Langsung ke konten

PRAKTIK AKUNTAN PUBLIK

PP No. 20 Tahun 2015 berlaku

Ditetapkan: 2015-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Akuntan Publik adalah seseorang yang telah memperoleh
izin untuk memberikan jasa sebagaimana diatur dalam
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2011 tentang Akuntan
Publik.
1. Asosiasi Profesi Akuntan Publik, yang selanjutnya disebut
Asosiasi Profesi adalah organisasi profesi Akuntan Publik
yang bersifat nasional.

1. Kantor . . .

---

1. Kantor Akuntan Publik, yang selanjutnya disingkat KAP
adalah badan usaha yang didirikan berdasarkan
ketentuan Peraturan Perundang-undangan dan
mendapatkan izin usaha berdasarkan Undang-Undang
Nomor 5 Tahun 2011 tentang Akuntan Publik.
1. Standar Profesional Akuntan Publik, yang selanjutnya
disingkat SPAP adalah acuan yang ditetapkan menjadi
ukuran mutu yang wajib dipatuhi oleh Akuntan Publik
dalam pemberian jasanya.
1. Pendidikan Profesional Berkelanjutan adalah suatu
pendidikan dan/atau pelatihan profesi bagi Akuntan
Publik yang bersifat berkelanjutan dan bertujuan untuk
menjaga kompetensi.
1. Kantor Akuntan Publik Asing, yang selanjutnya disingkat
KAPA, adalah badan usaha yang didirikan berdasarkan
hukum negara tempat KAPA berkedudukan dan
melakukan kegiatan usaha sekurang-kurangnya di bidang
jasa audit atas informasi keuangan historis.
1. Organisasi Audit Asing, yang selanjutnya disingkat OAA,
adalah organisasi di luar negeri yang didirikan
berdasarkan peraturan perundang-undangan di negara
yang bersangkutan, yang anggotanya terdiri dari badan
usaha jasa profesi yang melakukan kegiatan usaha
sekurang-kurangnya di bidang jasa audit atas informasi
keuangan historis.
1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang keuangan.
1. Undang-Undang adalah Undang-Undang Nomor 5 Tahun
2011 tentang Akuntan Publik.

Bagian Kesatu
Umum

Pasal 2

(1) Asosiasi Profesi berwenang menyelenggarakan ujian

profesi Akuntan Publik.

(2) Penyelenggaraan . . .

---

(2) Penyelenggaraan ujian profesi Akuntan Publik

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
- menetapkan silabus dan mata ujian profesi Akuntan
Publik;
- menetapkan kriteria kelulusan peserta ujian profesi
Akuntan Publik;
- menetapkan ketentuan dan tata cara pendaftaran
peserta ujian profesi Akuntan Publik;
- melaksanakan ujian profesi Akuntan Publik;
- menetapkan kelulusan peserta ujian profesi Akuntan
Publik;
- menerbitkan sertifikat tanda lulus ujian profesi
Akuntan Publik;
- menetapkan sebutan profesi; dan
- melaksanakan tugas lain yang berkaitan dengan
penyelenggaraan ujian profesi Akuntan Publik.

(3) Dalam penyelenggaraan ujian profesi Akuntan Publik

sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Asosiasi Profesi
dapat membentuk organ Asosiasi Profesi yang bertugas
sebagai pelaksana teknis.

(4) Keanggotaan organ Asosiasi Profesi sebagaimana

dimaksud pada ayat (3) paling sedikit terdiri dari unsur
Asosiasi Profesi dan akademisi di bidang akuntansi.

Bagian Kedua
Persyaratan Mengikuti Ujian Profesi Akuntan Publik

Pasal 3

(1) Untuk mengikuti ujian profesi Akuntan Publik

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), seseorang
harus memiliki pengetahuan dan kompetensi di bidang
akuntansi atau telah terdaftar dalam register negara
untuk akuntan.

(2) Pengetahuan dan kompetensi di bidang akuntansi

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh melalui:

  • program . . .

---

- program pendidikan sarjana (S-1) atau diploma empat
(D-IV) di bidang akuntansi pada perguruan tinggi
Indonesia atau perguruan tinggi luar negeri yang telah
disetarakan oleh pihak yang berwenang sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan;
- program pendidikan pascasarjana (S-2) atau doktor
(S-3) di bidang akuntansi yang diselenggarakan
perguruan tinggi Indonesia atau perguruan tinggi luar
negeri yang telah disetarakan oleh pihak yang
berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan;
- pendidikan profesi akuntansi sesuai dengan ketentuan
Peraturan Perundang-undangan; atau
- pendidikan profesi Akuntan Publik sesuai dengan
ketentuan Peraturan Perundang-undangan.

