintah provinsi, atau pemerintah kabupaten/kota
sesuai dengan kewenangannya.

Pasal 73

Pedoman mengenai pengelolaan aset irigasi ditetapkan dengan
peraturan Menteri.

PEMBIAYAAN

Bagian Kesatu
Pembiayaan Pengembangan Jaringan Irigasi

Pasal 74

(1) Pembiayaan pengembangan jaringan irigasi primer dan sekunder

menjadi tanggung jawab Pemerintah, pemerintah provinsi, atau
pemerintah kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya.

(2) Pembiayaan pengembangan jaringan irigasi tersier menjadi

tanggung jawab perkumpulan petani pemakai air.

(3) Pembiayaan pengembangan bangunan-sadap, saluran sepanjang 50

meter dari bangunan-sadap, boks tersier, dan bangunan
pelengkap tersier lainnya menjadi tanggung jawab Pemerintah,
pemerintah provinsi, atau pemerintah kabupaten/kota sesuai
dengan kewenangannya.

(4) Dalam hal perkumpulan petani pemakai air tidak mampu

membiayai pengembangan jaringan irigasi tersier yang menjadi
tanggung jawabnya, Pemerintah, pemerintah provinsi, atau
pemerintah kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya dapat

---

membantu pembiayaan pengembangan jaringan irigasi tersier,
berdasarkan permintaan dari perkumpulan petani pemakai air
dengan memperhatikan prinsip kemandirian.

(5) Pembiayaan pengembangan jaringan irigasi yang diselenggarakan

oleh badan usaha, badan sosial, atau perseorangan ditanggung
oleh masing-masing.

(6) Dalam hal terdapat kepentingan mendesak oleh daerah untuk

pengembangan jaringan irigasi pada daerah irigasi lintas
provinsi atau strategis nasional, tetapi belum menjadi
prioritas nasional, Pemerintah, pemerintah provinsi, dan/atau
pemerintah kabupaten/kota dapat saling bekerja sama dalam
pembiayaan.

(7) Dalam hal terdapat kepentingan mendesak oleh pemerintah

kabupaten/kota untuk pengembangan jaringan irigasi pada
daerah irigasi lintas kabupaten/kota tetapi belum menjadi
prioritas provinsi, pemerintah kabupaten/kota dan pemerintah
provinsi dapat saling bekerja sama dalam pembiayaan.

Bagian Kedua
Pembiayaan Pengelolaan Jaringan Irigasi

Pasal 75

(1) Pembiayaan pengelolaan jaringan irigasi primer dan sekunder

menjadi tanggung jawab Pemerintah, pemerintah provinsi, atau
pemerintah kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya.

(2) Pembiayaan pengelolaan jaringan irigasi primer dan sekunder

didasarkan atas angka kebutuhan nyata pengelolaan irigasi
pada setiap daerah irigasi.

(3) Perhitungan angka kebutuhan nyata pengelolaan irigasi pada

setiap daerah irigasi dilakukan Pemerintah, pemerintah
provinsi, atau pemerintah kabupaten/kota sesuai dengan
kewenangannya bersama dengan perkumpulan petani pemakai air
berdasarkan penelusuran jaringan dengan memperhatikan
kontribusi perkumpulan petani pemakai air.

(4) Prioritas penggunaan biaya pengelolaan jaringan irigasi pada

setiap daerah irigasi disepakati Pemerintah, pemerintah
provinsi, atau pemerintah kabupaten/kota sesuai dengan
kewenangannya bersama dengan perkumpulan petani pemakai air.

Pasal 76

(1) Pembiayaan pengelolaan jaringan irigasi primer dan sekunder

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 merupakan dana
pengelolaan irigasi yang pengelolaannya menjadi tanggung
jawab Pemerintah, pemerintah provinsi, atau pemerintah
kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya.

(2) Penggunaan dana pengelolaan irigasi sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) dilakukan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai dana pengelolaan irigasi yang

pengelolaannya menjadi tanggung jawab pemerintah provinsi dan
pemerintah kabupaten/kota diatur dengan peraturan daerah.

---

Pasal 77

(1) Dalam hal terdapat kepentingan mendesak oleh daerah untuk

rehabilitasi jaringan irigasi pada daerah irigasi lintas
provinsi atau daerah irigasi strategis nasional tetapi belum
menjadi prioritas nasional, Pemerintah, pemerintah provinsi,
dan/atau pemerintah kabupaten/kota dapat saling bekerja sama
dalam pembiayaan.

