Langsung ke konten

PENYELENGGARAAN PENANGGULANGAN BENCANA

PP No. 21 Tahun 2008 berlaku

Ditetapkan: 2008-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Bencana adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu
kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan, baik oleh faktor alam dan/atau
faktor nonalam maupun faktor manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa
manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis.
1. Penyelenggaraan penanggulangan bencana adalah serangkaian upaya yang meliputi
penetapan kebijakan pembangunan yang berisiko timbulnya bencana, kegiatan pencegahan
bencana, tanggap darurat, dan rehabilitasi.
1. Pencegahan bencana adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan untuk mengurangi atau
menghilangkan risiko bencana, baik melalui pengurangan ancaman bencana maupun
kerentanan pihak yang terancam bencana.
1. Kesiapsiagaan adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan untuk mengantisipasi bencana
melalui pengorganisasian serta melalui langkah yang tepat guna dan berdaya guna.
1. Peringatan dini adalah serangkaian kegiatan pemberian peringatan sesegera mungkin
kepada masyarakat tentang kemungkinan terjadinya bencana pada suatu tempat oleh
lembaga yang berwenang.
1. Mitigasi adalah serangkaian upaya untuk mengurangi risiko bencana, baik melalui
pembangunan fisik maupun penyadaran dan peningkatan kemampuan menghadapi
ancaman bencana

www.hukumonline.com 1

---

www.hukumonline.com

1. Risiko bencana adalah potensi kerugian yang ditimbulkan akibat bencana pada suatu
wilayah dan kurun waktu tertentu yang dapat berupa kematian, luka, sakit, jiwa terancam,
hilangnya rasa aman, mengungsi, kerusakan atau kehilangan harta, dan gangguan kegiatan
masyarakat.
1. Tanggap darurat bencana adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan dengan segera pada
saat kejadian bencana untuk menangani dampak buruk yang ditimbulkan, yang meliputi
kegiatan penyelamatan dan evakuasi korban, harta benda, pemenuhan kebutuhan dasar,
perlindungan, pengurusan pengungsi, penyelamatan, serta pemulihan prasarana dan
sarana.
1. Korban bencana adalah orang atau kelompok orang yang menderita atau meninggal dunia
akibat bencana.
1. Rehabilitasi adalah perbaikan dan pemulihan semua aspek pelayanan publik atau
masyarakat sampai tingkat yang memadai pada wilayah pascabencana dengan sasaran
utama untuk normalisasi atau berjalannya secara wajar semua aspek pemerintahan dan
kehidupan masyarakat pada wilayah pascabencana.
1. Rekonstruksi adalah pembangunan kembali semua prasarana dan sarana, kelembagaan
pada wilayah pasca bencana, baik pada tingkat pemerintahan maupun masyarakat dengan
sasaran utama tumbuh dan berkembangnya kegiatan perekonomian, sosial dan budaya,
tegaknya hukum dan ketertiban, dan bangkitnya peran serta masyarakat dalam segala
aspek kehidupan bermasyarakat pada wilayah pascabencana.
1. Wilayah bencana adalah wilayah tertentu yang terkena dampak bencana.
1. Masyarakat adalah perseorangan, kelompok orang dan/atau badan hukum.
1. Pengungsi adalah orang atau kelompok orang yang terpaksa atau dipaksa keluar dari
tempat tinggalnya untuk jangka waktu yang belum pasti sebagai akibat dampak buruk
bencana.
1. Kelompok rentan adalah bayi, anak usia di bawah lima tahun, anak-anak, ibu hamil atau
menyusui, penyandang cacat dan orang lanjut usia.
1. Pemerintah Pusat, yang selanjutnya disebut Pemerintah, adalah Presiden Republik
Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945.
1. Pemerintah daerah adalah gubernur, bupati/walikota atau perangkat daerah sebagai unsur
penyelenggara pemerintahan daerah.
1. Badan Nasional Penanggulangan Bencana, yang selanjutnya disingkat dengan BNPB,
adalah lembaga pemerintah non-departemen sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
1. Badan Penanggulangan Bencana Daerah, yang selanjutnya disingkat BPBD, adalah badan
pemerintah daerah yang melakukan penyelenggaraan penanggulangan bencana di daerah.

Pasal 2

Penyelenggaraan penanggulangan bencana bertujuan untuk menjamin terselenggaranya
pelaksanaan penanggulangan bencana secara terencana, terpadu, terkoordinasi, dan menyeluruh
dalam rangka memberikan perlindungan kepada masyarakat dari ancaman, risiko, dan dampak
bencana.

Pasal 3

Penyelenggaraan penanggulangan bencana meliputi tahap prabencana, saat tanggap darurat, dan
pascabencana.

www.hukumonline.com 2

---

www.hukumonline.com

Bagian Kesatu
Umum

Pasal 4

Penyelenggaraan penanggulangan bencana pada tahap prabencana sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3 meliputi:
- dalam situasi tidak terjadi bencana; dan
- dalam situasi terdapat potensi terjadinya bencana.

Bagian Kedua
Situasi Tidak Terjadi Bencana

Pasal 5

(1) Penyelenggaraan penanggulangan bencana dalam situasi tidak terjadi bencana

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a meliputi:
- perencanaan penanggulangan bencana;
- pengurangan risiko bencana;
- pencegahan;
- pemaduan dalam perencanaan pembangunan;
- persyaratan analisis risiko bencana;
- pelaksanaan dan penegakan rencana tata ruang;
- pendidikan dan pelatihan; dan
- persyaratan standar teknis penanggulangan bencana.

(2) Untuk mendukung penyelenggaraan penanggulangan bencana dalam situasi tidak terjadi

bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui penelitian dan
pengembangan di bidang kebencanaan.

Pasal 6

(1) Perencanaan penanggulangan bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a

merupakan bagian dari perencanaan pembangunan.

(2) Perencanaan penanggulangan bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun

berdasarkan hasil analisis risiko bencana dan upaya penanggulangan bencana yang
dijabarkan dalam program kegiatan penanggulangan bencana dan rincian anggarannya.

(3) Perencanaan penanggulangan bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

  • pengenalan dan pengkajian ancaman bencana;
  • pemahaman tentang kerentanan masyarakat;
  • analisis kemungkinan dampak bencana;
  • pilihan tindakan pengurangan risiko bencana;
  • penentuan mekanisme kesiapan dan penanggulangan dampak bencana; dan
  • alokasi tugas, kewenangan, dan sumber daya yang tersedia.

(4) Penyusunan rencana penanggulangan bencana dikoordinasikan oleh:

  • BNPB untuk tingkat nasional;
  • BPBD provinsi untuk tingkat provinsi; dan
  • BPBD kabupaten/kota untuk tingkat kabupaten/kota.

(5) Rencana penanggulangan bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh

Pemerintah atau pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya untuk jangka waktu 5
(lima) tahun.

www.hukumonline.com 3

---

www.hukumonline.com

(6) Rencana penanggulangan bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (5) ditinjau secara

berkala setiap 2 (dua) tahun atau sewaktu-waktu apabila terjadi bencana.

(7) Penyusunan rencana penanggulangan bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (4)

dilakukan berdasarkan pedoman yang ditetapkan oleh Kepala BNPB.

Pasal 7

(1) Pengurangan risiko bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b merupakan

kegiatan untuk mengurangi ancaman dan kerentanan serta meningkatkan kemampuan
masyarakat dalam menghadapi bencana.

(2) Pengurangan risiko bencana dilakukan melalui kegiatan:

  • pengenalan dan pemantauan risiko bencana;
  • perencanaan partisipatif penanggulangan bencana;
  • pengembangan budaya sadar bencana;
  • peningkatan komitmen terhadap pelaku penanggulangan bencana; dan
  • penerapan upaya fisik, nonfisik, dan pengaturan penanggulangan bencana.

Pasal 8

(1) Untuk melakukan upaya pengurangan risiko bencana dilakukan penyusunan rencana aksi

pengurangan risiko bencana.

(2) Rencana aksi pengurangan risiko bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:

  • rencana aksi nasional pengurangan risiko bencana; dan
  • rencana aksi daerah pengurangan risiko bencana.

(3) Rencana aksi nasional pengurangan risiko bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

huruf a disusun secara menyeluruh dan terpadu dalam suatu forum yang meliputi unsur dari
Pemerintah, non pemerintah, masyarakat, dan lembaga usaha yang dikoordinasikan oleh
BNPB.

(4) Rencana aksi nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh Kepala BNPB

setelah dikoordinasikan dengan instansi/lembaga yang bertanggungjawab di bidang
perencanaan pembangunan nasional.

