Langsung ke konten

PENERTIBAN KAWASAN DAN TANAH TELANTAR

PP No. 20 Tahun 2021 berlaku

Ditetapkan: 2021-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Kawasan Telantar adalah kawasan nonkawasan hutan
yang belum dilekati Hak Atas Tanah yang telah
memiliki lzinlKonsesi/Perizinan Berusaha, yang
sengaja tidak diusahakan, tidak dipergunakan,
dan/ atau tidak dimanfaatkan.
1. Tanah Telantar adalah tanah hak, tanah Hak
Pengelolaan, dan tanah yang diperoleh berdasarkan
Dasar Penguasaan Atas Tanah, yang sengaja tidak
diusahakan, tidak dipergunakan, tidak dimanfaatkan,
dan/atau tidak dipelihara.
1. Hak Atas Tanah adalah hak yang diperoleh dari
hubungan hukum antara Pemegang Hak dengan
tanah termasuk ruang di atas tanah dan/atau ruang
di bawah tanah untuk menguasai, memiliki,
menggunakan, dan memanfaatkan serta memelihara
tanah, ruang di atas tanah, dan/atau ruang di bawah
tanah.
1. Hak Pengelolaan adalah hak menguasai dari negara
yang kewenangan pelaksanaannya sebagian
dilimpahkan kepada Pemegang Hak Pengelolaan.
1. Dasar Penguasaan Atas Tanah adalah
keputusan/surat dari pejabat yang berwenang yang
menjadi dasar bagi orang atau badan hukum untuk
memperoleh, menguasai, mempergunakan, atau
memanfaatkan tanah.
1. Pemegang Hak adalah pemegang Hak Atas Tanah.
1. Pemegang Hak Pengelolaan adalah Pemegang Hak
Pengelolaan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
8.Pemegang...

SK No 060196 A

---

PRES IDEN

1. Pemegang Dasar Penguasaan Atas Tanah adalah
pemegang Dasar Penguasaan Atas Tanah sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
1. Izin adalah keputusan pejabat pemerintahan yang
berwenang sebagai u'ujud persetujuan atas
permohonan warga masyarakat sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
1. Konsesi adalah keputusan pejabat pemerintahan yang
berwenang sebagai wujud persetujurarr dari
kesepakatan badan danl atau pejabat pemerintahan
dengan selain badan dan/atau pejabat pernerintahan
dalam pengelolaan fasilitas umum dan f at-au sumber
daya alam dan pengelolaan lainnya sesuai dengan
ketentuan peraturan perulndang-undangan.
1. Perizinan Berusaha adalah legalitas yang diberikan
kepada pelaku usaha untuk memulai rlan
menjalankan usaha dan/atau kegiatannya.
1. Pemegang lzinlKonsesi/Perizinan Berusaha adalah
pihak yang memegang lzinlKonsesi/Perizinan
Berusaha sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
1. Instansi adalah lembaga negara, kementerian,
lembaga pemerintah nonkementerian, pemerintah
daerah provinsi, atau pemerintah daerah
kabupaten/kota yang menerbitkan lzinlKonsesi/
Perizinan Berusaha sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
1. Pimpinan Instansi adaiah pimpinan lembaga negara,
kementerian, Iembaga pemerintah nonkementerian,
pemerintah daerah provinsi, atau pemerintah daerah
kabupaten/kota yang menerbitkan lzinlKonsesi/
Perizinan Berusaha sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang- undangan.
1. Badan Bank Tanah yang selanjutnya disebut Bank
Tanah adalah badan khusus (sui generis) yang
merupakan badan hukum Indonesia yang dibent-uk
kewenangan oleh Pemerintah Pusat I'ang diberi
khusus untuk mengelola tanah.
16.Aset...

SK No 060191 A

---

PRESIDEN

1. Aset Bank Tanah adalah semua kekayaan yang
dikuasai Bank Tanah baik berwujud atau tidak
berwujud yang bernilai atau berharga akibat kejadian
di masa lalu yang memberikan manfaat di masa yang
akan datang.
1. Kementerian adalah kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
agraria I pertanahan dan tata ruang.
1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang agraria/pertanahan
dan tata ruang.
1. Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional yang
selanjutnya disebut Kantor Wilayah adalah instansi
vertikal Kementerian di provinsi.
1. Kantor Pertanahan adalah instansi vertikal
Kementerian di kabupaten/kota.
1. Tanah Cadangan Umum Negara yang selanjutnya
disingkat TCUN adalah tanah yang sudah ditetapkan
sebagai Tanah Telantar dan ditegaskan menjadi tanah
yang dikuasai langsung oleh negara.

Bagian Kesatu
Kewajiban Pemegang lzin I Konsesi/ Perizinan Berusaha

Pasal 2

(1) Setiap Pemegang lzinlKonsesi/Perizinan Berusaha

wajib mengusahakan, mempergunakan, dan/atau
memanfaatkan lzinlKonsesi/Perizinan Berusaha
dan/atau kawasan yang dikuasai.

