(1) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan meliputi
penerimaan dari:
- jasa penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan
Fungsional Auditor dan teknis substansi di bidang
pengawasan akuntabilitas keuangan negara,
manajemen, sistem pengendalian intern pemerintah dan
akuntansi;
- jasa . . .
---
- jasa penyelenggaraan lokakarya atau seminar;
- jasa penilaian potensi, penilaian kompetensi, feedback
pasca penilaian kompetensi/potensi, dan pengembangan
kompetensi;
- penjualan bahan ajar pendidikan dan pelatihan; dan
- jasa penggunaan sarana dan prasarana Pusat Pendidikan
dan Pelatihan Pengawasan.
(2) Jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai
dengan huruf e ditetapkan dalam Lampiran Peraturan
Pemerintah ini.
