Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Ombudsman Republik Indonesia yang selanjutnya
disebut Ombudsman adalah lembaga negara yang
mempunyai kewenangan mengawasi penyelenggaraan
pelayanan publik baik yang diselenggarakan oleh
penyelenggara negara dan pemerintahan termasuk
yang diselenggarakan oleh Badan Usaha Milik Negara,
Badan Usaha Milik Daerah, dan Badan Hukum Milik
Negara serta badan swasta atau perseorangan yang
diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik
tertentu yang sebagian atau seluruh dananya
bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja
negara dan/atau anggaran pendapatan dan belanja
daerah.
1. Laporan adalah pengaduan atau penyampaian fakta
yang diselesaikan atau ditindaklanjuti oleh
Perwakilan Ombudsman yang disampaikan secara
tertulis atau lisan oleh setiap orang yang telah
menjadi korban maladministrasi berdasarkan
Peraturan Pemerintah ini.
1. Pelapor . . .
www.djpp.depkumham.go.id
---
1. Pelapor adalah warga negara Indonesia atau
penduduk yang memberikan laporan kepada
Perwakilan Ombudsman.
1. Terlapor adalah penyelenggara pelayanan publik yang
melakukan maladministrasi yang dilaporkan kepada
Perwakilan Ombudsman.
1. Perwakilan Ombudsman adalah kantor Ombudsman
di provinsi atau kabupaten/kota yang mempunyai
hubungan hierarkis dengan Ombudsman.depkumham.go.id
1. Kepala Perwakilan Ombudsman adalah seseorang
yang diangkat oleh Ketua Ombudsman untuk
memimpin kantor perwakilan Ombudsman di daerah
berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.