(2) Setiap

SK No 060798 A

---

PRES IDEN

(2) Setiap Pemegang lzinlKonsesi/Perizinan Berusaha

wajib melaporkan pengusahaan, penggunaan,
dan/atau pemanfaatan IzinlKonsesi/perizinan
Berusaha dan/atau kawasan yang dikuasai secara
berkala.

Pasal 3

(1) Kawasan nonkawasan hutan yang belum dilekati Hak

Atas Tanah yang telah memiliki lzinlKonsesi/
Perizinan Berusaha yang sengaja tidak diusahakan,
tidak dipergunakan, dan/atau tidak dimanfaatkan,
menjadi objek penertiban Kawasan Telantar.
(21 Pimpinan Instansi melakukan penertiban terhadap
Kawasan Telantar sebagaimana dimaksud pada
ayat (1).

(3) Dalam hal Pimpinan Instansi tidak melakukan

penertiban Kawasan Telantar sebagaimana dimaksud
pada ayat (2lr, Menteri memberitahukan kepada
Pimpinan Instansi untuk melakukan penertiban
Kawasan Telantar.

Bagian Kedua
Kewajiban Pemegang Hak, Pemegang Hak Pengelolaan,
dan Pemegang Dasar Penguasaan Atas Tanah

Pasal 4

(1) Setiap Pemegang Hak, Pemegang Hak Pengelolaan, dan

Pemegang Dasar Penguasaan Atas Tanah wajib
mengusahakan, mempergunakan, memanfaatkan,
dan/atau rnemelihara tanah yang dimiliki atau
dikuasai.

(2) Pengusahaarr, penggunaan, pemanlhatan, dan/atau

pemeiiharaan tanah sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) harus berfungsi sosial.

(3) Setiap

SK No 060799 A

---

PRES IDEN

### REPUBLIK INDONESI.A

(3) Setiap Pemegang Hak, Pemegang Hak pengelolaan, dan

Perrregang Dasar Penguasaan Atas Tanah wajib
melaporkan pengusahaan, penggunaan, pemanfaatan,
dan/atau pemeliharaan tanah yang dimiliki atau
dikuasai secara berkala.

Pasal 5

(1) Tanah yang telah terdaftar atau belum terdaftar yang

sengaja tidak diusahakan, tidak dipergunakan, tidak
dimanfaatkan, dan/atau tidak dipelihara, menjadi
objek penertiban Tanah Telantar.

(2) Menteri melakukan penertiban terhadap Tanah

Telantar sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Bagian Kesatu
Objek Penertiban Kawasan Telantar

Pasal 6

Objek penertiban Kawasan Telantar sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) meliputi:
- kawasan pertambangan;
- kawasan perkebunan;
- kawasan industri;
- kawasan pariwisata;
e kawasan perumah an f perrnukiman skala besar/
terpadu; a[au
- kawasan lain yang pengusahaan, penggunaan,
dan/atau pemanfaatannya didasarkan pada
Izin I Konse si / Perizinan Berusaha yang terkait dengan
pemanfaatan tanah dan ruang.

Bagian

SK No 060800 A

---

PRES IDEN

-7

Bagian Kedua
Objek Penertiban Tanah Telantar

Pasal 7

(1) Objek penertiban Tanah Telantar sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) meliputi tanah hak
milik, hak guna bangunan, hak guna usaha, hak
pakai, Hak Pengelolaan, dan tanah yang diperoleh
berdasarkan Dasar Penguasaan Atas Tanah.

(2) Tanah hak milik menjadi objek penertiban Tanah

Telantar jika dengan sengaja tidak dipergunakan, tidak
dimanfaatkan, dan/atau tidak dipelihara sehingga:
- dikuasai oleh masyarakat serta menjadi wilayah
perkampungan;
- dikuasai oleh pihak lain secara terus-menerus
selama 20 (dua puluh) tahun tanpa adanya
hubungan hukum dengan Pemegang Hak; atau
- fungsi sosial Hak Atas Tanah tidak terpenuhi,
baik Pemegang Hak masih ada rnaupun sudah
tidak ada.

(3) Tanah hak guna bangunan, hak pakai, dan Hak

Pengelolaan menjadi objek penertiban Tanah Telantar
jika dengan sengaja tidak diusahakan, tidak
dipergunakan, tidak dimanfaatkan, dan/atau tidak
dipelihara terhitung mulai 2 (dua) tahun sejak
diterbitkannya hak.

(4) Tanah hak guna usaha menjadi objek penertiban

Tanah Telantar jika dengan sengaja tidak diusahakan,
tidak dipergunakan, dan/atau tidak dimanfaatkan
terhitung mulai 2 (ciua) tahun sejak diterbitkannya
hak.

