Terhitung mulai tanggal 1 Januari 2019, pensiun pokok
Purnawirawan,
Warakawuri/Duda,
tunjangan
Anak
Yatim/Piatu, Anak Yatim Piatu, dan tunjangan Orang Tua
Anggota
Kepolisian
Negara
Republik
Indonesia
ditetapkan/disesuaikan menjadi sebagaimana tercantum
dalam Lampiran I, Lampiran II, Lampiran III, Lampiran IV,
www.peraturan.go.id
2019, No. 48
dan Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dari Peraturan Pemerintah ini.
PENETAPAN PENSIUN POKOK PURNAWIRAWAN,
Ditetapkan: 2019-01-01
Pasal 1
Pasal 2
Bagi Purnawirawan yang menerima pensiun karena cacat
tetap diberikan tunjangan cacat sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Pasal 3
(1)
Bagi penerima pensiun Purnawirawan, Warakawuri/
Duda, tunjangan Anak Yatim/Piatu, Anak Yatim Piatu
dari Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
yang gugur/tewas/meninggal dunia dan tunjangan
Orang Tua dari Anggota Kepolisian Negara Republik
Indonesia yang gugur/tewas/meninggal dunia dalam
dan karena dinas sebelum tanggal 1 Juli 2001, setelah
pensiun pokok/tunjangannya disesuaikan menurut
Peraturan Pemerintah ini ternyata:
a.
tidak
mengalami
kenaikan
atau
mengalami
penurunan penghasilan, kepadanya diberikan
tambahan
penghasilan
sebesar
jumlah
penurunan penghasilannya ditambah dengan 5%
(lima persen) dari penghasilan; atau
b.
mengalami kenaikan penghasilan kurang 5%
(lima
persen)
dari
penghasilan,
kepadanya
diberikan
tambahan
penghasilan
sehingga
kenaikan penghasilannya menjadi sebesar 5%
(lima persen).
(2)
Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
adalah
penghasilan
yang
diterima
pada
bulan
Desember 2018 tidak termasuk tunjangan pangan.
(3)
Apabila terjadi mutasi keluarga sejak Januari 2019,
maka penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dibayarkan dengan memperhitungkan perubahan
penghasilan sesuai dengan mutasi keluarga.
www.peraturan.go.id
2019, No. 48
Pasal 4
(1)
Pembayaran
pensiun
pokok
Purnawirawan,
Warakawuri/ Duda, tunjangan Anak Yatim/Piatu,
Anak Yatim Piatu, dan tunjangan Orang Tua Anggota
Kepolisian
Negara
Republik
Indonesia
yang
gugur/tewas/meninggal dunia dalam dan karena
dinas, diberikan terhitung mulai tanggal 1 Januari
2019.
(2)
Sejak mulai diberlakukannya penetapan pensiun
pokok/ tunjangan berdasarkan Peraturan Pemerintah
ini,
kepada
Purnawirawan,
Warakawuri/Duda,
penerima tunjangan Anak Yatim/Piatu, Anak Yatim
Piatu, dan Orang Tua Anggota Kepolisian Negara
Republik Indonesia, diberikan selisih penghasilan yang
diterima berdasarkan peraturan perundang-undangan
yang berlaku sebelumnya dengan penghasilan yang
diterima berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.
Pasal 5
Penyesuaian pensiun pokok sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 1, ditetapkan dengan Keputusan Kepala Kepolisian
Negara Republik Indonesia sebagai dasar pembayaran
pensiun.
Pasal 6
Selain pensiun pokok/tunjangan pokok, kepada penerima
pensiun
Purnawirawan,
Warakawuri/Duda,
tunjangan
Anak Yatim/Piatu, Anak Yatim Piatu, tunjangan Orang
Tua, dan penerima tunjangan cacat Anggota Kepolisian
Negara Republik Indonesia diberikan tunjangan keluarga
dan tunjangan pangan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 7
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembayaran
pensiun
pokok
Purnawirawan,
Warakawuri/Duda,
tunjangan Anak Yatim/Piatu, Anak Yatim Piatu, dan
www.peraturan.go.id
2019, No. 48
tunjangan Orang Tua Anggota Kepolisian Negara Republik
Indonesia
diatur
dengan
Peraturan
Menteri
yang
menyelenggarakan
urusan
pemerintahan
di
bidang
keuangan.
Pasal 8
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku,
Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2015 tentang
Penetapan
Pensiun
Pokok
Purnawirawan,
Warakawuri/Duda, Tunjangan Anak Yatim/Piatu, Anak
Yatim Piatu, dan Tunjangan Orang Tua Anggota Kepolisian
Negara Republik Indonesia, dicabut dan dinyatakan tidak
berlaku.
Pasal 9
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
www.peraturan.go.id
2019, No. 48
Agar
setiap
orang
mengetahuinya,
memerintahkan
pengundangan
Peraturan
Pemerintah
ini
dengan
penempatannya
dalam
Lembaran
Negara
Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 13 Maret 2019
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
JOKO WIDODO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 13 Maret 2019
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd
YASONNA H LAOLY
www.peraturan.go.id
2019, No. 48
www.peraturan.go.id
2019, No. 48
www.peraturan.go.id
2019, No. 48
www.peraturan.go.id
2019, No. 48
www.peraturan.go.id
2019, No. 48
www.peraturan.go.id
2019, No. 48
www.peraturan.go.id
2019, No. 48
www.peraturan.go.id
2019, No. 48
www.peraturan.go.id
2019, No. 48
www.peraturan.go.id
