(1) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada
Koinisi Pengawas Persaingan Usaha meliputi penerimaan
dari:
- permohonan surat keterangan bebas tanggungan
berperkara;
- pendaftaran surat kuasa untuk mewakili pihak yang
berperkara;
- penilaian terhadap pemberitahuan penggabungan,
peleburan, atau pengambilalihan saham dan/atau
aset perusahaan; dan
- denda administratif.
(2) Jenis...
SK No 170880 A
---
PRESIDEN
(21 Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b memiliki jenis
dan tarif sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang
menrpakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Pemerintah ini.
(3) Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dihitung
dengan menggunakan formula.
(4) Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d sebesar
denda yang diputuskan berdasarkan putusan Komisi
Pengawas Persaingan Usaha atau putusan pengadilan
yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