(5) Tanah

SK No 060801 A

---

PRES IDEN

### REPUBLIK INDONESI.A

(5) Tanah yang diperoleh berdasarkan Dasar Penguasaan

Atas Tanah menjadi objek penertiban Tanah Telantar
jika dengan sengaja tidak diusahakan, tidak
dipergunakan, tidak dimanfaatkan, dan/atau tidak
dipelihara terhitung mulai 2 (dua) tahun sejak
diterbitkannya Dasar Penguasaan Atas Tanah.

Pasal 8

Tanah Hak Pengelolaan yang dikecualikan dari objek
penertiban Tanah Telantar meliputi:
- tanah Hak Pengelolaan masyarakat hukum adat; dan
- tanah Hak Pengelolaan yang menjadi Aset Bank
Tanah.

Bagian Kesatu
Inventarisasi Kawasan Terindikasi Telantar

Pasal 9

(1) Inventarisasi kawasan terindikasi telantar

dilaksanakan oleh Pimpinan Instansi sesuai dengan
kewenangannya.

(2) Inventarisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dilaksanakan:
- sejak ditetapkannya Peraturan Pemerintah ini
untuk kawasan yang lzinlKonsesi/Perizinan
Berusahanya diterbitkan sebelum berlakunya
Peraturan Pemerintah ini; atau
b 2 (dua) tahun terhitung sejak diterbitkannya
Pe ri zinan Berusaha untuk kawasan lzin I Konse si /
yang lzinlKonsesi/Perizinan Berusahanya
diterbitkan setelah berlakunya Peraturan
Pemerintah ini.

(3) Inventarisasi

SK No 060802 A

---

PRESIDEN

### REPUBLIK TNDONESIA

(3) Inventarisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dilaksanakan berdasarkan lapora, aiau informasi
kepada Pimpinan Instansi yang bersumber dari:
- Pemegang lzin I Konsesi/perizinan Berusaha;
- Instansi; dan/atau
- masyarakat.
(41 La-poran atau informasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) disampaikan juga kepada Menteri.

Pasal 10

(1) Dalam hal Pimpinan Instansi tidak melaksanakan

inventarisasi kawasan terindikasi telantar dalam
jangka waktu paling lama 90 (sembilan puluh) hari
kalender terhitung sejak diterimanya 1aporan atau
g informasi sebagaimana dimaksud dalam pasal
ayat (3), inventarisasi dilakukan oleh Menteri.

(2) l)alam pelaksanaan inventarisasi sebagaimana

dimaksud pada ayat (1), Menteri dapat berkoorclinasi
dengan Pimpinan Instansi, menteri, atau pimpinan
lembaga terkait sesuai dengan kewenangannya.

Bagian Kedua
Inventarisasi Tanah Terindikasi Telantar

### Pasal 1 1

(1) Inventarisasi tanah terindikasi telantar dilaksanakan

oleh Kantor Pertanahan.

(2) Inventarisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dilaksanakan paling cepat 2 (dua) tahun sejak
diterbitkannya Hak Atas Tanah, Hak pengelolaan, atau
Dasar Penguasaan Atas Tanah.

(3) Inventarisasi sebagaimana dimaksuri pada ayat (1)

dilaksanakan berdasarkan laporan atau informasi
yang bersumber dari:

a Pemegang . . .

SK No 060803 A

---

PRESIDEN

- Pemegang Hak, Pemegang Hak Pengelolaan, atau
Pemegang Dasar Penguasaan Atas Tanah;
- hasil pemantauan dan evaluasi Hak Atas Tanah
dan Dasar Penguasaan Atas Tanah yang
dilakukan oleh Kantor Pertanahan, Kantor
Wilayah, dan Kementerian;
C kementerian/lembaga;
- pemerintah daerah; dan/atau
e masyarakat.

Pasal 12

(1) Hasil inventarisasi tanah terindikasi telantar dilampiri

dengan data tekstual dan data spasial.

(2) Hasil pelaksanaan inventarisasi tanah terindikasi

telantar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diproses
menjadi data tanah terindikasi telantar.

Pasal 13

(1) Menteri menyelenggarakan pengadministrasian dan

pemeliharaan data tanah terindikasi telantar
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) dalam
suatu basis data untuk keperluan pelaporan, bahan
analisis, dan penentuan tindakan selanjutnya.
(21 Basis data sebagaimana dimaksuci pada ayat (1)
diintegrasikan dengan sistem informasi pertanahan
Kementerian.

BABV...

SK No 060804 A

---

PRES IDEN

Bagian Kesatu
Penertiban Kawasan Telantar

Paragraf I
Umum

Pasal 14

Penertiban Kawasan Telantar dilakukan melalui tahapan:
- evaluasi Kawasan Telantar;
- peringatan Kawasan Telantar; dan
- penetapan Kawasan Telantar.

