Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Akuntan Publik adalah seseorang yang telah memperoleh
izin untuk memberikan jasa sebagaimana diatur dalam
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2011 tentang Akuntan
Publik.
1. Asosiasi Profesi Akuntan Publik, yang selanjutnya disebut
Asosiasi Profesi adalah organisasi profesi Akuntan Publik
yang bersifat nasional.
1. Kantor . . .
---
1. Kantor Akuntan Publik, yang selanjutnya disingkat KAP
adalah badan usaha yang didirikan berdasarkan
ketentuan Peraturan Perundang-undangan dan
mendapatkan izin usaha berdasarkan Undang-Undang
Nomor 5 Tahun 2011 tentang Akuntan Publik.
1. Standar Profesional Akuntan Publik, yang selanjutnya
disingkat SPAP adalah acuan yang ditetapkan menjadi
ukuran mutu yang wajib dipatuhi oleh Akuntan Publik
dalam pemberian jasanya.
1. Pendidikan Profesional Berkelanjutan adalah suatu
pendidikan dan/atau pelatihan profesi bagi Akuntan
Publik yang bersifat berkelanjutan dan bertujuan untuk
menjaga kompetensi.
1. Kantor Akuntan Publik Asing, yang selanjutnya disingkat
KAPA, adalah badan usaha yang didirikan berdasarkan
hukum negara tempat KAPA berkedudukan dan
melakukan kegiatan usaha sekurang-kurangnya di bidang
jasa audit atas informasi keuangan historis.
1. Organisasi Audit Asing, yang selanjutnya disingkat OAA,
adalah organisasi di luar negeri yang didirikan
berdasarkan peraturan perundang-undangan di negara
yang bersangkutan, yang anggotanya terdiri dari badan
usaha jasa profesi yang melakukan kegiatan usaha
sekurang-kurangnya di bidang jasa audit atas informasi
keuangan historis.
1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang keuangan.
1. Undang-Undang adalah Undang-Undang Nomor 5 Tahun
2011 tentang Akuntan Publik.
Bagian Kesatu
Umum
