Langsung ke konten

PERLINDUNGAN LINGKUNGAN MARITIM

PP No. 21 Tahun 2010 berlaku

Ditetapkan: 2010-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:

1. Perlindungan Lingkungan Maritim adalah setiap upaya
untuk mencegah dan menanggulangi pencemaran
lingkungan perairan yang bersumber dari kegiatan yang
terkait dengan pelayaran.

1. Pencegahan Pencemaran dari Kapal adalah upaya yang
harus dilakukan Nakhoda dan/atau awak kapal sedini
mungkin untuk menghindari atau mengurangi pencemaran
tumpahan minyak, bahan cair beracun, muatan berbahaya
dalam kemasan, limbah kotoran (sewage), sampah
(garbage), dan gas buang dari kapal ke perairan dan udara.

1. Penanggulangan Pencemaran dari Pengoperasian Kapal
adalah segala tindakan yang dilakukan secara cepat, tepat,
dan terpadu serta terkoordinasi untuk mengendalikan,
mengurangi, dan membersihkan tumpahan minyak atau
bahan cair beracun dari kapal ke perairan untuk
meminimalisasi kerugian masyarakat dan kerusakan
lingkungan laut.

www.djpp.depkumham.go.id

---

1. Penanggulangan Pencemaran dari Kegiatan
Kepelabuhanan adalah segala tindakan yang dilakukan
secara cepat, tepat, dan terpadu serta terkoordinasi untuk
mengendalikan, mengurangi, dan membersihkan tumpahan
minyak atau bahan cair beracun dari pelabuhan ke perairan
untuk meminimalisasi kerugian masyarakat dan kerusakan
lingkungan laut.

1. Minyak adalah minyak bumi dalam bentuk apapun termasuk
minyak mentah, minyak bahan bakar, minyak kotor,
kotoran minyak, dan hasil olahan pemurnian seperti
berbagai jenis aspal, bahan bakar diesel, minyak pelumas,
minyak tanah, bensin, minyak suling, naptha, dan
sejenisnya.

1. Pengendalian Anti Teritip (Anti-Fouling Systems) adalah
sejenis lapisan pelindung, cat, lapisan perawatan
permukaan, atau peralatan yang digunakan di atas kapal
untuk mengendalikan atau mencegah menempelnya
organisme yang tidak diinginkan.

1. Pembuangan Limbah di Perairan adalah setiap
pembuangan limbah atau benda lain ke perairan, baik
berasal dari kapal maupun berupa kerangka kapal itu
sendiri, kecuali pembuangan yang berasal dari operasi
normal kapal.

1. Pelayaran adalah satu kesatuan sistem yang terdiri atas
angkutan di perairan, kepelabuhanan, keselamatan dan
keamanan, serta perlindungan lingkungan maritim.

1. Kapal adalah kendaraan air dengan bentuk dan jenis
tertentu, yang digerakkan dengan tenaga angin, tenaga
mekanik, energi lainnya, ditarik atau ditunda, termasuk
kendaraan yang berdaya dukung dinamis, kendaraan di
bawah permukaan air, serta alat apung dan bangunan
terapung yang tidak berpindah-pindah.

1. Awak Kapal adalah orang yang bekerja atau dipekerjakan di
atas kapal oleh pemilik atau operator kapal untuk
melakukan tugas di atas kapal sesuai dengan jabatannya
yang tercantum dalam buku sijil.

1. Nakhoda adalah salah seorang dari awak kapal yang
menjadi pemimpin tertinggi di kapal dan mempunyai
wewenang dan tanggung jawab sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

1. Pemilik Kapal adalah orang perseorangan atau perusahaan
yang terdaftar sebagai pemilik kapal atau yang bertanggung
jawab atas nama pemilik kapal termasuk operator.

1. Limbah adalah sisa suatu usaha dan/atau kegiatan.

1. Tangki Kapal adalah ruangan tertutup yang merupakan
bagian dari konstruksi tetap kapal yang dipergunakan untuk
menempatkan atau mengangkut cairan dalam bentuk curah
temasuk tangki samping (wing tank), tangki bahan bakar

www.djpp.depkumham.go.id

---

(fuel tank), tangki tengah (centre tank), tangki air balas
(water ballast tank) atau tangki dasar ganda (double bottom
tank), tangki endap (slop tank), tangki minyak kotor (sludge
tank), tangki dalam (deep tank), tangki bilga (bilge tank),
dan tangki yang dipergunakan untuk memuat bahan cair
beracun secara curah.