Bagian Ketiga
Sertifikat Tanda Lulus Ujian Profesi Akuntan Publik

Pasal 4

(1) Untuk memperoleh sertifikat tanda lulus ujian profesi

Akuntan Publik yang diterbitkan oleh Asosiasi Profesi,
seseorang harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- lulus ujian profesi Akuntan Publik;
- lulus pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
3 ayat (2) atau terdaftar dalam register negara untuk
akuntan;
- lulus penilaian pengalaman kerja di bidang akuntansi
dari Asosiasi Profesi; dan
- terdaftar sebagai anggota Asosiasi Profesi.

(2) Seseorang yang telah memperoleh sertifikat tanda lulus

ujian profesi Akuntan Publik sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) mendapatkan sebutan profesi dari Asosiasi Profesi.

Pasal 5

(1) Asosiasi Profesi dapat mengakui kesetaraan antara

anggota asosiasi profesi akuntansi lain dengan anggota
Asosiasi Profesi yang disepakati dalam suatu perjanjian
saling pengakuan kesetaraan yang didasarkan pada asas-
asas persamaan kualitas.

(2) Perjanjian . . .

---

(2) Perjanjian saling pengakuan sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) harus memberikan jaminan bahwa mekanisme
saling pengakuan dapat menghasilkan seseorang yang
memiliki kualifikasi yang setara dengan pemegang
sertifikat tanda lulus ujian profesi Akuntan Publik.

(3) Seseorang yang telah memperoleh sertifikat keprofesian

dalam bidang akuntansi yang masih berlaku baik dari
dalam negeri maupun luar negeri, dapat memperoleh
sertifikat tanda lulus ujian profesi Akuntan Publik yang
diterbitkan oleh Asosiasi Profesi setelah memenuhi
persyaratan yang terdapat dalam perjanjian saling
pengakuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Pasal 6

(1) Akuntan Publik wajib menjaga kompetensi dengan

mengikuti Pendidikan Profesional Berkelanjutan dalam
jumlah satuan kredit Pendidikan Profesional
Berkelanjutan tertentu.

(2) Akuntan Publik wajib menyampaikan laporan realisasi

Pendidikan Profesional Berkelanjutan tahunan kepada
Menteri paling lama pada akhir bulan Januari tahun
berikutnya.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai jumlah satuan kredit

Pendidikan Profesional Berkelanjutan dan tata cara
pelaporan realisasi Pendidikan Profesional Berkelanjutan
tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat

(2), diatur dengan Peraturan Menteri.

Pasal 7

(1) Asosiasi Profesi berwenang menyelenggarakan Pendidikan

Profesional Berkelanjutan.

(2) Penyelenggaraan Pendidikan Profesional Berkelanjutan

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
- menentukan materi atau silabus Pendidikan
Profesional Berkelanjutan;

  • menentukan . . .

---

- menentukan metode Pendidikan Profesional
Berkelanjutan;
- melakukan verifikasi atas keikutsertaan Pendidikan
Profesional Berkelanjutan;
- melaksanakan Pendidikan Profesional Berkelanjutan;
- menerbitkan sertifikat keikutsertaan Pendidikan
Profesional Berkelanjutan; dan
- melaksanakan tugas lain yang berkaitan dengan
penyelenggaraan Pendidikan Profesional
Berkelanjutan.

(3) Dalam penyelenggaraan Pendidikan Profesional

Berkelanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
Asosiasi Profesi dapat membentuk organ Asosiasi Profesi
yang bertugas sebagai pelaksana teknis.

(4) Keanggotaan organ Asosiasi Profesi sebagaimana

dimaksud pada ayat (3) paling sedikit terdiri dari unsur
Asosiasi Profesi dan akademisi di bidang akuntansi.

Pasal 8

(1) Asosiasi Profesi berwenang menyusun dan menetapkan

SPAP.

(2) Penyusunan dan penetapan SPAP sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) paling sedikit meliputi:
- penyusunan draf SPAP;
- uji publik terhadap draf SPAP;
- penetapan dan pemberlakuan SPAP; dan
- penerbitan SPAP.

(3) Uji publik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b

dapat dilakukan dengan:
- meminta pertimbangan kepada Komite Profesi Akuntan
Publik; dan/atau
- meminta pertimbangan kepada masyarakat.

(4) Dalam . . .

