Langsung ke konten

PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 84 TAHUN 2014

PP No. 20 Tahun 2022 berlaku

Ditetapkan: 2022-01-01

Pasal 2

(1) Penjualan Barang Milik Negara/Daerah berupa

Kendaraan Perorangan Dinas dapat dilakukan
kepada:
- Pejabat Negara;
- mantan Pejabat Negara;
- PegawaiASN;

  • anggota

SK No l17942A

---

PRESIDEN

- anggotaTNl;
- anggota Polri;
- Pimpinan DPRD; atau
- mantan Pimpinan DPRD.
Barang Milik Negara/Daerah sebagaimana l2l Penjualan
dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dengan
cara tanpa melalui lelang.

3 Ketentuan Pasal 4 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 4

(1) Kendaraan Perorangan Dinas meliputi kendaraan

bermotor roda empat angkutan darat milik
negara/daerah yang lazimnya digunakan untuk
angkutan perorangan, termasuk n€unun tidak
terbatas pada sedan, jeep, dar. minibus.
(21 Kendaraan Perorangan Dinas sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) merupakan kendaraan yang
telah ditetapkan dengan keputusan pejabat yang
berwenang untuk digunakan dalam rangka
pelaksanaan tugas dan fungsi sebagai pejabat
Negara, Pegawai ASN, anggota TNI, anggota polri,
dan Pimpinan DPRD.

4 Ketentuan BAB III ditambah 1 (satu) bagian, ,u1rr'
Bagian Keempat sehingga berbunyi sebagai berikut:
Bagian Keempat
Penjualan Kepada Pimpinan DPRD

5 Di antara Pasal 15 dan Pasal 16 disisipkan 2 (dua) pasal,
yakni Pasal l5A dan Pasal 158 sehingga berbunyi
sebagai berikut:

### Pasal 15A. . .

SK No l17943A

---

PRESIDEN

Pasal 15

(1) Kendaraan Perorangan Dinas dapat dijual tanpa

melalui lelang kepada Pimpinan DPRD pemegang
tetap Kendaraan Perorangan Dinas dengan syarat
Kendaraan Perorangan Dinas dimaksud:
- telah berusia paling singkat 4 (empat) tahun:
- terhitung mulai tanggal, bulan, tahun
perolehannya, untuk perolehan dalam
kondisi baru; atau
1. terhitung mulai tanggal, bulan, tahun
pembuatannya, untuk perolehan selain
sebagaimana dimaksud pada angka l; dan
b sudah tidak diperlukan bagi
tugas pemerintahan daerah.
l2l Permohonan penjualan Kendaraan perorangan
Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan pada tahun terakhir periode jabatan
Pimpinan DPRD.

(3) Kendaraan Perorangan Dinas yang dijual tanpa

melalui lelang paling banyak 1 (satu) unit kendaraan
bagi I (satu) orang Pimpinan DPRD, untuk setiap
penjualan yang dilakukan.

Pasal 15

(1) Kendaraan Perorangan Dinas dapat dijual tanpa

melalui lelang kepada mantan Pimpinan DPRD
pemegang tetap Kendaraan Perorangan Dinas
tersebut dengan syarat Kendaraan Perorangan Dinas
dimaksud:
- telah berusia paling singkat 4 (empat) tahun:
1. terhitung mulai tanggal, bulan, tahun
perolehannya, untuk perolehan dalam
kondisi baru; atau
1. terhitung mulai tanggal, bulan, tahun
pembuatannya, untuk perolehan selain
sebagaimana dimaksud pada angka l; dan
- sudah tidak diperlukan lagi penyelenggaraan
tugas pemerintahan daerah.

(2) Kendaraan Perorangan Dinas yang dijual tanpa

melalui lelang paling banyak I (satu) unit kendaraan
bagi 1 (satu) orang mantan Pimpinan DPRD, untuk
setiap penjualan yang dilakukan.

