Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud
dengan:
1. Tabungan Per,'rmahan Ralryat, yang selanjutnya
disebut Tapera adalah penyimpanan yang
dilakukan oleh Peserta secara periodik dalam
jangka waktu tertentu yang hanya dapat
dimanfaatkan untuk pembiayaan perumahan
dan/atau dikembalikan berikut
hasil
pemupukannya setelah kepesertaan berakhir.
2. Gaji adalah kompensasi dasar berupa honorarium
sesuai dengan beban kerja, tanggung jawab
jabatan, dan risiko Pekerjaan.
3. Upah adalah hak Pekerja yang diterima dan
dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan
dari pengusaha atau Pemberi Kerja kepada Pekerja
yang ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu
perjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan
perundang-undangan, termasuk tunjangan bagi
Pekerja dan keluarganya atas suatu pekerjaan
dan/atau jasa yang telah atau akan dilakukan.
4. Penghasilan adalah pendapatan bersih yang
diterima oleh Pekerja Mandiri dari hasil usaha atau
pekerjaan dalam proses produksi barang dan/atau
jasa yang dinilai dalam bentuk uang.
5.SimPanan...
SK No 213502 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
5. Simpanan adalah sejumlah uang yang dibayar
secara periodik oleh Peserta dan/atau Pemberi
Kerja.
6. Dana Tapera adalah dana amanat milik seluruh
Peserta yang merupakan himpunan Simpanan
beserta hasil pemupukannya.
7. Kontrak Investasi Kolektif, yang selanjutnya
disingkat KIK adalah kontrak antara Manajer
Investasi dan Bank Kustodian yang mengikat
pemegang unit penyertaan dan Manajer lnvestasi
diberi wewenang untuk mengelola portofolio
investasi kolektif serta Bank Kustodian diberi
wewenang untuk melaksanakan penitipan kolektif.
8. Rekening Dana Tapera adalah rekening yang
dibuka oleh Bank Kustodian atas perintah Badan
Pengelola Tapera yang didalamnya terdapat
subrekening atas nama Peserta untuk menampung
pembayaran Simpanan dengan prinsip
konvensional atau syariah dan
hasil
pemupukannya.
9. Komite Tapera adalah komite yang berfungsi
merumuskan kebijakan umum dan strategis dalam
pengelolaan Tapera.
10. Badan Pengelola Tapera, yang selanjutnya disebut
BP Tapera adalah badan hukum yang dibentuk
untuk mengelola Tapera.
1 1. Peserta Tapera, yang selanjutnya disebut Peserta
adalah setiap warga negara Indonesia dan warga
negara asing pemegang visa dengan maksud
bekerja di wilayah lndonesia paling singkat 6
(enam) bulan yang telah membayar Simpanan.
t2. Pekerja adalah setiap orang yang bekerja dengan
menerima Upah atau imbalan dalam bentuk lain
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
13. Pekerja Mandiri adalah setiap warga negara
Indonesia yang bekerja dengan tidak bergantung
pada Pemberi Kerja untuk mendapatkan
Penghasilan.
SK No 213503 A
14.Pemberi...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
14. Pemberi Kerja adalah orang perseorangan,
pengusaha, badan hukum, atau badan lainnya
yang mempekerjakan tenaga kerja dengan
membayar Upah atau imbalan dalam bentuk lain
atau penyelenggara negara yang mempekerjakan
pegawai Aparatur Sipil Negara, prajurit Tentara
Nasional Indonesia, dan anggota Kepolisian Negara
Republik Indonesia dengan membayar Gaji sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
15. Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana
dari masyarakat termasuk dari BP Tapera dalam
bentuk Simpanan dan menyalurkannya kepada
masyarakat dalam bentuk kredit dan/atau bentuk
lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup
rakyat, khususnya dalam pemenuhan kebutuhan
perumahan.
16. Perusahaan Pembiayaan adalah badan usaha yang
melakukan kegiatan pembiayaan untuk pengadaan
barang dan/atau jasa.
L7. Bank Penampung adalah Bank umum tempat
dimana Bank Kustodian membuka rekening untuk
menerima setoran Simpanan Peserta.
18. Bank Kustodian adalah Bank umum yang telah
memperoleh persetujuan dari Otoritas Jasa
Keuangan untuk menjalankan usaha jasa
penitipan efek dan harta lain yang berkaitan
d"ngan efek serta jasa lain, termasuk menerima
dividen, bunga, dan hak lain, menyelesaikan
transaksi efek, dan mewakili pemegang rekening
yang menjadi nasabahnYa.
