Langsung ke konten

PARTAI POLITIK LOKAL DI ACEH

PP No. 20 Tahun 2007 berlaku

Ditetapkan: 2007-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:

1. Partai politik adalah organisasi politik yang dibentuk oleh
sekelompok warga negara Indonesia secara sukarela atas
dasar persamaan kehendak dan cita-cita untuk
memperjuangkan kepentingan anggota, masyarakat,
bangsa, dan negara melalui pemilihan umum.
1. Partai politik lokal adalah organisasi politik yang dibentuk
oleh sekelompok warga negara Indonesia yang berdomisili

di Aceh ...

---

di Aceh secara sukarela atas dasar persamaan kehendak
dan cita-cita untuk memperjuangkan kepentingan
anggota, masyarakat, bangsa dan negara melalui
pemilihan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh
(DPRA)/Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota
(DPRK), Gubernur dan Wakil Gubernur, serta bupati dan
wakil bupati/walikota dan wakil walikota.
1. Aceh adalah daerah provinsi yang merupakan kesatuan
masyarakat hukum yang bersifat istimewa dan diberi
kewenangan khusus untuk mengatur dan mengurus
sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat
setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan
dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik
Indonesia berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, yang dipimpin oleh
seorang Gubernur.
1. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Aceh yang selanjutnya
disebut Dewan Perwakilan Rakyat Aceh adalah unsur
penyelenggara Pemerintahan Daerah Aceh yang
anggotanya dipilih melalui pemilihan umum.
1. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota yang
selanjutnya disebut Dewan Perwakilan Rakyat
Kabupaten/Kota adalah unsur penyelenggara
pemerintahan daerah kabupaten/kota yang anggotanya
dipilih melalui pemilihan umum.
1. Gubernur adalah kepala pemerintah Aceh yang dipilih
melalui suatu proses demokratis yang dilakukan
berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur,
dan adil.
1. Bupati/walikota adalah kepala pemerintah daerah
kabupaten/kota yang dipilih melalui suatu proses
demokratis yang dilakukan berdasarkan asas langsung,
umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
1. Kantor Wilayah Departemen adalah Kantor Wilayah
Departemen yang ruang lingkup tugasnya di bidang
hukum dan hak asasi manusia.

## BAB II ...

---

TATA CARA

Pasal 2

(1) Partai politik lokal di Aceh yang telah memenuhi

persyaratan pendirian dan pembentukan harus
didaftarkan pada dan disahkan sebagai badan hukum oleh
Kepala Kantor Wilayah Departemen di Aceh.

(2) Partai politik lokal sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

menyampaikan berkas yang dipersyaratkan untuk
pendaftaran partai politik dan pengesahan badan hukum
dengan surat pengantar dari pimpinan partai politik lokal
kepada Kepala Kantor Wilayah Departemen di Aceh dengan
menyertakan:
- akta notaris pendirian partai politik lokal yang memuat
anggaran dasar, anggaran rumah tangga, dan susunan
kepengurusannya;
- nama, lambang, dan tanda gambar; dan
- alamat kantor tetap partai politik lokal.

(3) Partai politik lokal sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

mempunyai kepengurusan paling sedikit 50% (lima puluh
persen) dari jumlah kabupaten/kota di Aceh dan 25% (dua
puluh lima persen) dari jumlah kecamatan pada setiap
kabupaten/kota yang bersangkutan, dengan
memperhatikan keterwakilan perempuan paling sedikit
30% (tiga puluh persen).

(4) Nama, lambang, dan tanda gambar sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) huruf b tidak mempunyai
persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan
lambang negara, lambang lembaga negara, lambang
pemerintah, lambang pemerintah daerah, nama, lambang,
dan tanda gambar partai politik atau partai politik lokal
lain.

(5) Dalam hal nama, lambang atau tanda gambar suatu partai

politik lokal pada saat pendaftaran terdapat kesamaan
dengan partai politik lokal lainnya atau partai politik,
maka partai politik atau partai politik lokal yang terdaftar
lebih awal yang berhak menggunakan nama, lambang atau
tanda gambar tersebut.

(6) Kantor ...

---

(6) Kantor dan alamat tetap partai politik lokal sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) huruf c dibuktikan dengan
dokumen yang sah.

(7) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) berlaku

untuk semua tingkatan kepengurusan partai politik lokal
di Aceh dan kabupaten/kota di Aceh.

Pasal 3

(1) Dokumen pendaftaran partai politik lokal sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 2 diteliti dan/atau diverifikasi oleh
Kantor Wilayah Departemen di Aceh.

(2) Partai politik lokal yang memenuhi persyaratan setelah

diteliti dan/atau diverifikasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), didaftar dalam buku pendaftaran partai politik
lokal pada Kantor Wilayah Departemen di Aceh.

