(1) Permohonan sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 2 diajukan di Indonesia oleh pemohon
secara tertulis dalam bahasa Indonesia di atas
kertas bermeterai cukup dan paling sedikit
memuat:
- nama lengkap;
- tempat dan tanggal lahir;
c.Jenrs...
SK No lzl482l A
---
PRES!DEN
- jenis kelamin;
- status perkawinan;
- alamat tempat tinggal;
- pekerj aan dan/atau berpenghasilan tetap;
- kewarganegaraan asal; dan
- nomor induk kependudukan.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) harus dilampiri dengan:
- fotokopi kutipan akta kelahiran atau surat
yang membuktikan kelahiran pemohon
yang disahkan oleh pejabat yang
berwenang;
- fotokopi kutipan akta perkawinan/ buku
nikah, kutipan akta perceraian, atau
kutipan akta kematian istri/suami
pemohon bagi yang belum berusia
18 (delapan belas) tahun dan sudah kawin
yang disahkan oleh pejabat yang
berwenang;
- surat keterangan keimigrasian yang
dikeluarkan oleh kantor imigrasi yang
wilayah kerj anya meliputi tempat tinggal
pemohon yang menyatakan bahwa
pemohon telah bertempat tinggal di wilayah
negara Republik Indonesia paling singkat
5 (lima) tahun berturut-turut atau paling
singkat 1O (sepuluh) tahun tidak berturut-
turut;
- fotokopi kartu tanda penduduk;
- fotokopi kartu izin tinggal tetap yang
disahkan oleh pejabat yang berwenang;
- surat keterangan sehat jasmani dan rohani
dari rumah sakit;
- surat pernyataan pemohon dapat
berbahasa Indonesia;
- surat pernyataan pemohon mengakui dasar
negara Pancasila dan Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945;
- surat keterangan catatan kepolisian;
- surat . . .
SK No 144822A
---
PRESIDEN
- surat keterangan dari perwakilan negara
pemohon bahwa dengan memperoleh
Kewarganegaraan Republik Indonesia tidak
menjadi berkewarganegaraan ganda;
- surat keterangan dari camat yang wilayah
kerjanya meliputi tempat tinggal pemohon
bahwa pemohon memiliki pekeq'aan
dan/ atau berpenghasilan tetap;
- bukti pembayaran uang Pewarganegaraan
sebagai penerimaan negara bukan paj ak;
dan
- pasfoto pemohon terbaru berwarna ukuran
4X6 (empat kali enam) sentimeter sebanyak
6 (enam) lembar.
(3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) beserta lampirannya disampaikan kepada
Pejabat yang wilayah kerjanya meliputi tempat
tinggal pemohon.
2 Di antara Pasal 3 dan Pasal 4 disisipkan 1 (satu)
pasal, yakni Pasal 3A sehingga berbunyi sebagai
berikut:
