Langsung ke konten

Peraturan Pemerintah Nomor 208 Tahun 1961 tentang KEDUDUKAN KEUANGAN KETUA, WAKIL KETUA DAN ANGGOTA MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT SEMENTARA

PP No. 208 Tahun 1961 berlaku

Pasal 9

PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada hari diundangkan dan mempunyai daya surut sampai pada tanggal 1 Januari 1961.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.- Ditetapkan di Jakarta, pada tanggal 30 Juni 1961.
Pejabat PRESIDEN Republik INDONESIA JUANDA Diundangkan di Jakarta, pada tanggal 30 Juni 1961.
Pejabat Sekretaris Negara SANTOSO LEMBARAN NEGARA TAHUN 1961 NOMOR 249;