Langsung ke konten

Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1997 tentang PAJAK BAHAN BAKAR KENDARAAN BERMOTOR

PP No. 21 Tahun 1997 berlaku

Pasal 1

Dalam PERATURAN PEMERINTAH ini yang dimaksud dengan :
1. Pajak adalah Pajak Daerah menurut UNDANG-UNDANG Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
2. Kendaraan Bermotor adalah semua kendaraan beroda dua atau lebih beserta gandengannya yang digunakan dijalan umum, dan digerakan oleh peralatan teknik berupa motor atau peralatan lainnya yang berfungsi untuk mengubah suatu

sumber energi tertentu menjadi tenaga gerak kendaraan bermotor yang bersangkutan, tidak termasuk alat-alat berat atau alat-alat besar;
3. Bahan Bakar Kendaraan Bermotor adalah bahan bakar yang digunakan untuk menggerakkan kendaraan bermotor.

Pasal 2

(1) Objek Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor adalah bahan bakar kendaraan bermotor yang disediakan atau dianggap digunakan untuk kendaraan bermotor.
(2) Bahan bakar kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah bensin, solar, dan gas.

Pasal 3

(1) Subjek Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor adalah konsumen bahan bakar kendaraan bermotor.
(2) Wajib Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor adalah penyedia bahan bakar kendaraan bermotor.

Pasal 4

Dasar pengenaan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor adalah harga jual bahan bakar kendaraan bermotor.

Pasal 5

Tarif Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor ditetapkan sebesar 5% (lima persen).

Pasal 6

Besarnya Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dengan dasar pengenaan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.

Pasal 7

(1) Hasil Penerimaan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor diserahkan kepada Daerah Tingkat II setelah dikurangi sebesar 10% (sepuluh persen) untuk Daerah Tingkat I yang bersangkutan.

(2) Bagian penerimaan Daerah Tingkat II sebesar 90% (sembilan puluh persen) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibagikan kepada Daerah Tingkat II dengan pembagian sebagai berikut:
a. 50% (lima puluh persen) berdasarkan panjang jalan pada Daerah Tingkat II yang bersangkutan;
b. 50% (lima puluh persen) dibagi rata untuk seluruh daerah Tingkat II.

Pasal 8

Tata cara pemungutan dan pembagian Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri dengan pertimbangan Menteri Keuangan.

Pasal 9

Ketentuan mengenai Peraturan Daerah tentang Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor dilakukan sesuai ketentuan dalam PERATURAN PEMERINTAH yang mangatur Pajak Daerah.

Pasal 10

Pemberlakuan PERATURAN PEMERINTAH ini ditetapkan dengan Keputusan PRESIDEN.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 4 Juli 1997

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

SOEHARTO

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 4 Juli 1997 MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA

REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

MOERDIONO

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1997 NOMOR 56