Negara Republik INDONESIA inelakukan penambahan penyertaan modal ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Industri Pesawat Terbang Nusantara yang didirikan berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 12 Tahun 1976.
Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1991 tentang PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA RI KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT. INDUSTRI PESAWAT TERBANG NUSANTARA
Pasal 1
Pasal 2
Nilai penambahan penyertaan modal Negara Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 sebesar Rp. 104.023.631.515,35 (seratus empat milyar dua puluh tiga juta enam ratus tiga puluh satu ribu lima ratus lima belas rupiah tiga puluh lima sen) yang berasal dari :
1. Penggantian modal kerja Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Industri Pesawat Terbang Nusantara yang telah terpakai untuk investasi pembangunan dan pengembangan dalam periode Tahun 1976-1988 sebesar Rp.73.899.157.800,00 (tujuh puluh tiga milyar delapan ratus sembilan puluh sembilan juta seratus lima puluh tujuh ribu delapan ratus rupiah);
2. Dana rupiah dari Pemerintah untuk investasi pembangunan dan pengembangan Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Industri Pesawat Terbang Nusantara 1989-1990 sebesar Rp. 30.124.473.715,35 (tiga puluh milyar seratus dua puluh empat juta empat ratus tujuh puluh tiga ribu tujuh ratus lima belas rupiah tiga puluh lima sen).
Pasal 3
Pelaksanaan penambahan penyertaan modal Negara Republik INDONESIA ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Industri Pesawat Terbang
Nusantara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilakukan menurut ketentuan- ketentuan Kitab UNDANG-UNDANG Hukum Dagang (Staatsblad Tahun 1847 Nomor 23) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UNDANG-UNDANG Nomor 4 Tahun 1971, dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam PERATURAN PEMERINTAH Nomor 12 Tahun 1969 sebagaimana telah diubah dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 24 Tahun 1972.
Pasal 4
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan PERATURAN PEMERINTAH ini diatur oleh Menteri Keuangan dan Menteri Negara Riset dan Teknologi/Ketua Badan Pengelola Industri Strategis baik secara bersama maupun sendiri-sendiri sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing.
Pasal 5
PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 Maret 1991 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 30 Maret 1991 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
ttd.
MOERDIONO
CATATAN
Kutipan:
LEMBARAN NEGARA TAHUN 1991 Sumber:
LN 1991/29