(3) Permohonan penjualan tanpa melalui lelang

dilakukan paling lama 1 (satu) tahun sejak
berakhirnya masa jabatan Pimpinan DPRD yang
bersangkutan.

Pasall5D...

SK No 117945 A

---

PRESIDEN

Pasal 15

Mantan Pimpinan DPRD yang dapat membeli Kendaraan
Perorangan Dinas tanpa melalui lelang harus memenuhi
persyaratan:
- telah memiliki masa kerja atau masa pengabdian
selama 4 (empat) tahun atau lebih secara berturut- . turut, terhitung mulai tanggal ditetapkan menjadi
Pimpinan DPRD sampai dengan berakhirnya masa
jabatan;
- belum pernah membeli Kendaraan perorangan Dinas
tanpa melalui lelang pada saat yang bersangkutan
menjabat sebagai Pimpinan DPRD;
- tidak sedang atau tidak pernah dituntut tindak
pidana dengan ancaman hukuman pidana penjara
paling singkat 5 (lima) tahun; dan
- tidak diberhentikan dengan tidak hormat dari
jabatannya.

8 Ketentuan Pasal 17 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 17

Barang Milik Negara/Daerah berupa Kendaraan
Perorangan Dinas yang dimohonkan untuk dijual
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan
penilaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan di bidang pengelolaan Barang Milik
Negara/ Daerah.

9 Ketentuan Pasal 18 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 18

(1) Harga jual Barang Milik Negara/ Daerah berupa

Kendaraan Perorangan Dinas yang dijual kepada
Pejabat Negara/mantan Pejabat Negara tanpa
melalui lelang ditetapkan oleh:
- Pengguna . . .

SK No l17946A

---

PRESIDEN

- Pengguna Barang, untuk Barang Milik Negara;
atau
- Gubernur/Bupati/Walikota, untuk Barang
Milik Daerah.
(21 Penetapan ssfagaimana dimaksud pada ayat (l)
berlaku ketentuan sebagai berikut:
- kendaraan dengan umur 4 (empat) tahun
sampai dengan 7 (tujuh) tahun, memiliki nilai
jual 4Oo/o (empat puluh persen) dari hasil
penilaian kendaraan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 17; atau
- kendaraan dengan umur lebih dari 7 (tqiuh)
tahun, memiliki nilai jual 2Oo/o (dua puluh
persen) dari hasil penilaian kendaraan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17.
1. Ketentuan Pasal 24 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 24

(1) Biaya perbaikan Kendaraan Perorangan Dinas yang

telah dikeluarkan oleh Pemerintah dalam jangka
(satu) tahun sebelum adanya persetqjuan . waktu 1
penjualan, menjadi tanggungan Pejabat Negara,
Pegawai ASN, anggota TNI, atau anggota Polri yang
membeli Kendaraan Perorangan Dinas tersebut.
(21 Biaya perbaikan sebagaimana dimaksud pada
ayat (l) harus dibayar sebagai tambahan harga jual.
1. Ketentuan Pasal 25 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 25

(l) Pejabat Negara, Pegawai ASN, anggota TNI, anggota
Polri, atau Pimpinan DPRD yang pernah membeli
Kendaraan Perorangan Dinas berdasarkan Peraturan
Pemerintah ini, dapat membeli lagi 1 (satu) unit
Kendaraan Perorangan Dinas tanpa melalui lelang
setelah jangka waktu 10 (sepuluh) tahun sejak
pembelian yang pertama.

(2) Pembelian . . .