1. Pelabuhan adalah tempat yang terdiri atas daratan dan/atau
perairan dengan batas-batas tertentu sebagai tempat
kegiatan pemerintahan dan kegiatan pengusahaan yang
dipergunakan sebagai tempat kapal bersandar, naik turun
penumpang, dan/atau bongkar muat barang, berupa
terminal dan tempat berlabuh kapal yang dilengkapi dengan
fasilitas keselamatan dan keamanan pelayaran, dan
kegiatan penunjang pelabuhan serta sebagai tempat
perpindahan intra-dan antarmoda transportasi.

1. Kepelabuhanan adalah segala sesuatu yang berkaitan
dengan pelaksanaan fungsi pelabuhan untuk menunjang
kelancaran, keamanan, dan ketertiban arus lalu lintas kapal,
penumpang dan/atau barang, keselamatan dan keamanan
berlayar, tempat perpindahan intra-dan/atau antarmoda,
serta mendorong perekonomian nasional dan daerah
dengan tetap memperhatikan tata ruang wilayah.

1. Unit Kegiatan Lain adalah pengelola unit pengeboran
minyak dan fasilitas penampungan minyak di perairan.

1. Syahbandar adalah pejabat pemerintah di pelabuhan yang
diangkat oleh Menteri dan memiliki kewenangan tertinggi
untuk menjalankan dan melakukan pengawasan terhadap
dipenuhinya ketentuan peraturan perundang-undangan
untuk menjamin keselamatan dan keamanan pelayaran.

1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pelayaran.

Pasal 2

(1) Penyelenggaraan perlindungan lingkungan maritim

dilakukan oleh Menteri.

(2) Penyelenggaraan perlindungan lingkungan maritim

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:
- pencegahan dan penanggulangan pencemaran dari
pengoperasian kapal; dan
- pencegahan dan penanggulangan pencemaran dari
kegiatan kepelabuhanan.

(3) Selain pencegahan dan penanggulangan sebagaimana

dimaksud pada ayat (2), perlindungan lingkungan maritim
juga dilakukan terhadap:
- pembuangan limbah di perairan; dan
- penutuhan kapal.

www.djpp.depkumham.go.id

---

Bagian Kesatu
Umum

Pasal 3

(1) Setiap awak kapal wajib mencegah dan menanggulangi

terjadinya pencemaran lingkungan yang bersumber dari
kapalnya.

(2) Pencemaran lingkungan yang bersumber dari kapalnya

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
- minyak;
- bahan cair beracun;
- muatan bahan berbahaya dalam bentuk kemasan;
- kotoran;
- sampah;
- udara;
- air balas; dan/atau
- barang dan bahan berbahaya bagi lingkungan yang
ada di kapal.

Pasal 4

(1) Dalam melakukan pencegahan pencemaran sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), awak kapal sesuai
dengan jabatannya yang tercantum dalam buku sijil pada
kapal dengan jenis dan ukuran tertentu harus
memastikan:
- tersedianya buku catatan minyak untuk ruang mesin
dan buku catatan minyak untuk ruang muat bagi kapal
tangki minyak;
- tersedianya tangki penampung minyak kotor dengan
baik;
- tersedianya manajemen pembuangan sampah dan
bak penampung sampah;
- jenis bahan bakar yang digunakan tidak merusak
lapisan ozon;
- terpasangnya peralatan pencegahan pencemaran
yang berfungsi dengan baik untuk kapal dengan
ukuran tertentu;
- tersedianya tangki penampungan atau alat
penghancur kotoran untuk kapal dengan pelayar 15
(lima belas) orang atau lebih;
- tersedianya sistem pengemasan, penandaan
(pelabelan), pendokumentasian yang baik, dan
penempatan muatan sesuai dengan tata cara dan
prosedur untuk kapal pengangkut bahan berbahaya
dalam bentuk kemasan;
- tersedianya prosedur tetap penanggulangan
pencemaran; dan
- tersedianya bahan kimia pengurai dan alat pelokalisir
minyak.

www.djpp.depkumham.go.id

---

(2) Dalam melakukan penanggulangan pencemaran

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), awak
kapal sesuai dengan jabatannya yang tercantum dalam
buku sijil wajib:
- melokalisir minyak dengan menggunakan alat
pelokalisir minyak;
- menghisap minyak dengan alat penghisap minyak;
- menyerap minyak dengan bahan penyerap;
- menguraikan minyak dengan menyiramkan bahan
kimia pengurai yang ramah lingkungan; dan
- melaporkan kepada Syahbandar terdekat dan/atau
unsur pemerintah lainnya yang terdekat.

