Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
ekonomi yang 1. Industri adalah seluruh bentuk kegiatan
mengolah bahan baku dan/atau memanfaatkan
sumber daya industri sehingga menghasilkan barang
yang mempunyai nilai tambah atau manfaat lebih
tinggi, termasuk jasa industri.
dan 2. Perwilayahan Industri adalah tatanan Wilayah
segala upaya untuk mempercepat penyebaran dan
pemerataan pembangunan Industri ke seluruh
Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
kesatuan 3. Wilayah adalah ruang yang merupakan
geografis beserta segenap unsur terkait yang batas dan
aspek sistemnya ditentukan berdasarkan
administratif dan/atau aspek fungsional.
1. Rencana. . .
SK No 170450 A
---
PIIESIDEN
1. Rencana Tata Ruang Wilayah yang selanjutnya
disingkat RTRW adalah hasil perencanaan tata ruang
pada Wilayah yang merupakan kesatuan geografis
beserta segenap unsur terkait yang batas dan
sistemnya ditentukan berdasarkan aspek
administratif.
1. Sumber Daya Industri adalah sumber daya yang
dimiliki setiap daerah berupa sumber daya manusia,
sumber daya alam, teknologi Industri, kreativitas dan
inovasi, sumber pembiayaan, serta bahan baku
dan/atau bahan penolong.
1. Wilayah Pengembangan Industri yang selanjutnya
disingkat WPI adalah pengelompokan Wilayah Negara
Ke satuan Republik Indone sia berdasarkan keterkaitan
ke belakang dan keterkaitan ke depan sumber daya
dan fasilitas pendukungnya serta memperhatikan
jangkauan pengaruh kegiatan pembangunan Industri.
1. Wilayah hrsat Pertumbuhan Industri yang selanjutnya
disingkat WPPI adalah Wilayah yang dirancang dengan
pola berbasis pengembangan Industri dengan
pendayagunaan potensi Sumber Daya Industri melalui
penguatan infrastruktur Industri dan konektivitas
yang memiliki keterkaitan ekonomi kuat dengan
Wilayah di sekitarnya.
1. Kawasan Peruntukan Industri yang selanjutnya
disingkat KPI adalah bentangan lahan yang
diperuntukkan bagi kegiatan Industri berdasarkan
RTRW yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
1. Kawasan Industri adalah kawasan tempat pemusatan
kegiatan Industri yang dilengkapi dengan sarana dan
prasarana penunjang yang dikembangkan dan dikelola
oleh Perusahaan Kawasan Industri.
1. Industri Kecil dan Industri Menengah yang selanjutnya
disingkat IKM adalah Perusahaan Industri yang
memenuhi kriteria usaha Industri kecil dan Industri
menengah berdasarkan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
1. Sentra. . .
SK No 191727 A
---
PRESIDEN
1 1. Sentra IKM adalah sekelompok IKM dalam satu
lokasi/tempat yang terdiri dari paling sedikit 5 (lima)
unit usaha yang menghasilkan produk sejenis,
menggunakan bahan baku sejenis, dan/atau
melakukan proses produksi yang sama.
1. Perusahaan Industfi adalah orang perseorangan atau
korporasi yang melakukan kegiatan di bidang usaha
Industri yang berkedudukan di Indonesia.
1. Perusahaan Kawasan Industri adalah perusahaan
yang mengusahakan pengembangan dan pengelolaan
Kawasan Industri.
1. Sistem Informasi Industri Nasional yang selanjutnya
disebut SIINas adalah tatanan prosedur dan
mekanisme kerja yang terintegrasi meliputi unsur
institusi, sumber daya manusia, basis data, perangkat
keras dan lunak, serta jaringan komunikasi data yang
terkait satu sama lain dengan tujuan untuk
penyampaian, pengelolaan, penyajian, pelayanan serta
penyebarluasan data dan/ atau informasi Industri.
1. Perizinan Berusaha adalah legalitas yang diberikan
kepada pelaku usaha untuk memulai dan
menjalankan usah a dan I atau kegiatannya.
1. Tata Tertib Kawasan Industri adalah peraturan yang
ditetapkan oleh Perusahaan Kawasan Industri yang
mengatur hak dan kewajiban Perusahaan Industri,
Perusahaan Kawasan Industri, pengelola Kawasan
Industri, dan/atau usaha yang mendukung kegiatan
Industri di Kawasan Industri dalam pengelolaan dan
pemanfaatan Kawasan Industri.
1. Komite Kawasan Industri adalah wadah yang dibentuk
oleh Menteri dengan tugas membantu pelaksanaan
kebijakan pengembangan dan pengelolaan Kawasan
Industri.
18.Pemerintah...
SK No 198495 A
---
t-*I+lIlTlIl
1. Pemerintah hrsat adalah Presiden Republik Indonesia
yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara
Republik lndonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden
dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945.
1. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai
unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang
memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang
menjadi kewenangan daerah otonom.
1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang perindustrian.
