Langsung ke konten

PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 2 TAHUN 2007

PP No. 21 Tahun 2022 berlaku

Ditetapkan: 2022-01-01

Pasal 3

(1) Permohonan sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 2 diajukan di Indonesia oleh pemohon

secara tertulis dalam bahasa Indonesia di atas
kertas bermeterai cukup dan paling sedikit
memuat:
- nama lengkap;
- tempat dan tanggal lahir;
c.Jenrs...

SK No lzl482l A

---

PRES!DEN

  • jenis kelamin;
  • status perkawinan;
  • alamat tempat tinggal;
  • pekerj aan dan/atau berpenghasilan tetap;
  • kewarganegaraan asal; dan
  • nomor induk kependudukan.

(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) harus dilampiri dengan:

- fotokopi kutipan akta kelahiran atau surat
yang membuktikan kelahiran pemohon
yang disahkan oleh pejabat yang
berwenang;
- fotokopi kutipan akta perkawinan/ buku
nikah, kutipan akta perceraian, atau
kutipan akta kematian istri/suami
pemohon bagi yang belum berusia
18 (delapan belas) tahun dan sudah kawin
yang disahkan oleh pejabat yang
berwenang;
- surat keterangan keimigrasian yang
dikeluarkan oleh kantor imigrasi yang
wilayah kerj anya meliputi tempat tinggal
pemohon yang menyatakan bahwa
pemohon telah bertempat tinggal di wilayah
negara Republik Indonesia paling singkat
5 (lima) tahun berturut-turut atau paling
singkat 1O (sepuluh) tahun tidak berturut-
turut;
- fotokopi kartu tanda penduduk;
- fotokopi kartu izin tinggal tetap yang
disahkan oleh pejabat yang berwenang;
- surat keterangan sehat jasmani dan rohani
dari rumah sakit;
- surat pernyataan pemohon dapat
berbahasa Indonesia;
- surat pernyataan pemohon mengakui dasar
negara Pancasila dan Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945;
- surat keterangan catatan kepolisian;
- surat . . .

SK No 144822A

---

PRESIDEN

- surat keterangan dari perwakilan negara
pemohon bahwa dengan memperoleh
Kewarganegaraan Republik Indonesia tidak
menjadi berkewarganegaraan ganda;
- surat keterangan dari camat yang wilayah
kerjanya meliputi tempat tinggal pemohon
bahwa pemohon memiliki pekeq'aan
dan/ atau berpenghasilan tetap;
- bukti pembayaran uang Pewarganegaraan
sebagai penerimaan negara bukan paj ak;
dan
- pasfoto pemohon terbaru berwarna ukuran
4X6 (empat kali enam) sentimeter sebanyak
6 (enam) lembar.

(3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) beserta lampirannya disampaikan kepada

Pejabat yang wilayah kerjanya meliputi tempat
tinggal pemohon.
2 Di antara Pasal 3 dan Pasal 4 disisipkan 1 (satu)
pasal, yakni Pasal 3A sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 3

(1) Bagi anak sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 41 Undang-Undang yang:

- belum mendaftar; atau
- sudah mendaftar tetapi belum memilih
kewarganegaraan sebagaimana diatur
dalam Pasal 6 Undang-Undang,
dapat mengajukan permohonan
Pewarganegaraan kepada Presiden melalui
Menteri.

(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) diajukan di Indonesia oleh pemohon secara

tertulis dalam bahasa Indonesia di atas kertas
bermeterai cukup dan paling sedikit memuat:
- nama lengkap;
- tempat dan tanggal lahir;
- jenis kelamin;
- status perkawinan;
e.alamat...

SK No 144823 A

---

PRESIDEN

### REPUBLIK INDONES

e alamat tempat tinggal;
- pekerjaan dan/ atau berpenghasilan tetap;
- kewarganegarazrn asal; dan
- nomor induk kependudukan atau nomor
identitas tunggal.