Paragraf 2
Evaluasi Kawasan Telantar

Pasal 15

(1) Evaluasi Kawasan Telantar bertujuan untuk

memastikan Pemegang lzinlKonsesi/Perizinan
Berusaha mengusahakan, mempergunakan, dan/atau
memanfaatkan lzinlKonsesi/Perizinan Berusaha
dan/atau kawasan yang dikuasai.

(2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dilaksanakan oleh kelompok kerja yang dibentuk dan
ditetapkan oleh Pimpinan Instansi.

(3) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling

sedikit meliputi:
- pemeriksaan terhadap dokumen lzinlKonsesi/
Perizinan Berusaha;
- pemeriksaan

SK No 060805 A

---

PRES IDEN

- pemeriksaan terhadap rencana pengusahaan,
penggunaan, dan/atau pemanfaatan lzinl
Konsesi/Perizinan Berusaha dan/atau kawasan;
- pemeriksaan terhadap pengusahaan,
penggunaan, dan/atau pemanfaatan lzinl
Konsesi/Perizinan Berusaha dan/atau kar:rrasan
secara faktual; dan
- pemberitahuan kepada Pemegang lzinlKonsesi/
Pertzinan Berusaha untuk mengusahakan,
mempergunakan, dan/atau memanfaatkan lzinl
Konsesi/Perizinan Berusaha dan/atau kawasan
yang dikuasai.

(4) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dilaksanakan dalam jangka waktu 180 (seratus
delapan puluh) hari kalender.

(5) Dalam hal berdasarkan hasil evaluasi diketahui

Pemegang lzin I Konsesi/Perizinan Berusaha sengaja
tidak mengusahakan, tidak mempergunakan,
dan/atau tidak memanfaatkan lzinlKonsesi/
Perizinan Berusaha dan/atau kawasan yang dikuasai,
Pimpinan Instansi menyampaikan pemberitahuan
kepada Pemegang IzinlKonsesi/Perizinan Berusaha
untuk mengusahakan, mempergunakan, danf atau
memanfaatkan lzinlKonsesi/Perizinan Berusaha
dan/atau kawasan yang dikuasai dalam jangka waktu
paling lama 180 (seratus delapan puluh) hari kalender
sejak tanggal diterbitkannya pemberitahuan.

(6) Dalam hal jangka waktu sebagaimana dimaksud pada

ayat (5) berakhir dan Pemegang IzinlKonsesi/
Perizinan Berusaha tetap tidak mengusahakan, tidak
mempergunakan, dan/atau tidak memanfaatkan
Izin I Konsesi/Perizinan Berusaha dan/atau kawasan
yang dikuasai, maka dilakukan proses pemberian
peringatan.

Pasal 16

(1) Dalam hal Pimpinan Instansi tidak melaksanakan

evaluasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 15,
evaluasi Kawasan Telantar clilakukan oleh Menteri.

(2) Dalam pelaksanaan evaluasi sebagaimana dimaksrld

pada ayat (1), Menteri dapat berkoordinasi dengan
Pimpinan Instansi, menteri, atau pimpinan iembaga
terkait sesuai dengan kewenangannya.

Paragraf 3
Peringatan Kawasan Telantar

Pasal 17

(1) Dalam hal berdasarkan hasil evalrrasi sebagaimana

dimaksr-rd dalam Pasal 15 disimpulkan terdapat
Kawasan Telantar, Pimpinan Instansi ntemberikan
pemegang peringatan tertulis pertama kepada
lzin I Konse si / Peri zinan Beru saha.

(2) Peringatan tertulis pertama sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) berisi peringatan agar Pemegang
TzinlKonsesi/Perizinan Berusaha mengusahakan,
mempergunakan, dan/atau memanfaatkan Izinl
Konsesi/Perizinan Berusaha dan/atau kawasan yang
dikuasai dalam jangka waktu paling larna 180 (seratus
delapan puluh) hari kalender sejak tanggal diterimanya
surat peringatan pertama.

(3) Dalam hal Pemegang lzinlKonsesi/Perizinan Berusaha

tidak melaksanakan peringatan tertulis pertama
sebagaimana ciimaksud pada ayat (2|, I)impinan
Instansi memberikan peringatan tertulis kedua yang
berisi peringatan agar Pemegang lzinlKonsesi/
P ertzinan B erusaha men gusahakan, mempergunakan,
dan/atau memanfaatkan lzttfKonsesi/Perizinart
Berusaha dan/atau kawasan yang dikuasai dalam
jangka waktu paling lama 90 (sembilan puluh) hari
kalender sejak tanggal diterimanya surat peringatan
kedua.

(4) Dalam...

SK No 060807 A

---

PRES IDEN

-t4-

(4) Dalam hal Pemegang lzinlKonsesi/perizinan Berusaha

tidak melaksanakan peringatan tertulis kedua
sebagaimana dimaksud pada ayat (3), pimpinan
instansi memberikan peringatan tertulis ketiga yang
berisi peringatan agar Pemegang lzinlKonsesi/
Perizinan Berusaha mengusahakan, mempergunakan,
dan/atau memanfaatkan IzinlKonsesi/perizinan
Berusaha dan/atau kawasan yang dikuasai dalam
jangka waktu paling lama 45 (empat putuh tima) hari
kalender sejak tanggal diterimanya surat peringatan
ketiga.