SK No 117947A

---

PRESIDEN

(21 Pembelian kembali atas kendaraan Pejabat Negara
atau Pimpinan DPRD sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dapat dilakukan sepanjang Pejabat Negara
atau Pimpinan DPRD tersebut masih aktif sebagai
Pejabat Negara atau Pimpinan DPRD secara
berkelanjutan.
1. Di antara Pasal 25 dan Pasal 26 disisipkan 7 (tujuh)
pasal, yakni Pasal 25A, Pasal 25El, Pasal 2SC, Pasal 25D,

### Pasal 25E, Pasal 25F, dan Pasal 25G sehingga berbunyi

sebagai berikut:

Pasal 25

Harga jual Barang Milik Daerah berupa Kendaraan
pimpinan Perorangan Dinas yang dijual kepada
DPRD/mantan Pimpinan DPRD tanpa melalui telang
ditetapkan oleh Gubernur/Bupati/Walikota berlaku
ketentuan sebagai berikut:
- kendaraan dengan umur 4 (empat) tahun sampai
dengan 7 (tujuh) tahun, memiliki nilai jual 40%
(empat puluh persen) dari hasil penilaian kendaraan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17; atau
- kendaraan dengan umur lebih dari 7 (tqiuh) tahun,
memiliki nilai jual 2Oo/o (dua puluh persen) dari hasil
penilaian kendaraan sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 17.

Pasal 25

Pembayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25Et
dilakukan melalui penyetoran ke rekening Kas Umum
Daerah paling lama 1 (satu) bulan terhitung sejak tanggal
berlakunya surat persetqjuan penjualan.

Pasal 25

Dalam hal Barang Milik Daerah berupa Kendaraan
Perorangan Dinas yang dijual kepada pimpinan
DPRD/mantan Pimpinan DPRD dengan cara pembayaran
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25C belum dibayar
lunas, berlaku ketentuan:
- kendaraan tersebut masih berstatus sebagai Barang
Milik Daerah;
- kendaraan tersebut tetap digunakan untuk
keperluan dinas;
- biaya perbaikan/pemeliharaan menjadi tanggung
jawab Pimpinan DPRD/mantan Pimpinan DpRD;
dan
- kendaraan tersebut dilarang untuk
dipindahtangankan, disewakan, dipinjamkan, atau
dijaminkan kepada pihak ketiga.

Pasal 25

Pimpinan DPRD/mantan Pimpinan DPRD yang tidak
memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 25C dan Pasal 25D, dicabut haknya untuk membeli

Kendaraan Perorangan Dinas tersebut.

### Pasal 25F...

SK No 117949A

---

PRESIDEN

Pasal 25

Kendaraan Perorangan Dinas yang batal dibeli oleh
Pimpinan DPRD/mantan Pimpinan DPRD sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 25E, digunakan kembali untuk
pelaksanaan tugas dan fungsi.

Pasal 25

(1) Biaya perbaikan Kendaraan Perorangan Dinas yang

telah dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah dalam
jangka waktu 1 (satu) tahun sebelum adanya
persetqiuan penjualan, menjadi tanggungan
Pimpinan DPRD yang membeli Kendaraan
Perorangan Dinas tersebut.

(2) Biaya perbaikan sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) harus dibayar sebagai tambahan harga jual
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25A.

1. Ketentuan ayat (2) Pasal 27 diubah, sehingga berbunyi
sebagai berikut:

Pasal 27

(1) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penjualan

Barang Milik Negara berupa Kendaraan perorangan
Dinas kepada Pegawai ASN, anggota TNI, atau
anggota Polri tanpa melalui lelang diatur dengan
Peraturan Menteri Keuangan.
(21 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penjualan
. Barang Milik Daerah berupa Kendaraan perorangan
Dinas kepada Pimpinan DPRD/mantan pimpinan
DPRD dan Pegawai ASN tanpa melalui lelang diatur
dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri.

1. Ketentuan...

SK No l17950A

---

PRESIDEN

1. Ketentuan ayat (1) Pasal 30 diubah sehingga berbunyi
sebagai berikut:

Pasal 30

(1) Kendaraan Perorangan Dinas yang tidak dilakukan

penjualan dengan mekanisme sebagaimana diatur
dalam Pasal 10, Pasal 12, Pasal 14, Pasal 15A,

### Pasal 15C, Pasal 23, dan Pasal 25F serta sudah

tidak digunakan untuk menyelenggarakan tugas dan
fungsi, dapat dilakukan penjualan secara lelang.