(5) Rencana aksi daerah pengurangan risiko bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

huruf b disusun secara menyeluruh dan terpadu dalam suatu forum yang meliputi unsur dari
pemerintah daerah, non pemerintah, masyarakat, dan dunia usaha di daerah yang
bersangkutan yang dikoordinasikan oleh BPBD.

(6) Rencana aksi daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (6) ditetapkan oleh kepala BPBD

setelah dikoordinasikan dengan instansi/lembaga yang bertanggungjawab di bidang
perencanaan pembangunan daerah dengan mengacu pada rencana aksi nasional
pengurangan risiko bencana.

(7) Rencana aksi nasional dan rencana aksi daerah pengurangan risiko bencana ditetapkan

untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun dan dapat ditinjau sesuai dengan kebutuhan.

Pasal 9

(1) Pencegahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf c, dilakukan untuk

mengurangi atau menghilangkan risiko bencana.

(2) Pencegahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara mengurangi

ancaman bencana dan kerentanan pihak yang terancam bencana.

(3) Pencegahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui kegiatan:

- identifikasi dan pengenalan terhadap sumber bahaya atau ancaman bencana;
- pemantauan terhadap:
1. penguasaan dan pengelolaan sumber daya alam;
1. penggunaan teknologi tinggi.

www.hukumonline.com 4

---

www.hukumonline.com

  • pengawasan terhadap pelaksanaan tata ruang dan pengelolaan lingkungan hidup;
  • penguatan ketahanan sosial masyarakat.

(4) Kegiatan pencegahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menjadi tanggung jawab

Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat.

Pasal 10

(1) Pemaduan penanggulangan bencana dalam perencanaan pembangunan sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf d dilakukan oleh Pemerintah atau pemerintah daerah
melalui koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi.

(2) Pemaduan penanggulangan bencana dalam perencanaan pembangunan sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara memasukkan unsur-unsur penanggulangan
bencana ke dalam rencana pembangunan nasional dan daerah.

Pasal 11

(1) Persyaratan analisis risiko bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf e,

ditujukan untuk mengetahui dan menilai tingkat risiko dari suatu kondisi atau kegiatan yang
dapat menimbulkan bencana.

(2) Persyaratan analisis risiko bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dan

ditetapkan oleh Kepala BNPB dengan melibatkan instansi/lembaga terkait.

(3) Persyaratan analisis risiko bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digunakan

sebagai dasar dalam penyusunan analisis mengenai dampak lingkungan, penataan ruang
serta pengambilan tindakan pencegahan dan mitigasi bencana.

Pasal 12

(1) Setiap kegiatan pembangunan yang mempunyai risiko tinggi menimbulkan bencana, wajib

dilengkapi dengan analisis risiko bencana.

(2) Analisis risiko bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun berdasarkan

persyaratan analisis risiko bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3) melalui
penelitian dan pengkajian terhadap suatu kondisi atau kegiatan yang mempunyai risiko
tinggi menimbulkan bencana.

(3) Analisis risiko bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan dalam bentuk

dokumen yang disahkan oleh pejabat pemerintah sesuai dengan peraturan perundang-
undangan.

(4) BNPB atau BPBD sesuai dengan kewenangannya melakukan pemantauan dan evaluasi

terhadap pelaksanaan analisis risiko bencana.

Pasal 13

(1) Pelaksanaan dan penegakan rencana tata ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5

ayat (1) huruf f dilakukan untuk mengendalikan pemanfaatan ruang sesuai rencana tata
ruang wilayah.

(2) Pengendalian pemanfaatan ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup

pemberlakuan peraturan yang berkaitan dengan penataan ruang, standar keselamatan, dan
penerapan sanksi terhadap pelanggarnya.

(3) Pemerintah dan pemerintah daerah secara berkala melaksanakan pemantauan dan evaluasi

terhadap perencanaan, pelaksanaan tata ruang, dan pemenuhan standar keselamatan.

Pasal 14

(1) Pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf g ditujukan

untuk meningkatkan kesadaran, kepedulian, kemampuan, dan kesiapsiagaan masyarakat
dalam menghadapi bencana.

www.hukumonline.com 5

---

www.hukumonline.com

(2) Pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan oleh

Pemerintah dan pemerintah daerah dalam bentuk pendidikan formal, nonformal, dan
informal yang berupa pelatihan dasar, lanjutan, teknis, simulasi, dan gladi.

(3) Instansi/lembaga/organisasi yang terkait dengan penanggulangan bencana dapat

menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan penanggulangan bencana sesuai dengan
mandat dan kewenangannya, berdasarkan pedoman yang ditetapkan oleh Kepala BNPB.

Bagian Ketiga
Situasi Terdapat Potensi Terjadi Bencana

Pasal 15

Penyelenggaraan penanggulangan bencana dalam situasi terdapat potensi terjadi bencana
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b meliputi:
- kesiapsiagaan;
- peringatan dini; dan
- mitigasi bencana.

Pasal 16

(1) Pemerintah melaksanakan kesiapsiagaan penanggulangan bencana sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 15 huruf a untuk memastikan terlaksananya tindakan yang cepat dan
tepat pada saat terjadi bencana.

(2) Pelaksanaan kegiatan kesiapsiagaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh

instansi/lembaga yang berwenang, baik secara teknis maupun administratif, yang
dikoordinasikan oleh BNPB dan/atau BPBD dalam bentuk:
- penyusunan dan uji coba rencana penanggulangan kedaruratan bencana;
- pengorganisasian, pemasangan, dan pengujian sistem peringatan dini;
- penyediaan dan penyiapan barang pasokan pemenuhan kebutuhan dasar;
- pengorganisasian, penyuluhan, pelatihan, dan gladi tentang mekanisme tanggap
darurat;
- penyiapan lokasi evakuasi;
- penyusunan data akurat, informasi, dan pemutakhiran prosedur tetap tanggap darurat
bencana; dan
- penyediaan dan penyiapan bahan, barang, dan peralatan untuk pemenuhan
pemulihan prasarana dan sarana.

(3) Kegiatan kesiapsiagaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan tanggung jawab

Pemerintah, pemerintah daerah dan dilaksanakan bersama-sama masyarakat dan lembaga
usaha.

Pasal 17

(1) Rencana penanggulangan kedaruratan bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16

ayat (2) huruf a merupakan acuan bagi pelaksanaan penanggulangan bencana dalam
keadaan darurat.

(2) Rencana penanggulangan kedaruratan bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

disusun secara terkoordinasi oleh BNPB dan/atau BPBD serta pemerintah daerah.

(3) Rencana penanggulangan kedaruratan bencana dapat dilengkapi dengan penyusunan

rencana kontinjensi.

Pasal 19

(1) Peringatan dini sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf b dilakukan untuk mengambil

tindakan cepat dan tepat dalam rangka mengurangi risiko terkena bencana serta
mempersiapkan tindakan tanggap darurat.

(2) Peringatan dini sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara:

  • mengamati gejala bencana;
  • menganalisa data hasil pengamatan;
  • mengambil keputusan berdasarkan hasil analisa;
  • menyebarluaskan hasil keputusan; dan
  • mengambil tindakan oleh masyarakat.

(3) Pengamatan gejala bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilakukan oleh

instansi/lembaga yang berwenang sesuai dengan jenis ancaman bencananya, dan
masyarakat untuk memperoleh data mengenai gejala bencana yang kemungkinan akan
terjadi, dengan memperhatikan kearifan lokal.

(4) Instansi/lembaga yang berwenang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menyampaikan

hasil analisis kepada BNPB dan/atau BPBD sesuai dengan lokasi dan tingkat bencana,
sebagai dasar dalam mengambil keputusan dan menentukan tindakan peringatan dini.

(5) Dalam hal peringatan dini ditentukan, seketika itu pula keputusan sebagaimana dimaksud

pada ayat (4) disebarluaskan melalui dan wajib dilakukan oleh lembaga pemerintah,
lembaga penyiaran swasta, dan media massa untuk mengerahkan sumber daya.

(6) Pengerahan sumberdaya sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diperlakukan sama dengan

mekanisme pengerahan sumberdaya pada saat tanggap darurat.

(7) BNPB dan/atau BPBD mengkoordinir tindakan yang diambil oleh masyarakat sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) huruf e untuk menyelamatkan dan melindungi masyarakat.

Pasal 20

(1) Mitigasi bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf c dilakukan untuk

mengurangi risiko dan dampak yang diakibatkan oleh bencana terhadap masyarakat yang
berada pada kawasan rawan bencana.

