(1) Negara Republik Indonesia melakukan penambahan
penyertaan modal negara ke dalam modal saham
Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Listrik
Negara yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah
Nomor 23 Tahun 1994 tentang Pengalihan Bentuk
Perusahaan Umum (Perum) Listrik Negara Menjadi
Perusahaan Perseroan (Persero).
(2) Penambahan penyertaan modal negara sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) berasal dari pengalihan seluruh
saham milik Negara Republik Indonesia pada Perusahaan
Perseroan (Persero) PT Pelayaran Bahtera Adhiguna yang
didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 35
Tahun 1971 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan
Negara Bahtera Adhiguna Menjadi Perusahaan Perseroan
(Persero).
### Pasal 2 ...
www.djpp.depkumham.go.id
---