(3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada

ayat (21 harus dilampiri dengan:
- fotokopi kutipan akta kelahiran atau surat
yang membuktikan kelahiran pemohon
yang disahkan oleh pejabat yang
berwenang;
- fotokopi kutipan akta perkawinan/buku
nikah, kutipan akta perceraian, atau kutipan
akta kematian istri/ suami pemohon b"gi
yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun
dan sudah kawin yang disahkan oleh
pejabat yang berwenang;
- fotokopi kutipan akta perkawinan/buku
nikah, kutipan akta perceraian, atau kutipan
akta kematian salah seorang dari orang tua
pemohon yang disahkan oleh pejabat yang
berwenang;
- surat keterangan keimigrasian yang
dikeluarkan oleh kantor imigrasi yang
wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal
pemohon yang menyatakan bahwa pemohon
telah bertempat tinggal di wilayah negara
Republik Indonesia paling singkat 5 (lima)
tahun berturut-turut atau paling singkat
1O (sepuluh) tahun tidak berturut-turut;
- surat keterangan sehat jasmani dan rohani
dari rumah sakit;
- surat pernyataan pemohon dapat berbahasa
Indonesia;
- surat pernyataan pemohon mengakui dasar
negara Pancasila dan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- surat keterangan catatan kepolisian;
- surat . . .

SK No 144824A

---

PRESIDEN

- surat keterangan dari perwakilan negara
pemohon bahwa dengan memperoleh
Kewarganegaraan Republik Indonesia tidak
menjadi berkewarganegaraan ganda;
- surat keterangan dari camat yang wilayah
kerjanya meliputi tempat tinggal pemohon
bahwa pemohon memiliki pekerjaan
dan/ atau berpenghasilan tetap;
- bukti pembayaran uang Pewarganegaraan
sebagai penerimaan negara bukan pajak;
dan
1. pasfoto pemohon terbaru berwarna ukuran
4X6 (empat kali enam) sentimeter sebanyak
6 (enam) lembar.

(4) Dalam hal anak sebagaimana dimaksud pada

ayat (l) lahir di wilayah negara Republik
Indonesia dan tidak memiliki persyaratan surat
keterangan keimigrasian sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) huruf d, pemohon harus
melampirkan biodata penduduk yang
dikeluarkan oleh dinas kependudukan dan
pencatatan sipil.

(5) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) beserta lampirannya disampaikan kepada

Pejabat yang wilayah kerj anya meliputi tempat
tinggal pemohon.
3 Ketentuan Pasal 5 tetap dan penjelasan Pasal 5
diubah sebagaimana tercantum dalam penjelasan
pasal demi pasal.
4 Di antara Pasal 12 dan Pasal 13 disisipkan 2 (dua)
pasal, yakni Pasal 12A dan Pasal 128 sehingga
berbunyi sebagai berikut:

Pasal 12

Ketentuan mengenai tatu carra permohonan
Pewarganegaraan bagi Orang Asing sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 sampai dengan Pasal 12
berlaku secara mutatis mutandis terhadap
Pewarganegaraan bagi anak sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3A.
Pasal

SK No lrl4825 A

---

PRESIDEN

### REPUBLIK INDONES

Pasal 12

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara
permohonan bagi Orang Asing
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan anak
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3A diatur
dengan Peraturan Menteri.
1. Ketentuan Pasal 31 ditambah 1 (satu) ayat, yakni
ayat (3) dan penjelasan Pasal 31 diubah
sebagaimana tercantum dalam penjelasan pasal
demi pasal sehingga Pasal 31 berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 31

(l) Warga Negara Indonesia dengan sendirinya
kehilangan kewarganegaraannya karena:
- memperoleh kewarganegaraan lain atas
kemauannya sendiri;
- tidak menolak atau tidak melepaskan
kewarganegaraan lain, sedangkan orang yang
bersangkutan mendapat kesempatan untuk
itu;
- masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin
terlebih dahulu dari Presiden;
- secara sukarela masuk dalam dinas negara
asing, yangjabatan dalam dinas semacam itu
di Indonesia sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan hanya dapat
ddabat oleh Warga Negara Indonesia;
- secara sukarela mengangkat sumpah atau
menyatakan janji setia kepada negara asing
atau bagian dari negara asing tersebut;
- tidak diwajibkan tetapi turut serta dalam
pemilihan sesuatu yang bersifat
ketatanegaraan untuk suatu negara asing;
- mempunyai paspor atau surat yang bersifat
paspor dari negara asing atau surat yang
dapat diartikan sebagai tanda
kewarganegaraan yang masih berlaku dari
negara lain atas namanya; atau
h.bertempat...