(2) Kegiatan mitigasi bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:

- perencanaan dan pelaksanaan penataan ruang yang berdasarkan pada analisis risiko
bencana;
- pengaturan pembangunan, pembangunan infrastruktur, dan tata bangunan; dan
- penyelenggaraan pendidikan, pelatihan, dan penyuluhan, baik secara konvensional
maupun modern.

(3) Pengaturan pembangunan, pembangunan infrastruktur, dan tata bangunan sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) huruf b, wajib menerapkan aturan standar teknis bangunan yang
ditetapkan oleh instansi/lembaga berwenang.

(4) Penyelenggaraan pendidikan, pelatihan, dan penyuluhan sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) huruf c, wajib menerapkan aturan standar teknis pendidikan, pelatihan, dan penyuluhan

yang ditetapkan oleh instansi/lembaga berwenang.

www.hukumonline.com 7

---

www.hukumonline.com

Bagian Kesatu
Umum

Pasal 21

(1) Penyelenggaraan penanggulangan bencana pada saat tanggap darurat meliputi:

- pengkajian secara cepat dan tepat terhadap lokasi, kerusakan, kerugian, dan sumber
daya;
- penentuan status keadaan darurat bencana;
- penyelamatan dan evakuasi masyarakat terkena bencana;
- pemenuhan kebutuhan dasar;
- perlindungan terhadap kelompok rentan; dan
- pemulihan dengan segera prasarana dan sarana vital.

(2) Penyelenggaraan penanggulangan bencana pada saat tanggap darurat sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dikendalikan oleh Kepala BNPB atau kepala BPBD sesuai dengan
kewenangannya.

Bagian Kedua
Pengkajian Secara Cepat dan Tepat

Pasal 22

(1) Pengkajian secara cepat dan tepat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf a

dilakukan untuk menentukan kebutuhan dan tindakan yang tepat dalam penanggulangan
bencana pada saat tanggap darurat.

(2) Pengkajian secara cepat dan tepat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh tim

kaji cepat berdasarkan penugasan dari Kepala BNPB atau kepala BPBD sesuai
kewenangannya.

(3) Pengkajian secara cepat dan tepat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui

identifikasi terhadap:
- cakupan lokasi bencana;
- jumlah korban bencana;
- kerusakan prasarana dan sarana;
- gangguan terhadap fungsi pelayanan umum serta pemerintahan; dan
- kemampuan sumber daya alam maupun buatan.

Bagian Ketiga
Penentuan Status Keadaan Darurat Bencana

Pasal 23

(1) Penentuan status keadaan darurat bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf b

dilaksanakan oleh Pemerintah atau pemerintah daerah sesuai dengan tingkatan bencana.

(2) Penentuan status keadaan darurat bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk

tingkat nasional ditetapkan oleh Presiden, tingkat provinsi oleh gubernur, dan tingkat
kabupaten/kota oleh bupati/walikota.

Pasal 25

(1) Pada saat keadaan darurat bencana, Kepala BNPB dan kepala BPBD berwenang

mengerahkan sumber daya manusia, peralatan, dan logistik dari instansi/lembaga dan
masyarakat untuk melakukan tanggap darurat.

(2) Pengerahan sumber daya manusia, peralatan dan logistik sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) meliputi permintaan, penerimaan dan penggunaan sumber daya manusia, peralatan, dan

logistik.

Pasal 26

(1) Pengerahan sumber daya manusia, peralatan, dan logistik dilakukan untuk menyelamatkan

dan mengevakuasi korban bencana, memenuhi kebutuhan dasar, dan memulihkan fungsi
prasarana dan sarana vital yang rusak akibat bencana.

(2) Pengerahan sumber daya manusia, peralatan, dan logistik ke lokasi bencana harus sesuai

dengan kebutuhan.

Pasal 27

(1) Pada saat keadaan darurat bencana, Kepala BNPB atau kepala BPBD, sesuai dengan

lokasi dan tingkatan bencananya, meminta kepada instansi/lembaga terkait untuk
mengirimkan sumber daya manusia, peralatan, dan logistik sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 25 ke lokasi bencana.

(2) Berdasarkan permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) instansi/lembaga terkait,

wajib segera mengirimkan dan memobilisasi sumber daya manusia, peralatan, dan logistik
ke lokasi bencana.

(3) Instansi/lembaga terkait, dalam mengirimkan sumber daya manusia, peralatan, dan logistik

sebagaimana dimaksud pada ayat (2), menunjuk seorang pejabat sebagai wakil yang diberi
kewenangan untuk mengambil keputusan.

Pasal 28

(1) Dalam hal bencana tingkat kabupaten/kota, kepala BPBD kabupaten/kota yang terkena

bencana, mengerahkan sumber daya manusia, peralatan, dan logistik sesuai dengan
kebutuhan ke lokasi bencana.

(2) Dalam hal sumber daya manusia, peralatan, dan logistik di kabupaten/kota yang terkena

bencana tidak tersedia/tidak memadai, pemerintah kabupaten/kota dapat meminta bantuan
kepada kabupaten/kota lain yang terdekat, baik dalam satu wilayah provinsi maupun provinsi
lain.

www.hukumonline.com 9

---

www.hukumonline.com

(3) Pemerintah kabupaten/kota yang meminta bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2),

menanggung biaya pengerahan dan mobilisasi sumber daya manusia, peralatan, dan
logistik dari kabupaten/kota lain yang mengirimkan bantuannya.

(4) Dalam hal sumber daya manusia, peralatan, dan logistik di kabupaten/kota lain

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak tersedia/tidak memadai, pemerintah
kabupaten/kota yang terkena bencana dapat meminta bantuan kepada pemerintah provinsi
yang bersangkutan.

(5) Penerimaan dan penggunaan sumber daya manusia, peralatan, dan logistik di lokasi

bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4) dilaksanakan di
bawah kendali kepala BPBD kabupaten/kota.

Pasal 29

(1) Dalam hal bencana tingkat provinsi, kepala BPBD provinsi yang terkena bencana,

mengirimkan sumber daya manusia, peralatan, dan logistik sesuai dengan kebutuhan ke
lokasi bencana.

(2) Dalam hal sumber daya manusia, peralatan, dan logistik di provinsi yang terkena bencana

tidak tersedia/tidak memadai, pemerintah provinsi yang terkena bencana dapat meminta
bantuan kepada provinsi lain yang terdekat.

(3) Pemerintah provinsi yang meminta bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2),

menanggung biaya pengerahan dan mobilisasi sumber daya manusia, peralatan, dan
logistik.

(4) Dalam hal sumber daya manusia, peralatan, dan logistik di provinsi lain sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) tidak tersedia/tidak memadai, pemerintah provinsi yang terkena
bencana dapat meminta bantuan kepada Pemerintah.

(5) Penerimaan dan penggunaan sumber daya manusia, peralatan, dan logistik di lokasi

bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4) dilaksanakan di
bawah kendali kepala BPBD provinsi.

Pasal 30

(1) Dalam hal terdapat keterbatasan sumber daya manusia, peralatan, dan logistik yang

dikerahkan oleh kepala BPBD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 dan Pasal 29, BNPB
dapat membantu melalui pola pendampingan.

(2) Bantuan melalui pola pendampingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan atas

permintaan BPBD atau atas inisiatif BNPB.

Pasal 31

(1) Kepala BNPB atau kepala BPBD sesuai dengan kewenangannya dapat mengerahkan

peralatan dan logistik dari depo regional yang terdekat ke lokasi bencana yang dibentuk
dalam sistem manajemen logistik dan peralatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18.

(2) Pengerahan peralatan dan logistik di lokasi bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dilaksanakan di bawah kendali Kepala BNPB.

Paragraf 2
Imigrasi, Cukai, dan Karantina

Pasal 32

(1) Bantuan yang masuk dari luar negeri, baik bantuan berupa personil asing, peralatan,

maupun logistik diberikan kemudahan akses sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf d
berupa kemudahan proses dan pelayanan dibidang keimigrasian, cukai atau karantina.

(2) Kemudahan akses sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk dalam menggunakan

peralatan yang dibawa oleh personil asingnya di lokasi bencana.

www.hukumonline.com 10

---

www.hukumonline.com

Pasal 33

(1) Personil asing yang membantu melaksanakan kegiatan penanggulangan bencana pada saat

tanggap darurat bencana di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) diberikan kemudahan akses dibidang keimigrasian
berupa proses dan pelayanan visa, izin masuk, izin tinggal terbatas, dan izin keluar.