(2) Penjualan secara lelang sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan di bidang
pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah.

1. Ketentuan Pasal 31 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

### Pasal 3 1

(1) Pemerintah dapat menyediakan fasilitas program

kepemilikan kendaraan bagi:
- Pejabat Negara;
- Pejabat Pimpinan Tinggi Utama, Pejabat
Pimpinan Tinggi Madya, Pejabat Fungsional
Keahlian Utama;
- pejabat pada TNI atau Polri yang setara dengan
pejabat sebagaimana dimaksud pada huruf b;
atau
- Pimpinan DPRD,
dengan memperhatikan kemampuan keuangan
negara/daerah.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan

program kepemilikan kendaraan di lingkungan
Pemerintah Pusat diatur dengan Peraturan Menteri
Keuangan.

(3) Ketentuan...

SK No 117984 A

---

PRESIDEN

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan

program kepemilikan kendaraan di lingkungan
Pemerintah Daerah diatur dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri setelah berkoordinasi dengan Menteri
Keuangan.

1. Pasal 33 dihapus.
1. Di antara Pasal 33 dan Pasal 34 disisipkan I (satu) pasal
yakni Pasal 33A sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 33

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku,
mantan Pimpinan DPRD dapat melakukan pembelian
Kendaraan Perorangan Dinas tanpa melalui lelang
dengan persyaratan:
- telah memiliki masa pengabdian pating singkat 4
(empat) tahun secara berturut-turut sebagai
Pimpinan DPRD;
- telah mengakhiri masa jabatan paling lama 3 (tiga)
tahun sebelum Peraturan Pemerintah ini berlaku;
- tidak sedang atau tidak pernah dituntut tindak
pidana dengan ancaman hukuman pidana penjara
paling singkat 5 (lima) tahun;
- tidak diberhentikan dengan tidak hormat dari ' jabatannya sebagai Pimpinan DPRD;
- Kendaraan Perorangan Dinas yang akan dibeli
merupakan kendaraan yang digunakan pada saat
menjabat sebagai Pimpinan DPRD; dan
- Kendaraan Perorangan Dinas yang akan dibeli
sudah tidak digunakan legi p11rrp pelaksanaan
tugas dan fungsi.

Pasal II
Peratdran Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal

Agar

SK No ll7952A

---

PRESIDEN

Agar setiap orang mengetahuinya,
Peraturan Pemerintah ini dengan
dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 20Mei2022

INDONESIA,

ttd.

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 20Mei2022

,

ttd

Salinan sesuai dengan aslinya

Perundang-undangan dan
Hukum,

Djaman

SK No I17954 A

---

PR,ESIDEN

Pasal 158

Pimpinan DPRD yang dapat membeli Kendaraan
Perorangan Dinas tanpa melalui lelang harus memenuhi
persyaratan:
- telah memiliki masa kerja atau masa pengabdian
selama 4 (empat) tahun atau lebih secara berturut-
turut, terhitung mulai tanggal ditetapkan menjadi
Pimpinan DPRD; dan
- tidak sedang atau tidak pernah dituntut tindak
pidana dengan ancaman hukuman pidana penjara
paling singkat 5 (lima) tahun.
1. Ketentuan...

SK No 117944A

---

PRESIDEN

6 Ketentuan BAB III ditambah 1 (satu) bagian, yakni
Bagian Kelima sehingga berbunyi sebagai berikut:
B'gian Kelima
Penjualan Kepada Mantan Pimpinan DPRD

7 Di antara Pasal 15B dan Pasal 16 disisipkan 2 (dua)
pasal, yakni Pasal 15C dan Pasal 15D sehingga berbunyi
sebagai berikut:

Pasal 258

Pembayaran penjualan Barang Milik Daerah berupa
Kendaraan Perorangan Dinas tanpa melalui lelang
kepada Pimpinan DPRD/mantan Pimpinan DPRD harus
dibayar sekaligus.

### Pasal 25C...

SK No 117948A

---

PRESIDEN