---

(4) Dalam penyusunan dan penetapan SPAP sebagaimana

dimaksud pada ayat (2), Asosiasi Profesi dapat membentuk
organ Asosiasi Profesi yang bertugas sebagai pelaksana
teknis.

(5) Keanggotaan organ Asosiasi Profesi sebagaimana

dimaksud pada ayat (4) paling sedikit terdiri dari unsur
Asosiasi Profesi dan akademisi di bidang akuntansi.

Pasal 9

(1) SPAP yang telah ditetapkan harus disosialisasikan kepada

para pemangku kepentingan oleh Asosiasi Profesi.

(2) Sosialisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat

dilaksanakan bersama-sama dengan Menteri.

Pasal 10

(1) Akuntan Publik memberikan jasa asurans, yang meliputi:

  • audit atas informasi keuangan historis;
  • jasa reviu atas informasi keuangan historis; dan
  • jasa asurans lainnya.

(2) Selain jasa asurans sebagaimana dimaksud pada ayat (1),

Akuntan Publik dapat memberikan jasa lainnya yang
berkaitan dengan akuntansi, keuangan, dan manajemen.

(3) Pemberian jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan

ayat (2) dilakukan sesuai dengan ketentuan Peraturan
Perundang-undangan.

Pasal 11

(1) Pemberian jasa audit atas informasi keuangan historis

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf a
terhadap suatu entitas oleh seorang Akuntan Publik
dibatasi paling lama untuk 5 (lima) tahun buku berturut-
turut.

(2) Entitas . . .

---

(2) Entitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:

  • Industri di sektor Pasar Modal;
  • Bank umum;
  • Dana pensiun;
  • Perusahaan asuransi/reasuransi; atau
  • Badan Usaha Milik Negara;

(3) Pembatasan pemberian jasa audit atas informasi

keuangan historis sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dan ayat (2) juga berlaku bagi Akuntan Publik yang
merupakan Pihak Terasosiasi.

(4) Akuntan Publik dapat memberikan kembali jasa audit atas

informasi keuangan historis terhadap entitas sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) setelah 2 (dua) tahun buku
berturut-turut tidak memberikan jasa tersebut.

Pasal 12

(1) Akuntan Publik dapat mengajukan permohonan

pengunduran diri sebagai Akuntan Publik.

(2) Permohonan pengunduran diri sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) diajukan kepada Menteri.

(3) Untuk memperoleh persetujuan Menteri atas permohonan

pengunduran diri sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
Akuntan Publik harus telah menyelesaikan seluruh
perikatan profesional dengan entitas.

(4) Akuntan Publik dinyatakan telah menyelesaikan seluruh

perikatan profesional sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
apabila:
- telah menerbitkan laporan pemberian jasa;
- mengundurkan diri dari perikatan dengan
pertimbangan yang sesuai dengan SPAP;
- mengundurkan diri dari perikatan dan telah
menyelesaikan kewajiban kepada entitas atas
pengunduran dirinya; atau
- telah melimpahkan perikatan kepada Akuntan Publik
dan/atau KAP yang lain dengan persetujuan entitas.

### Pasal 13 . . .

---

Pasal 13

(1) Persetujuan atas permohonan pengunduran diri

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) diterbitkan
dalam jangka waktu paling lama 20 (dua puluh) hari kerja
sejak permohonan diterima secara lengkap.

(2) Dalam hal permohonan pengunduran diri sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) disetujui, Menteri menerbitkan
keputusan pencabutan izin Akuntan Publik.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara permohonan

pengunduran diri sebagai Akuntan Publik sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.

LAPORAN

Pasal 14

(1) Asosiasi Profesi menyampaikan laporan mengenai

penyelenggaraan ujian profesi Akuntan Publik,
penyelenggaraan Pendidikan Profesional Berkelanjutan,
serta penyusunan dan penetapan SPAP kepada Menteri.

(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

disampaikan kepada Menteri paling sedikit 2 (dua) kali
dalam setahun.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai isi laporan dan tata cara

penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) diatur dengan Peraturan Menteri.

Pasal 15

(1) KAP dapat melakukan kerja sama dengan KAPA atau OAA.

(2) KAP yang melakukan kerja sama dengan KAPA atau OAA

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
mencantumkan nama KAPA atau OAA bersama-sama
dengan nama KAP setelah mendapat persetujuan Menteri.

(3) KAP . . .

---

(3) KAP dilarang mencantumkan nama KAPA atau OAA

bersama-sama dengan nama KAP tanpa persetujuan
Menteri.