(2) Personil asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus berdasarkan penugasan dan

rekomendasi dari pemerintah negara asal, lembaga internasional atau lembaga asing
nonpemerintah yang menugaskannya.

(3) Personil asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1), setelah masuk kedalam wilayah

Negara Kesatuan Republik Indonesia, wajib melapor kepada instansi/lembaga yang ruang
lingkup tugasnya meliputi bidang keimigrasian.

(4) Visa, izin masuk, izin tinggal terbatas, dan izin keluar sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

diberikan setelah mendapat rekomendasi dari Kepala BNPB.

(5) Izin tinggal terbatas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam jangka waktu

paling lama sesuai dengan masa tanggap darurat bencana.

Pasal 34

Selain diberikan kemudahan akses yang berupa visa, izin masuk, izin tinggal terbatas, dan izin
keluar, personil asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) dapat diberikan kemudahan
akses untuk melaksanakan kegiatan bantuannya ke dan di daerah terjadinya bencana yang
lokasinya ditentukan oleh Kepala BNPB atau kepala BPBD sesuai lokasi dan tingkatan
bencananya.

Pasal 35

Bagi personil asing pemegang paspor pengganti paspor diplomatik atau paspor dinas yang
dikeluarkan oleh lembaga internasional dari Perserikatan Bangsa-Bangsa, setelah masuk kedalam
wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, wajib melapor kepada instansi/lembaga yang ruang
lingkup tugasnya meliputi bidang luar negeri.

Pasal 36

(1) Peralatan atau logistik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) yang masuk ke

wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia untuk digunakan membantu penanggulangan
bencana pada saat tanggap darurat bencana, diberikan kemudahan akses berupa
pembebasan dari pengenaan bea masuk beserta pajak masuk lainnya.

(2) Kemudahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan

peraturan perundang-undangan.

(3) Kemudahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan berdasarkan rekomendasi dari

Kepala BNPB.

Pasal 37

Peralatan atau logistik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) yang masuk ke wilayah
Negara Kesatuan Republik Indonesia untuk digunakan membantu penanggulangan bencana pada
saat tanggap darurat bencana, diberikan kemudahan akses berupa tindakan karantina, kecuali
peralatan atau logistik yang mempunyai potensi bahaya.

Paragraf 3
Perizinan

Pasal 39

Pengadaan barang/jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf f dilaksanakan secara
terencana dengan memperhatikan jenis dan jumlah kebutuhan sesuai dengan kondisi dan
karakteristik wilayah bencana.

Pasal 40

(1) Pada saat keadaan darurat bencana, pengadaan barang/jasa untuk penyelenggaraan

tanggap darurat bencana dilakukan secara khusus melalui pembelian/pengadaan langsung
yang efektif dan efisien sesuai dengan kondisi pada saat keadaan tanggap darurat.

(2) Pembelian/pengadaan langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak ditentukan oleh

jumlah dan harga barang/jasa.

(3) Pengadaan barang/jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi peralatan dan/atau

jasa untuk:
- pencarian dan penyelamatan korban bencana;
- pertolongan darurat;
- evakuasi korban bencana;
- kebutuhan air bersih dan sanitasi;
- pangan;
- sandang;
- pelayanan kesehatan; dan
- penampungan serta tempat hunian sementara.

(4) Pengadaan barang/jasa selain sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dilakukan oleh

instansi/lembaga terkait setelah mendapat persetujuan Kepala BNPB atau kepala BPBD
sesuai kewenangannya.

(5) Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat diberikan secara lisan dan diikuti

persetujuan secara tertulis dalam waktu paling lambat 3 x 24 (tiga kali dua puluh empat) jam.

Pasal 41

(1) BNPB menggunakan dana siap pakai yang ditempatkan dalam anggaran BNPB untuk

pengadaan barang dan/atau jasa pada saat tanggap darurat bencana.

(2) BPBD menggunakan dana siap pakai yang dapat disediakan dalam APBD dan ditempatkan

dalam anggaran BPBD untuk pengadaan barang dan/atau jasa pada saat tanggap darurat
bencana.

(3) Dana siap pakai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) digunakan sesuai

dengan kebutuhan tanggap darurat bencana.

(4) Ketentuan mengenai sumber dan penggunaan dana siap pakai diatur dalam peraturan

pemerintah tersendiri.

www.hukumonline.com 12

---

www.hukumonline.com

Paragraf 5
Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Uang dan/atau Barang

Pasal 42

(1) Pengelolaan dan pertanggungjawaban uang dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 24 huruf g diberikan kemudahan terhadap pengelolaan dan pertanggungjawaban

dana siap pakai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41.

(2) Dana siap pakai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dialokasikan secara terpisah pada

anggaran BNPB.

(3) Dana siap pakai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan terbatas pada pengadaan

barang dan/atau jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (4).

(4) Tanda bukti transaksi lain yang tidak mungkin didapatkan pada pengadaan barang dan/atau

jasa saat tanggap darurat diberikan perlakuan khusus.

(5) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) berlaku juga bagi

pengelolaan dana siap pakai di daerah.

Pasal 43

(1) BNPB dapat memberikan dana siap pakai secara langsung pada daerah yang terkena

bencana sesuai dengan kebutuhan situasi dan kondisi kedaruratan bencana.

(2) Dana siap pakai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan melalui kepala BPBD.

(3) BPBD setelah menerima dana siap pakai melaporkan kepada kepala daerah.

(4) Penggunaan dana siap pakai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan

tingkat prioritas.

Pasal 44

(1) BNPB wajib melaksanakan pengawasan terhadap penggunaan dana siap pakai kepada

kepala BPBD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (1).

(2) BPBD yang telah menerima dana siap pakai wajib menyampaikan laporan

pertanggungjawaban kepada BNPB paling lambat 3 (tiga) bulan setelah diterima.

(3) Pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan

sesuai dengan pedoman yang ditetapkan oleh Kepala BNPB.

Pasal 45

(1) Kepala BNPB atau kepala BPBD sesuai dengan kewenangannya wajib membuat laporan

pertanggungjawaban uang dan/atau barang yang diterima dari masyarakat.

(2) Laporan pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada:

  • Presiden bagi Kepala BNPB;
  • gubernur bagi kepala BPBD provinsi; dan
  • bupati/walikota bagi kepala BPBD kabupaten/kota.

(3) Laporan pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diinformasikan kepada

publik.

Paragraf 6
Penyelamatan

Pasal 46

(1) Kemudahan akses dalam penyelamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf h

dilakukan melalui pencarian, pertolongan, dan evakuasi korban bencana.

www.hukumonline.com 13

---

www.hukumonline.com

(2) Untuk memudahkan penyelamatan korban bencana dan harta benda, Kepala BNPB

dan/atau kepala BPBD mempunyai kewenangan:
- menyingkirkan dan/atau memusnahkan barang atau benda di lokasi bencana yang
dapat membahayakan jiwa;
- menyingkirkan dan/atau memusnahkan barang atau benda yang dapat mengganggu
proses penyelamatan;
- memerintahkan orang untuk keluar dari suatu lokasi atau melarang orang untuk
memasuki suatu lokasi;
- mengisolasi atau menutup suatu lokasi baik milik publik maupun pribadi; dan
- memerintahkan kepada pimpinan instansi/lembaga terkait untuk mematikan aliran
listrik, gas, atau menutup/membuka pintu air.

(3) Pencarian dan pertolongan terhadap korban bencana dihentikan jika:

- seluruh korban telah ditemukan, ditolong, dan dievakuasi; atau
- setelah jangka waktu 7 (tujuh) hari sejak dimulainya operasi pencarian, tidak ada
tanda-tanda korban akan ditemukan.

(4) Penghentian pencarian dan pertolongan terhadap korban bencana sebagaimana dimaksud

pada ayat (3) huruf b dapat dibuka kembali dengan pertimbangan adanya informasi baru
mengenai indikasi keberadaan korban bencana.

Paragraf 7
Komando

Pasal 47

(1) Dalam status keadaan darurat Kepala BNPB atau kepala BPBD sesuai dengan

kewenangannya mempunyai kemudahan akses berupa komando untuk memerintahkan
sektor/lembaga dalam satu komando sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf i untuk
pengerahan sumber daya manusia, peralatan, logistik, dan penyelamatan.

(2) Untuk melaksanakan fungsi komando sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala BNPB

atau kepala BPBD sesuai dengan kewenangannya dapat menunjuk seorang pejabat
sebagai Komandan penanganan darurat bencana.

