Langsung ke konten

PEMBINAAN POTENSI PENCARIAN DAN PERTOIONGAN

PP No. 21 Tahun 2017 berlaku

Ditetapkan: 2017-01-01

Pasal 1

Cukup jelas.

Pasal 1

Cukup jelas.

Pasal 2

Cukup jelas.

Pasal 2

Cukup jelas.

Pasal 3

Cukupjelas.

Pasal 4

Cukup jelas

Pasal 5

Cukup jelas.

Pasal 6

Huruf a
Cukup jelas.
Hurufb
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Hurufd
Yang dimaksud dengan "hewan" antara lain anjing, gqiah, dan
kuda.

### Pasal 7...

---

m PRES IDE N

Pasal 7

Cukupjelas.

Pasal 8

Cukup jelas.

Pasal 9

Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Hurufa
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Hurufc
Yang dimaksud dengan "pendidikan dan pelatihan teknis'
adalah proses penyelenggaraan belqiar mengajar dalam
rangka meningkatkan pengetahuan, keahlian, keterampilan,
dan pembentukan sikap Potensi Pencarian dan Pertolongan
yang diperlukan dalam penyelenggaraan operasi Pencarian
dan Pertolongan.
Huruf d
Yang dimaksud dengan "latihan" adalah kegiatan untuk
membina kemampuan, kesiapsiagaan, dan menguji prosedur
pelaksanaan operasi Pencarian dan Pertolongan.

Pasal 10

(1) Pengendalian Potensi Pencarian dan Pertolongan yang

dilakukan dengan memberi bimbingan dan penyuluhan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal I huruf b diberikan
kepada masyarakat.
(21 Bimbingan dan penyuluhan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) untuk memberikan informasi dan pemahaman
kepada masyarakat mengenai hak dan kewajiban dalam
Pencarian dan Pertolongan.

(3) Dalam penyelenggaraan bimbingan dan penyuluhan

sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Badan Nasional
Pencarian dan Pertolongan dapa.t bekeda sama dengan
Setiap Orang dan instansi/organisasi yang memiliki
Potensi Pencarian dan Pertolongan.
dan(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai bimbingan
penyuluhan kepada masyaral<at diatur dengan Peraturan
Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan.

Pasal 11

Ayat (1)
Cukup jeLas.
Ayat (2)
Cukup jelas.

Ayat(3)...

---

W
t,'*ootf;
o t J.T^t * .., o ",

Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Yang dimaksud dengan "instansi/organisasi yang memiliki Potensi
Pencarian dan Pertolongan" antana lain kementerian, lembaga
pemerintah nonkementerian, Tentara Nasional Indonesia,
Kepolisian Negara Republik Indonesia, pemerintah daeratr provinsi,
dan pemerintah daerah kabupaten/kota, badan usaha, dan
organisasi nonkementerian,
Ayat (5)
Cukup jelas.

Pasal 12

Cukup jelas.

Pasal 13

Cukup jelas.

Pasal 14

Cukup jelas.

Pasal 15

Cukup jelas.

Pasal 16

Cukup jelas.

Pasal 17

Cukup jelas.

Pasal 18

Cukup jelas.

### Pasal 19...

---

t,',?otf;
*. u J.T^t *. r, o
"

Pasal 19

Cukup jelas.

Pasal 21

Cukup jelas.

Pasal22
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "meninjau langsung" antara lain dengan
kunjungan lapangan secara berkala dan pengamatan secara
langsung.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan "menganalisis data Potensi Pencarian dan
Pertolongan" antara lain dengan telaah laporan dan dokumentasi,
sunrei pengumpulan data, dan koordinasi.

Pasal 22

(1) Pemantauan langsung sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 21 ayat (21 huruf a dilaksanakan dengan meninjau

langsung ke Potensi Pencarian dan Pertolongan.

(2) Pemantauan tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 21 ayat (21 huruf b dilakukan dengan menganalisis

data Potensi Pencarian dan Pertolongan.

Pasal 23

Ayat (l)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Evaluasi dalam ketentuan ini bertujuan untuk menilai kembali
kompetensi yang masih dimiliki oleh pemegang sertilikat
kompetensi.

Pasal 24

Cukup jelas.

Pasal 25

Cukup jelas.

TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NoMoR 6p66