(3) Pelaksanaan penelitian dan/atau verifikasi serta

pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat

(2) diselesaikan paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak

dokumen persyaratan dinyatakan lengkap.

Pasal 4

(1) Partai politik lokal yang telah memenuhi persyaratan

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3
disahkan sebagai badan hukum melalui keputusan Kepala
Kantor Wilayah Departemen di Aceh paling lambat 30 (tiga
puluh) hari setelah dilakukan verifikasi.

(2) Keputusan Kantor Wilayah Departemen sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) diumumkan dalam Berita Negara
Republik Indonesia.

Pasal 5

(1) Perubahan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga,

asas, nama, lambang, tanda gambar, dan/atau

kepengurusan ...

---

kepengurusan partai politik lokal didaftarkan pada Kantor
Wilayah Departemen di Aceh.

(2) Pendaftaran perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat

(1), diajukan secara tertulis kepada Kepala Kantor Wilayah

Departemen di Aceh dengan menyertakan akta notaris
mengenai perubahan:
- anggaran dasar dan anggaran rumah tangga;
- asas, nama, lambang, dan tanda gambar; dan/atau
- susunan kepengurusan tingkat Aceh.

(3) Kepala Kantor Wilayah Departemen di Aceh menetapkan

keputusan tentang perubahan anggaran dasar dan
anggaran rumah tangga, asas, nama, lambang, tanda
gambar, dan susunan kepengurusan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1).

(4) Keputusan Kepala Kantor Wilayah Departemen

sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan paling
lama 15 (lima belas) hari terhitung sejak memenuhi
persyaratan.

Pasal 6

Keputusan Kepala Kantor Wilayah Departemen sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) diumumkan dalam Berita
Negara Republik Indonesia.

Pasal 7

(1) Kepengurusan partai politik lokal berkedudukan di ibu

kota Aceh.

(2) Partai politik lokal dapat mempunyai kepengurusan

sampai tingkat kelurahan/gampong atau nama lain.

(3) Kepengurusan partai politik lokal di setiap tingkatan

dipilih secara demokratis melalui forum musyawarah
partai politik lokal sesuai dengan anggaran dasar dan
anggaran rumah tangga.

(4) Dalam ...

---

(4) Dalam hal terjadi pergantian atau penggantian

kepengurusan partai politik lokal tingkat Aceh sesuai
dengan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga,
susunan pengurus baru didaftarkan pada Kantor Wilayah
Departemen di Aceh paling cepat 7 (tujuh) hari dan paling
lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak terjadinya
pergantian atau penggantian kepengurusan tersebut.

(5) Kepala Kantor Wilayah Departemen di Aceh menetapkan

keputusan tentang pendaftaran pengurus baru
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) paling lama 7 (tujuh)
hari terhitung sejak memenuhi persyaratan.

Pasal 8

Dalam hal terjadi perselisihan kepengurusan partai politik
lokal, pendaftaran dan pengesahan perubahan kepengurusan
belum dapat dilakukan sampai perselisihan kepengurusan
terselesaikan.

Pasal 9

Pengurus dan/atau anggota partai politik lokal yang berhenti
atau diberhentikan dari kepengurusan dan/atau keanggotaan
partainya tidak dapat membentuk kepengurusan atas partai
politik lokal yang sama dan/atau membentuk partai politik
lokal yang sama.

Bagian Kesatu
Afiliasi atau Kerja Sama Dalam Bentuk Lain

Pasal 10

(1) Partai politik lokal berhak melakukan afiliasi atau kerja

sama dalam bentuk lain sesama partai politik lokal atau
dengan partai politik nasional.

(2) Afiliasi atau kerja sama dalam bentuk lain sesama partai

politik lokal atau dengan partai politik nasional

sebagaimana ...

---

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk
mengusulkan pasangan calon Gubernur dan Wakil
Gubernur, calon bupati dan wakil bupati, serta calon
walikota dan wakil walikota di Aceh.

(3) Afiliasi atau kerja sama dalam bentuk lain sesama partai

politik lokal atau dengan partai politik nasional
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimaksudkan untuk
meningkatkan kualitas kinerja partai politik lokal dalam
rangka keikutsertaan partai politik lokal pada pemilihan
umum untuk memilih anggota DPRA dan DPRK di Aceh.

(4) Pelaksanaan afiliasi atau kerja sama dalam bentuk lain

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3)
didasarkan pada kesepakatan bersama sesama partai
politik lokal atau dengan partai politik nasional.

Bagian Kedua
Keanggotaan Rangkap

Pasal 11

(1) Untuk membuka ruang partisipasi anggota partai politik

lokal dalam pemilihan umum nasional, anggota partai
politik lokal secara perseorangan dapat merangkap
keanggotaan 1 (satu) partai politik nasional.