(3) Komandan penanganan darurat bencana, sesuai dengan lokasi dan tingkatan bencananya,

dalam melaksanakan komando pengerahan sumber daya manusia, peralatan, logistik, dan
penyelamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berwenang mengendalikan para
pejabat yang mewakili instansi/lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3).

(4) Mekanisme pelaksanaan pengendalian dalam satu komando sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) didasarkan pada sistem komando tanggap darurat bencana.

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai sistem komando tanggap darurat bencana diatur dengan

Peraturan Kepala BNPB.

Pasal 48

(1) Pada status keadaan darurat bencana, Komandan penanganan darurat bencana, sesuai

dengan lokasi dan tingkatan bencananya mengaktifkan dan meningkatkan pusat
pengendalian operasi menjadi pos komando tanggap darurat bencana.

(2) Pos komando sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berfungsi untuk mengkoordinasikan,

mengendalikan, memantau, dan mengevaluasi penanganan tanggap darurat bencana.

(3) Pos komando sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan institusi yang berwenang

memberikan data dan informasi tentang penanganan tanggap darurat bencana.

Pasal 50

(1) Dalam melaksanakan penanganan tanggap darurat bencana, Komandan penanganan

darurat bencana, sesuai dengan lokasi dan tingkatan bencananya menyusun rencana
operasi tanggap darurat bencana yang digunakan sebagai acuan bagi setiap
instansi/lembaga pelaksana tanggap darurat bencana.

(2) Pedoman penyusunan rencana operasi tanggap darurat bencana ditetapkan oleh Kepala

BNPB.

Bagian Keempat
Penyelamatan dan Evakuasi

Pasal 51

(1) Penyelamatan dan evakuasi masyarakat terkena bencana sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 21 huruf c, dilakukan melalui usaha dan kegiatan pencarian, pertolongan, dan

penyelamatan masyarakat sebagai korban akibat bencana.

(2) Pencarian, pertolongan dan penyelamatan masyarakat terkena bencana sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh tim reaksi cepat dengan melibatkan unsur
masyarakat dibawah komando Komandan penanganan darurat bencana, sesuai dengan
lokasi dan tingkatan bencananya.

(3) Dalam hal terjadi eskalasi bencana, BNPB dapat memberikan dukungan kepada BPBD

untuk melakukan penyelamatan dan evakuasi masyarakat terkena bencana sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2).

(4) Pertolongan darurat bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diprioritaskan pada

masyarakat terkena bencana yang mengalami luka parah dan kelompok rentan.

(5) Terhadap masyarakat terkena bencana yang meninggal dunia dilakukan upaya identifikasi

dan pemakamannya.

Bagian Kelima
Pemenuhan Kebutuhan Dasar

Pasal 52

(1) Pemenuhan kebutuhan dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf d meliputi

bantuan penyediaan:
- kebutuhan air bersih dan sanitasi;
- pangan;
- sandang;
- pelayanan kesehatan;
- pelayanan psikososial; dan
- penampungan serta tempat hunian.

www.hukumonline.com 15

---

www.hukumonline.com

(2) Pemenuhan kebutuhan dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh

Pemerintah, pemerintah daerah, masyarakat, lembaga usaha, lembaga internasional
dan/atau lembaga asing nonpemerintah sesuai dengan standar minimum sebagaimana
diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bagian Keenam
Perlindungan Terhadap Kelompok Rentan

Pasal 53

(1) Perlindungan terhadap kelompok rentan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf e

dilakukan dengan memberikan prioritas kepada korban bencana yang mengalami luka parah
dan kelompok rentan berupa penyelamatan, evakuasi, pengamanan, pelayanan kesehatan,
dan psikososial.

(2) Upaya perlindungan terhadap kelompok rentan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dilaksanakan oleh instansi/lembaga terkait yang dikoordinasikan oleh Kepala BNPB
dan/atau kepala BPBD dengan pola pendampingan/fasilitasi.

Bagian Ketujuh
Pemulihan Segera Prasarana dan Sarana Vital

Pasal 54

(1) Pemulihan dengan segera prasarana dan sarana vital sebagaimana dimaksud dalam Pasal

21 huruf f bertujuan untuk berfungsinya prasarana dan sarana vital dengan segera, agar
kehidupan masyarakat tetap berlangsung.

(2) Pemulihan dengan segera prasarana dan sarana vital sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dilakukan oleh instansi/lembaga terkait yang dikoordinasikan oleh Kepala BNPB dan/atau
kepala BPBD sesuai dengan kewenangannya.

Bagian Kesatu
Umum

Pasal 55

Penyelenggaraan penanggulangan bencana pada tahap pascabencana terdiri atas:
- rehabilitasi; dan
- rekonstruksi.

Bagian Kedua
Rehabilitasi

Pasal 56

(1) Rehabilitasi pada wilayah pascabencana dilakukan melalui kegiatan:

  • perbaikan lingkungan daerah bencana;
  • perbaikan prasarana dan sarana umum;
  • pemberian bantuan perbaikan rumah masyarakat;
  • pemulihan sosial psikologis;
  • pelayanan kesehatan;

www.hukumonline.com 16

---

www.hukumonline.com

  • rekonsiliasi dan resolusi konflik;
  • pemulihan sosial, ekonomi, dan budaya;
  • pemulihan keamanan dan ketertiban;
  • pemulihan fungsi pemerintahan; dan
  • pemulihan fungsi pelayanan publik.

(2) Untuk mempercepat pemulihan kehidupan masyarakat pada wilayah pascabencana,

pemerintah daerah menetapkan prioritas dari kegiatan rehabilitasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1).

(3) Penetapan prioritas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) didasarkan pada analisis

kerusakan dan kerugian akibat bencana.

Pasal 57

(1) Kegiatan rehabilitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (1) merupakan tanggung

jawab Pemerintah dan/atau pemerintah daerah yang terkena bencana.

(2) Pemerintah dan/atau pemerintah daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyusun

rencana rehabilitasi yang didasarkan pada analisis kerusakan dan kerugian akibat bencana
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (3) dengan memperhatikan aspirasi
masyarakat.

(3) Dalam menyusun rencana rehabilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus

memperhatikan:
- pengaturan mengenai standar konstruksi bangunan;
- kondisi sosial;
- adat istiadat;
- budaya; dan
- ekonomi.

(4) Rencana rehabilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disusun berdasarkan pedoman

yang ditetapkan oleh Kepala BNPB.

Pasal 58

(1) Dalam melakukan rehabilitasi, pemerintah kabupaten/kota wajib menggunakan dana

penanggulangan bencana dari APBD kabupaten/kota.

(2) Dalam hal APBD tidak memadai, pemerintah kabupaten/kota dapat meminta bantuan dana

kepada pemerintah provinsi dan/atau Pemerintah untuk melaksanakan kegiatan rehabilitasi.

(3) Dalam hal pemerintah kabupaten/kota meminta bantuan dana rehabilitasi kepada

Pemerintah, permintaan tersebut harus melalui pemerintah provinsi yang bersangkutan.

(4) Selain permintaan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pemerintah kabupaten/kota

dapat meminta bantuan kepada pemerintah provinsi dan/atau Pemerintah berupa:
- tenaga ahli;
- peralatan; dan
- pembangunan prasarana.

Pasal 59

(1) Usul permintaan bantuan dari pemerintah daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58

ayat (2) dan ayat (3) dilakukan verifikasi oleh tim antar departemen/lembaga pemerintah
nondepartemen yang dikoordinasikan oleh Kepala BNPB.

(2) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menentukan besaran bantuan yang akan

diberikan Pemerintah kepada pemerintah daerah secara proporsional.

(3) Penggunaan bantuan yang diberikan oleh Pemerintah kepada pemerintah daerah

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan pemantauan dan evaluasi oleh tim antar

www.hukumonline.com 17

---

www.hukumonline.com

departemen/lembaga pemerintah nondepartemen dengan melibatkan BPBD yang
dikoordinasikan oleh Kepala BNPB.

Pasal 60

Kegiatan rehabilitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 huruf a dilaksanakan oleh satuan
kerja pemerintah daerah dan instansi/lembaga terkait yang dikoordinasikan oleh kepala BPBD.

Paragraf 1
Perbaikan Lingkungan Daerah Bencana

Pasal 61

(1) Perbaikan lingkungan daerah bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (1)

huruf a merupakan kegiatan fisik perbaikan lingkungan untuk memenuhi persyaratan teknis,
sosial, ekonomi, dan budaya serta ekosistem suatu kawasan.

