Langsung ke konten

PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA DALAM TAHUN ANGGARAN 2018

PP No. 20 Tahun 2018 berlaku

Ditetapkan: 2018-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimat<sud dengan:
1. l,embaga Nonstruktural yang selanjutnya disingkat LNS
adalah lemboga selain kementerian atau lembaga
pemerintah nonkementerian yang dibentuk dengan
Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, atau Peraturan
Presiden yang pembiayaannya dibebankan kepada
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
1. Pejabat yang memiliki kewenangan adalah pejabat yang
mempunyai kewenangan melaksanakan pengangkatan,
pemindahan, danlatau pemberhentian pegawai sesuai
dengan ketentuan yang berlaku bagi LNS yang
bersangkutan.

pasal2

Pimpinan dan pegawai nonpegawai negeri sipil pada LNS
diberikan tunjangan hari raya.

Pasal 3

(1) Pimpinan pada LNS sebagaimana dimaksud dalarn

### Pasal 2 terdiri atas:

  • Ketua/Kepala;
  • Wakil

---

PRESIDEN

- Wakil Ketua/Wakil Kepala;
- Sekretaris; dan/atau
- Anggota,
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
{2) Pegawai nonpegawai negeri sipil pada LNS
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 harus
memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- Warga Negara Indonesia;
- telah melaksanakan tugas pokok organisasi secara
penuh dan terus menerus paling singkat selama 1
(satu) tahun sejak pengangkatan/
penandatanganan perjanjian kerja pada LNS yang
bersangkutan;
- pendanaan belanja pegawainya sebagian atau
seluruhnya dibebankan kepada Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara; dan
- diangkat oleh Pejabat yang memiliki kewenangan
atau telah menandatangani Surat Perjanjian Kerja
sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada LNS.

(3) LNS yang pimpinan dan pegawai nonpegawai negeri

sipilnya diberikan tunjangan hari raya sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2, ditetapkan dengan
keputusan menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur
negara.

Pasal 4

(1) Tunjangan hari raya sebagaimana dimaksud dalam Pasal

2 yaifit sebesar penghasilan bulan Mei sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang
mengatur mengenai penghasilan bagi pimpinan dan
pegawai nonpegawai negeri sipil pada LNS yang
bersangkutan.

(21 Dalam hal penghasilan bulan Mei sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) lebih besar dari besaran
penghasilan sebagaimana tercantum dalam Lampiran
yang tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini
maka tunjangan hari raya bagi pimpinan dan pegawai
nonpegawai negeri sipil pada LNS, dibayarkan sesuai
ketentuan dalam Lampiran yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.

Pasal 5

(1) Pemberian tunjangan hari raya sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 2 dibayarkan pada bulan Juni.

(2) Dalam hal pemberian tunjangan hari raya sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) belum dapat dibayarkan pada
bulan Juni, pembayaran dapat dilakukan pada bulan-
bulan berikutnya.

Pasal 6

(1) Pimpinan dan pegawai nonpegawai negeri sipil pada LNS

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilarang
menerima lebih dari satu tunjangan hari taya yarLg
dananya berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah.

(2) Dalam . . .

---

PRES IDEN

(2) Dalam hal pimpinan dan pegawai nonpegawai negeri sipil

pada LNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
menerima lebih dari satu tunjangan hari raya, kepada
yang bersangkutan diberikan salah satu tunjangan hari
raya yang jumlahnya lebih besar.

(3) Apabila pimpinan dan pegawai nonpegawai negeri sipil

pada LNS menerima lebih dari satu tunjangan hari raya
sebagaimana dimaksud pada ayat (21, kelebihan
pembayaran tersebut merupakan utang dan wajib
mengembalikan kepada negara sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

Pasal 7

Anggaran yang diperlukan untuk pelaksanaan Peraturan
Pemerintah ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara.

Pasal 8

Ketentuan mengenai teknis pelaksanaan Peraturan
Pemerintah ini diatur dengan Peraturan Menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
keuangan.

Pasal 9

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

Agar

---

FR ESIDEN

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 23 Mei 2OLB

INDONESIA,

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 23 Mei 2Ot8

,

ttd.

Salinan sesuai dengan aslinya

Asisten Deputi Bidang Politik, Hukum, dan
Keamanan, Deputi Bidang Hukum dan

---

PRESIDEN