Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS
adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat
tertentu, diangkat sebagai pegawai Aparatur Sipil Negara
secara tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian untuk
menduduki jabatan pemerintahan.
1. Tentara Nasional Indonesia yang selanjutnya disebut
Prajurit TNI.
1. Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang
selanjutnya disebut Anggota POLRI adalah pegawai
negeri pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
1. Pejabat ...
---
PRESIDEN
1. Pejabat Negara adalah:
- Presiden dan Wakil Presiden;
- Ketua, wakil ketua, dan anggota Majelis
Permusyawaratan Rakyat;
- Ketua, wakil ketuo1, dan anggota Dewan Perwakilan
Rakyat;
- Ketua, wakil ketua, dan anggota Dewan Perwakilan
Daerah;
- Ketua, wakil ketua, ketua muda dan hakim agung
pada Mahkamah Agung serta ketua, wakil ketua, dan
hakim pada semua badan peradilan kecuali hakim
ad hoc;
- Ketua, wakil ketua, dan anggota Mahkamah
Konstitusi;
- Ketua, wakil ketua, dan anggota Badan Pemeriksa
Keuangan;
- Ketua, wakil ketua, dan anggota Komisi Yudisial;
1. Ketua dan wakil ketua Komisi Pemberantasan
Korupsi;
J. Menteri dan jabatan setingkat menteri;
- Kepala perwakilan Republik Indonesia di luar negeri
yang berkedudukan sebagai Duta Besar Luar Biasa
dan Berkuasa Penuh;
I. Gubernur dan wakil gubernur;
- Bupati/walikota dan wakil bupati/wakil walikota;
- Pejabat Negara lainnya yang ditentukan oleh Undang
Undang.
### Pasal 2 ...
---
PRESIDEN
Pasal2
(1) PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, dan Pejabat Negara
diberikan tunjangan hari raya dalam Tahun Anggaran
2016.
(2) PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) termasuk:
- PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI yang ditempatkan
atau ditugaskan di luar negeri;
- PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI yang dipekerjakan
di luar instansi pemerintah yang gajinya dibayar oleh
instansi induknya;
- PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI yang diberhentikan
sementara;
- PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI penenma uang
tunggu; clan
- Calon PNS.
(3) PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) tidak termasuk PNS, Prajurit TNI, Anggota
POLRI yang sedang menjalani cuti di luar tanggungan
negara atau yang diperbantukan di luar Instansi
Pemerintah.
