(1) Pajak penghasilan Pasal 21 pimpinan dan
Anggota DPRD atas penghasilan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 10 dibebankan pada
APBD.
(2) Pajak penghasilan Pasal 21 pimpinan dan
Anggota DPRD atas penerimaan lain sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 10 A dibebankan kepada
yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan di bidang
perpajakan.
1. Di antara Pasal 24 dan Pasal 25 disisipkan 5 (lima)
pasal baru, yakni Pasal 24 A, Pasal 24 B, Pasal 24 C,
### Pasal 24 D, dan Pasal 24 E sehingga berbunyi
sebagai berikut:
### Pasal 24 A . . .
---
### Pasal 24 A
Selain belanja penunjang kegiatan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 24, kepada pimpinan DPRD
disediakan Belanja Penunjang Operasional Pimpinan
setiap bulan dengan mempertimbangkan
kemampuan keuangan daerah sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 14 A ayat (2).
### Pasal 24 B
(1) Bagi daerah dengan kemampuan keuangan
daerah tinggi, Belanja Penunjang Operasional
Pimpinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24
A disediakan paling banyak 6 (enam) kali uang
representasi Ketua DPRD ditambah 4 (empat) kali
jumlah uang representasi seluruh Wakil Ketua
DPRD.
(2) Bagi daerah dengan kemampuan keuangan
daerah sedang, Belanja Penunjang Operasional
Pimpinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24
A disediakan paling banyak 4 (empat) kali uang
representasi Ketua DPRD ditambah 2½ (dua
seperdua) kali jumlah uang representasi seluruh
Wakil Ketua DPRD.
(3) Bagi daerah dengan kemampuan keuangan
daerah rendah, Belanja Penunjang Operasional
Pimpinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24
A disediakan paling banyak 2 (dua) kali uang
representasi Ketua DPRD ditambah 1½ (satu
seperdua . . .
---
seperdua) kali jumlah uang representasi seluruh
Wakil Ketua DPRD.
### Pasal 24 C
Belanja Penunjang Operasional Pimpinan DPRD
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 A disediakan
terhitung mulai tanggal 1 bulan berikutnya setelah
Peraturan Pemerintah ini diundangkan.
### Pasal 24 D
Penggunaan Belanja Penunjang Operasional
Pimpinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 A
berdasarkan pertimbangan kebijakan pimpinan
DPRD dengan memperhatikan asas manfaat dan
efisiensi dalam rangka mendukung kelancaran
pelaksanaan tugas pimpinan DPRD sehari-hari dan
tidak untuk keperluan pribadi.
### Pasal 24 E
Penganggaran dan pertanggungjawaban penggunaan
Belanja Penunjang Operasional Pimpinan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 A diatur
dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri setelah
memperhatikan pertimbangan Menteri Keuangan
sesuai peraturan perundang-undangan di bidang
keuangan negara.
1. Di antara ayat (3) dan ayat (4) Pasal 25 disisipkan 1
(satu) ayat yakni ayat (3a) dan ketentuan Pasal 25
ayat . . .
---
ayat (4) diubah, sehingga Pasal 25 berbunyi sebagai
berikut:
