Langsung ke konten

PEMBENTUKAN, SUSUNAN, DAN TATA KERJA PERWAKILAN

PP No. 21 Tahun 2011 berlaku

Ditetapkan: 2011-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:

1. Ombudsman Republik Indonesia yang selanjutnya
disebut Ombudsman adalah lembaga negara yang
mempunyai kewenangan mengawasi penyelenggaraan
pelayanan publik baik yang diselenggarakan oleh
penyelenggara negara dan pemerintahan termasuk
yang diselenggarakan oleh Badan Usaha Milik Negara,
Badan Usaha Milik Daerah, dan Badan Hukum Milik
Negara serta badan swasta atau perseorangan yang
diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik
tertentu yang sebagian atau seluruh dananya
bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja
negara dan/atau anggaran pendapatan dan belanja
daerah.
1. Laporan adalah pengaduan atau penyampaian fakta
yang diselesaikan atau ditindaklanjuti oleh
Perwakilan Ombudsman yang disampaikan secara
tertulis atau lisan oleh setiap orang yang telah
menjadi korban maladministrasi berdasarkan
Peraturan Pemerintah ini.
1. Pelapor . . .

www.djpp.depkumham.go.id

---

1. Pelapor adalah warga negara Indonesia atau
penduduk yang memberikan laporan kepada
Perwakilan Ombudsman.

1. Terlapor adalah penyelenggara pelayanan publik yang
melakukan maladministrasi yang dilaporkan kepada
Perwakilan Ombudsman.

1. Perwakilan Ombudsman adalah kantor Ombudsman
di provinsi atau kabupaten/kota yang mempunyai
hubungan hierarkis dengan Ombudsman.depkumham.go.id
1. Kepala Perwakilan Ombudsman adalah seseorang
yang diangkat oleh Ketua Ombudsman untuk
memimpin kantor perwakilan Ombudsman di daerah
berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.

Pasal 2

(1) Dalam menjalankan tugas dan wewenangnya

Ombudsman dapat membentuk Perwakilan
Ombudsman di provinsi atau kabupaten/kota.

(2) Pembentukan Perwakilan Ombudsman bertujuan

memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk
mengakses pelayanan dari Ombudsman dalam
rangka meningkatkan efisiensi dan efektivitas
pengawasan untuk mewujudkan peningkatan
kualitas pelayanan publik yang baik.

(3) Pembentukan Perwakilan Ombudsman ditetapkan

dengan keputusan Ketua Ombudsman setelah
mendapat persetujuan rapat pleno anggota
Ombudsman.

### Pasal 3 . . .

www.djpp.depkumham.go.id

---

Pasal 3

(1) Pembentukan Perwakilan Ombudsman dilakukan

berdasarkan studi kelayakan yang dilaksanakan oleh
Ombudsman dengan memperhatikan kebutuhan
masyarakat, ketersediaan sumber daya, efektivitas,
efisiensi, kompleksitas, dan beban kerja.

(2) Mekanisme pembentukan Perwakilan Ombudsman

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan
Peraturan Ombudsman sesuai dengan ketentuandepkumham.go.id
peraturan perundang-undangan.

Pasal 4

(1) Perwakilan Ombudsman mempunyai hubungan

hierarkis dengan Ombudsman dan bertanggung
jawab kepada Ketua Ombudsman.

(2) Perwakilan Ombudsman berkedudukan di ibukota

provinsi atau kabupaten/kota.

(3) Perwakilan Ombudsman dipimpin oleh seorang

Kepala Perwakilan Ombudsman.

Pasal 5

Perwakilan Ombudsman berfungsi mengawasi
penyelenggaraan pelayanan publik di wilayah kerjanya
baik yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara
dan pemerintahan termasuk yang diselenggarakan oleh
Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah,
dan Badan Hukum Milik Negara serta badan swasta atau
perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan
pelayanan publik tertentu yang sebagian atau seluruh
dananya bersumber dari anggaran pendapatan dan
belanja negara dan/atau anggaran pendapatan dan
belanja daerah.

### Pasal 6 . . .

www.djpp.depkumham.go.id

---

Pasal 6

Perwakilan Ombudsman mempunyai tugas:

- menerima Laporan atas dugaan maladministrasi
dalam penyelenggaraan pelayanan publik di wilayah
kerjanya;

- melakukan pemeriksaan substansi atas Laporan di
wilayah kerjanya;

- menindaklanjuti Laporan yang tercakup dalam ruang
lingkup kewenangan Ombudsman di wilayahdepkumham.go.id
kerjanya;

- melakukan investigasi atas prakarsa sendiri terhadap
dugaan maladministrasi dalam penyelenggaraan
pelayanan publik di wilayah kerjanya;

- melakukan koordinasi dan kerja sama dengan
pemerintahan daerah, instansi pemerintah lainnya,
lembaga pendidikan, lembaga kemasyarakatan, dan
perseorangan;

  • membangun jaringan kerja;

- melakukan upaya pencegahan maladministrasi dalam
penyelenggaraan pelayanan publik di wilayah
kerjanya; dan

- melakukan tugas lain yang diberikan oleh
Ombudsman.