(2) Kegiatan perbaikan fisik lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup

lingkungan kawasan permukiman, kawasan industri, kawasan usaha, dan kawasan
bangunan gedung.

(3) Perbaikan lingkungan kawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus berdasarkan

perencanaan teknis dengan memperhatikan masukan mengenai jenis kegiatan dari
intansi/lembaga terkait dan aspirasi masyarakat daerah rawan bencana.

Pasal 62

(1) Perencanaan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (3) merupakan kegiatan

penyusunan dokumen rencana teknis yang berisikan gambar rencana kegiatan yang ingin
diwujudkan.

(2) Perencanaan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun secara optimal melalui

survei, investigasi, dan desain dengan memperhatikan kondisi sosial, budaya, ekonomi, adat
istiadat, dan standar konstruksi bangunan.

(3) Perencanaan teknis perbaikan lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling

sedikit memuat:
- data kependudukan, sosial, budaya, ekonomi, prasarana, dan sarana sebelum terjadi
bencana;
- data kerusakan yang meliputi lokasi, data korban bencana, jumlah dan tingkat
kerusakan bencana, dan perkiraan kerugian;
- potensi sumber daya yang ada di daerah bencana;
- peta tematik yang berisi sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c;
- rencana program dan kegiatan;
- gambar desain;
- rencana anggaran;
- jadwal kegiatan; dan
- pedoman rehabilitasi.

Pasal 63

Kegiatan perbaikan lingkungan daerah bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (1)
huruf a dilaksanakan oleh instansi/lembaga terkait sesuai dengan fungsi dan tanggung jawab
bidang tugas masing-masing bersama masyarakat.

Paragraf 2
Perbaikan Prasarana dan Sarana Umum

www.hukumonline.com 18

---

www.hukumonline.com

Pasal 64

(1) Perbaikan prasarana dan sarana umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (1)

huruf b merupakan kegiatan perbaikan prasarana dan sarana umum untuk memenuhi
kebutuhan transportasi, kelancaran kegiatan ekonomi, dan kehidupan sosial budaya
masyarakat.

(2) Perbaikan prasarana dan sarana umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus

didasarkan pada perencanaan teknis, dengan memperhatikan masukan mengenai jenis
kegiatan dari instansi/lembaga terkait dan aspirasi kebutuhan masyarakat.

(3) Kegiatan perbaikan prasarana dan sarana umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

mencakup:
- perbaikan infrastuktur; dan
- fasilitas sosial dan fasilitas umum.

Pasal 65

(1) Perencanaan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (2) merupakan kegiatan

penyusunan dokumen rencana teknis yang berisikan gambar rencana kegiatan yang ingin
diwujudkan.

(2) Dokumen rencana teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun secara optimal

melalui survei, investigasi, dan desain dengan memperhatikan kondisi lingkungan, sosial,
ekonomi, budaya, adat istiadat, dan standar konstruksi bangunan.

(3) Penyusunan dokumen rencana teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit

memenuhi ketentuan mengenai:
- persyaratan keselamatan;
- persyaratan sistem sanitasi;
- persyaratan penggunaan bahan bangunan; dan
- persyaratan standar teknis konstruksi jalan, jembatan, bangunan gedung dan
bangunan air.

(4) Perencanaan teknis perbaikan prasarana dan sarana umum sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) disusun berdasarkan pedoman yang ditetapkan oleh instansi/lembaga yang terkait.

Pasal 66

Pelaksanaan perbaikan prasarana dan sarana umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat

(1) huruf b dilakukan secara gotong royong, dengan bimbingan dan/atau bantuan teknis dari

Pemerintah dan/atau pemerintah daerah.

Paragraf 3
Pemberian Bantuan Perbaikan Rumah Masyarakat

Pasal 67

(1) Pemberian bantuan perbaikan rumah masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56

ayat (1) huruf c merupakan bantuan Pemerintah sebagai stimulan untuk membantu
masyarakat memperbaiki rumahnya yang mengalami kerusakan akibat bencana untuk dapat
dihuni kembali.

(2) Bantuan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa bahan material,

komponen rumah atau uang yang besarnya ditetapkan berdasarkan hasil verifikasi dan
evaluasi tingkat kerusakan rumah yang dialami.

(3) Bantuan Pemerintah untuk perbaikan rumah masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) diberikan dengan pola pemberdayaan masyarakat dengan memperhatikan karakter

daerah dan budaya masyarakat, yang mekanisme pelaksanaannya ditetapkan melalui
koordinasi BPBD.

www.hukumonline.com 19

---

www.hukumonline.com

(4) Perbaikan rumah masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) mengikuti standar

teknis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(5) Pelaksanaan pemberian bantuan perbaikan rumah masyarakat dilakukan melalui bimbingan

teknis dan bantuan teknis oleh instansi/lembaga yang terkait.

Paragraf 4
Pemulihan Sosial Psikologis

Pasal 68

(1) Pemulihan sosial psikologis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (1) huruf d

ditujukan untuk membantu masyarakat yang terkena dampak bencana, memulihkan kembali
kehidupan sosial dan kondisi psikologis pada keadaan normal seperti kondisi sebelum
bencana.

(2) Kegiatan membantu masyarakat terkena dampak bencana sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) dilakukan melalui upaya pelayanan sosial psikologis berupa:
- bantuan konseling dan konsultasi keluarga;
- pendampingan pemulihan trauma; dan
- pelatihan pemulihan kondisi psikologis.

(3) Pelayanan sosial psikologis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan oleh

instansi/lembaga yang terkait secara terkoordinasi dengan BPBD.

Paragraf 5
Pelayanan Kesehatan

Pasal 69

(1) Pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (1) huruf e ditujukan

untuk membantu masyarakat yang terkena dampak bencana dalam rangka memulihkan
kondisi kesehatan masyarakat.

(2) Kegiatan pemulihan kondisi kesehatan masyarakat terkena dampak bencana sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui upaya-upaya:
- membantu perawatan korban bencana yang sakit dan mengalami luka;
- membantu perawatan korban bencana yang meninggal;
- menyediakan obat-obatan;
- menyediakan peralatan kesehatan;
- menyediakan tenaga medis dan paramedis; dan
- merujuk ke rumah sakit terdekat.

(3) Upaya pemulihan kondisi kesehatan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2),

dilaksanakan melalui pusat/pos layanan kesehatan yang ditetapkan oleh instansi terkait
dalam koordinasi BPBD.

(4) Pelaksanaan kegiatan pemulihan kondisi kesehatan masyarakat sebagaimana dimaksud

pada ayat (3), dilaksanakan dengan mengacu pada standar pelayanan darurat sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Paragraf 6
Rekonsiliasi dan Resolusi Konflik

Pasal 70

(1) Rekonsiliasi dan resolusi konflik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (1) huruf f

ditujukan membantu masyarakat di daerah rawan bencana dan rawan konflik sosial untuk

www.hukumonline.com 20

---

www.hukumonline.com

menurunkan eskalasi konflik sosial dan ketegangan serta memulihkan kondisi sosial
kehidupan masyarakat.

(2) Kegiatan rekonsiliasi dan resolusi konflik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan

melalui upaya-upaya mediasi persuasif dengan melibatkan tokoh-tokoh masyarakat terkait
dengan tetap memperhatikan situasi, kondisi, dan karakter serta budaya masyarakat
setempat dan menjunjung rasa keadilan.

(3) Pelaksanaan kegiatan rekonsiliasi dan resolusi konflik sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

dilakukan oleh instansi/lembaga yang terkait berkoordinasi dengan BNPB atau BPBD sesuai
dengan kewenangannya.

Paragraf 7
Pemulihan Sosial Ekonomi Budaya

Pasal 71

(1) Pemulihan sosial ekonomi budaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (1) huruf g,

ditujukan untuk membantu masyarakat terkena dampak bencana dalam rangka memulihkan
kondisi kehidupan sosial, ekonomi, dan budaya seperti pada kondisi sebelum terjadi
bencana.

(2) Kegiatan pemulihan sosial, ekonomi, dan budaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dilakukan dengan membantu masyarakat menghidupkan dan mengaktifkan kembali kegiatan
sosial, ekonomi, dan budaya melalui:
- layanan advokasi dan konseling;
- bantuan stimulan aktivitas ekonomi; dan
- pelatihan.

(3) Pelaksanaan kegiatan pemulihan sosial, ekonomi, dan budaya sebagaimana dimaksud pada

ayat (2) dilakukan oleh instansi/lembaga terkait berkoordinasi dengan BPBD.