Pasal 5

(1) Setiap kapal dilarang melakukan pembuangan limbah dan

bahan lain dari pengoperasian kapal ke perairan.

(2) Limbah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

  • sisa minyak kotor;
  • sampah; dan
  • kotoran manusia.

(3) Bahan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

  • air balas;
  • bahan kimia berbahaya dan beracun; dan
  • bahan yang mengandung zat perusak ozon.

(4) Limbah dan bahan lain sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) wajib ditampung di kapal dan dipindahkan ke fasilitas

penampungan yang ada di pelabuhan atau terminal
khusus.

Pasal 6

(1) Limbah dan bahan lain yang ada di kapal sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) hanya dapat dibuang ke
perairan setelah memenuhi persyaratan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

meliputi:
- jarak pembuangan;
- volume pembuangan; dan
- kualitas buangan.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembuangan

limbah dan bahan lain yang ada di kapal diatur dengan
Peraturan Menteri setelah berkoordinasi dengan menteri
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
lingkungan hidup.

www.djpp.depkumham.go.id

---

Bagian Kedua
Peralatan Pencegahan dan Bahan Penanggulangan Pencemaran di Kapal

Pasal 7

(1) Kapal dengan jenis dan ukuran tertentu wajib dilengkapi

peralatan pencegahan dan bahan penanggulangan
pencemaran di kapal.

(2) Peralatan pencegahan pencemaran untuk kapal dengan

jenis dan ukuran tertentu sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) meliputi:
- untuk kapal dengan ukuran GT 100 (seratus Gross
Tonnage) atau lebih dan/atau ukuran mesin
penggerak utama 200 HP (dua ratus horse power)
atau lebih paling sedikit harus memiliki peralatan
pencegahan pencemaran oleh minyak yang meliputi:
1. peralatan pemisah air dan minyak (oily water
separator);
1. tangki penampungan minyak kotor (sludge tank);
dan
1. standar sambungan pembuangan (standard
discharge connection);
- untuk kapal yang memuat bahan cair beracun paling
sedikit harus memiliki peralatan pencegahan
pencemaran oleh bahan cair beracun yang meliputi:
1. pompa stripping; dan
1. tangki endap (slop tank);
- untuk kapal dengan pelayar 15 (lima belas) orang
atau lebih harus memiliki peralatan pencegahan
pencemaran oleh kotoran yang meliputi:
1. alat pengolah kotoran;
1. alat penghancur kotoran; dan/atau
1. tangki penampung kotoran dan sambungan
pembuangan standar;
- untuk setiap kapal paling sedikit harus memiliki
peralatan pencegahan pencemaran oleh sampah
yang meliputi:
1. bak penampungan sampah; dan
1. penandaan;
- untuk kapal dengan ukuran GT 400 (empat ratus
Gross Tonnage) atau lebih paling sedikit harus
memiliki peralatan pencegahan pencemaran udara
yang meliputi:
1. penyaring gas buang; dan
1. peralatan sistem pendingin dan pemadam
kebakaran yang tidak menggunakan bahan
perusak lapisan ozon.

(3) Peralatan pencegahan dan bahan penanggulangan

pencemaran untuk kapal dengan jenis dan ukuran tertentu
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
- alat pelokalisir minyak;
- alat penghisap minyak;
- bahan penyerap minyak; dan
- bahan pengurai minyak.

www.djpp.depkumham.go.id

---

(4) Peralatan pencegahan dan bahan sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) harus memenuhi standar teknis peralatan
pencegahan dan bahan penanggulangan pencemaran
yang ditetapkan oleh Menteri.

Bagian Ketiga
Pengesahan Peralatan dan Bahan Pencegahan dan Penanggulangan Pencemaran

Pasal 8

(1) Untuk mengetahui kelengkapan dan terpenuhinya standar

teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dilakukan
pemeriksaan dan pengujian oleh Menteri.

(2) Pemilik atau operator kapal harus mengajukan

permohonan pemeriksaan dan pengujian kepada Menteri
dengan disertai dokumen:
- fotokopi surat ukur dan sertifikat keselamatan; dan
- gambar instalasi peralatan di kapal.

(3) Dalam hal hasil pemeriksaan dan pengujian memenuhi

kelengkapan dan standar teknis sebagaimana dimaksud
pada ayat (2), Menteri memberikan pengesahan dalam
bentuk sertifikat.

(4) Sertifikat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berlaku

untuk waktu paling lama 5 (lima) tahun dan dapat
diperpanjang.

(5) Dalam hal hasil pemeriksaan dan pengujian tidak

memenuhi kelengkapan dan standar teknis sebagaimana
dimaksud pada ayat (2), pemohon harus melengkapi dan
memenuhi standar teknis.