(5) Peringatan tertulis pertama, kedua, dan ketiga

disampaikan juga kepada instansi terkait lainnya.

Pasal 18

Dalam hal alamat Pemegang IzinlKonsesi/Perizinan
Berusaha tidak diketahui atau tidak sesuai, proses
pemberitahuan dan peringatan dalam pelaksanaan
penertiban Kawasan Telantar dilakukan dengan ketentuan:
- diumumkan di kantor desa/kelurahan setempat;
- diumumkan di situs web Instansi dan Kementerian;
dan
- disampaikan ke alamat Pemegang IzinlKonsesi/
Perrzinan Berusaha yang terdaftar pada sistem
informasi badan hukum yang dikelola oleh
kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi
manusia.

Pasal 19

(1) Dalam hal Pimpinan Instansi tidak memberikan

peringatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17,
pemberian peringatan Kawasan Telantar dilakukan
oleh Menteri.

(2) Dalam

SK No 060808 A

---

PRESIDEN

'

(2) Dalam pemberian peringatan sebagaimana dimaksud

pada ayat (1), Menteri dapat berkoordinasi dengan
Pimpinan Instansi, menteri, atau pimpinan lembaga
terkait sesuai dengan kewenangannya.

Paragraf 4
Penetapan Kawasan Telantar

Pasal 20

(1) Dalam hal Pemegang lzinlKonsesi/Perizinan Berusaha

tidak melaksanakan peringatan tertulis ketiga
sebagaimana dimaksud daiam Pasal lT ayat (4),
Pimpinan Instansi menetapkan kawasan tersebut
sebagai Kawasan Telantar.
(21 Penetapan Kawasan Telantar sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) memuat juga:
- pencabutan lzinlKonsesi/Perizinan Berusaha;
dan/atau
- penegasan sebagai kawasan yang dikuasai
langsung oleh negara.

(3) Kawasan yang telah ditetapkan sebagai Kawasan

Telantar dapat ditetapkan sebagai Aset Bank Tanah
atau dialihkan kepada pihak lain melalui mekanisme
yang transparan dan kompetitif.

### Pasal 2 I

(1) Dalam hal Pimpinan Instansi tidak menetapkan

Kawasan Telantar sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 20, penetapan Kawasan Telantar dilakukan oleh

Menteri.

(2) Dalam penetapan sebagaimana dimaksud pada

ayat (1), Menteri dapat berkoordinasi dengan Pimpinan
Instansi, menteri, atau pimpinan lembaga terkait
sesuai dengan kewenangannya.

Bagian

SK No 060809 A

---

PRESIDEN

Bagian Kedua
Penertiban Tanah Telantar

Paragraf 1
Umum

Pasal22

(1) Data tanah terindikasi telantar ditindaklanjuti dengan

penertiban Tanah Telantar.
(21 Penertiban Tanah Telantar sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan melalui tahapan:
- evaluasi Tanah Telantar;
- peringatan Tanah Telantar; dan
- penetapan Tanah Telantar.

Paragraf 2
Evaluasi Tanah Telantar

Pasal 23

(1) Evaluasi Tanah Telantar bertujuan untuk rnemastikan

Pemegang Hak, Pemegang Hak Pengelolaan, atau
Pemegang Dasar Penguasaan Atas Tanah
mengusahakan, mempergunakan, memanfaatkan,
dan/atau memelihara tanah yang dimiliki atau
dikuasai.

(2) Evaluasi Tanah Telantar dilaksanakan oleh panitia

yang dibentuk dan ditetapkan oleh kepala Kantor
Wilayah.

(3) Evaluasi Tanah Telantar sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) paling sedikit meliputi:
- pemeriksaan terhadap dokumen Hak Atas Tanah,
Hak Pengelolaan, atau Dasar Penguasaan Atas
Tanah;
- pemeriksaan

SK No 060810 A

---

PRESIDEN

- pemeriksaan terhadap rencana pengusahaan,
penggunaan, pemanfaatan, dan/atau
pemeliharaan tanah;
- pemeriksaan terhadap pengusahaan,
penggunaan, pemanfaatan, dan/atau
pemeliharaan tanah secara faktual; dan
- pemberitahuan kepada Pemegang Hak, Pemegang
Hak Pengelolaan, atau Pemegang Dasar
Penguasaan Atas Tanah untuk mengusahakan,
mempergunakan, memanfaatkan, dan/ atau
memelihara tanah yang dimiliki atau dikuasai.

(4) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dilaksanakan dalam jangka waktu 18O (seratus
delapan puluh) hari kalender.

