Langsung ke konten

JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

PP No. 21 Tahun 2013 berlaku

Ditetapkan: 2013-01-01

Pasal 1

(1) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada

Kementerian Kesehatan meliputi penerimaan yang
berasal dari pelayanan pada:

  • Sekretariat Jenderal;

- Direktorat Jenderal Bina Gizi dan Kesehatan Ibu dan
Anak;

  • Direktorat Jenderal Bina Upaya Kesehatan;

- Direktorat Jenderal Pengendalian Penyakit dan
Penyehatan Lingkungan;

- Direktorat Jenderal Bina Kefarmasian dan Alat
Kesehatan;

  • Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan; dan
  • Badan . . .

---

- Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber
Daya Manusia Kesehatan.

(2) Jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak

yang berlaku pada Kementerian Kesehatan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) sebagaimana ditetapkan dalam
Lampiran Peraturan Pemerintah ini.

Pasal 2

(1) Selain jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1)
Kementerian Kesehatan dapat:

- melaksanakan jasa pelayanan pengambilan dan
pemeriksaan sampel kualitas lingkungan pada
Direktorat Jenderal Pengendalian Penyakit dan
Penyehatan Lingkungan berdasarkan kontrak
kerjasama.

- melaksanakan jasa pelayanan penelitian dan
pengembangan kesehatan pada Badan Penelitian dan
Pengembangan Kesehatan berdasarkan kontrak
kerjasama.

- menyelenggarakan Pendidikan dan Pelatihan
Kepemimpinan Tingkat III dan Pendidikan dan
Pelatihan Kepemimpinan Tingkat IV bagi Pegawai
Negeri Sipil dan Pendidikan dan Pelatihan Prajabatan
bagi Calon Pegawai Negeri Sipil di luar Kementerian
Kesehatan berdasarkan ketentuan Peraturan
Perundang-undangan.

(2) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf
b sebesar nilai nominal yang tercantum dalam kontrak
kerjasama.

(3) Tarif . . .

---

(3) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c mengacu
pada Peraturan Pemerintah mengenai jenis dan tarif atas
jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada
Lembaga Administrasi Negara.

Pasal 3

(1) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari:

- jasa kalibrasi, jasa kalibrasi dan proteksi radiasi, jasa
pengujian, jasa pengujian dan kalibrasi, dan/atau
jasa pengujian, kalibrasi dan proteksi radiasi pada
Direktorat Jenderal Bina Upaya Kesehatan;

- jasa pelayanan poliklinik, jasa pemeriksaan
penunjang medik, dan jasa pemeriksaan kesehatan
lingkungan pada Direktorat Jenderal Pengendalian
Penyakit dan Penyehatan Lingkungan; dan

- jasa Pelayanan Klinik Saintifikasi Jamu pada Badan
Penelitian dan Pengembangan Kesehatan.

yang dilakukan dalam kondisi tertentu atau situasi
khusus dapat dikenakan tarif sebesar Rp0,00 (nol
rupiah).

(2) Ketentuan mengenai kondisi tertentu atau situasi khusus

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan
Peraturan Menteri Kesehatan.

Pasal 4

(1) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak berupa:

- jasa pengujian dan/atau jasa kalibrasi pada
Direktorat Jenderal Bina Upaya Kesehatan;

  • jasa . . .

---

- jasa pengujian, jasa kalibrasi, dan/atau jasa
pemeriksaan pada Direktorat Jenderal Pengendalian
Penyakit dan Penyehatan Lingkungan dan Badan
Penelitian dan Pengembangan Kesehatan,

yang dilaksanakan di luar kantor Kementerian Kesehatan
tidak termasuk biaya akomodasi, uang harian, dan
transportasi.

(2) Biaya akomodasi, uang harian, dan transportasi

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan kepada
wajib bayar sesuai dengan ketentuan Peraturan
Perundang-undangan.

Pasal 5

Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari
Direktorat Jenderal Pengendalian Penyakit dan Penyehatan
Lingkungan untuk jenis kapal negara Republik Indonesia,
kapal tamu negara, dan kapal rakyat kurang dari 7 (tujuh)
Gross Tonnage dikenakan tarif sebesar Rp0,00 (nol rupiah)
untuk pelayanan:

  • penerbitan sertifikat izin karantina;
  • penerbitan sertifikat sanitasi kapal;
  • penerbitan buku kesehatan kapal;
  • penerbitan Port Health Quarantine Clearance; dan

- penerbitan sertifikat pertolongan pertama pada
kecelakaan.

Pasal 6

(1) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang

berasal dari Badan Pengembangan dan Pemberdayaan
Sumber Daya Manusia Kesehatan bagi mahasiswa tidak
mampu yang berprestasi dan/atau mahasiswa dalam
kondisi tertentu dapat dikenakan tarif sebesar Rp.0,00
(nol rupiah) untuk biaya:

  • sumbangan . . .

---

- sumbangan penyelenggaraan pendidikan untuk kelas
reguler dan non reguler;
- dana pengembangan pendidikan untuk kelas reguler
dan non reguler;
- ujian akhir program/uji kompetensi;
- wisuda; dan
- praktek kerja lapangan.

(2) Ketentuan mengenai kriteria mahasiswa tidak mampu

yang berprestasi dan/atau mahasiswa dalam kondisi
tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur
dengan Peraturan Menteri Kesehatan.

Pasal 7

Seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada
Kementerian Kesehatan wajib disetor langsung secepatnya ke
Kas Negara.

Pasal 8

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku maka:
1. Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2007 tentang Jenis
dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang
Berlaku pada Sekretariat Konsil Kedokteran Indonesia,
Departemen Kesehatan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 20, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4694); dan
1. Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2009 tentang Jenis
dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang
Berlaku pada Departemen Kesehatan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 26, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4975);
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 9

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku 60 (enam puluh) hari
sejak tanggal diundangkan.

Agar . . .

---

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 9 April 2013

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd

DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 11 April 2013

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

REPUBLIK INDONESIA,

ttd

AMIR SYAMSUDIN

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2013 NOMOR 56

Salinan sesuai dengan aslinya

KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA

REPUBLIK INDONESIA

Deputi Perundang-undangan,

Muhammad Sapta Murti

---

PENJELASAN

ATAS

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 21 TAHUN 201308

TENTANG

JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG

BERLAKU PADA KEMENTERIAN KESEHATAN

I. UMUM

Sehubungan dengan adanya perubahan kondisi ekonomi maka perlu
dilakukan penyesuaian terhadap jenis dan tarif atas jenis Penerimaan
Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Kesehatan
sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2007
tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang
berlaku pada Sekretariat Konsil Kedokteran Indonesia Departemen
Kesehatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2009 tentang Jenis
dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada
Departemen Kesehatan.
Hal ini sejalan dengan upaya mengoptimalkan Penerimaan Negara
Bukan Pajak guna menunjang pembangunan nasional, sebagai salah satu
sumber penerimaan negara yang perlu dikelola dan dimanfaatkan untuk
peningkatan pelayanan kepada masyarakat.
Sehubungan dengan hal tersebut dan dalam rangka memenuhi
ketentuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan
Negara Bukan Pajak, perlu menetapkan kembali jenis dan tarif atas jenis
Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Kesehatan
dengan Peraturan Pemerintah ini.

II. PASAL DEMI PASAL