(6) Pemeriksaan dan pengujian sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) dilakukan setiap tahun dan sewaktu-waktu.

Pasal 9

Pemberian sertifikat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat

(3) dikenai tarif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-

undangan di bidang penerimaan negara bukan pajak.

Pasal 10

(1) Pemeriksaan dan pengujian sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 8 ayat (3) dan Pasal 9 dilakukan pada
pelabuhan atau terminal khusus yang terdapat petugas
pemeriksa keselamatan kapal.

(2) Dalam hal kapal berada pada pelabuhan atau terminal

khusus yang tidak terdapat petugas pemeriksa
keselamatan kapal, pemilik kapal dapat mendatangkan
petugas pemeriksa keselamatan kapal atas persetujuan
Menteri.

www.djpp.depkumham.go.id

---

Pasal 11

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemeriksaan,
pengujian, dan pemberian sertifikat peralatan dan bahan
pencegahan dan penanggulangan pencemaran diatur dengan
Peraturan Menteri.

Bagian Keempat
Pola Penanggulangan Keadaan Darurat Pencemaran di Kapal

Pasal 12

(1) Kapal dengan jenis dan ukuran tertentu yang dioperasikan

wajib dilengkapi pola penanggulangan pencemaran
minyak dari kapal.

(2) Pola penanggulangan pencemaran minyak sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) disusun oleh pemilik atau operator
kapal.

(3) Pola penanggulangan pencemaran minyak dari kapal

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berupa:
- pola penanggulangan keadaan darurat pencemaran
oleh minyak (Shipboard Oil Pollution Prevention
Emergency Plan/SOPEP); atau
- pola penanggulangan keadaan darurat untuk muatan
berbahaya selain minyak (Shipboard Marine Pollution
Prevention Emergency Plan/SMPEP).

(4) Pola penanggulangan keadaan darurat pencemaran di

kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disahkan
oleh Menteri berdasarkan permohonan dari pemilik atau
operator kapal.

Bagian Kesatu
Pengendalian Anti Teritip

Pasal 13

(1) Setiap kapal yang dioperasikan dengan ukuran GT 400

(empat ratus Gross Tonnage) atau lebih dan kapal dengan
ukuran panjang 24 (dua puluh empat) meter atau lebih
wajib memenuhi standar sistem anti teritip yang ditetapkan
oleh Menteri.

(2) Standar sistem anti teritip sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) meliputi tata cara pengecatan anti teritip dan
bahan cat yang digunakan.

(3) Kapal yang telah memenuhi standar sistem anti teritip

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan sertifikat
oleh Menteri.

www.djpp.depkumham.go.id

---

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian

sertifikat pemenuhan standar sistem anti teritip diatur
dengan Peraturan Menteri.

Bagian Kedua
Manajemen Air Balas di Kapal

Pasal 14

(1) Setiap kapal yang dioperasikan dengan ukuran GT 400

(empat ratus Gross Tonnage) atau lebih wajib memenuhi
standar manajemen air balas yang ditetapkan oleh
Menteri.

(2) Standar manajemen air balas sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) meliputi tata cara pembuangan air balas dan
peralatan pengolahan air balas.

(3) Kapal yang telah memenuhi standar manajemen air balas

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan sertifikat
oleh Menteri.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian

sertifikat pemenuhan standar manajemen air balas diatur
dengan Peraturan Menteri.

Bagian Ketiga
Standar Daya Tahan Pelindung Anti Karat

Pasal 15

(1) Setiap kapal yang dioperasikan dengan ukuran GT 500

(lima ratus Gross Tonnage) atau lebih wajib memenuhi
standar daya tahan pelindung anti karat pada tangki air
balas yang ditetapkan oleh Menteri.

(2) Standar daya tahan pelindung anti karat sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) meliputi tata cara pengecatan.

(3) Kapal yang telah memenuhi standar daya tahan pelindung

anti karat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan
sertifikat oleh Menteri.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemeriksaan

dan penerbitan sertifikat standar daya tahan pelindung
anti karat diatur dengan Peraturan Menteri.

Bagian Keempat
Pencucian Tangki Kapal

Pasal 16

(1) Pencucian tangki kapal dapat dilakukan oleh:

- awak kapal; atau
- badan usaha yang bergerak di bidang pencucian
tangki kapal.

www.djpp.depkumham.go.id

---

(2) Pencucian tangki kapal oleh awak kapal sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan dalam hal kapal
dilengkapi dengan peralatan dan perlengkapan pencucian
kapal.