Pasal 7

(1) Dalam melaksanakan fungsi dan tugas sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 5 dan Pasal 6, Perwakilan
Ombudsman berwenang:

- meminta keterangan secara lisan dan/atau
tertulis dari Pelapor, Terlapor, atau pihak lain
yang terkait mengenai Laporan yang disampaikan
kepada Perwakilan Ombudsman;

  • memeriksa . . .

www.djpp.depkumham.go.id

---

- memeriksa keputusan, surat-menyurat, atau
dokumen lain yang ada pada Pelapor ataupun
Terlapor untuk mendapatkan kebenaran suatu
Laporan;

- meminta klarifikasi dan/atau salinan atau
fotokopi dokumen yang diperlukan dari instansi
mana pun untuk pemeriksaan Laporan atau dari
instansi Terlapor;

- melakukan pemanggilan terhadap Pelapor,depkumham.go.id Terlapor, dan pihak lain yang terkait dengan
Laporan;

- menyelesaikan Laporan melalui mediasi dan
konsiliasi atas permintaan para pihak;

- menyampaikan usul Rekomendasi kepada
Ombudsman mengenai penyelesaian Laporan,
termasuk usul Rekomendasi untuk membayar
ganti rugi dan/atau rehabilitasi kepada pihak
yang dirugikan; dan

- demi kepentingan umum mengumumkan hasil
temuan, kesimpulan, dan Rekomendasi.

(2) Ketentuan mengenai tata cara pelaksanaan

kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diatur dengan Peraturan Ombudsman.

Pasal 8

Dalam hal Perwakilan Ombudsman mendapat hambatan
dalam menjalankan tugas dan wewenangnya atau
menangani dugaan maladministrasi yang mendapat
perhatian masyarakat, Ombudsman dapat mengambil
alih tugas dan kewenangan tersebut untuk
ditindaklanjuti.

## BAB IV . . .

www.djpp.depkumham.go.id

---

Pasal 9

(1) Perwakilan Ombudsman terdiri atas:

- 1 (satu) orang Kepala Perwakilan Ombudsman;
dan
- paling banyak 5 (lima) orang asisten Ombudsman.depkumham.go.id

(2) Asisten Ombudsman sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) huruf b diangkat atau diberhentikan oleh
Ketua Ombudsman berdasarkan persetujuan rapat
anggota Ombudsman.

(3) Sekretaris Jenderal Ombudsman dapat menugaskan

pegawai negeri sipil di lingkungan Sekretariat
Jenderal Ombudsman untuk mendukung
pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenang Perwakilan
Ombudsman.

Pasal 10

(1) Ombudsman melakukan pembinaan, pengawasan,

dan evaluasi secara berkala terhadap kinerja
Perwakilan Ombudsman.

(2) Perwakilan Ombudsman wajib melaporkan

pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenang
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Pasal 6, dan

### Pasal 7 secara berkala kepada Ombudsman.

Pasal 11

Dalam melaksanakan fungsi, tugas, dan wewenangnya,
Perwakilan Ombudsman wajib menerapkan prinsip
koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi, baik dalam
lingkungannya, dengan Kepala Perwakilan Ombudsman
lainnya, antar satuan organisasi di lingkungan
Ombudsman, maupun dengan instansi lain di daerah.

### Pasal 12 . . .

www.djpp.depkumham.go.id

---

Pasal 12

Ketentuan lebih lanjut mengenai susunan organisasi dan
tata kerja Perwakilan Ombudsman diatur dengan
Peraturan Ombudsman.

PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIANdepkumham.go.idPasal 13

(1) Kepala Perwakilan Ombudsman diangkat dan

diberhentikan oleh Ketua Ombudsman berdasarkan
persetujuan rapat pleno anggota Ombudsman.

(2) Kepala Perwakilan Ombudsman memegang jabatan

selama masa 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang
hanya untuk 1 (satu) kali masa jabatan.

Pasal 14

Untuk dapat diangkat menjadi Kepala Perwakilan
Ombudsman, seorang calon harus memenuhi
persyaratan:

  • warga negara Indonesia;
  • bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
  • sehat jasmani dan rohani;

- sarjana hukum atau sarjana bidang lain yang
memiliki keahlian dan pengalaman sekurang-
kurangnya 7 (tujuh) tahun dalam bidang hukum atau
pemerintahan yang menyangkut penyelenggaraan
pelayanan publik;

- berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun dan
paling tinggi 60 (enam puluh) tahun;

- cakap, jujur, memiliki integritas moral, memiliki
kapabilitas, dan memiliki reputasi yang baik;

  • memiliki . . .

www.djpp.depkumham.go.id

---

- memiliki pengetahuan tentang Ombudsman dan
pelayanan publik;

- tidak pernah dijatuhi pidana berdasarkan putusan
pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum
tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam
dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih; dan

- tidak menjadi pengurus dan/atau anggota partai
politik.depkumham.go.id

Pasal 15

Pengangkatan Kepala Perwakilan Ombudsman dilakukan
melalui seleksi secara terbuka oleh Ombudsman.