(2) Dalam hal terdapat kepentingan mendesak oleh pemerintah

kabupaten/kota untuk rehabilitasi jaringan irigasi pada
daerah irigasi lintas kabupaten/kota, tetapi belum menjadi
prioritas provinsi, pemerintah kabupaten/kota dan pemerintah
provinsi dapat saling bekerja sama dalam pembiayaan.

Pasal 78

(1) Pembiayaan pengelolaan jaringan irigasi tersier menjadi

tanggung jawab perkumpulan petani pemakai air di wilayah
kerjanya.

(2) Dalam hal perkumpulan petani pemakai air tidak mampu

membiayai pengelolaan jaringan irigasi tersier yang menjadi
tanggung jawabnya, Pemerintah, pemerintah provinsi, atau
pemerintah kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya dapat
membantu pembiayaan pengelolaan jaringan irigasi tersebut,
berdasarkan permintaan dari perkumpulan petani pemakai air
dengan memperhatikan prinsip kemandirian.

(3) Pembiayaan pengelolaan jaringan irigasi yang dibangun oleh

badan usaha, badan sosial, atau perseorangan ditanggung oleh
masing-masing.

(4) Pengguna jaringan irigasi wajib ikut serta dalam pembiayaan

pengelolaan jaringan irigasi yang dibangun oleh Pemerintah,
pemerintah provinsi, atau pemerintah kabupaten/kota sesuai
dengan kewenangannya.

Pasal 79

(1) Pembiayaan operasional komisi irigasi kabupaten/kota dan

forum koordinasi daerah irigasi menjadi tanggung jawab
kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya.

(2) Pembiayaan operasional komisi irigasi provinsi dan komisi

irigasi antarprovinsi menjadi tanggung jawab pemerintah
provinsi masing-masing.

Bagian Ketiga
Keterpaduan Pembiayaan
Pengelolaan Jaringan Irigasi

Pasal 80

(1) Komisi irigasi provinsi mengoordinasikan dan memadukan

perencanaan pembiayaan pengelolaan jaringan irigasi yang
menjadi tanggung jawab Pemerintah, pemerintah provinsi, atau
pemerintah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75
ayat (1) yang berada dalam satu provinsi.

---

(2) Komisi irigasi antarprovinsi mengoordinasikan dan memadukan

perencanaan pembiayaan pengelolaan jaringan irigasi lintas
provinsi.

(3) Koordinasi dan keterpaduan perencanaan pembiayaan sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) mengacu pada usulan prioritas alokasi
pembiayaan pengelolaan jaringan irigasi yang disampaikan oleh
komisi irigasi kabupaten/kota.

(4) Koordinasi dan keterpaduan perencanaan pembiayaan sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) mengacu pada usulan prioritas alokasi
pembiayaan pengelolaan jaringan irigasi yang disampaikan oleh
komisi irigasi provinsi.

Bagian Keempat
Mekanisme Pembiayaan Pengembangan dan
Pengelolaan Jaringan Irigasi

Pasal 81

Ketentuan mengenai mekanisme pembiayaan pengembangan dan
pengelolaan jaringan irigasi ditetapkan dengan peraturan menteri
yang bertanggung jawab di bidang keuangan berdasarkan usulan dari
Menteri.

Pasal 82

(1) Untuk menjamin kelestarian fungsi dan manfaat jaringan

irigasi, Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai
dengan kewenangannya mengupayakan ketersediaan lahan
beririgasi dan/atau mengendalikan alih fungsi lahan
beririgasi di daerahnya.

(2) Instansi yang berwenang dan bertanggung jawab di bidang

irigasi berperan mengendalikan terjadinya alih fungsi lahan
beririgasi untuk keperluan nonpertanian.

(3) Pemerintah, pemerintah provinsi, atau pemerintah

kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya secara terpadu
menetapkan wilayah potensial irigasi dalam rencana tata ruang
wilayah untuk mendukung ketahanan pangan nasional.

Pasal 83

(1) Alih fungsi lahan beririgasi tidak dapat dilakukan kecuali

terdapat:
- perubahan rencana tata ruang wilayah; atau
- bencana alam yang mengakibatkan hilangnya fungsi lahan
dan jaringan irigasi.

(2) Pemerintah, pemerintah provinsi, dan/atau pemerintah

kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya mengupayakan
penggantian lahan beririgasi beserta jaringannya yang
diakibatkan oleh perubahan rencana tata ruang wilayah.

(3) Pemerintah, pemerintah provinsi, atau pemerintah

kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya bertanggung jawab

---

melakukan penataan ulang sistem irigasi dalam hal:
- sebagian jaringan irigasi beralih fungsi; atau
- sebagian lahan beririgasi beralih fungsi.

