1. Mengubah ketentuan Pasal 1 dan Pasal 3 PERATURAN PEMERINTAH Nomor 14 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 57 Tahun 1992, sehingga seluruhnya berbunyi sebagai berikut :
"Pasal 1 Kepada Perintis Pergerakan Kebangsaan/-Kemerdekaan diberikan tunjangan Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan sebesar Rp. 300.000 (tiga ratus ribu rupiah) sebulan.
Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1993 tentang PERUBAHAN PP 14-1985 TENTANG PEMBERIAN TUNJANGAN PERINTIS PERGERAKAN KEBANGSAAN/KEMERDEKAAN SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN PP 57-1992
Pasal 1
Pasal 2
PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal 1 Januari 1993.
Agar...
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 8 Maret 1993 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA ttd.
SOEHARTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 8 Maret 1993 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
ttd.
MOERDIONO LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1993 NOMOR 27
Pasal 3
(1) Apabila Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan meninggal dunia kepada janda/dudanya yang sah diberikan penghargaan/tunjangan sebesar Rp. 180.000,- (seratus delapan puluh ribu rupiah) sebulan.
(2) Dalam...
(2) Dalam hal terdapat lebih dari seorang janda yang sah, maka tunjangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dibagi rata untuk masing-masing janda.
(3) Pembayaran penghargaan/tunjangan sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1), dihentikan apabila janda/duda Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan yang bersangkutan :
a. meninggal dunia; atau
b. kawin lagi."
2. Dengan berlakunya PERATURAN PEMERINTAH ini, maka PERATURAN PEMERINTAH Nomor 57 Tahun 1992 tentang Perubahan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 14 Tahun 1985 tentang Pemberian Tunjangan Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan, dinyatakan tidak berlaku.