Pasal 16

Kepala Perwakilan Ombudsman dilarang merangkap
menjadi:

- pejabat negara atau penyelenggara negara sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

- pengurus atau karyawan badan usaha milik negara
atau badan usaha milik daerah;

  • anggota partai politik; dan
  • profesi lainnya.

Pasal 17

(1) Kepala Perwakilan Ombudsman diberhentikan

karena:

- melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 16;

  • mengundurkan diri;
  • berakhir masa jabatannya;
  • berusia 65 (enam puluh lima) tahun;
  • dinyatakan . . .

www.djpp.depkumham.go.id

---

  • dinyatakan melanggar sumpah/janji;

- dijatuhi pidana berdasarkan putusan pengadilan
yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap
karena melakukan tindak pidana kejahatan;

- berhalangan tetap atau secara terus-menerus
selama lebih dari 3 (tiga) bulan tidak dapat
melaksanakan tugasnya; atau

  • meninggal dunia.

(2) Dalam hal Kepala Perwakilan Ombudsman berstatusdepkumham.go.id

sebagai pegawai negeri sipil, maka selama menjabat
sebagai Kepala Perwakilan Ombudsman, yang
bersangkutan diberhentikan sementara dari jabatan
organik tanpa kehilangan statusnya sebagai pegawai
negeri sipil dan dapat diangkat kembali dalam jabatan
organiknya setelah selesai menjalankan tugasnya.

Pasal 18

Sebelum menduduki jabatannya, calon Kepala
Perwakilan Ombudsman harus mengangkat sumpah
menurut agamanya atau mengucapkan janji di hadapan
Ketua Ombudsman atau Wakil Ketua Ombudsman, yang
lafal sumpahnya berbunyi:

“Demi Allah,”

“Saya bersumpah/berjanji bahwa saya untuk
memperoleh jabatan ini, langsung atau tidak langsung,
dengan menggunakan nama atau cara apa pun juga,
tidak memberikan atau menjanjikan barang sesuatu
kepada siapa pun”.

“Saya bersumpah/berjanji akan memenuhi kewajiban
saya sebagai Kepala Perwakilan Ombudsman dengan
sebaik-baiknya dan seadil-adilnya”.

“Saya . . .

www.djpp.depkumham.go.id

---

“Saya bersumpah/berjanji bahwa saya, untuk melakukan
atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatan ini, tidak
sekali-kali akan menerima langsung atau tidak langsung
dari siapapun suatu janji atau pemberian”.

“Saya bersumpah/berjanji akan memegang teguh
Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 serta peraturan perundang-
undangan yang berlaku”.

“Saya bersumpah/berjanji akan memelihara kerahasiaandepkumham.go.id
mengenai hal-hal yang diketahui sewaktu memenuhi
kewajiban saya.”

Pasal 19

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara seleksi,
pengangkatan, dan pemberhentian Kepala Perwakilan
Ombudsman diatur dengan Peraturan Ombudsman.

OMBUDSMAN

Pasal 20

(1) Kepala Perwakilan Ombudsman berhak atas

penghasilan dan hak-hak lain.

(2) Ketentuan mengenai besaran penghasilan dan hak-

hak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur
dengan Peraturan Presiden.

## BAB VII . . .

www.djpp.depkumham.go.id

---

Pasal 21

(1) Asisten Ombudsman pada Perwakilan Ombudsman

yang telah ada sebelum Peraturan Pemerintah ini
berlaku, dapat diangkat kembali sebagai asisten
dengan memperhitungkan masa kerja dan jenjang
kepangkatan berdasarkan Peraturan Ombudsmandepkumham.go.id
yang mengatur mengenai penjenjangan jabatan
asisten Ombudsman Republik Indonesia.

(2) Asisten bidang sekretariat pada Perwakilan

Ombudsman yang telah ada sebelum Peraturan
Pemerintah ini berlaku dapat diangkat menjadi
pegawai negeri sipil yang pelaksanaannya sesuai
dengan peraturan perundang-undangan di bidang
kepegawaian.

Pasal 22

Kepala Perwakilan Ombudsman yang diangkat sebelum
berlakunya Peraturan Pemerintah ini tetap menjalankan
tugasnya sebagai Kepala Perwakilan Ombudsman sampai
ditetapkannya Kepala Perwakilan Ombudsman yang
baru.

Pasal 23

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

Agar . . .

www.djpp.depkumham.go.id

---

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 30 Maret 2011

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,depkumham.go.id

ttd.

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 30 Maret 2011

,

ttd.

www.djpp.depkumham.go.id