SK No 144826A

---

PRES!DEN

-8
- bertempat tinggal di luar wilayah negara
Republik Indonesia selama 5 (lima) tahun
terus-menerus bukan dalam rangka dinas
negara, tanpa alasan yang sah dan dengan
sengaja tidak menyatakan
untuk tetap menjadi Warga Negara Indonesia
sebelum jangka waktu 5 (lima) tahun itu
berakhir, dan setiap 5 (lima) tahun
berikutnya yang bersangkutan tidak
mengajukan pernyataan ingin tetap menjadi
Warga Negara Indonesia kepada Perwakilan
Republik Indonesia yang wilayah kerjanya
meliputi tempat tinggal yang bersangkutan
padahal Perwakilan Republik Indonesia
tersebut telah memberitahukan secara
tertulis kepada yang bersangkutan,
sepanjang yang bersangkutan tidak menjadi
tanpa kewarganegaraan.

(2) Warga Negara Indonesia dinyatakan hilang

kewarganegaraannya oleh Presiden atas
permohonannya sendiri apabila yang
bersangkutan sudah berusia 18 (delapan belas)
tahun atau sudah kawin, bertempat tinggal di
luar negeri, dan dengan dinyatakan hilang
Kewarganegaraan Republik Indonesia tidak
menj adi tanpa kewarganegaraan.

(3) Permohonan kehilangan Kewarganegaraan

Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada
ayat (21 dikenai biaya sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan di bidang
penerimaan negara bukan pajak yang berlaku
pada kementerian yang
urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak
asasi manusia.
1. Pasal 32 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 32

(1) Pimpinan instansi tingkat pusat yang

mengetahui adanya Warga Negara Indonesia
yang memenuhi ketentuan kehilangan
Kewarganegaraan Republik Indonesia
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1)
mengoordinasikan kepada Menteri.

(2) Pimpinan . . .

SK No 1,14827 A

---

PRESIDEN

### REPUBLIK INDONES

(2) Pimpinan instansi tingkat daerah atau anggota

masyarakat y€rng mengetahui adanya Warga
Negara Indonesia yang memenuhi ketentuan
kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1)
melaporkan secara tertulis kepada Pejabat.

(3) Anggota masyarakat yang bertempat tinggal di

luar wilayah negara Republik Indonesia yang
mengetahui adanya Warga Negara Indonesia
yang memenuhi ketentuan kehilangan
Kewarganegaraan Republik Indonesia
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3l ayat (1)
melaporkan secara tertulis kepada Perwakilan
Republik Indonesia.

(4) Warga Negara Indonesia yang memenuhi

ketentuan kehilangan Kewarganegaraan
Republik Indonesia sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 31 ayat (1) dan bertempat tinggal di
luar wilayah negara Republik Indonesia
melaporkan dirinya kepada Perwakilan Republik
Indonesia.

(5) Warga Negara Indonesia yang memenuhi

ketentuan kehilangan Kewarganegaraan
Republik Indonesia sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 31 ayat (1) dan bertempat tinggal di
dalam wilayah negara Republik Indonesia
melaporkan dirinya kepada Menteri melalui
Pejabat.
(41 Pasal 35 7. Ketentuan ayat (2), ayat (3), dan ayat
diubah sehingga Pasal 35 berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 35

(1)Permohonan kehilangan Kewarganegaraan

Republik Indonesia sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 31 ayat (2) diajukan secara tertulis
oleh yang bersangkutan kepada Presiden melalui
Menteri.

(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) dibuat dalam bahasa Indonesia dan paling

sedikit memuat:
- nama lengkap;
- nomor induk kependudukan atau nomor
identitas tunggal;
c.temPat...

SK No I'14828 A

---

PRESIDEN

### REPUBLIK INDONES]A

  • to-
  • tempat dan tanggal lahir;
  • alamat tempat tinggal;
  • pekerjaan;
  • jenis kelamin;
  • status perkawinan pemohon; dan
  • alasan permohonan.

(3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada

ayat (21 dilampiri dengan:
- fotokopi kutipan akta kelahiran atau surat
yang membuktikan kelahiran pemohon yang
dilegalisasi oleh Perwakilan Republik
Indonesia;
- fotokopi akta perkawinan/buku nikah,
kutipan akta perceraian, atau kutipan akta
kematian istri/ suami pemohon bagi yang
belum berusia 18 (delapan belas) tahun dan
sudah kawin yang dilegalisasi oleh Perwakilan
Republik Indonesia;
- fotokopi Dokumen Perjalanan Republik
Indonesia atau Kartu Tanda Penduduk yang
sudah diverifikasi oleh Perwakilan Republik
Indonesia;
- surat keterangan dari pejabat negara asing
bahwa dengan kehilangan Kewarganegaraan
Republik Indonesia pemohon akan menjadi
warga negara asing;
- bukti pembayaran uang kehilangan
kewarganegaraan sebagai penerimaan
negara bukan pajak; dan
- pasfoto pemohon terbaru berwarna ukuran
4X6 (empat kali enam) sentimeter sebanyak
6 (enam) lembar.

