Langsung ke konten

PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA

PP No. 21 Tahun 2006 berlaku

Ditetapkan: 2006-01-01

Pasal 1

Negara Republik Indonesia melakukan Penambahan Penyertaan Modal ke
Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Kereta Api
Indonesia yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 19
Tahun 1998.

Pasal 2

(1)Penambahan Penyertaan Modal Negara sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 1 berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara

Tahun Anggaran 2006,

(2)Nilai Penambahan Penyertaan Modal Negara sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) sebesar Rp.100.000.000.000,- (seratus miliar
rupiah).

Pasal 3

Pelaksanaan Penambahan Penyertaan Modal Negara ke dalam Modal
Saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Kereta Api Indonesia
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilakukan menurut ketentuan
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995, dengan memperhatikan
ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 19
Tahun 2003, Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2003, dan
Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2005 serta peraturan
perundang-undangan lainnya.

Pasal 4

---

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan
Pemerintah ini diatur oleh Menteri Keuangan dan Menteri Negara
Badan Usaha Milik Negara baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama
sesuai dengan tugas dan kewenangannya masing-masing.

Pasal 5

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan perundangan
Peraturan Pemerintah ini dengan menempatkannya dalam Lembaran
Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 31 Mei 2006

INDONESIA

ttd

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 31 Mei 2006

,

ttd