(3) Badan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf

b wajib memiliki:
- izin usaha; dan
- izin kerja.

(4) Izin usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a

diberikan oleh Menteri setelah memenuhi persyaratan:
- administrasi:
1. akte pendirian perusahaan;
1. nomor pokok wajib pajak; dan
1. surat keterangan domisili;
- teknis:
1. memiliki tenaga pencuci tangki kapal yang
berpengalaman paling sedikit 2 (dua) orang;
1. memiliki atau menguasai peralatan dan
perlengkapan pencucian tangki kapal yang terdiri
atas:
a)pompa cairan;
b)blower;
- kompresor udara;
d)detektor gas;
- pakaian tahan api dan perlengkapannya;
- masker gas;
g)lampu pengaman;
h)sepatu karet;
- peralatan pemadam kebakaran jinjing;
- alat pelokalisir minyak;
- bahan penyerap;
- cairan pengurai minyak;
- kapal kerja; dan
n)sarana penampung limbah.

(5) Izin kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b

dikeluarkan oleh Syahbandar setelah memiliki izin
pengoperasian alat pengolahan limbah bahan berbahaya
dan beracun dari menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang perlindungan dan pengelolaan
lingkungan hidup.

(6) Kapal yang tangkinya telah dicuci diberikan surat

keterangan oleh Syahbandar.

(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian izin

usaha dan izin kerja pencucian tangki kapal (tank
cleaning) diatur dengan Peraturan Menteri.

Pasal 17

(1) Setiap pelabuhan yang dioperasikan wajib memenuhi

persyaratan untuk mencegah timbulnya pencemaran yang

www.djpp.depkumham.go.id

---

bersumber dari kegiatan di pelabuhan termasuk di
terminal khusus.

(2) Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

meliputi tersedianya fasilitas:
- penampungan limbah; dan
- penampungan sampah.

(3) Kegiatan di pelabuhan termasuk di terminal khusus

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kegiatan
kepelabuhanan, pembangunan, perawatan, dan perbaikan
kapal.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan teknis

fasilitas pencegahan pencemaran di pelabuhan termasuk
di terminal khusus diatur dengan Peraturan Menteri.

Bagian Kesatu
Umum

Pasal 18

(1) Setiap kapal, unit kegiatan lain, dan kegiatan

kepelabuhanan wajib memenuhi persyaratan
penanggulangan pencemaran.

(2) Persyaratan penanggulangan pencemaran sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) meliputi:
- prosedur;
- personil;
- peralatan dan bahan; dan
- latihan.

Pasal 19

(1) Prosedur penanggulangan pencemaran sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) huruf a terdiri atas:
- prosedur penanggulangan pencemaran tier 1;
- prosedur penanggulangan pencemaran tier 2; dan
- prosedur penanggulangan pencemaran tier 3.

(2) Setiap prosedur penanggulangan pencemaran

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit
memuat:
- struktur, tanggung jawab, tugas, fungsi, dan tata kerja
organisasi operasional;
- sistem pelaporan dan komunikasi; dan
- pedoman teknis operasi.

Pasal 20

(1) Personil penanggulangan pencemaran sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) huruf b diatur
berdasarkan tingkat kompetensi yang terdiri atas:
- operator atau pelaksana;

www.djpp.depkumham.go.id

---

- penyelia (supervisor) atau komando lapangan (on
scene commander); dan
- manajer atau administrator.

(2) Kompetensi personil sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) diperoleh melalui pelatihan:

- tingkat 1, untuk personil operator;
- tingkat 2, untuk penyelia (supervisor) atau komando
lapangan (on scene commander); dan
- tingkat 3, untuk manajer atau administrator.

Pasal 21

Peralatan dan bahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18
ayat (2) huruf c paling sedikit terdiri atas:
- alat pelokalisir (oil boom);
- alat penghisap (skimmer);
c.alat penampung sementara (temporary storage);
- bahan penyerap (sorbent); dan
- bahan pengurai (dispersant).

Pasal 22

(1) Latihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2)

huruf d dilakukan untuk memastikan kesiapan dan
kesiagaan personil, peralatan dan bahan penanggulangan
pencemaran, serta uji coba prosedur yang telah
ditetapkan.

(2) Latihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:

- latihan komunikasi dan pelaporan;
- latihan kering (table top exercise);
- latihan penggelaran peralatan (deployment equipment
exercise); dan
- latihan gabungan dan terpadu.

Pasal 23

Ketentuan lebih lanjut mengenai prosedur, personil, peralatan
dan bahan, serta latihan penanggulangan pencemaran diatur
dengan Peraturan Menteri.

