Langsung ke konten

JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG

PP No. 20 Tahun 2023 berlaku

Ditetapkan: 2023-01-01

Pasal 1

(1) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada

Koinisi Pengawas Persaingan Usaha meliputi penerimaan
dari:
- permohonan surat keterangan bebas tanggungan
berperkara;
- pendaftaran surat kuasa untuk mewakili pihak yang
berperkara;
- penilaian terhadap pemberitahuan penggabungan,
peleburan, atau pengambilalihan saham dan/atau
aset perusahaan; dan
- denda administratif.

(2) Jenis...

SK No 170880 A

---

PRESIDEN

(21 Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b memiliki jenis
dan tarif sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang
menrpakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Pemerintah ini.

(3) Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dihitung
dengan menggunakan formula.

(4) Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d sebesar
denda yang diputuskan berdasarkan putusan Komisi
Pengawas Persaingan Usaha atau putusan pengadilan
yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Pasal 2

(1) Perhitungan tarif penilaian terhadap pemberitahuan

penggabungan, peleburan, atau pengambilalihan saham
dan/atau aset perusahaan sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 1 ayat (1) huruf c, menggunakan formula sebagai

berikut:
tmif penilaian =
0,004o/o x (nilai aset atau ntlai penjualan berd,asarkan jumlah tertentu)
(21 Nilai aset atau nilai penjualan berdasarkan jumlah
tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung
berdasarkan penjumlahan nilai aset atau nilai penjualan
dari:
- badan usaha hasil penggabungan, atau badan usaha
hasil peleburan, atau badan usaha yang
mengambilalih saham perusahaan lain dan badan
usaha yang diambil alih; dan
- badan usaha yang secara langsung maupun tidak
langsung mengendalikan atau dikendalikan oleh
badan usaha hasil penggabungan, atau badan usaha
hasil peleburan, atau badan usaha yang
mengambilalih saham perusahaan lain dan badan
usaha yang diambil alih.

(3) Dalam...

SK No 170881 A

---

PRESIDEN

(3) Dalam hal nilai aset dan nilai penjualan memenuhi

kriteria wajib dilakukan pemberitahuan penggabungan,
peleburan, atau pengambilalihan saham dan/atau aset
perusahaan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan, tarif yang dikenakan kepada
pelaku usaha dihitung berdasarkan nilai yang lebih
rendah antara penjumlahan nilai aset atau nilai penjualan
sebagaimana dimaksud pada ayat (21.
(a) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang
dihitung berdasarkan formula sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dikenakan paling banyak Rp15O.OOO.0OO,0O
(seratus lima puluh juta rupiah).

Pasal 3

Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak dari penilaian terhadap
pemberitahuan penggabungan, peleburan, atau
pengambilalihan saham dan/atau aset perusahaan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf c,
dikenakan kepada pelaku usaha yang memenuhi kriteria
untuk melakukan pemberitahuan penggabungan, peleburan,
atau pengambilalihan saham dan/atau aset perusahaan
dengan jumlah tertentu nilai aset atau nilai penjualan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 4

jenis (1) Dengan pertimbangan tertentu, tarif atas
Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 1 ayat (1) huruf a sampai dengan hurrf c
dapat ditetapkan tarif sampai dengan RpO,OO (nol rupiah)
atau O% (nol persen).
(21 Ketentuan lebih lanjut mengenai besaran, persyaratan
dan tata cara pengenaan tarif sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Komisi Pengawas
Persaingan Usaha.

(3) Besaran...

SK No 170882 A

---

PRESIDEN

(3) Besafan, persyaratan dan tata cara pengenaan tarif

sebagaimana dimaksud pada ayat (21 harrs terlebih
dahulu mendapatkan persetujuan Menteri Keuangan.

Pasal 5

Seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada
Komisi Pengawas Persaingan Usaha wajib disetor ke Kas
Negara.

Pasal 6

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, terhadap
jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari
permohonctn surat keterangan bebas tanggungan berperkara
yang telah diajukan sebelum Peraturan Pemerintah ini mulai
berlaku, berlaku ketentuan tarif sesuai dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 68 Tahun 20l5 tentang Jenis dan Tarif
atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku
pada Komisi Pengawas Persaingan Usaha.

Pasal 7

Pada saat Peraturan Pemerintah ini rnulai berlaku, Peraturan
Pemerintah Nomor 68 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif
atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku
pada Komisi Pengawas Persaingan Usaha (L,embaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2O9, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5738), dicabut
dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 8

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku setelah 30 (tiga
puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan.

Agar

SK No 170883 A

---

PRESIDEN

Agar setiap orang mengetahuinya, memerinta.hkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 5 April 2023

INDONESIA,

ttd.

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 5 April 2A23

,

ttd.

PRATIKNO

Salinan sesuai dengan aslinya

Perundang-undangan dan
Hukum,

Djaman

SK No 170785 A

---

FRESIDEN