Paragraf 8
Pemulihan Keamanan Dan Ketertiban

Pasal 72

(1) Pemulihan keamanan dan ketertiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (1) huruf

h ditujukan membantu masyarakat dalam memulihkan kondisi keamanan dan ketertiban
masyarakat di daerah terkena dampak bencana agar kembali seperti kondisi sebelum terjadi
bencana.

(2) Kegiatan pemulihan keamanan dan ketertiban dilakukan melalui upaya:

- mengaktifkan kembali fungsi lembaga keamanan dan ketertiban di daerah bencana;
- meningkatkan peran serta masyarakat dalam kegiatan pengamanan dan ketertiban;
dan
- koordinasi dengan instansi/lembaga yang berwenang di bidang keamanan dan
ketertiban.

(3) Pelaksanaan kegiatan pemulihan keamanan dan ketertiban sebagaimana dimaksud pada

ayat (2) dilakukan oleh instansi/lembaga terkait berkoordinasi dengan BPBD.

Paragraf 9
Pemulihan Fungsi Pemerintahan

Pasal 74

(1) Pemulihan fungsi pelayanan publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (1) huruf j

ditujukan untuk memulihkan kembali fungsi pelayanan kepada masyarakat pada kondisi
seperti sebelum terjadi bencana.

(2) Kegiatan pemulihan fungsi pelayanan publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan

melalui upaya-upaya:
- rehabilitasi dan pemulihan fungsi prasarana dan sarana pelayanan publik;
- mengaktifkan kembali fungsi pelayanan publik pada instansi/lembaga terkait; dan
- pengaturan kembali fungsi pelayanan publik.

(3) Pelaksanaan kegiatan pemulihan fungsi pelayanan publik sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) dilakukan oleh instansi/lembaga terkait di bawah koordinasi pimpinan pemerintahan di

daerah dengan dukungan BPBD dan BNPB.

Bagian Ketiga
Rekonstruksi

Pasal 75

(1) Rekonstruksi pada wilayah pascabencana dilakukan melalui kegiatan:

- pembangunan kembali prasarana dan sarana;
- pembangunan kembali sarana sosial masyarakat;
- pembangkitan kembali kehidupan sosial budaya masyarakat;
- penerapan rancang bangun yang tepat dan penggunaan peralatan yang lebih baik
dan tahan bencana;
- partisipasi dan peran serta lembaga dan organisasi kemasyarakatan, dunia usaha dan
masyarakat;
- peningkatan kondisi sosial, ekonomi, dan budaya;
- peningkatan fungsi pelayanan publik; atau
- peningkatan pelayanan utama dalam masyarakat.

(2) Untuk mempercepat pembangunan kembali semua prasarana dan sarana serta

kelembagaan pada wilayah pascabencana, Pemerintah dan/atau pemerintah daerah
menetapkan prioritas dari kegiatan rekonstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

(3) Penetapan prioritas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) didasarkan pada analisis

kerusakan dan kerugian akibat bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (3).

www.hukumonline.com 22

---

www.hukumonline.com

Pasal 76

(1) Kegiatan rekonstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (1) merupakan tanggung

jawab pemerintah daerah yang terkena bencana, kecuali prasarana dan sarana yang
merupakan tanggung jawab Pemerintah.

(2) Pemerintah daerah menyusun rencana rekonstruksi yang merupakan satu kesatuan dari

rencana rehabilitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (2).

(3) Dalam menyusun rencana rekonstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus

memperhatikan:
- rencana tata ruang;
- pengaturan mengenai standar konstruksi bangunan;
- kondisi sosial;
- adat istiadat;
- budaya lokal; dan
- ekonomi.

(1) Rencana rekonstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disusun berdasarkan pedoman

yang ditetapkan oleh kepala BNPB.

Pasal 77

(1) Dalam melakukan rekonstruksi, pemerintah daerah wajib menggunakan dana

penanggulangan bencana dari APBD.

(2) Dalam hal APBD tidak memadai, pemerintah kabupaten/kota dapat meminta bantuan dana

kepada pemerintah provinsi dan/atau Pemerintah untuk melaksanakan kegiatan
rekonstruksi.

(3) Dalam hal pemerintah kabupaten/kota meminta bantuan dana rekonstruksi kepada

Pemerintah, permintaan tersebut harus melalui pemerintah provinsi yang bersangkutan.

(4) Selain permintaan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pemerintah kabupaten/kota

dapat meminta bantuan kepada pemerintah provinsi dan/atau Pemerintah berupa:
- tenaga ahli;
- peralatan; dan
- pembangunan prasarana.

Pasal 78

(1) Usul permintaan bantuan dari pemerintah daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77

ayat (2) dan (3) dilakukan verifikasi oleh tim antar departemen/lembaga pemerintah non
departemen yang dikoordinasikan oleh BNPB.

(2) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menentukan besaran bantuan yang akan

diberikan Pemerintah kepada pemerintah daerah secara proporsional.

(3) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan bersama-sama dengan

pelaksanaan verifikasi rehabilitasi.

(4) Terhadap penggunaan bantuan yang diberikan kepada pemerintah daerah sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) dilakukan pemantauan dan evaluasi oleh tim antar
departemen/lembaga pemerintah non departemen dengan melibatkan BPBD yang
dikoordinasikan oleh BNPB.

Pasal 79

Kegiatan rekonstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (1) dilaksanakan oleh satuan
kerja pemerintah daerah dan instansi/lembaga terkait yang dikoordinasikan oleh BPBD.

Paragraf 1

www.hukumonline.com 23

---

www.hukumonline.com

Pembangunan Kembali Prasarana dan Sarana

Pasal 80

(1) Pembangunan kembali prasarana dan sarana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat

(1) huruf a merupakan kegiatan fisik pembangunan baru prasarana dan sarana untuk

memenuhi kebutuhan kegiatan ekonomi, sosial, dan budaya dengan memperhatikan
rencana tata ruang wilayah provinsi dan kabupaten/kota.

(2) Kegiatan fisik pembangunan kembali prasarana dan sarana sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) memperhatikan rencana tata ruang.

(3) Rencana tata ruang wilayah provinsi dan kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) memuat:

  • rencana struktur ruang wilayah;
  • rencana pola ruang wilayah;
  • penetapan kawasan;
  • arahan pemanfaatan ruang wilayah; dan
  • arahan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah.

(4) Pembangunan kembali prasarana dan sarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus

berdasarkan perencanaan teknis dengan memperhatikan masukan dari instansi/lembaga
terkait, pemerintah daerah setempat dan aspirasi masyarakat daerah bencana.

Pasal 81

(1) Perencanaan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat (4) merupakan kegiatan

penyusunan dokumen rencana teknis yang berisikan gambar-gambar rencana kegiatan
yang ingin diwujudkan.

(2) Perencanaan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disusun secara optimal

melalui survei, investigasi, pembuatan desain dengan memperhatikan kondisi sosial,
ekonomi, budaya lokal, adat istiadat, dan standar konstruksi bangunan dan memperhatikan
kondisi alam.

(3) Perencanaan teknis pembangunan kembali prasarana dan sarana sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) berisikan:
- rumusan strategi dan kebijaksanaan operasional;
- rencana rinci pembangunan kembali prasarana dan sarana sesuai dengan rencana
induk;
- rencana kerja dan anggaran;
- dokumen pelaksanaan;
- dokumen kerjasama dengan pihak lain;
- dokumen pengadaan barang dan jasa sesuai dengan ketentuan peraturan
perundangan;
- ketentuan pelaksanaan pembangunan kembali yang dilakukan oleh Pemerintah,
pemerintah daerah dan pihak lain yang terkait; dan
- ketentuan penggunaan dana pembangunan kembali prasarana dan sarana dengan
menjunjung tinggi integritas dan bebas serta dapat dipertanggungjawabkan.

(4) Pedoman perencanaan teknis pembangunan kembali prasarana dan sarana disusun

berdasarkan pedoman yang ditetapkan oleh kementerian yang terkait dan dikoordinasikan
oleh Kepala BNPB.

Paragraf 2
Pembangunan Kembali Sarana Sosial Masyarakat

Pasal 83

(1) Perencanaan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 ayat (2) merupakan kegiatan

penyusunan dokumen rencana teknis yang berisikan gambar rencana kegiatan
pembangunan yang ingin diwujudkan.

(2) Perencanaan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disusun secara optimal

melalui survei, investigasi, pembuatan gambar desain dengan memperhatikan kondisi sosial,
ekonomi, budaya, adat istiadat, dan standar teknis bangunan.