19. Manajer lnvestasi adalah pihak yang kegiatan
usahanya mengelola portofolio efek untuk para
nasabah atau mengelola portofolio investasi
kolektif untuk sekelompok nasabah, kecuali
perusahaan asuransi, dana pensiun, dan Bank
yang melakukan sendiri kegiatan usahanya sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
20. Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan adalah
dukungan fasilitas likuiditas pembiayaan
perumahan kepada masyarakat berpenghasilan
rendah.
2l.Dana...
SK No 213504A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
21. Dana Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan
adalah dana yang berasal dari anggaran
pendapatan dan belanja negara untuk mendukung
program Fasilitas Likuiditas Pembiayaan
Perumahan.
2. Penjelasan Pasal 7 huruf j diubah sebagaimana
tercantum dalam penjelasan.
3. Ketentuan ayat (4), ayat (5), dan ayat (7) Pasal 15 diubah
serta di antara ayat (5) dan ayat (6) disisipkan 1 (satu)
ayat, yakni ayat (5a) sehingga Pasal 15 berbunyi sebagai
berikut:
(1)
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 25 TAHUN 202O
Ditetapkan: 2024-05-20
Pasal 1
Pasal 7
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Yang dimaksud dengan "pegawai Aparatur Sipil Negara"
terdiri atas Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Pemerintah
dengan Perjanjian Kerja.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Cukup jelas.
Huruf f
Cukup jelas.
Huruf g
Cukup jelas.
Hurlf h
Cukup jelas.
SK No 2l35l2\
Huruf i. . .
Angka 3
Angka 4
Angka 5
Angka 6
Angka 7
Angka 8
Huruf i
Huruf j
Pasal 15
Besaran Simpanan Peserta ditetapkan sebesar 3o/o
(tiga persen) dari Gaji atau Upah unhrk Peserta
Pekerja dan Penghasilan untuk Peserta Pekerja
Mandiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14
ayat (3).
Besaran Simpanan Peserta sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) untuk Peserta Pekerja ditanggung
bersama oleh Pernberi Kerja sebesar O,1Vo (nol
koma lima persen) dan Pekerja sebesar 2,5o/o (dua
koma lima persen).
Besaran Simpanan Peserta sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) untuk Peserta Pekerja Mandiri
ditanggung sendiri oleh Pekerja Mandiri.
Dasar perhitungan untuk menentukan perkalian
besaran Simpanan Peserta sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dan ayat (21 dilaksanakan dengan
ketentuan:
a. Pekerja yang menerima Gaji atau Upah yang
bersumber dari Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara dan anggaran pendapatan dan
belanja daerah diatur oleh menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang keuangan dengan berkoordinasi
dengan menteri yang menyelenggarakan
urusan
pemerintahan di
bidang
pendayagunaan aParatur negara;
b. Pekerja/buruh badan usaha milik negara,
badan usaha milik daerah, badan usaha milik
desa, dan badan usaha milik swasta diatur
oleh menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang ketenagakerjaan;
c.Pekerja...
(2t
(3)
(4)
SK No 213505 A
(s)
PRESIDEN
REPUBLIK INOONESIA
c. Pekerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7
huruf j
diatur oleh menteri Yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan
di bidang ketenagakerjaan; dan
d. Pekerja Mandiri diatur oleh BP Tapera.
Menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang keuangan, menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
ketenagakerjaan, dan Komisioner BP Tapera dalam
mengatur dasar perhitungan untuk menentukan
perkalian besaran Simpanan Peserta sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) berkoordinasi dengan
menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang perumahan dan kawasan
permukiman.
(5a) Dasar perhitungan untuk menentukan perkalian
besaran Simpanan Peserta Pekerja Mandiri
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dihitung dari
penghasilan yang dilaporkan.
(6) Besaran Simpanan Peserta sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dan ayat (2) dapat dilakukan evaluasi.
(71 Ketentuan lebih lanjut mengenai dasar
perhitungan untuk menentukan perkalian besaran
Simpanan Peserta sebagaimana dimaksud pada
ayat (5a) diatur dengan Peraturan BP Tapera.
Ketentuan ayat (3) Pasal 31 diubah serta di antara
ayat (3) dan ayat (4) disisipkan 2 (dua) ayat, yakni
ayat (3a) dan ayat (3b) sehingga Pasal 31 berbunyi
sebagai berikut:
Pasal 3 1
(1) BP Tapera menunjuk Manajer Investasi dan Bank
Kustodian dalam waktu paling lambat 3 (tiga)
bulan sejak BP Tapera mulai beroperasi.
l2l Manajer lnvestasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dapat ditunjuk lebih dari 1 (satu).