(4) Badan usaha, badan sosial, atau instansi yang melakukan

kegiatan yang dapat mengakibatkan alih fungsi lahan
beririgasi yang melanggar rencana tata ruang wilayah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a wajib mengganti
lahan beririgasi beserta jaringannya.

Pasal 84

(1) Koordinasi pengelolaan sistem irigasi dilakukan melalui dan

antarkomisi irigasi kabupaten/kota, komisi irigasi provinsi,
komisi irigasi antarprovinsi, dan/atau forum koordinasi
daerah irigasi.

(2) Dalam melaksanakan koordinasi pengelolaan sistem irigasi,

komisi irigasi dapat mengundang pihak lain yang
berkepentingan guna menghadiri sidang-sidang komisi untuk
memperoleh informasi yang diperlukan.

(3) Hubungan kerja antarkomisi irigasi dan hubungan kerja antara

komisi irigasi dan dewan sumber daya air bersifat konsultatif
dan koordinatif.

(4) Koordinasi pengelolaan sistem irigasi pada daerah irigasi

yang menjadi kewenangan kabupaten/kota dan daerah irigasi
yang sudah ditugaskan oleh Pemerintah dan/atau pemerintah
provinsi kepada kabupaten/kota dilaksanakan melalui komisi
irigasi kabupaten/kota.

(5) Koordinasi pengelolaan sistem irigasi pada daerah irigasi

yang menjadi kewenangan provinsi, daerah irigasi strategis
nasional, dan daerah irigasi, baik yang sudah ditugaskan
maupun yang belum ditugaskan oleh Pemerintah kepada provinsi
dilaksanakan melalui komisi irigasi provinsi.

(6) Komisi irigasi provinsi melakukan koordinasi pengelolaan

sistem irigasi dengan seluruh komisi irigasi kabupaten/kota
dan komisi irigasi antarprovinsi.

(7) Koordinasi pengelolaan sistem irigasi pada daerah irigasi

lintas provinsi dan daerah irigasi, baik yang sudah
ditugaskan maupun yang belum ditugaskan oleh Pemerintah
kepada provinsi masing-masing dapat dilaksanakan melalui
komisi irigasi antarprovinsi.

(8) Koordinasi pengelolaan sistem irigasi yang jaringannya

berfungsi multiguna pada satu daerah irigasi dapat
dilaksanakan melalui forum koordinasi daerah irigasi.

PENGAWASAN

Pasal 85

(1) Dalam pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi pada setiap

daerah irigasi dilaksanakan pengawasan yang dilakukan oleh

---

Pemerintah, pemerintah provinsi, atau pemerintah
kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya dengan melibatkan
peran masyarakat.

(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi

kegiatan:
- pemantauan dan evaluasi agar sesuai dengan norma,
standar, pedoman, dan manual;
- pelaporan;
- pemberian rekomendasi; dan
- penertiban.

(3) Peran masyarakat dalam pengawasan sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) dilakukan dengan menyampaikan laporan dan/atau
pengaduan kepada pihak yang berwenang.

(4) Perkumpulan petani pemakai air, badan usaha, badan sosial,

dan perseorangan menyampaikan laporan mengenai informasi
pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi yang menjadi
tanggung jawabnya kepada Pemerintah, pemerintah provinsi,
atau pemerintah kabupaten/kota.

(5) Dalam rangka pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),

Pemerintah, pemerintah provinsi, atau pemerintah
kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya menyediakan
informasi pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi secara
terbuka untuk umum.

(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai pedoman pengawasan

pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi diatur dengan
peraturan Menteri.

(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengawasan pengembangan dan

pengelolaan sistem irigasi yang dilakukan oleh pemerintah
kabupaten/kota dan pemerintah provinsi diatur dengan
peraturan daerah.

Pasal 86

Pada saat peraturan pemerintah ini mulai berlaku:
- semua peraturan pelaksanaan yang berkaitan dengan irigasi
dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan
atau belum dikeluarkan peraturan pelaksanaan baru berdasarkan
peraturan pemerintah ini;
- izin yang berkaitan dengan pengembangan dan pengelolaan
sistem irigasi yang telah diterbitkan sebelum ditetapkannya
peraturan pemerintah ini dinyatakan tetap berlaku sampai
dengan masa berlakunya berakhir.

Pasal 87

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan
Pemerintah Nomor 77 Tahun 2001 tentang Irigasi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara

---

Republik Indonesia Nomor 4156) dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 88

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran
Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 30 Mei 2006

INDONESIA,

ttd

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 30 Mei 2006

,

ttd