Bagian Kesatu
Umum

Pasal 16

(1) Menteri berwenang mengenakan sanksi administratif

kepada Akuntan Publik, KAP, dan/atau cabang KAP atas
pelanggaran ketentuan administratif.

(2) Pelanggaran ketentuan administratif sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) berupa pelanggaran terhadap:
- Pasal 8 ayat (4), Pasal 9 ayat (4), Pasal 13, Pasal 17,

### Pasal 19, Pasal 25, Pasal 27, Pasal 28 ayat (1), Pasal 29

ayat (1), Pasal 30 ayat (1), Pasal 31, Pasal 32, Pasal 34
ayat (3), Pasal 34 ayat (4), Pasal 35 ayat (5), Pasal 35
ayat (6), Pasal 51 ayat (4), atau Pasal 51 ayat (5)
Undang-Undang; atau
- Pasal 6 ayat (1), Pasal 6 ayat (2), Pasal 11, atau

### Pasal 15 ayat (3) Peraturan Pemerintah ini.

(3) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dapat berupa:
- rekomendasi untuk melaksanakan kewajiban tertentu;
- peringatan tertulis;
- pembatasan pemberian jasa kepada suatu jenis entitas
tertentu;
- pembatasan pemberian jasa tertentu;
- pembekuan izin;
- pencabutan izin; dan/atau
- denda.

(4) Menteri mengumumkan Akuntan Publik, KAP, dan/atau

cabang KAP yang dikenai sanksi administratif
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf e dan huruf f
melalui media.

Bagian Kedua . . .

---

Bagian Kedua
Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif

Pasal 17

(1) Akuntan Publik, KAP, dan/atau cabang KAP yang

melakukan pelanggaran terhadap Pasal 13 ayat (1),

### Pasal 13 ayat (2), Pasal 13 ayat (3), Pasal 19, Pasal 25 ayat

(1) huruf d, Pasal 30 ayat (1) huruf f, Pasal 32, Pasal 34

ayat (3), atau Pasal 34 ayat (4) Undang-Undang dikenai
sanksi administratif berupa rekomendasi untuk
melaksanakan kewajiban tertentu.

(2) Akuntan Publik, KAP, dan/atau cabang KAP yang

melakukan pelanggaran terhadap Pasal 13 ayat (4),

### Pasal 17, Pasal 25 ayat (1) huruf e, Pasal 27, Pasal 30 ayat

(1) huruf a, Pasal 31, Pasal 35 ayat (5), atau Pasal 35 ayat

(6) Undang-Undang dikenai sanksi administratif berupa

rekomendasi untuk melaksanakan kewajiban tertentu
atau peringatan tertulis.

(3) Akuntan Publik, KAP, dan/atau cabang KAP yang

melakukan pelanggaran terhadap Pasal 9 ayat (4), Pasal
25 ayat (1) huruf a, Pasal 25 ayat (1) huruf b, Pasal 25
ayat (1) huruf c, Pasal 25 ayat (1) huruf f, Pasal 25 ayat (2)
huruf a, Pasal 28 ayat (1), Pasal 29 ayat (1), Pasal 30 ayat

(1) huruf b, Pasal 30 ayat (1) huruf c, Pasal 30 ayat (1)

huruf e, Pasal 30 ayat (1) huruf h, Pasal 30 ayat (1)
huruf i, Pasal 51 ayat (4), atau Pasal 51 ayat (5) Undang-
Undang dikenai sanksi administratif berupa peringatan
tertulis atau pembekuan izin.

(4) Akuntan Publik yang melakukan pelanggaran terhadap

### Pasal 30 ayat (1) huruf d Undang-Undang dikenai sanksi

administratif berupa pembekuan izin atau pencabutan
izin.

(5) Akuntan Publik yang melakukan pelanggaran terhadap

### Pasal 25 ayat (2) huruf b, Pasal 25 ayat (2) huruf c, atau

### Pasal 30 ayat (1) huruf g Undang-Undang dikenai sanksi

administratif berupa rekomendasi untuk melaksanakan
kewajiban tertentu, peringatan tertulis, pembatasan
pemberian jasa kepada suatu jenis entitas tertentu,
pembatasan pemberian jasa tertentu, pembekuan izin,
atau pencabutan izin.

(6) Akuntan . . .

---

(6) Akuntan Publik yang mengajukan perpanjangan izin

hingga masa berlaku izin berakhir sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 8 ayat (4) Undang-Undang dikenai sanksi
administratif berupa denda.

