Langsung ke konten

PERUBAHAN ATAS PERATURANPEMERINTAH NOMOR 25 TAHUN 1981

PP No. 20 Tahun 2013 berlaku

Ditetapkan: 2013-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:

1. Asuransi Sosial adalah Asuransi Sosial Pegawai

Negeri Sipil yang terdiri atas program pensiun dan

program tabungan hari tua.

1. Pegawai Negeri Sipil adalah Pegawai Negeri Sipil

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2)

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang

Pokok-Pokok Kepegawaian sebagaimana telah

diubah dengan Undang-Undang Nomor 43

Tahun 1999 tentang Perubahan Atas Undang-

Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok

Kepegawaian.

1. Pensiun adalah penghasilan yang diterima oleh

penenma pensiun setiap bulan berdasarkan

ketentuan peraturan perundang-undangan.

1. Tabungan ...

---

•II
"\
PRESIDEN

### REPUBLIK INDONESIA

1. Tabungan Hari Tua adalah suatu program asuransi,

terdiri dari asuransi dwiguna yang dikaitkan dengan

usia pensiun ditambah dengan asuransi kematian.

1. Kementerian Negara yang selanjutnya disebut

Kementerian adalah perangkat pemerintah yang

membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan.

1. Lembaga adalah organisasi non-Kementerian Negara

dan instansi lain pengguna anggaran yang dibentuk

untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia

Tahun 1945 atau peraturan perundang-undangan

lainnya.

1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan

urusan pemerintahan di bidang keuangan.

1. Di antara Pasal 6 dan Pasal 7 disisipkan 3 [tiga) Pasal,

yakni Pasal 6A, Pasal 6B, dan Pasal 6C sehmgga

berbunyi sebagai berikut:

Pasa16A

(1) Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah

melakukan pemungutan dan penyetoran iuran

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 yang berasal

dari peserta di lingkungan instansi pusat dan

instansi daerah ke Kas Negara sesuai dengan

ketentuan peraturan perundang-undangan untuk

selanjutnya disetorkan kepada badan

penyelenggara.

(2) Dalam . , .

---

PRESIDEN

### REPUBLIK INDONESIA

(2) Dalam hal terjadi keterlambatan penyetoran iuran

oleh Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah

sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikenakan

sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan

perundang~undangan.

(3) Menteri berwenang menunjuk aparat pengawasan

intern Pemerintah untuk melakukan evaluasi

penyetoran iuran oleh Kementeriarr/Lembaga dan

Pemerintah Daerah.

Pasa16B

(I) Akumulasi iuran sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 6 ayat (2) huruf a merupakan dana milik

peserta secara kolektif yang dikuasai oleh

Pemerintah.

(2) Akumulasi iuran sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) dapat digunakan oleh Pemerintah untuk

membiayai penyelenggaraan Pensiun Pegawai Negeri

Sipil.

(3) Penggunaan akumulasi iuran Pensiun Pegawai

Negeri Sipil yang telah dilakukan oleh Pemerintah

un tuk penyelenggaraan program Pensiun Pegawai

Negeri Sipil mengikuti ketentuan sebagaimana

dimaksud pada ayat (2).

(4) Ketentuan mengenai penggunaan akumulasi iuran

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan

Peraturan Menteri.

Pasa16C ...

---

PRESIDEN

### REPUBLIK INDONESIA

Pasal6C

(1) luran Pensiun dan Tabungan Hari Tua sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) dikelola dan

dikembangkan secara optimal dengan

mempertimbangkan aspek likuiditas, solvabilitas,

kehati-hatian, keamanan dana, dan hasil yang

memadai.

(2) Ketentuan mengenai tata cara pengelolaan dan

pengembangan iuran Pensiun dan Tabungan Hari

Tua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur

dengan Peraturan Menteri.

1. Ketentuan Pasal _7 diubah sehingga berbunyi sebagai

berikut:

Pasal 7

(1) Dengan mendasarkan pada ketentuan sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf a,

Pemerintah tetap menanggung beban sebagai

berikut:

  • pembayaran untuk iuran Pensiun dan iuran

Tabungan Hari Tua Pegawai Negeri Sipil yang

menjadi kewajiban Pemerintah, besarnya akan

ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah

tersendiri;

  • pembayaran Pensiun dari seluruh penerima

Pensiun yang telah ada pada saat Peraturan

Pemerintah ini diundangkan; dan

  • bagian ...

---

--~--~----~ --~---~---

PRESIDEN

### REPUBLIK INDONESIA

  • bagian dari pembayaran Pensiun bagi penerima

Pensiun yang belum memenuhi masa iuran yang

telah ditetapkan.

(2) Dalam hal Pernerintah belum melaksanakan

pembayaran untuk iuran sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) huruf a, Pemerintah membayar

seluruh atau sebagian manfaat pensiun dan

membayar kewajiban masa lalu program tabungan

hari tua yang belum terpenuhi dari Anggaran

Pendapatan dan Belanja Negara.

1. Ketentuan ayat (2)dan ayat (3) Pasal 11 diubah sehingga

### Pasal 11 berbunyi sebagai berikut:

### Pasal 11 i-;

(1) Persyaratan, jumlah, dan tata ~a -pembayaran

Pensiun peserta dilaksanakan::: berdasarkan

ketentuan peraturan perundang-undangan,

(2) Persyaratan, jumlah, dan tata cara pembayaran

Tabungan Hari Tua diatur oleh Menteri setelah

berkoordinasi dengan menteri yang

menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang

pendayagunaan aparatnr negara.

(3) Dalam hal menteri yang menyelenggarakan urusan

pemerin tahan di bidang pendayagunaan aparatur

negara hendak mengubah peraturan mengenai

penggajian dan Pensiun yang dapat membawa

pengaruh pada besarnya iuran serta besarnya

jaminan Pensiun bagi Pegawai Negeri Sipil maka

terlebih dahulu berkonsultasi dengan Menteri.

1. Ketentuan , , ,

---

PRESIDEN

1. Ketentuan Pasal 14 ditambah 1 (satu) ayat yaitu ayat (2)

sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 14

(1) Dalam hal Perusahaan Perseroan (Persero)

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1)

tidak dapat memenuhi kewajiban-kewajibannya

terhadap Pegawai Negeri Sipil berdasarkan

Peraturan Pemerintah ini maka negara bertanggung

jawab penuh untuk itu.

(2) Ketentuan mengenai kriteria dan tanggung jawab

negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur

dengan Peraturan Menteri.

1. Ketentuan Pasal 15 dihapus.

1. Di antara Pasal 15 dan Pasal 16 disisipkan 1 (satu)

Pasal, yaitu Pasal 15A sehingga berbunyi sebagai

berikut:

Pasal 15

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku,

ketentuan peraturan perundang-undangan yang terkait

dengan pembagian, penggunaan, cara pemotongan,

penyetoran, dan besarnya iuran Pensiun dan Tabungan

Hari Tua Pegawai Negeri Sipil, dinyatakan masih tetap

berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan

dalam Peraturan Pemerintah ini.

Pasal II

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal

diundangkan.

Agar ...

---

PRESIDEN
F<EPUBLIK rNDO~\lESI·A

Agar setiap orang mengetahuinya, memerin tahkan

pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan

penempat~nnya dalam Lernbaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 9 April 2013

INDONESIA,

ttd.

DR. H. SUSlLO BAMBANGYUDHOYONO

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal

,

ttd.

Salinan sesuai dengan aslinya

Asisten Deputi Perundang-undangan
~~~~litik dan Kesejahteraan Rakyat,

---

PRESIDEN

### REPUBLIK INDONESIA