(3) Perencanaan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit harus memenuhi

ketentuan teknis mengenai:
- standar teknik konstruksi bangunan;
- penetapan kawasan; dan
- arahan pemanfaatan ruang.

(4) Perencanaan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi:

- rencana rinci pembangunan sarana pendidikan, kesehatan, panti asuhan, sarana
ibadah, panti jompo, dan balai desa;
- dokumen pelaksanaan kegiatan dan anggaran;
- rencana kerja;
- dokumen kerjasama dengan pihak lain;
- dokumen pengadaan barang dan/atau jasa sesuai dengan ketentuan peraturan
perundangan; dan
- ketentuan pelaksanaan yang dilakukan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, dan
pihak yang terkait.

Pasal 84

Pembangunan kembali sarana sosial masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (1)
huruf b dilaksanakan oleh Pemerintah dan/atau pemerintah daerah sesuai dengan tingkatan
bencana.

Paragraf 3
Pembangkitan Kembali Kehidupan Sosial Budaya Masyarakat

Pasal 85

(1) Pembangkitan kembali kehidupan sosial budaya masyarakat sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 75 ayat (1) huruf c, ditujukan untuk menata kembali kehidupan dan mengembangkan

pola-pola kehidupan ke arah kondisi kehidupan sosial budaya masyarakat yang lebih baik.

(2) Upaya menata kembali kehidupan sosial budaya masyarakat dilakukan dengan cara:

- menghilangkan rasa traumatik masyarakat terhadap bencana;
- mempersiapkan masyarakat melalui kegiatan kampanye sadar bencana dan peduli
bencana;
- penyesuaian kehidupan sosial budaya masyarakat dengan lingkungan rawan
bencana; dan
- mendorong partisipasi masyarakat dalam kegiatan pengurangan risiko bencana.

www.hukumonline.com 25

---

www.hukumonline.com

(3) Pelaksanaan kegiatan pembangkitan kembali kehidupan sosial budaya masyarakat

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh instansi/lembaga terkait berkoordinasi
dengan Kepala BNPB atau kepala BPBD sesuai dengan kewenangannya.

Paragraf 4
Penerapan Rancang Bangun

Pasal 86

(1) Penerapan rancang bangun yang tepat dan penggunaan peralatan yang lebih baik dan

tahan bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (1) huruf d ditujukan untuk:
- meningkatkan stabilitas kondisi dan fungsi prasarana dan sarana yang mampu
mengantisipasi dan tahan bencana; dan
- mengurangi kemungkinan kerusakan yang lebih parah akibat bencana.

(2) Upaya penerapan rancang bangun yang tepat dan penggunaan peralatan yang lebih baik

dan tahan bencana dilakukan dengan:
- mengembangkan rancang bangun hasil penelitian dan pengembangan;
- menyesuaikan dengan tata ruang;
- memperhatikan kondisi & kerusakan daerah;
- memperhatikan kearifan lokal; dan
- menyesuaikan terhadap tingkat kerawanan bencana pada daerah yang bersangkutan.

(3) Pelaksanaan kegiatan penerapan rancang bangun yang tepat dan penggunaan peralatan

yang lebih baik dan tahan lama oleh instansi/lembaga yang terkait berkoordinasi dengan
Kepala BNPB.

Paragraf 5
Partisipasi dan Peran Serta Lembaga/Organisasi Kemasyarakatan, Dunia Usaha, dan
Masyarakat

Pasal 87

(1) Partisipasi dan peran serta lembaga dan organisasi kemasyarakatan, dunia usaha dan

masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (1) huruf e bertujuan untuk
meningkatkan partisipasi dalam rangka membantu penataan daerah rawan bencana ke arah
lebih baik dan rasa kepedulian daerah rawan bencana.

(2) Penataan daerah rawan bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui

upaya:
- melakukan kampanye peduli bencana;
- mendorong tumbuhnya rasa peduli dan setia kawan pada lembaga, organisasi
kemasyarakatan, dan dunia usaha; dan
- mendorong partisipasi dalam bidang pendanaan dan kegiatan persiapan menghadapi
bencana.

(3) Pelaksanaan partisipasi dan peran serta lembaga dan organisasi kemasyarakatan, dunia

usaha dan masyarakat dilakukan oleh instansi/lembaga yang terkait berkoordinasi dengan
BNPB.

Paragraf 6
Peningkatan Kondisi Sosial, Ekonomi, dan Budaya

Pasal 88

(1) Peningkatan kondisi sosial, ekonomi, dan budaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75

ayat (1) huruf f ditujukan untuk normalisasi kondisi dan kehidupan yang lebih baik.

www.hukumonline.com 26

---

www.hukumonline.com

(2) Peningkatan kondisi sosial, ekonomi, dan budaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

melalui upaya:
- pembinaan kemampuan keterampilan masyarakat yang terkena bencana;
- pemberdayaan kelompok usaha bersama dapat berbentuk bantuan dan/atau barang;
dan
- mendorong penciptaan lapangan usaha yang produktif.

(3) Pelaksanaan peningkatan kondisi sosial, ekonomi, dan budaya sebagaimana dimaksud

pada ayat (2) dilakukan oleh instansi/lembaga yang terkait berkoordinasi dengan BNPB dan
BPBD.

Paragraf 7
Peningkatan Fungsi Pelayanan Publik

Pasal 89

(1) Peningkatan fungsi pelayanan publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (1) huruf

g ditujukan untuk penataan dan peningkatan fungsi pelayanan publik kepada masyarakat
untuk mendorong kehidupan masyarakat di wilayah pascabencana ke arah yang lebih baik.

(2) Penataan dan peningkatan fungsi pelayanan publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dilakukan melalui upaya:
- penyiapan program jangka panjang peningkatan fungsi pelayanan publik; dan
- pengembangan mekanisme dan sistem pelayanan publik yang lebih efektif dan
efisien.

(3) Pelaksanaan fungsi pelayanan publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan

instansi/lembaga yang terkait.

Paragraf 8
Peningkatan Pelayanan Utama dalam Masyarakat

Pasal 90

(1) Peningkatan pelayanan utama dalam masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75

ayat (1) huruf h dilakukan dengan tujuan membantu peningkatan pelayanan utama dalam
rangka pelayanan prima.

(2) Untuk membantu peningkatan pelayanan utama dalam masyarakat sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) dilakukan melalui upaya mengembangkan pola-pola pelayanan masyarakat
yang efektif dan efisien.

(3) Pelaksanaan peningkatan pelayanan utama dalam masyarakat sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) dilakukan oleh instansi/lembaga terkait.

Bagian Kesatu
Pemantauan

Pasal 91

Pemantauan penyelenggaraan penanggulangan bencana diperlukan sebagai upaya untuk
memantau secara terus menerus terhadap proses pelaksanaan penyelenggaraan penanggulangan
bencana.

www.hukumonline.com 27

---

www.hukumonline.com

Pasal 92

Pemantauan penyelenggaraan penanggulangan bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91,
dilakukan oleh unsur pengarah beserta unsur pelaksana BNPB dan/atau BPBD dan dapat
melibatkan lembaga perencanaan pembangunan nasional dan daerah, sebagai bahan evaluasi
menyeluruh dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana.

Bagian Kedua
Pelaporan

Pasal 93

(1) Penyusunan laporan penyelenggaraan penanggulangan bencana dilakukan oleh unsur

pengarah dan unsur pelaksana BNPB dan/atau BPBD.

(2) Laporan penyelenggaraan penanggulangan bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

digunakan untuk memverifikasi perencanaan program BNPB dan/atau BPBD.

Bagian Ketiga
Evaluasi

Pasal 94

(1) Evaluasi penyelenggaraan penanggulangan bencana dilakukan dalam rangka pencapaian

standar minimum dan peningkatan kinerja penanggulangan bencana.

(2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh unsur pengarah BNPB untuk

penanganan bencana tingkat nasional dan unsur pengarah BPBD untuk penanganan
bencana tingkat daerah.

Pasal 95

(1) Dalam hal bantuan untuk penanggulangan bencana berasal dari negara asing, BNPB wajib

berkonsultasi dan berkoordinasi dengan Departemen Luar Negeri.

(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan

peraturan perundang-undangan.

Pasal 96

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini
dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan Di Jakarta,
Pada Tanggal 28 Februari 2008

INDONESIA,

Ttd.

www.hukumonline.com 28

---

www.hukumonline.com

Diundangkan Di Jakarta,
Pada Tanggal 28 Februari 2008

Ttd.

www.hukumonline.com 29

---

www.hukumonline.com