(4) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) beserta lampirannya disampaikan secarai

- elektronik melalui sistem informasi; dan
- langsung,
kepada Menteri melalui Pejabat.
1. Ketentuan . . .

SK No 144829A

---

PRESIDEN

1. Ketentuan Pasal 36 diubah sehingga berbunyi
sebagai berikut:

Pasal 36

Menteri memeriksa kelengkapan persyaratan
permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35
paling lama 5 (lima) hari terhitung sejak tanggal
dokumen diterima secara langsung.
9 Ketentuan Pasal 37 diubah sehingga berbunyi
sebagai berikut:

Pasal 37

(1) Dalam hal berdasarkan hasil pemeriksaan

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 terdapat
dokumen persyaratan yang belum lengkap,
Menteri memberitahukan kepada pemohon
secara elektronik melalui sistem informasi untuk
dilengkapi.

(2) Pemohon harus melengkapi dokumen

persyaratan yang belum lengkap sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dalam jangka waktu
paling lama 14 (empat belas) hari terhitung sejak
tanggal pemberitahuan disampaikan.

(3) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana

dimaksud pada ayat (21 pemohon tidak
melengkapi dokumen persyaratan, permohonan
dianggap ditarik kembali.

(4) Permohonan yang dianggap ditarik kembali

sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat
diajukan kembali sesuai dengan perrnohonan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35.

(5) Dalam hal berdasarkan hasil pemeriksaan

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36
permohonan dinyatakan lengkap, Menteri
meneruskan permohonan dengan surat kepada
Presiden dalam jangka waktu paling lama
L4 (empat belas) hari terhitung sejak
permohonan dinyatakan lengkap.
1. Ketentuan Pasal 49 diubah sehingga berbunyi
sebagai berikut:
Pasal . . .

SK No 144830 A

---

PRESIDEN

_t2_

Pasa1 49

(1) Warga Negara Indonesia yang kehilangan

akibat ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1)
dan ayat (2) Undang-Undang sejak putusnya
perkawinan dapat memperoleh kembali
Kewarganegaraan Republik Indonesia dengan
mengajukan kepada Menteri
melalui Pejabat secara elektronik melalui sistem
informasi atau secara langsung.

(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) diajukan secara tertulis dalam bahasa
Indonesia dan paling sedikit memuat:
- nama lengkap;
- nomor induk kependudukan atau nomor
identitas tunggal;
- alamat tempat tinggal;
- tempat dan tanggal lahir;
- pekerjaan;
- jenis kelamin;
- status perkawinan; dan
- alasan kehilangan Kewarganegaraan
Republik Indonesia.

(3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada

ayat (21 harus dilampiri dengan:
- fotokopi kutipan akta kelahiran atau surat
lain yang membuktikan kelahiran pemohon
yang disahkan oleh pejabat yang berwenang
atau dilegalisasi Perwakilan Republik
Indonesia;
- fotokopi paspor Republik Indonesia, surat
yang bersifat paspor, atau surat lain yang
dapat membuktikan bahwa pemohon pernah
menjadi Warga Negara Indonesia yang
disahkan oleh pejabat yang berwenang atau
dilegalisasi Perwakilan Republik Indonesia;
- fotokopi Kartu Tanda Penduduk atau surat
pemberitahuan yang menyatakan identitas
kependudukan yang sudah diverifikasi oleh
Perwakilan Republik Indonesia;
- fotokopi. . .