Bagian Kedua
Penanggulangan Pencemaran yang Bersumber dari Kapal, Unit Kegiatan Lain di
Perairan, dan Kegiatan di Pelabuhan

Pasal 24

(1) Setiap Nakhoda atau penanggung jawab unit kegiatan lain

di perairan bertanggung jawab menanggulangi
pencemaran yang bersumber dari kapal dan/atau
kegiatannya.

(2) Otoritas Pelabuhan, Unit Penyelenggara Pelabuhan,

Badan Usaha Pelabuhan, dan Pengelola Terminal Khusus
wajib menanggulangi pencemaran yang bersumber dari
kegiatannya.

www.djpp.depkumham.go.id

---

Pasal 25

Penanggulangan pencemaran sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 24 dilakukan dengan cara:

- melaporkan terjadinya pencemaran kepada Syahbandar
terdekat dan/atau unsur pemerintah lain yang terdekat; dan

- melakukan penanggulangan dengan menggunakan
peralatan dan bahan yang dimiliki oleh kapal, unit kegiatan
lain di perairan, pelabuhan termasuk terminal khusus, atau
unsur lainnya sesuai dengan prosedur penanggulangan
pencemaran yang disahkan oleh Menteri.

Pasal 26

(1) Pelaporan sebagaimana dimaksud dalam pasal 25 huruf a

dilakukan dengan menggunakan alat komunikasi yang
memuat informasi paling sedikit terdiri atas:
- tanggal dan waktu kejadian;
- jenis pencemaran;
- sumber dan penyebab pencemaran;
- posisi pencemaran; dan
- kondisi cuaca.

(2) Prosedur penanggulangan pencemaran sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 25 huruf b terdiri atas:
- pola penanggulangan pencemaran yang bersumber
dari pengoperasian kapal; dan
- prosedur tanggap darurat penanggulangan
pencemaran yang bersumber dari unit kegiatan lain
dan kegiatan di pelabuhan termasuk di terminal
khusus.

Pasal 27

(1) Dalam hal terjadi pencemaran yang bersumber dari kapal

atau unit kegiatan lain di perairan, Nakhoda atau
penanggung jawab unit kegiatan lain di perairan wajib
melakukan penanggulangan pencemaran dengan
menggunakan personil, peralatan, dan bahan
penanggulangan pencemaran yang berada di atas kapal
atau unit kegiatan lain di perairan serta dilakukan sesuai
dengan prosedur penanggulangan pencemaran yang
bersumber dari pengoperasian kapal atau kegiatan lain di
perairan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2).

(2) Dalam hal personil, peralatan, dan bahan

penanggulangan pencemaran di atas kapal atau unit
kegiatan lain di perairan, tidak mampu menanggulangi
pencemaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
Nakhoda atau penanggung jawab unit kegiatan lain di
perairan segera melaporkan kepada Syahbandar untuk
mengkoordinir penanggulangan berdasarkan tingkatan tier
1 dengan menggunakan personil, peralatan, dan bahan
penanggulangan pencemaran yang tersedia di pelabuhan.

www.djpp.depkumham.go.id

---

(3) Dalam hal personil, peralatan, dan bahan

penanggulangan pencemaran yang tersedia di pelabuhan
tidak mampu menanggulangi pencemaran, Syahbandar
melaporkan kepada Syahbandar yang ditunjuk sebagai
koordinator wilayah untuk mengkoordinir penanggulangan
berdasarkan tingkatan tier 2 dengan menggunakan
personil, peralatan, dan bahan penanggulangan
pencemaran yang tersedia pada wilayahnya.

(4) Dalam hal personil, peralatan, dan bahan

penanggulangan pencemaran berdasarkan tingkatan tier 2
tidak mampu menanggulangi pencemaran atau
pencemaran menyebar melintasi batas wilayah Negara
Kesatuan Republik Indonesia, Syahbandar koordinator
melaporkan kepada Menteri untuk mengkoordinir
penanggulangan berdasarkan tingkatan tier 3 dengan
menggunakan personil, peralatan, dan bahan
penanggulangan pencemaran yang tersedia pada tingkat
nasional.

Pasal 28

(1) Dalam hal terjadi pencemaran yang bersumber dari

kegiatan di pelabuhan termasuk terminal khusus, Otoritas
Pelabuhan, Unit Penyelenggara Pelabuhan, Badan Usaha
Pelabuhan, atau Pengelola Terminal Khusus wajib
melakukan penanggulangan pencemaran dengan
menggunakan personil, peralatan, dan bahan
penanggulangan pencemaran yang berada di pelabuhan
termasuk terminal khusus yang dikoordinir oleh
Syahbandar sesuai dengan prosedur penanggulangan
pencemaran berdasarkan tingkatan tier 1.