(2) Ruang partisipasi anggota partai politik lokal sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dimaksudkan dalam rangka
anggota partai lokal dapat menggunakan hak dipilih pada
pemilihan umum nasional.

(3) Keanggotaan rangkap sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) dilakukan setelah mendapat izin tertulis dari pimpinan

partai politik lokal.

TATA CARA

Pasal 12

(1) Pembubaran dan penggabungan partai politik lokal

dilakukan dengan akta notaris.

(2) Pembubaran ...

---

(2) Pembubaran dan penggabungan partai politik lokal

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberitahukan
kepada Kepala Kantor Wilayah Departemen di Aceh.

(3) Pemberitahuan pembubaran dan penggabungan partai

politik lokal sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dilakukan secara tertulis dengan menyertakan:
- akta notaris yang memuat keputusan pembubaran
apabila partai politik lokal tersebut membubarkan diri
secara suka rela;
- akta notaris yang memuat keputusan penggabungan
dengan partai politik lokal lain apabila partai politik
lokal tersebut menggabungkan diri dengan partai politik
lokal lain; dan
- putusan Mahkamah Konstitusi apabila partai politik
lokal tersebut dibubarkan oleh Mahkamah Konstitusi.

Pasal 13

Penggabungan partai politik lokal dengan menggunakan asas,
nama, lambang, dan tanda gambar baru, berlaku ketentuan
mengenai pendirian atau pembentukan partai politik lokal
baru.

Pasal 14

Penggabungan partai politik lokal dengan menggunakan asas,
nama, lambang, dan tanda gambar salah satu partai politik
lokal yang sudah ada cukup diberitahukan kepada Kepala
Kantor Wilayah Departemen di Aceh.

Pasal 15

Pembubaran dan penggabungan partai politik lokal
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Pasal 13, dan Pasal
14 diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Pasal 16

(1) Perselisihan internal partai politik lokal diselesaikan

secara musyawarah dan mufakat.

(2) Apabila ...

---

(2) Apabila musyawarah dan mufakat sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) tidak tercapai maka perselisihan diselesaikan
melalui arbitrase atau badan peradilan sesuai dengan
perundang-undangan.

Pasal 17

(1) Bantuan keuangan kepada partai politik lokal diberikan

secara proporsional berdasarkan perolehan kursi partai
politik lokal di DPRA dan/atau DPRK.

(2) Besaran bantuan keuangan kepada partai politik lokal

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak melebihi
besaran bantuan kepada partai politik nasional.

(3) Bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bersumber

dari Anggaran Pendapatan Belanja Aceh (APBA) dan
Anggaran Pendapatan Belanja Kabupaten/Kota (APBK).

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai besarnya bantuan, tata

cara penyaluran, dan tata cara pertanggungjawaban diatur
dengan qanun.

Pasal 18

Kantor Wilayah Departemen di Aceh melakukan pengawasan
terhadap partai politik lokal melalui penelitian dan/atau
pengecekan dalam rangka pemenuhan persyaratan:
- administratif yang meliputi: syarat pendirian, akta
pendirian, kepengurusan, nama, lambang, tanda gambar,
dan alamat kantor tetap; dan
- substantif yang meliputi: asas, ciri tertentu, cita-cita,
keanggotaan, penggunaan nama, lambang dan tanda
gambar, dan kewajiban partai politik lokal.

### Pasal 19 ...

---

Pasal 19

Komisi Independen Pemilihan melakukan pengawasan
terhadap partai politik lokal dengan:
- meminta hasil audit laporan keuangan tahunan partai
politik lokal dan hasil audit laporan keuangan dana
kampanye pemilihan umum; dan
- melakukan penelitian dan/atau pengecekan terhadap
kewajiban partai politik lokal berupa pembuatan
pembukuan partai politik lokal, daftar penyumbang,
jumlah sumbangan, laporan keuangan berkala, dan
pemilikan rekening khusus dana partai politik lokal.

Pasal 20

Gubernur selaku wakil Pemerintah melakukan pengawasan
terhadap partai politik lokal melalui penelitian dan
pengecekan terhadap kemungkinan terjadinya pelanggaran
atas larangan partai politik lokal sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 82 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.

Pasal 21

Hasil penelitian dan/atau pengecekan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 18, Pasal 19 dan Pasal 20 dijadikan dasar
pertimbangan pengenaan sanksi kepada partai politik lokal
sebagaimana diatur dalam Pasal 86, Pasal 87, dan Pasal 88
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang
Pemerintahan Aceh serta peraturan perundang-undangan
lainnya.

Pasal 22

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

Agar ...

---

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 16 Maret 2007

INDONESIA,

ttd.

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 16 Maret 2007

ttd.

---