Langsung ke konten

Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988 tentang PERUBAHAN BATAS WILAYAH KOTAMADYA DAERAH TINGKAT II PEKALONGAN, DAN KABUPATEN DAERAH TINGKAT II BATANG

PP No. 21 Tahun 1988 berlaku

Pasal 1

Dalam PERATURAN PEMERINTAH ini yang dimaksud dengan Kotamadya Daerah Tingkat II Pekalongan, Kabupaten Daerah Tingkat II Pekalongan dan Kabupaten Daerah Tingkat II Batang adalah sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pemerintahan Daerah Kabupaten dalam lingkungan Propinsi Jawa Tengah dan UNDANG-UNDANG Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kota Besar dalam lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat dan Daerah Istimewa Yogyakarta, dan UNDANG-UNDANG Nomor 9 Tahun 1965 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Batang dengan mengubah UNDANG-UNDANG Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pemerintahan Daerah dalam lingkungan Propinsi Jawa Tengah.

Pasal 2

Batas wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Pekalongan diubah dan diperluas dengan memasukkan sebagian wilayah dari :
1. Kabupaten Daerah Tingkat II Pekalongan, meliputi :

a. Sebagian wilayah Kecamatan Tirto, yang terdiri dari :

1) Desa Bandengan;

2) Desa Tirto;

3) Desa Pasirsari;

4) Desa Pabean;

5) Desa Tegalrejo;

6) Desa Bumirejo.

b. Sebagian wilayah Kecamatan Buaran, yang terdiri dari :

1) Desa Yosorejo;

2) Desa Kuripan Lor;

3) Desa Kuripan Kidul;

4) Desa Jenggot;

5) Kelurahan Kradenan;

6) Desa Pringlangu;

7) Desa Buaran;

8) Kelurahan Banyuurip Alit;

9) Desa Banyuurip Ageng; 10) Desa Kertoharjo.
2. Kabupaten Daerah Tingkat II Batang, meliputi :

a. Sebagian wilayah Kecamatan Batang, yang terdiri dari :

1) Desa Dekoro;

2) Desa Degayu;

3) Desa Karangmalang;

4) Desa Gamer;

5) Desa Baros.

b. Sebagian wilayah Kecamatan Warungasem, yang terdiri dari:

1) Desa Sokorejo;

2) Desa Soko;

3) Desa Duwet.

Pasal 3

(1) Wilayah Kecamatan Tirto dan Kecamatan Buaran di Kabupaten Daerah Tingkat II Pekalongan adalah wilayah Kecamatan Tirto dan Kecamatan Buaran setelah dikurangi Desa/Kelurahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 angka 1 huruf a dan b.
(2) Pusat Pemerintahan Kecamatan Tirto Kabupaten Daerah Tingkat II Pekalongan yang semula berkedudukan di Desa Tirto dipindahkan kedudukannya ke Desa Pacar.
(3) Pusat Pemerintahan Kecamatan Buaran Kabupaten Daerah Tingkat II Pekalongan yang semula berkedudukan di Desa Buaran dipindahkan kedudukannya ke Desa Wonoyoso.

Pasal 4

(1) Wilayah Kecamatan Batang dan Kecamatan Warungasem di Kabupaten Daerah Tingkat II Batang adalah wilayah Kecamatan Batang dan Kecamatan Warungasem

setelah dikurangi desa-desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 angka 2 huruf a dan b.
(2) Pusat Pemerintahan Kecamatan Batang Kabupaten Daerah Tingkat II Batang berkedudukan di Kelurahan Watesalit.
(3) Pusat Pemerintahan Kecamatan Warungasem Kabupaten Daerah Tingkat II Batang berkedudukan di Desa Warungasem.

Pasal 5

Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Pekalongan setelah diperluas dengan memasukkan sebagian wilayah dari Kabupaten Daerah Tingkat II Pekalongan dan Kabupaten Daerah Tingkat II Batang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 mempunyai batas-batas sebagai berikut :
a. Sebelah Utara berbatasan dengan Laut Jawa.
b. Sebelah Timur berbatasan dengan Kecamatan Batang dan, Kecamatan Warungasem Kabupaten Daerah Tingkat II Batang.
c. Sebelah Selatan berbatasan dengan Kecamatan Warungasem Kabupaten Daerah Tingkat II Batang dan Kecamatan Buaran Kabupaten Daerah Tingkat II Pekalongan.
d. Sebelah Barat berbatasan dengan Kecamatan Tirto Kabupaten Daerah Tingkat II Pekalongan.