(2) Dalam hal personil, peralatan, dan bahan

penanggulangan pencemaran yang tersedia di pelabuhan
tidak mampu menanggulangi pencemaran, Syahbandar
melaporkan kepada Syahbandar yang ditunjuk sebagai
koordinator wilayah untuk mengkoordinir penanggulangan
berdasarkan tingkatan tier 2 dengan menggunakan
personil, peralatan, dan bahan penanggulangan
pencemaran yang tersedia pada wilayahnya.

(3) Dalam hal personil, peralatan, dan bahan

penanggulangan pencemaran berdasarkan tingkatan tier 2
tidak mampu menanggulangi pencemaran atau
pencemaran menyebar melintasi batas wilayah Negara
Kesatuan Republik Indonesia, Syahbandar koordinator
melaporkan kepada Menteri untuk mengkoordinir
penanggulangan berdasarkan tingkatan tier 3 dengan
menggunakan personil, peralatan, dan bahan
penanggulangan pencemaran yang tersedia pada tingkat
nasional.

www.djpp.depkumham.go.id

---

Pasal 29

(1) Pemilik, operator kapal, atau penanggung jawab unit

kegiatan lain di perairan bertanggung jawab atas biaya
yang diperlukan dalam penanganan penanggulangan dan
kerugian yang ditimbulkan akibat pencemaran yang
bersumber dari kapal dan/atau kegiatan lainnya.

(2) Untuk memenuhi tanggung jawab sebagaimana dimaksud

pada ayat (1), pemilik, operator kapal, atau penanggung
jawab unit kegiatan lain di perairan wajib
mengasuransikan tanggung jawabnya.

Pasal 30

(1) Pemilik atau operator kapal yang mengangkut muatan

minyak wajib bertanggung jawab untuk mengganti
kerugian pihak ketiga yang disebabkan oleh pencemaran
minyak yang berasal dari kapalnya.

(2) Pemilik atau operator kapal yang mengangkut muatan

minyak secara curah lebih atau sama dengan 2.000 (dua
ribu) ton wajib mengasuransikan tanggung jawabnya atas
kerugian pihak ketiga yang disebabkan oleh pencemaran
minyak yang berasal dari kapalnya.

(3) Pemilik atau operator kapal dengan ukuran lebih atau

sama dengan GT 1.000 (seribu Gross Tonnage) wajib
mengasuransikan tanggung jawabnya untuk mengganti
kerugian pihak ketiga yang disebabkan oleh pencemaran
minyak yang berasal dari kegiatan pengisian bahan bakar
(bunker) kapalnya.

(4) Asuransi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat

(3) harus dibuktikan dengan Sertifikat Dana Jaminan Ganti

Rugi Pencemaran yang diterbitkan oleh Menteri.

Pasal 31

Pemilik atau operator kapal yang mengangkut bahan pencemar
selain minyak wajib bertanggung jawab untuk mengganti
kerugian dan pemulihan lingkungan yang disebabkan karena
pencemaran di perairan yang berasal dari kapalnya.

Pasal 32

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penerbitan Sertifikat
Dana Jaminan Ganti Rugi Pencemaran diatur dengan Peraturan
Menteri.

www.djpp.depkumham.go.id

---

Pasal 33

(1) Pembuangan limbah di perairan hanya dapat dilakukan

pada lokasi tertentu yang ditetapkan oleh Menteri setelah
memenuhi persyaratan.

(2) Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak

diperbolehkan di:
- alur-pelayaran;
- kawasan lindung;
- kawasan suaka alam;
- taman nasional;
- taman wisata alam;
- kawasan cagar budaya dan ilmu pengetahuan;
- sempadan pantai;
- kawasan terumbu karang;
- kawasan mangrove;
- kawasan perikanan dan budidaya;
- kawasan pemukiman; dan
- daerah lain yang sensitif terhadap pencemaran sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(3) Pembuangan limbah sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) wajib dilaporkan kepada institusi yang tugas dan

fungsinya di bidang penjagaan laut dan pantai.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penetapan

lokasi pembuangan limbah di perairan diatur dengan
Peraturan Menteri.

Pasal 34

(1) Menteri menyelenggarakan sistem informasi perlindungan

lingkungan maritim.

(2) Sistem informasi perlindungan lingkungan maritim

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit
memuat informasi mengenai:
- keberadaan bangunan di bawah air (kabel laut dan
pipa laut);
- lokasi pembuangan limbah; dan
- lokasi penutuhan kapal.