(5) Dalarrr hal berdasarkan hasii evaluasi diketahui

Pemegang Hak, Pemegang Hak Pengelolaan, atau
Pemegang Dasar Penguasaan At-as Tanah sengaja tidak
mengusahakan, tidak mempergunakan, tidak
memanfaatkan, dan/atau tidak memelihara tanah
yang dimiliki atau dikuasai, kepala Kantor Wila-gah
menyampaikan pernberitahuan kepada Pemegang Hak,
Pemegang Hak Pengelolaan, atau Pemegang Dasar
Penguasaan Atas Tanah untuk mengusahakan,
mempergunakan, memanfaatkan, dan/ atau
memelihara tanah yang dimiliki a-tau dikuasai dalam
jangka waktu paling lama 180 (seratus delapan puluh)
hari kalender sejak tanggal diterbitkannya
pemberitahuan.

(6) Dalam hal jangka waktu sebagaimana dimaksud pada

ayat (5) berakhir dan Pemegang Hak, Pemegang Hak
Pengelolaan, atau Pemegang Dasar Penguasaan Atas
Tanah tetap tidak mengusahakan, tidak
memperuunakan, tidak memanfaatkan, dan/atau
tidak mernelihara tanah yang dimiliki atau dikuasai,
maka dilakukan proses pemberian peringatan.

Pasal 24

(1) Dalam hal berdasarkan hasil evaluasi disimpulkan

ticiak terdapat tanah yang ditelantarkan dengan
sengaja, kepala Kantor Wilayah mengusulkan
penghapusan dari basis data tanah terindikasi telantar
kepada Menteri.
(21 Menteri menindaklanjuti usulan penghapusan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan
menghapusnya dari basis data tanah terindikasi
telantar.

Paragraf 3
Peringatan Tanah Telantar

Pasal 25

(1) Dalam hal berdasarkan hasil evaluasi disimpulkan

terdapat Tanah Telantar, kepala Kantor Wila-r,'ah
memberikan peringatan tertulis pertama kepada
Pemegang Hak, Pemegang Hak Pengelolaan, atau
Pemegang Dasar Penguasaan Atas Tanah dan pihak
lain yang berkepentingan.

(2) Peringatan tertulis pertama sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) berisi peringatan agar Pemegang Hak,
Pemegang Hak Pengelolaan, atau Pemegang Dasar
Penguasaan Atas Tanah mengusahakan,
mempergunakan, memanfaatkan, dan/ atau
memelihara tanahnya daiam jangka waktu paling lama
90 (sembilan puluh) hari kalender sejak tanggal
diterimanya surat peringatan pertama.

(3) Dalam

SK No 060812 A

---

PRES IDEN

(3) Dalam hal Pemegang Hak, Pemegang Hak pengelolaan,

atau Pemegang Dasar Penguasaan Atas Tanah tidak
melaksanakan peringatan tertulis pertarrra
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), kepala Kantor
Wilayah memberikan peringatan tert-ulis kedua yang
berisi peringatan agar Pemegang Hak, Pemegang Hak
Pengelolaan, atau Pemegang Dasar Penguasaan
Atas Tanah mengusahakan, mempergunakan,
memanfaatkan, dan/ atau memelihara tanahnya dalam
jangka waktu paling lama 45 (empat puluh lima) hari
kalender sejak tanggal diterimanya surat peringatan
kedua.

(4) Dalam hal Pemegang Hak, Pemegang Hak Pengelolaan,

atau Pemegang Dasar Penguasaan Atas Tanah tidak
melaksanakan peringatan tertulis kedua sebagaimana
dimaksud pada ayat (3), kepala Kanror Wilayah
memberikan peringatan tertuiis ketiga yang berisi
peringatan agar Pemegang Hak, Pemegang Hak
Pengelolaan, atau Pemegang Dasar Penguasaan
Atas Tanah mengusahakan, mernpergunakan,
memanfaatkan, dan / atau meme lihara tanahnya dalam
jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender
sejak tanggal diterimanya surat peringatan ketiga.

(5) Selain disampaikan kepada Pemegang Hak, Pemegang

Hak Pengelolaan, atau Pemegang Dasar Penguasaan
Atas Tanah, peringatan tertulis pertama, kedua, dan
ketiga disampaikan juga kepada:
- Menteri;
- pemegang hak tanggungan, dalam hal tanah
drbebani dengan hak tanggungan; dan
- pimpinan instansi yang mengelola barang milik
negaraf daerah atau aset badan usaha milik
negara/daerah, dalam hal tanah berstatus
sebagai barang milik negaraf daerah atau aset
badan usaha milik negaraf daerah.