Pasal 6

Dengan berubahnya batas wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Pekalongan akibat perluasan, untuk terwujudnya tertib administrasi pemerintahan dan pembinaan wilayah, maka wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Pekalongan ditata kembali menjadi 4 (empat) wilayah Kecamatan, yaitu :
a. Kecamatan Pekalongan Utara terdiri dari :

1) Kelurahan Krapyak Kidul;

2) Kelurahan Krapyak Lor;

3) Kelurahan Kandang Panjang;

4) Kelurahan Panjang Wetan;

5) Kelurahan Kraton Lor;

6) Kelurahan Dukuh;

7) Desa Degayu;

8) Desa Pabean;

9) Desa Bandengan;
dengan pusat pemerintahan Kecamatan berkedudukan di kelurahan Panjang Wetan.
b. Kecamatan Pekalongan Timur, terdiri dari :

1) Kelurahan Poncol;

2) Kelurahan Noyontaan;

3) Kelurahan Sugihwaras;

4) Kelurahan Sampangan;

5) Kelurahan Kauman;

6) Kelurahan Keputran;

7) Kelurahan Landungsari;

8) Kelurahan Klego;

9) Desa Gamer;

10) Desa Dekoro;

11) Desa Karangmalang;

12) Desa Baros;

13) Desa Sokorejo;
dengan pusat pemerintahan Kecamatan berkedudukan di Kelurahan Poncol.
c. Kecamatan Pekalongan Selatan, terdiri dari :

1) Kelurahan Kradenan;

2) Kelurahan Banyuurip Alit;

3) Desa Buaran;

4) Desa Jenggot;

5) Desa Kertoharjo;

6) Desa Kuripan Kidul;

7) Desa Kuripan Lor;

8) Desa Yosorejo;

9) Desa Duwet;

10) Desa Soko;

11) Desa Banyuurip Ageng;
dengan pusat pemerintahan Kecamatan berkedudukan di Desa Kuripan Kidul.
d. Kecamatan Pekalongan Barat, terdiri dari :

1) Kelurahan Kraton Kidul;

2) Kelurahan Kergon;

3) Kelurahan Sapuro;

4) Kelurahan Kebulen;

5) Kelurahan Kramatsari;

6) Kelurahan Bendan;

7) Kelurahan Podosugih;

8) Kelurahan Medono;

9) Desa Tirto;

10) Desa Tegalrejo;

11) Desa Bumirejo;

12) Desa Pringlangu;

13) Desa Pasirsari;
dengan pusat pemerintahan Kecamatan berkedudukan di Kelurahan Kramatsari.

Pasal 7

Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Pekalongan adalah wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Pekalongan setelah dikurangi dengan desa/kelurahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 angka 1, dengan batas wilayah sebagai berikut :
a. Sebelah Utara berbatasan dengan Kotamadya Daerah Tingkat II Pekalongan dan Laut Jawa.
b. Sebelah Timur berbatasan dengan Kabupaten Daerah Tingkat II Batang.
c. Sebelah Barat berbatasan dengan Kabupaten Daerah Tingkat II Pemalang.
d. Sebelah Selatan berbatasan dengan Kabupaten Daerah Tingkat II Banjarnegara.

Pasal 8

Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Batang adalah wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Batang setelah dikurangi dengan desa-desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 angka 2, dengan batas wilayah sebagai berikut :
a. Sebelah Utara berbatasan dengan Laut Jawa.
b. Sebelah Timur berbatasan dengan Kabupaten Daerah Tingkat II Kendal.
c. Sebelah Barat berbatasan dengan Kotamadya Daerah Tingkat II Pekalongan dan Kabupaten Daerah Tingkat II Pekalongan.
d. Sebelah Selatan berbatasan dengan Kabupaten Daerah Tingkat II Banjarnegara dan Kabupaten Daerah Tingkat II Wonosobo.

Pasal 9

Pembiayaan untuk kegiatan dan penyelesaian akibat perubahan batas wilayah ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Pekalongan, Kabupaten Daerah Tingkat II Pekalongan, Kabupaten Daerah Tingkat II Batang dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah.

Pasal 10

(1) Semua Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Pekalongan dan Kabupaten Daerah Tingkat II Batang, Keputusan Bupati Kepala Daerah Tingkat II Pekalongan dan Keputusan Bupati Kepala Daerah Tingkat II Batang yang berlaku bagi desa- desa/kelurahan yang sebelum berlakunya PERATURAN PEMERINTAH ini termasuk dalam lingkungan wilayah Kabupaten- kabupaten tersebut, setelah berlakunya PERATURAN PEMERINTAH ini tetap berlaku bagi desa-desa/kelurahan dimaksud, sepanjang tidak bertentangan dengan jiwa PERATURAN PEMERINTAH ini.
(2) Peraturan Daerah dan Keputusan Kepala Daerah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini dapat diubah atau dicabut dengan Peraturan Daerah dan Keputusan Walikotamadya Kotamadya Daerah Tingkat II Pekalongan setelah mendapat petunjuk dan persetujuan dari Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah.

(3) Masalah yang menyangkut bidang kepegawaian, kependudukan, penghasilan daerah, keuangan, materiil dan lain-lain yang timbul sebagai akibat perubahan

batas wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 PERATURAN PEMERINTAH ini, diselesaikan oleh Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 11

Dengan berlakunya PERATURAN PEMERINTAH ini semua peraturan yang mengatur batas-batas wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Pekalongan, wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Pekalongan dan Kabupaten Daerah Tingkat II Batang dinyatakan tidak berlaku lagi.

Pasal 12

Hal-hal yang timbul akibat diterbitkannya PERATURAN PEMERINTAH ini diatur lebih lanjut oleh Menteri Dalam Negeri sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku.

Pasal 13

PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 5 Desember 1988

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

ttd.

SOEHARTO

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 5 Desember 1988 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA

ttd.

MOERDIONO

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1988 NOMOR 42