(3) Penyusunan sistem informasi perlindungan lingkungan

maritim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
melalui kegiatan:
- pengumpulan;
- pengolahan;
- penyajian;
- penyebaran; dan
- penyimpanan data dan infomasi.

www.djpp.depkumham.go.id

---

Pasal 35

(1) Informasi keberadaan bangunan di bawah air (kabel laut

dan pipa laut) meliputi:
- jalur kabel laut dan pipa laut;
- penempatan kabel laut dan pipa laut;
- diameter kabel laut dan pipa laut;
- jangka waktu pemanfaatan; dan
- peruntukkan kabel laut dan pipa laut.

(2) Informasi lokasi pembuangan limbah meliputi:

  • lokasi pembuangan limbah di pelabuhan; dan
  • lokasi pembuangan limbah di perairan.

(3) Informasi lokasi penutuhan kapal meliputi:

  • lokasi penutuhan kapal di pelabuhan; dan
  • lokasi penutuhan kapal di perairan.

Pasal 36

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyusunan sistem
informasi perlindungan lingkungan maritim diatur dengan
Peraturan Menteri.

Pasal 37

Pemilik atau operator kapal yang tidak melengkapi kapalnya
dengan pola penanggulangan pencemaran minyak dari kapal
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) dikenai sanksi
administratif berupa:
- peringatan tertulis sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut,
untuk jangka waktu masing-masing 10 (sepuluh) hari;
- apabila sampai pada peringatan tertulis ketiga
sebagaimana dimaksud pada huruf a berakhir tidak
melaksanakan kewajibannya, dikenai sanksi berupa
pembekuan izin usaha angkutan laut atau izin operasi
angkutan laut khusus; dan
- apabila dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari
sejak dikenai sanksi penghentian sementara kegiatan
sebagaimana dimaksud pada huruf b belum memenuhi
kewajibannya, dikenai sanksi berupa pencabutan izin usaha
angkutan laut atau izin operasi angkutan laut khusus.

Pasal 38

Setiap Badan Usaha Pelabuhan, badan usaha yang melakukan
kegiatan di pelabuhan, pengelola terminal khusus, atau
pengelola terminal untuk kepentingan sendiri yang tidak
melaksanakan kewajibannya sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 17 ayat (1) atau Pasal 18 ayat (1) dikenai sanksi

administratif berupa:
- peringatan tertulis sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut,
untuk jangka waktu masing-masing 10 (sepuluh) hari;
- apabila sampai pada peringatan tertulis ketiga
sebagaimana dimaksud pada huruf a berakhir tidak

www.djpp.depkumham.go.id

---

melaksanakan kewajibannya, dikenai sanksi berupa
penghentian sementara kegiatan usaha Badan Usaha
Pelabuhan, badan usaha yang melakukan kegiatan di
pelabuhan, kegiatan pengoperasian terminal khusus, atau
pengelolaan terminal untuk kepentingan sendiri; dan
- apabila dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari
sejak dikenai sanksi penghentian sementara kegiatan
sebagaimana dimaksud pada huruf b belum memenuhi
kewajibannya, dikenai sanksi berupa pencabutan izin usaha
Badan Usaha Pelabuhan, izin badan usaha yang
melakukan kegiatan di pelabuhan, izin operasi terminal
khusus, atau persetujuan pengelolaan terminal untuk
kepentingan sendiri.

Pasal 39

(1) Setiap Nakhoda yang tidak melaksanakan kewajibannya

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf a dikenai
sanksi administratif berupa pembekuan sertifikat keahlian
pelaut selama 1 (satu) tahun.

(2) Penanggung jawab unit kegiatan lain di perairan yang

tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 25 huruf a yang mengakibatkan
pencemaran lingkungan di perairan dikenai sanksi
administratif sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

(3) Setiap orang yang tidak melaksanakan kewajibannya

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (3) dikenai
sanksi denda administratif sebesar Rp30.000.000,00 (tiga
puluh juta rupiah).

Pasal 40

Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini, semua peraturan
perundang-undangan yang lebih rendah dari Peraturan
Pemerintah ini yang mengatur mengenai perlindungan
lingkungan maritim dinyatakan tetap berlaku, sepanjang tidak
bertentangan atau belum diganti dengan yang baru berdasarkan
Peraturan Pemerintah ini.

Pasal 41

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

www.djpp.depkumham.go.id

---

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 1 Februari 2010

INDONESIA,

ttd

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 1 Februari 2010

,

ttd

www.djpp.depkumham.go.id