Dalam PERATURAN PEMERINTAH ini yang dimaksud dengan Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik INDONESIA adalah Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik INDONESIA yang tidak merangkap jabatan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik INDONESIA.
Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1977 tentang PENSIUN WAKIL KETUA MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA YANG TIDAK MERANGKAP JABATAN WAKIL KETUA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
Pasal 1
Pasal 2
(1) kepada bekas Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik INDONESIA yang berhenti dengan hormat dari jabatannya diberikan pensiun.
(2) Besarnya pensiun pokok sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ialah 3/4% (tiga perempat persen) untuk tiap 1 (satu) bulan masa jabatan, dengan ketentuan sedikit-dikitnya 4 1/2% (empat setengah persen) dan sebanyak-banyaknya 60% (enam puluh persen) dari dasar pensiun.
(3) Dasar pensiun adalah gaji pokok Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat
yang ditetapkan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 3
Bagi bekas Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik INDONESIA berlaku ketentuan-ketentuan pensiun sebagaimana diatur dalam UNDANG-UNDANG Nomor 9 Tahun 1953 tentang Pemberian Tunjangan yang bersifat pensiun kepada bekas Ketua dan bekas Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik INDONESIA (Lembaran Negara Tahun 1953 Nomor 36), sebagaimana telah beberapa kali diubah dan ditambah terakhir dengan UNDANG-UNDANG Nomor 10 Tahun 1971 (Lembaran Negara Tahun 1971 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2973).
Pasal 4
Ketentuan-ketentuan teknis pelaksanaan PERATURAN PEMERINTAH ini ditetapkan oleh Menteri Keuangan dan Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara baik secara bersama maupun tersendiri menurut bidangnya masing-masing.
Pasal 5
PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 Maret 1971 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 30 Maret 1977 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
SUDHARMONO, SH.
