Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Kawasan Telantar adalah kawasan nonkawasan hutan
yang belum dilekati Hak Atas Tanah yang telah
memiliki lzinlKonsesi/Perizinan Berusaha, yang
sengaja tidak diusahakan, tidak dipergunakan,
dan/ atau tidak dimanfaatkan.
1. Tanah Telantar adalah tanah hak, tanah Hak
Pengelolaan, dan tanah yang diperoleh berdasarkan
Dasar Penguasaan Atas Tanah, yang sengaja tidak
diusahakan, tidak dipergunakan, tidak dimanfaatkan,
dan/atau tidak dipelihara.
1. Hak Atas Tanah adalah hak yang diperoleh dari
hubungan hukum antara Pemegang Hak dengan
tanah termasuk ruang di atas tanah dan/atau ruang
di bawah tanah untuk menguasai, memiliki,
menggunakan, dan memanfaatkan serta memelihara
tanah, ruang di atas tanah, dan/atau ruang di bawah
tanah.
1. Hak Pengelolaan adalah hak menguasai dari negara
yang kewenangan pelaksanaannya sebagian
dilimpahkan kepada Pemegang Hak Pengelolaan.
1. Dasar Penguasaan Atas Tanah adalah
keputusan/surat dari pejabat yang berwenang yang
menjadi dasar bagi orang atau badan hukum untuk
memperoleh, menguasai, mempergunakan, atau
memanfaatkan tanah.
1. Pemegang Hak adalah pemegang Hak Atas Tanah.
1. Pemegang Hak Pengelolaan adalah Pemegang Hak
Pengelolaan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
8.Pemegang...
SK No 060196 A
---
PRES IDEN
1. Pemegang Dasar Penguasaan Atas Tanah adalah
pemegang Dasar Penguasaan Atas Tanah sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
1. Izin adalah keputusan pejabat pemerintahan yang
berwenang sebagai u'ujud persetujuan atas
permohonan warga masyarakat sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
1. Konsesi adalah keputusan pejabat pemerintahan yang
berwenang sebagai wujud persetujurarr dari
kesepakatan badan danl atau pejabat pemerintahan
dengan selain badan dan/atau pejabat pernerintahan
dalam pengelolaan fasilitas umum dan f at-au sumber
daya alam dan pengelolaan lainnya sesuai dengan
ketentuan peraturan perulndang-undangan.
1. Perizinan Berusaha adalah legalitas yang diberikan
kepada pelaku usaha untuk memulai rlan
menjalankan usaha dan/atau kegiatannya.
1. Pemegang lzinlKonsesi/Perizinan Berusaha adalah
pihak yang memegang lzinlKonsesi/Perizinan
Berusaha sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
1. Instansi adalah lembaga negara, kementerian,
lembaga pemerintah nonkementerian, pemerintah
daerah provinsi, atau pemerintah daerah
kabupaten/kota yang menerbitkan lzinlKonsesi/
Perizinan Berusaha sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
1. Pimpinan Instansi adaiah pimpinan lembaga negara,
kementerian, Iembaga pemerintah nonkementerian,
pemerintah daerah provinsi, atau pemerintah daerah
kabupaten/kota yang menerbitkan lzinlKonsesi/
Perizinan Berusaha sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang- undangan.
1. Badan Bank Tanah yang selanjutnya disebut Bank
Tanah adalah badan khusus (sui generis) yang
merupakan badan hukum Indonesia yang dibent-uk
kewenangan oleh Pemerintah Pusat I'ang diberi
khusus untuk mengelola tanah.
16.Aset...
SK No 060191 A
---
PRESIDEN
1. Aset Bank Tanah adalah semua kekayaan yang
dikuasai Bank Tanah baik berwujud atau tidak
berwujud yang bernilai atau berharga akibat kejadian
di masa lalu yang memberikan manfaat di masa yang
akan datang.
1. Kementerian adalah kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
agraria I pertanahan dan tata ruang.
1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang agraria/pertanahan
dan tata ruang.
1. Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional yang
selanjutnya disebut Kantor Wilayah adalah instansi
vertikal Kementerian di provinsi.
1. Kantor Pertanahan adalah instansi vertikal
Kementerian di kabupaten/kota.
1. Tanah Cadangan Umum Negara yang selanjutnya
disingkat TCUN adalah tanah yang sudah ditetapkan
sebagai Tanah Telantar dan ditegaskan menjadi tanah
yang dikuasai langsung oleh negara.
Bagian Kesatu
Kewajiban Pemegang lzin I Konsesi/ Perizinan Berusaha