SK No 144831A

---

PRESIDEN

_13_
- fotokopi kutipan akta perkawinan / buku
nikah, kutipan akta perceraian, atau kutipan
akta kematian istri/suami pemohon yang
dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang
atau Perwakilan Republik Indonesia bagi
pemohon yang telah kawin atau cerai;
- fotokopi kutipan akta kelahiran anak
pemohon yang belum berusia 18 (delapan
belas) tahun dan belum kawin yang disahkan
pej abat yang berwenang atau oleh
dilegalisasi Perwakilan Republik Indonesia
bagi yang mempunyai anak;
- pernyataan tertulis bahwa pemohon setia
kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia,
Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 dan akan
membelanya dengan sungguh- sungguh serta
akan menjalankan kewajiban yang
dibebankan negara sebagai Warga Negara
Indonesia dengan tulus dan ikhlas;
- surat pernyataan melepaskan
kewarganegaraan asing dari pemohon yang
disetqiui oleh pejabat negara asing yang
berwenang atau kantor perwakilan negara
asing;
- daftar riwayat hidup pemohon;
- bukti pembayaran status kewarganegaraan
sebagai penerimaan negara bukan pajak; dan
- pasfoto pemohon terbaru berwarna ukuran
4X6 (empat kali enam) sentimeter sebanyak
6 (enam) lembar.
1. Ketentuan Pasal 50 diubah sehingga berbunyi
sebagai berikut:

Pasal 50

Pejabat memeriksa kelengkapan permohonan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 dalam jangka
waktu paling lama 5 (lima) hari terhitung sejak
tanggal dokumen diterima secara langsung.
1. Ketentuan . . .

SK No 144832 A

---

PRESIDEN

1. Ketentuan Pasal 51 diubah sehingga berbunyi
sebagai berikut:

Pasal 51

(1) Dalam hal pemeriksaan sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 50 terdapat dokumen persyaratan
yang belum lengkap, Pejabat secara elektronik
memberitahukan kepada pemohon untuk
melengkapi dokumen persyaratan dalam jangka
waktu paling lama 14 (empat belas) hari
terhitung sejak tanggal pemberitahuan
disampaikan.

(2) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) pemohon tidak
melengkapi dokumen persyaratan, permohonan
dianggap ditarik kembali.

(3) Permohonan yang dianggap ditarik kembali

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat
diajukan kembali sesuai dengan permohonan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49.

(4) Dalam hal berdasarkan hasil pemeriksaan

sebagaimana dimaksud dalam Pasa1 50
permohonan dinyatakan lengkap, Menteri
menetapkan keputusan kembali
Kewarganegaraan Republik Indonesia paling
lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak
diterima.
1. Ketentuan Pasal 52 diubah sehingga berbunyi
sebagai berikut:

Pasal 52

(1) Pejabat menyampaikan keputusan memperoleh

kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia
kepada pemohon secara elektronik.

(2) Salinan keputusan sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) juga disampaikan kepada Presiden dan
instansi terkait dalam jangka waktu paling lama
14 (empat belas) hari sejak tanggal keputusan
ditetapkan.
1. Di antara Bab V dan Bab VI disisipkan 1 (satu) bab,
yakni Bab VA sehingga berbunyi sebagai berikut:
BAB. . .

SK No 144833 A

---

PRESIDEN

_15_

## BAB VA

1. Di antara Pasal 58 dan Pasal 59 disisipkan 1 (satu)
pasal, yakni Pasal 58A sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 58

(1) Instansi tingkat pusat yang menangani

perolehan, kehilangan, pembatalan, dan
perolehan kembali Kewarganegaraan Republik
Indonesia melakukan integrasi data dan
dokumen kewarganegaraan yang
dikoordinasikan oleh Menteri.

(2) Pengintegrasian data sebagaimana dimaksud

pada ayat (l) dilakukan dalam sistem informasi
kewarganegaraan yang dikelola oleh Menteri.

(3) Sistem infomasi kewarganegaraan sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) dapat diakses oleh
instansi terkait.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengintegrasian

data dan sistem informasi kewarganegaraan
diatur dengan Peraturan Menteri setelah
berkoordinasi dengan kementerian/lembaga
terkait.
1. Di antara Pasal 67 dan Pasal 68 disisipkan 1 (satu)
pasal, yakni Pasal 67A sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 67

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku,
anak yang belum mendaftar atau sudah mendaftar
tetapi belum memilih kewarganegaraan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3A harus
mengajukan permohonan Pewarganegaraan kepada
Presiden melalui Menteri paling lambat 2 (dua)
tahun sejak Peraturan Pemerintah ini
Pasal II
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar...

SK No 1,14834 A

---

PRESIDEN

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 3l Mei2022

INDONESIA,

ttd.

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 3L Mei2O22

,

ttd

Salinan sesuai dengan aslinya

Perundang-undangan
Hukum,

S Djaman

SK No 133875 A

---

PRESIDEN