Langsung ke konten

PENAMBAHAN PENYERTAAN M ODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA

PP No. 20 Tahun 2011 berlaku

Ditetapkan: 2011-01-01

Pasal 1

(1) Negara Republik Indonesia melakukan penambahan

penyertaan modal negara ke dalam modal saham
Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Listrik
Negara yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah
Nomor 23 Tahun 1994 tentang Pengalihan Bentuk
Perusahaan Umum (Perum) Listrik Negara Menjadi
Perusahaan Perseroan (Persero).

(2) Penambahan penyertaan modal negara sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) berasal dari pengalihan seluruh
saham milik Negara Republik Indonesia pada Perusahaan
Perseroan (Persero) PT Pelayaran Bahtera Adhiguna yang
didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 35
Tahun 1971 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan
Negara Bahtera Adhiguna Menjadi Perusahaan Perseroan
(Persero).

### Pasal 2 ...

www.djpp.depkumham.go.id

---

Pasal 2

(1) Penambahan penyertaan modal negara sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 1 sebanyak 21.674 (dua puluh satu
ribu enam ratus tujuh puluh empat) saham yang telah
ditempatkan dan disetor penuh yang seluruhnya
berdasarkan nilai wajar sebesar Rp90.225.861.000,00
(sembilan puluh miliar dua ratus dua puluh lima juta
delapan ratus enam puluh satu ribu rupiah).

(2) Penambahan penyertaan modal negara sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan jumlah modal
ditempatkan dan disetor oleh Negara Republik Indonesiadepkumham.go.id
pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan
Listrik Negara menjadi sebesar Rp46.197.379.861.000,00
(empat puluh enam triliun seratus sembilan puluh tujuh
miliar tiga ratus tujuh puluh sembilan juta delapan ratus
enam puluh satu ribu rupiah).

Pasal 3

Penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 1 mengakibatkan:

- status Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pelayaran
Bahtera Adhiguna menjadi PT Pelayaran Bahtera
Adhiguna yang tunduk sepenuhnya pada Undang-Undang
Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas; dan

- Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Listrik
Negara menjadi pemegang saham PT Pelayaran Bahtera
Adhiguna.

Pasal 4

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

Agar ...

www.djpp.depkumham.go.id

---

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 4 Maret 2011

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,depkumham.go.idDR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 4 Maret 2011

,

www.djpp.depkumham.go.id