Pasal 26

Dalam hal alamat Pemegang Hak, pemegang Hak
Pengelolaan, atau Pemegang Dasar Penguasaan Atas Tanah
tidak diketahui atau tidak sesuai, proses pemberitahuan
dan peringatan dalam pelaksanaan penertiban Tanah
Telantar dilakukan dengan ketentuan:
- untuk Pemegang Hak dan Pemegang Dasar
Penguasaan Atas Tanah perorangan, surat
pemberitahuan dan peringatan diumumkan di kantor
desa/kelurahan setempat dan situs web Kementerian;
atau
- untuk Pemegang Hak, Pemegang Hak Pengelolaan, clan
Pemegang Dasar Penguasaan Atas Tanah badan
hukum/instansi Pemerintah Pusat/pemerintah
daerah/badan usaha milik negara/badan usaha milik
daerah, surat pemberitahuan dan peringatan
disampaikan ke alamat Pemegang Hak, Pemegang Hak
Pengelolaan, atau Pemegang Dasar Penguasaan Atas
Tanah yang terdaftar pada sistem inf<rrmasi badan
hukum yang dikelola oleh kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
hukum dan hak asasi manusia dan/atau situs u,eb
Kementerian.

Pasal 27

Dalam hal Pemegang Hak, Pemegang Hak Pengelolaan, atau
Pemegang Dasar Penguasaan Atas Tanah tidak
melaksanakan peringatan tertulis ketiga sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 25 aTrat (4), kepala Kantor Wilayah
dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puiuh) hari kerja
mengusulkan penetapan Tanah Telantar kepada Menteri.

Pasal 28

Terhadap tanah yang diusulka.n untuk ditetapkan sebagai
Tanah Telantar sebagairnana dimaksud dalam Pasal 27,
tidak dapat dilakukan perbuatan hukum atas bidang tanah
tersebut sampai dengan diterbitkannya Keputusan Menteri.

Paragraf 4

SK No 060814 A

---

PRESIDEN

-2t-

Paragraf 4
Penetapan Tanah Telantar

Pasal 29

Penetapan Tanah Telantar dilakukan oleh Menteri
berdasarkan usulan penetapan Tanah Telantar
sebagaimana dimaksud dalam Pasal2T ,

Pasal 30

(1) Dalanr krai tanah yang akan ditetapkan sebagai Tanah

Telantar berupa tanah hak atau tanah Hak
Pengelolaan dan menrpakan keseluruhan hamparan,
penetapan Tanah Telantar memuat juga:
- hapusnya Hak Atas Tanah atau Hak Pengelola_an;
- putusnya hubungan hukum; dan
- penegasan sebagai tanah negara bekas Ta_nah
Telantar yang dikuasai langsung oleh negara.

(2) Dalam hal tanah yang akan ditetapkan sebagai Tanah

Telantar berupa tanah hak atau tanah Hak
Pengelolaan dan merupakan sebagian hamparan,
penetapan Tanah Telantar memuat juga:
- hapusnya Hak Atas Tanah arau Hak Pengelolaan
pada bagian yang ciitelantarkan;
- putusnya hubungan hukum antara Pemegang
Hak atau Pemegang Hak Pengelolaan dengan
bagian tanah yang ditelantarkan;
- penegasan sebagai tanah negara bekas Tanah
Telantar yang dikuasai langsung oleh negara
terhadap bagian tanah yang ditelantarkan; dan
- perintah untuk melakukan revisi luas Hak Atas
Tanah atau Hak Pengelolaan.

(3) Dalam...

SK No 060815 A

---

PRESIDEN

-22

(3) Dalam hal tanah yang akan ditetapkan sebagai Tanah

Telantar merupakan tanah yang telah diberikan Dasar
Penguasaan Atas Tanah, penetapan Tanah Telantar
memuat juga:
pemegang a. pemutusan hubungan hukum antara
Dasar Penguasaan Atas Tanah dan tanah yang
dikuasai; dan
- penegasan sebagai tanah negara bekas Tanah
Telantar yang dikuasai langsung oleh negara.

(4) Dalam hal tanah yang akan ditetapkan sebagai Tanah

Telantar berstatus sebagai barang milik negara/daerah
atau aset baCan usaha milik negara/daerah,
penetapan Tanah Telantar memuat juga rekomendasi
kepada pimpinan instansi yang mengelola barang milik
negaraf daerah atau aset badan usaha milik
negaraldaerah untuk mengusahakan,
mempergunakan, memanfaatkan, dan/atau
memelihara tanah.

Pasal 31

(1) Revisi luas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30

ayat (21 huruf d menjadi beban Pemegang Hak,
Pemegang Hak Pengelolaan, atau Pemegang Dasar
Penguasaan Atas Tanah.
(21 Dalam hal revisi luas sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) belum dilaksanakan, Pemegang Hak,
Pemegang Hak Pengelolaan, atau Pemegang Dasar
Penguasaan Atas Tanah tidak dapat melakukan
perbuatan hukum lainnya terkait tanah tersebut.