(7) KAP yang melakukan pelanggaran terhadap batas waktu

penyampaian laporan kegiatan usaha dan/atau laporan
keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3)
huruf a Undang-Undang dikenai sanksi administratif
berupa denda.

Pasal 18

(1) Akuntan Publik yang melakukan pelanggaran terhadap

### Pasal 6 ayat (1) Peraturan Pemerintah ini dikenai sanksi

administratif berupa rekomendasi untuk melaksanakan
kewajiban tertentu atau peringatan tertulis.

(2) Akuntan Publik yang melakukan pelanggaran terhadap

### Pasal 6 ayat (2) Peraturan Pemerintah ini dikenai sanksi

administratif berupa rekomendasi untuk melaksanakan
kewajiban tertentu dan/atau denda.

(3) Akuntan Publik yang melakukan pelanggaran terhadap

### Pasal 11 atau Pasal 15 ayat (3) Peraturan Pemerintah ini

dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis
atau pembekuan izin.

Pasal 19

(1) Sanksi administratif berupa rekomendasi untuk

melaksanakan kewajiban tertentu dikenakan untuk jangka
waktu paling lama 6 (enam) bulan.

(2) Akuntan Publik, KAP, dan/atau Cabang KAP yang tidak

melaksanakan rekomendasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa peringatan
tertulis.

(3) Sanksi administratif berupa peringatan tertulis dapat

dikenakan untuk jangka waktu paling lama 6 bulan untuk
perbaikan.

(4) Sanksi administratif berupa peringatan tertulis

sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikenakan paling
banyak 3 (tiga) kali dalam jangka waktu 24 (dua puluh
empat) bulan.

(5) Akuntan . . .

---

(5) Akuntan Publik, KAP, dan/atau Cabang KAP yang dalam

24 (dua puluh empat) bulan terakhir telah dikenai sanksi
administratif berupa peringatan tertulis sebanyak 3
(tiga) kali, dikenai sanksi administratif berupa
pembekuan izin atas pelanggaran berikutnya.

(6) Sanksi administratif berupa pembatasan pemberian jasa

kepada suatu jenis entitas tertentu dikenakan untuk
jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun.

(7) Sanksi administratif berupa pembatasan pemberian jasa

tertentu dikenakan untuk jangka waktu paling lama 1
(satu) tahun.

(8) Akuntan Publik, KAP, dan/atau Cabang KAP yang dalam

24 (dua puluh empat) bulan terakhir telah dikenai sanksi
administratif berupa pembatasan pemberian jasa kepada
suatu jenis entitas tertentu dan/atau pembatasan
pemberian jasa tertentu sebanyak 3 (tiga) kali, dikenai
sanksi administratif berupa pembekuan izin atas
pelanggaran berikutnya.

(9) Sanksi administratif berupa pembekuan izin dikenakan

untuk jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun.

(10) Akuntan Publik, KAP, dan/atau Cabang KAP yang dalam

48 (empat puluh delapan) bulan terakhir telah dikenai
sanksi administratif berupa pembekuan izin sebanyak 3
(tiga) kali, dikenai sanksi administratif berupa
pencabutan izin atas pelanggaran berikutnya.

Pasal 20

(1) Nilai denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17

ayat (6) sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah).

(2) Nilai denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17

ayat (7) sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) per 1
(satu) hari kerja keterlambatan dengan paling banyak
sebesar Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) untuk masing-
masing laporan.

(3) Nilai . . .

---

(3) Nilai denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18

ayat (2) sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah)
per 1 (satu) hari kerja keterlambatan dengan paling
banyak sebesar Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah).

Pasal 21

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi
administratif diatur dalam Peraturan Menteri.

Pasal 22

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Akuntan
Publik yang memberikan jasa audit umum atas laporan
keuangan dari suatu entitas:
- untuk 1 (satu) tahun buku dapat melanjutkan pemberian
jasa audit secara berturut-turut untuk 4 (empat) tahun
buku berikutnya.
- untuk 2 (dua) tahun buku secara berturut-turut dapat
melanjutkan pemberian jasa audit secara berturut-turut
untuk 3 (tiga) tahun buku berikutnya.
- untuk 3 (tiga) tahun buku secara berturut-turut dapat
melanjutkan pemberian jasa audit secara berturut-turut
untuk 2 (dua) tahun buku berikutnya.

Pasal 23

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

Agar . . .

---

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 6 April 2015

INDONESIA,

ttd.

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 6 April 2015

,

ttd.

---