(3) BP Tapera menunjuk Bank Kustodian yang terdiri
atas:
a.
1 (satu) bank umurn yang melaksanakan
prinsip konvensional; dan
1 (satu) bank umum yang melaksanakan
prinsip syariah.
(3a) Penunjukan...
b
SK No 213506 A
PRESIDEN
REPUBLTK INDONESIA
(3a) Penunjukan bank sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) huruf b dilakukan sesuai dengan
kemampuan bank umum yang melaksanakan
prinsip syariah sebagai Bank Kustodian.
(3b) Dalam hal belum terdapat kemampuan bank
sebagaimana dimaksud pada ayat (3a), BP Tapera
menunjuk bank umum yang melaksanakan prinsip
konvensional yang memiliki sertifikasi syariah dari
lembaga yang berwenang.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara
penunjukan Manajer Investasi dan Bank Kustodian
diatur dengan Peraturan BP Tapera.
Ketentuan ayat (3) dan ayat (4) Pasal 52 diubah serta
di antara ayat (3) dan ayat (4) disisipkan 1 (satu) ayat,
yakni ayat (3a) sehingga Pasal 52 berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 31
Cukup jelas
Pasal 52
Bank Kustodian wajib menyampaikan laporan
keuangan tahunan Dana Tapera yang telah diaudit
oleh akuntan publik kepada BP Tapera.
Manajer Investasi wajib menyampaikan laporan
keuangan tahunan KIK dalam rangka pemupukan
Dana Tapera kepada BP TaPera.
Bank atau Perusahaan Pembiayaan wajib
melaporkan pelaksanaan penyaluran pembiayaan
perumahan kepada BP Tapera dan Bank
Kustodian.
(3a) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
ayat (21 disusun dan disampaikan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Ketentuan mengenai bentuk, isi, dan waktu
pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
diatur dengan Peraturan BP Tapera.
6. Pasal 63 ayat (2) dihapus, sehingga Pasal 63 berbunyi
sebagai berikut:
Pasal 63
(1) Dana Tapera bersumber dari:
a. hasil penghimpunan Simpanan Peserta;
b. hasil pemupukan Simpanan Peserta;
c.hasil ...
(1)
(21
(3)
SK No 213507 A
FRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
c. hasil pengembalian kredit/pembiayaan dari
Peserta;
d. hasil pengatihan aset Tabungan Perumahan
Pegawai Negeri Sipil yang dikelola oleh Badan
Pertimbangan Tabungan Perumahan Pegawai
Negeri Sipil;
e. dana wakaf; dan
f. dana lainnya yang sah sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(21 Dihapus.
Di antara Pasal 63 dan Pasal 64 disisipkan 1 (satu)
pasal, yakni Pasal 63A sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 63
(1) Dana Tapera yang bersumber dari dana wakaf dan
dana lainnya dikelola secara terpisah dari sumber
dana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63
ayat (1) huruf a sampai dengan huruf d.
(21 Ketentuan mengenai pengelolaan Dana Tapera
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur
dengan Peraturan BP TaPera.
Ketentuan ayat (1) dan ayat (5) Pasal 64 diubah,
di antara ayat (1) dan ayat (2) disisipkan 2 (dua) ayat,
yakni ayat (1a) dan ayat (1b), serta di antara ayat (5) dan
ayat (6) disisipkan I (satu) ayat, yakni ayat (5a) sehingga
Pasal 64 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 64
(1) BP Tapera mengelola Dana Fasilitas Likuiditas
Pembiayaan Perumahan yang dialihkan oleh
menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang keuangan kepada BP
Tapera.
(1a) Dana Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan
investasi pemerintah yang dikelola secara terpisah
dari Dana Tapera.
(1b) BP Tapera . . .
SK No 213508 A
PRESIDEN
REPUBLTK INDONESIA
(1b) BP Tapera mengelola Dana Fasilitas Likuiditas
Pembiayaan Perumahan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan mengenai
investasi pemerintah.
(21 Dana Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk
dana Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan
yang dikelola badan layanan umum yang
melaksanakan fungsi pembiayaan perumahan dan
piutang Fasilitas Likuiditas Pembiayaan
Perumahan yang telah diterima oleh masyarakat.