(3) Apabila dalam jangka u,aktu paling lama 180 (seratus

delapan puluh) hari kalender tidak dilaksanakan revisi
luas sebagairnana dimaksud pada ayat (1) oleh
Pemegang Hak, Pemegang Hak Pengelolaan, atau
Pemegang Dasar Penguasaan Atas Tanah, maka tanah
yang tidak ditelantarkan dianggap sebagai satu
kesatuan dengan tanah yang ditelantarkan dan
menjadi Tanah Telantar seca.ra keseiumhan.

Pasal 32

(1) Tanah yang telah ditetapkan sebagai Tanah Telantar,

dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari
kalender sejak penetapan, wajib dikosongkan oleh
bekas Pemegang Hak, Pemegang Hak Pengelolaan,
atau Pemegang Dasar Penguasaan Atas Tanah.
Pemegang Hak, Pemegang Hak 12) Dalam hal bekas
Pengelolaan, atau Pemegang Dasar Penguasaan Atas
Tanah tidak memenuhi kewajiban sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), benda yang ada di atasnya
menjadi aset yang diabaikan.

Pasal 33

Tanah yang telah ditetapkan sebagai Tanah Telantar dapat
menjadi Aset Bank Tanah dan/atau TCIJN.

Bagian Kesatu
Pendayagunaan Kawasan Telantar

Pasal 34

(1) Dalam rangka pendayagunaan Kawasan 'lelantar,

IzinlKonsesi/Perizinan Berusaha yang telah dicabut
dapat dialihkan kepada pihak lain melalui mekanisme
yang transparan dan kompetitif.

(2) Pengalihan lzinlKonsesi/Perizinan Berusaha

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh
Pimpinan Instansi.

(3) Dalam hal Pimpinan Instansi tidak melakukan

pengalihan lzinlKonsesi/Perizinan Berusaha
sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dalam jangka
waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender
terhitung sejak penetapan Kawasan Telantar, Menteri
melaporkan kepada Presiden.

Bagian

SK No 060817 A

---

PRES IDEN

Bagian Kedua
Pendayagunaan TCUN

Pasal 35

(1) Pendayagunaan TCUN ditujukan untuk pertanian dan

nonpertanian dalam rangka kepentingan masyarakat
dan negara melalui:
- reforma agraria;
- proyek strategis nasional;
- Bank Tanah; dan
- cadangan negara lainnya.
(21 Pendayagunaan TCUN dapat berdasarkan usulan atau
informasi yang berasal dari:
- kementerian/lembaga;
- Kantor Wilayah dan Kantor Pertanahan; dan/atau
- pemerintah daerah.

(3) Pendayagunaan TCUN memperhatikan:

  • kebijakan strategis nasional;
  • rencana tata ruang; danlatau
  • kesesuaian tanah dan daya dukung'*,iIayah.

(4) Pendayagunaan'I'CUN ditetapkan oleh Menteri.

Pasal 36

Dalam hal Peraturan Pemerintah ini memberikan pilihan
tidak mengatur, tidak lengkap, atau tidak jelas, dan/atau
adanya stagnasi pemerintahan, Menteri dapat melakukan
diskresi untuk mengatasi persoalan konkret dalam
penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang Kawasan
Telantar dan Tanah Telantar.

Pasal 37

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penertiban dan
pendayagunaan Kawasan Teiantar dan Tanah Telantar
diatur dalam Peraturan Menteri.

SK No 060818 A

---

PRESIDEN

Pasal 38

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku:
a hasil dari inventarisasi tanah terindikasi telantar yang
dilakukan berdasarkan peraturan sebelumnya
dinyatakan masih berlaku dan ditinclaklanjuti
berdasarkan Peraturan Pemerintah ini;
b kegiatan penertiban dan pendayagunaan Tanah
Telantar yang sedang berlangsung ditindaktanjuti
berdasarkan Peraturan Pemerintah ini; dan
C kegiatan penertiban Tanah Telantar yang telah
dilaksanakan berdasarkan peraturan sebelumnya
namun belum sampai pada tahap penetapan Tanah
Telantar dilaksanakan kembali mulai dari tahap awal
dengan berpedoman pada Peraturan Pemerintah ini.

Pasal 39

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku:
- semua peraturan pelaksanaan yang mengatur
mengenai penertiban dan pendayagunaan Tanah
Telantar yang telah ada tetap berlaku sepanjang tidak
bertentangan dengan atau belum diganti berdasarkan
Peraturan Pemerintah ini; dan
- Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 201.O tentang
Penertiban dan Pendayagunaan Tanah Terlantar
(Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun 20lO
Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5098) dicabut dan dinyatakan tidak
berlaku.

Pasal 40

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar. . .

SK No 060819 A

---

PRES IDEN

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 2 Februari 2O2l

INDONESIA,

ttd

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 2 Februai 2O2l

,

trd

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 202l NOMOR 30

Salinan sesuai dengan aslinya

Deputi Bidang Perundang-undangan dan
trasi Hukum,

Djaman

SK No 086195 A

---

PRES IDEN