Langsung ke konten

PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA DALAM TAHUN ANGGARAN 2016 KEPADA

PP No. 20 Tahun 2016 berlaku

Ditetapkan: 2016-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS
adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat
tertentu, diangkat sebagai pegawai Aparatur Sipil Negara
secara tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian untuk
menduduki jabatan pemerintahan.

1. Tentara Nasional Indonesia yang selanjutnya disebut
Prajurit TNI.

1. Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang
selanjutnya disebut Anggota POLRI adalah pegawai
negeri pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

1. Pejabat ...

---

PRESIDEN

1. Pejabat Negara adalah:
- Presiden dan Wakil Presiden;
- Ketua, wakil ketua, dan anggota Majelis
Permusyawaratan Rakyat;
- Ketua, wakil ketuo1, dan anggota Dewan Perwakilan
Rakyat;
- Ketua, wakil ketua, dan anggota Dewan Perwakilan
Daerah;
- Ketua, wakil ketua, ketua muda dan hakim agung
pada Mahkamah Agung serta ketua, wakil ketua, dan
hakim pada semua badan peradilan kecuali hakim
ad hoc;
- Ketua, wakil ketua, dan anggota Mahkamah
Konstitusi;
- Ketua, wakil ketua, dan anggota Badan Pemeriksa
Keuangan;
- Ketua, wakil ketua, dan anggota Komisi Yudisial;
1. Ketua dan wakil ketua Komisi Pemberantasan
Korupsi;
J. Menteri dan jabatan setingkat menteri;
- Kepala perwakilan Republik Indonesia di luar negeri
yang berkedudukan sebagai Duta Besar Luar Biasa
dan Berkuasa Penuh;
I. Gubernur dan wakil gubernur;
- Bupati/walikota dan wakil bupati/wakil walikota;
- Pejabat Negara lainnya yang ditentukan oleh Undang­
Undang.

### Pasal 2 ...

---

PRESIDEN

Pasal2

(1) PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, dan Pejabat Negara

diberikan tunjangan hari raya dalam Tahun Anggaran
2016.

(2) PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) termasuk:
- PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI yang ditempatkan
atau ditugaskan di luar negeri;
- PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI yang dipekerjakan
di luar instansi pemerintah yang gajinya dibayar oleh
instansi induknya;
- PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI yang diberhentikan
sementara;
- PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI penenma uang
tunggu; clan
- Calon PNS.

(3) PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) tidak termasuk PNS, Prajurit TNI, Anggota
POLRI yang sedang menjalani cuti di luar tanggungan
negara atau yang diperbantukan di luar Instansi
Pemerintah.

Pasal 3

(1) Tunjangan hari raya bagi PNS, Prajurit TNI, Anggota

POLRI, dan Pejabat Negara sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 ayat (1) diberikan sebesar gaji pokok pada
bulan Juni 2016.

(2) Dalam ha! gaji pokok pada bulan Juni 2016 sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) belum dapat dibayarkan sebesar
gaji pokok yang seharusnya diterima karena berubahnya
gaji pokok kepada yang bersangkutan tetap diberikan
selisih kekurangan tunjangan hari raya.

(3) Gaji ...

---

PRESIDEN

(3) Gaji pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak

dikenakan potongan iuran dan/ atau potongan lain
berdasarkan peraturan perundang-undangan.

(4) Gaji pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dikenakan pajak penghasilan sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan dan ditanggung Pemerintah.

Pasal 4

Pemberian tunjangan hari raya sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 3 dibayarkan bulan Juni 2016.

Pasal 5

(1) Dalam ha! PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, dan Pejabat

Negara menerima lebih dari satu gaji pokok, tunjangan
hari raya diberikan salah satu yang jumlahnya lebih
besar.

(2) Apabila PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, dan Pejabat

Negara menerima lebih dari satu gaji pokok kelebihan
pembayaran tersebut merupakan utang dan wajib
mengembalikan kepada negara sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

Pasal 6

(1) Penerima gaji terusan dari PNS, Prajurit TNI, Anggota

POLRI, dan Pejabat Negara yang meninggal dunia atau
tewas diberikan tunjangan hari raya sebesar gaji pokok
atas gaji terusan yang diterima pada bulan Juni 2016.

(2) Penerima gaji dari PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, dan

Pejabat Negara yang dinyatakan hilang diberikan
tunjangan hari raya sebesar gaji pokok yang diterima
pada bulan Juni 2016.

(3) Pembayaran ...

---

PRESIDEN

(3) Pembayaran tunjangan hari raya sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) dan ayat (2) dibebankan pada instansi atau
lembaga tempat PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, dan
Pejabat Negara bekerja.

Pasal 7

Dalam ha! pemberian tunjangan hari raya belum dapat
dibayarkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal 6
pembayaran dapat dilakukan pada bulan-bulan berikutnya.

Pasal 8

(1) Ketentuan pemberian Tunjangan Hari Raya dalam

Peraturan Pemerintah ini berlaku juga bagi:
- pejabat lain yang hak keuangan atau hak
administratifnya disetarakan atau setingkat:
1. Menteri; dan
1. Pejabat Pimpinan Tinggi;
- Wakil Menteri;
- Staf Khusus di lingkungan kementerian;
- Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
- Hakim Ad hoc; dan
- pegawai lainnya yang diangkat oleh Pejabat Pembina
Kepegawaian pada Kementerian/Lembaga.

(2) Tunjangan hari raya bagi Hakim Ad hoc, Wakil Menteri,

dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan paling
tinggi sebesar gaji pokok PNS golongan ruang IV/e dalam
masa kerja 32 (tiga puluh dua) tahun.

(3) Tunjangan ...

---

PRESIDEN

(3) Tunjangan hari raya sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) dikenakan pajak sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

Pasal 9

Anggaran yang diperlukan untuk pelaksanaan Peraturan
Pemerintah ini dibebankan pada:

  • Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara bagi:

1. PNS yang bekerja pada Pemerintah Pusat;

1. Prajurit TNI;

1. Anggota POLRI;

1. Pejabat Negara selain Gubernur dan Wakil Gubernur,
Bupati/Walikota, dan Wakil Bupati/ Wakil Walikota;
dan

1. pejabat dan pegawai sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 8 huruf a, huruf b, huruf c, huruf e, dan huruf

f.

  • Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah bagi:

1. PNS yang bekerja pada Pemerintahan Daerah;

1. Gubernur dan Wakil Gubernur;

1. Bupati, Wakil Bupati, Walikota, dan Wakil Walikota;
dan

1. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Pasal 10

Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pelaksanaan
Peraturan Pemerintah ini diatur dengan Peraturan Menteri
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
keuangan.

Pasal 11

Peraturan Pemerintah m1 mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

Agar . . .

---

PRESIDEN

### REPUBLIK INOONESIA

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerin tab ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 17 Juni 2016

INDONESIA,

ttd.

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 17 Juni 2016

,

ttd.

Salinan sesuai dengan aslinya

---

PRESIDEN