Langsung ke konten

Peraturan Pemerintah Nomor 204 Tahun 1961 tentang TANDA-TANDA KEHORMATAN/PENGHARGAAN UNTUK KEPOLISIAN NEGARA

PP No. 204 Tahun 1961 berlaku

Pasal 10

"SATYALANCANA PRASETYA PANCA WARSA "berbentuk seperti berikut:
1. Bentuk …

1. Bentuk tanda kebesaran:
a. Bentuk :
1. Bagian muka Berbentuk bunga teratai dan didalamnya terdapat gambar obor beserta tiangnya. Diatas obor tertulis PRASETYA PANCA WARSA.
Satyalancana ini dibuat dari pada logam/perunggu.
2. Bagian belakang:
Dibagian belakang terdapat tulisan Republik INDONESIA.
3. Ukuran jari-jari lancana sampai ujung bunga teratai 17.5 mm.
jari-jari lingkaran ukuran dalam
12.5 mm jari-jari cincin penggantung ukuran luar
3.5 mm tinggi obor 18 mm tinggi huruf Prasetya Panca Warsa
2.25 mm.
b. Pita penggantung :
Berukuran panjang 40 mm dan lebar 35 mm dengan dasar biru dan dikedua pinggirnya diberi garis kuning lebar 4 mm.
2. Bentuk tanda sehari-hari :
a. Bentuk :
Empat persegi panjang, warna dasar biru tua dengan dikedua pinggirnya diberi garis kuning.
Ditengah-tengah terdapat angka Romawi.
b. Ukuran ' Panjang 35 mm, lebar 10 mm.
3. Bentuk ulangan :
a. Pembagian pertama kali :
Pada pita penggantung dan pita sehari-hari diberi angka Romawi I.
b. Pemberian kedua kali :
Pada pita penggantung dan pita sehari-hari diberi angka Romawi II.
c. Pemberian ketiga kali Pada pita penggantung dan pita sehari-hari diberi angka Romawi III
d. Pemberian …

d. Pemberian selanjutnya Pada pita penggantung dan pita sehari-hari diberi angka Romawi sesuai dengan urutanya.
BAB III.
NUGRAHA SAKANTI Pasal 11.
Kepada kesatuan-kesatuan Kepolisian Negara yang telah berjasa menurut syarat-syarat dalam pasal-pasal 3 atau 5 atau 7 diberikan Tanda Kehormatan "NUGRABA SAKANTI" sebagai berikut:
a. "YANA UTAMA", atau
b. "KSATRYA TAMTAMA", atau
c. "KARYA BHAKTI".
Pasal 12.
"NUGRAHA SAKANTI YANA UTAMA" berbentuk seperti berikut :
a. Ular-ular :
Bentuk :
Bersudut 3 memanjang ke bawah dengan dasar hitam dan dipinggirnya bergaris kuning. Ditengah atas terdapat bunga teratai dan "Satyalancana YANA UTAMA".
b. Ukuran :
Panjang menurut panjangnya panji-panji:
Lebar 150 mm;
Jari-jari lancana 25 mm.
c. Tanda pengganti :
Untuk ular-ular Nugraha Sakanti Yana Utama diadakan tanda pengganti berupa "tali tebal" berwarna hitam dan diujungnya terdapat sebuah ombyok berwarna kuning.
Tanda pengganti tersebut diberikan bersama-sama ular-ularnya.
Pasal 13.
"NUGRAHA SAKANTI KSATRYA TAMTAMA" berbentuk seperti berikut:
a. Ular-ular: …

a. Ular-ular:
Bentuk:
Bersudut tiga memanjang ke bawah berwarna merah jingga dengan dipinggirnya bergaris tebal kuning dan ditengah-tengah bagian atas terdapat gambar lancana dan angka Romawi.
b. Ukuran:
Panjang menurut panjangnya panji-panji;
Lebar sebelah atas 150 mm;
Jari-jari lancana 25 mm;
Tinggi angka Romawi 30 mm.
c. Tanda pengganti:
Untuk ular-ular Nugraha Sakanti Ksatrya Tamtama diadakan tanda pengganti berbentuk "tali tebal" berwarna merah jingga yang pada ujungnya terdapat sebuah obyok berwarna kuning.
Tanda pengganti tersebut diberikan bersama-sama ular-ularnya.
Pasal 14.
"NUGRAHA SAKANTI KARYA BHAKTI" berbentuk seperti berikut:
a. Ular-ular:
Bentuk :
Bersudut tiga memanjang ke bawah berwarna ungu dengan dipinggirnya bergaris tebal kuning. Ditengah-tengah bagian atas terdapat lancana Karya Bhakti dengan bintang berwarna perak.
b. Ukuran:
Lebar sebelah atas 150 mm, panjang menurut panji-panji. Jari-jari lancana 25 mm.
Jari-jari bintang 15 mm.
c. Tanda pengganti :
Untuk ular-ular Nugraha Sakanti Karya Bhakti diadakan pula tanda pengganti berupa "Tali tebal" berwarna ungu dan dibagian ujungnya terdapat sebuah ombyok berwarna kuning. Tanda pengganti tersebut diberikan bersama-sama ular-ularnya.
Pasal 15 ...

Pasal 15.
(1) Kepada anggota dari kesatuan Kepolisian Negara yang mengikuti secara aktif peristiwa yang menyebabkan kesatuan itu mendapat Tanda Kehormatan NUGRAHA SAKANTI, diberikan pula pita NUGRAHA SAKANTI yang bersangkutan untuk menjadi haknya seterusnya.
(2) Kepada anggota dari kepolisian Negara yang diluar kesalahannya tidak mengikuti secara aktif peristiwa yang menyebabkan kesatuannya itu mendapatkan Tanda Kehormatan NUGRAHA SAKANTI, diberikan pita NUGRAHA SAKANTI yang bersangkutan untuk menjadi haknya selama mereka menjadi anggota kesatuan tersebut.
BAB IV.
TANDA PENGHARGAAN LAIN YANG DITETAPKAN OLEH MENTERI/KEPALA KEPOLISIAN NEGARA.
Pasal 16.
(1) Kepada anggota Kepolisian, kesatuan Kepolisian Negara dan setiap warga negara INDONESIA, yang berdinas dengan rajin dan berjasa dalam menyumbangkan pikirannya atau melakukan perbuatan- perbuatan yang bermanfaat bagi Kepolisian Negara serta memiliki kemahiran-kemahiran yang bersifat khusus untuk kepentingan Kepolisian Negara, tetapi tidak memenuhi syarat-syarat yang tersebut dalam pasal-pasal 3, 5, 7, 9 dan 11 diberikan Tanda Penghargaan berupa:
Surat penghargaan, lancana-lancana dan/atau benda-benda penghargaan lain.
(2) Tanda penghargaan yang termaksud dalam ayat (1) dapat pula diberikan kepada warga negara asing yang berjasa memberikan sumbangan dalam lapangan pengetahuan, teknik, sosial, kebudayaan yang bermanfaat bagi Kepolisian Negara ataupun yang berjasa dalam memajukan hubungan baik antara organisasi-organisasi Kepolisian dari INDONESIA dan negara-negara lain.
(3) Segala sesuatu mengenai tanda penghargaan yang tersebut dalam ayat (1) dan (2) ditetapkan oleh Menteri/Kepala Kepolisian Negara.
BAB V …