(3) Atas dana Fasilitas Likuiditas Pembiayaan
Perumahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dan ayat (2), Pemerintah mendapatkan manfaat
paling sedikit setara dengan hasil investasi yang
diperoleh sebelum dana Fasilitas Likuiditas
Pembiayaan Perumahan dikelola BP Tapera'
(4) Pengalihan dana Fasilitas Likuiditas Pembiayaan
Perumahan ke dalam Dana Tapera dilaksanakan
dan diselesaikan paling lambat tahun 2O2L.
(5) Dana Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sewaktu-
waktu dapat ditarik kembali oleh Pemerintah
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
(5a) Selain penarikan Dana Fasilitas Likuiditas
Pembiayaan Perumahan sebagaimana dimaksud
pada ayat (5), Dana Fasilitas Likuiditas
Pembiayaan Perumahan dapat dihentikan pada
saat BP Tapera sudah beroperasi penuh.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme
pengalihan dana Fasilitas Likuiditas Pembiayaan
Perumahan ke Dana Tapera sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) dan penarikan
sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diatur oleh
menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang keuangan.
Pasal II
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar...
SK No 213509 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
_10_
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini
dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 20 Mei 2024
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
JOKO WIDODO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 20 Mei 2024
MENTERI SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA,
PRATIKNO
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR 83
Salinan sesuai dengan aslinya
KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
Perundang-undangan dan
Hukum,
ttd
ttd
SK No 213510 A
Djaman
PRESIDEN
REPUBLIK TNDONESIA
PENJELASAN
ATAS
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 21 TAHUN 2024
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 25 TAHUN 2O2O
TENTANG PENYELENGGARAAN TABUNGAN PERUMAHAN RAKYAT
UMUM
Proses pengelolaan Tapera dilakukan melalui penyimpanan oleh Peserta
secara periodik dalam jangka waktu tertentu yang hanya dapat
dimanfaatkan untuk pembiayaan perumahan dan/atau dikembalikan
berikut hasil pemupukannya setelah kepesertaan berakhir. Guna efektivitas
penyelenggaraan Tapera perlu penegasan pengaturan kewenangan dalam
penentuan dasar perhitungan untuk menentukan perkalian besaran
Simpanan Peserta Tapera.
Pemanfaatan Dana Tapera dilakukan untuk pembiayaan perumahan
bagi Peserta. Untuk mewujudkan tata kelola yang baik dalam pemanfaatan
Dana Tapera, bank atau perusahaan pembiayaan wajib melaporkan
pelaksanaa.t penyaluran pembiayaan perumahan kepada BP Tapera dan
-Bank Kustodian. Pelaporan penyaluran pembiayaan perumahan dilakukan
dengan ketentuan bentuk, isi, dan waktu pelaporan yang diatur oleh BP
Tapera.
Dana Tapera merupakan dana amanat milik seluruh Peserta yang
merupakan himpunan Simpanan Peserta beserta hasil pemupukannya.
DanaTapera bersumber dari hasil penghimpunan Simpanan Peserta, hasil
p.*upr[.an Simpanan Peserta, hasil pengembalian kredit/pembiayaan dari
Peserta, hasil pengalihan aset Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil
yang dikelola oleh Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan Pegawai
ttegiri Sipil, dana wakaf, dan dana lainnya yang sah sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam penyelenggaraan Tapera yang akuntabel perlu diatur pemisahan
pengelolaan dana wakaf dan dana lainnyayang sah sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan dari pengelolaan Dana Tapera yang
bersumber dari hasil penghimpunan Simpanan Peserta, hasil pemupukan
Simpanan Peserta, hasil pengembalian kredit/pembiayaan dari Peserta, dan
hasit pengalihan aset Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil yang
dikelo}a oieh Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan Pegawai Negeri
Sipil.
Pengelolaan. . .
I
SK No 213511 A
PRESIDEN
REPUBLIK TNDONESIA
Pengelolaan Dana Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan
dialihkan kepada BP Tapera sesuai dengan tugas, fungsi, dan wewenangnya'
Dana Fasiliias Likuiditas Pembiayaan Perumahan merupakan investasi
pemerintah yang dikelola secara terpisah dari Dana Tapera dan dikelola oleh
bp Tapera seiuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
*.rrg.rr.i investasi pemerintah. Dana Fasilitas Likuiditas Pembiayaan
peruinahan selain dapat ditarik sewaktu-waktu oleh Pemerintah sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dapat dihentikan pada
saat BP Tapera sudah beroperasi penuh.
II.
PASAL DEMI PASAL
Pasal I
Angka 1
