Tujuan Perusahaan ialah untuk turut membangun ekonomi nasional sesuai dengan ekonomi terpimpin dengan mengutamakan kebutuhan rakyat dan ketentraman serta kesenangan kerja dalam Perusahaan, menuju masyarakat yang adil dan makmur materiil dan spirituil.
Pasal 6 ...
Pasal 6.
Perusahaan ini berusaha dalam lapangan:
1. Pembuatan piring hitam;
2. penerbitan buku-buku, majalah-majalah dan lain-lain penerbitan yang berhubungan dengan keperluan peredaran piring hitam khususnya dan siaran radio pada umumnya dan
3. Pertunjukan-pertunjukan kesenian sebagai usaha hubungan masyarakat daripada perusahaan piring hitam.
MODAL.
Pasal 7.
(1) Modal Perusahaan ialah jumlah selisih dari nilai aktiva dan nilai passiva dari pada perusahaan negara yang dilebur termaksud dalam pasal 1 dan yang menurut neraca pembukuan sementara yang dilampirkan pada PERATURAN PEMERINTAH ini berjumlah limabelas juta rupiah.
(2) Modal ini dapat ditambah dengan ketentuan-ketentuan PERATURAN PEMERINTAH.
(3) Perusahaan mempunyai cadangan umum yang dibentuk dan dipupuk menurut ketentuan dalam pasal 20 ayat (1).
(4) Perusahaan tidak mengadakan cadangan diam dan/atau cadangan rahasia.
PIMPINAN.
Pasal 8.
(1) Perusahaan dipimpin oleh suatu Direksi yang terdiri dari seorang PRESIDEN Direktur dengan dibantu oleh sebanyak-banyaknya 6 (enam) orang Direktur yang bertanggung jawab atas bidangnya masing-masing.
(2) PRESIDEN Direktur bertanggung jawab kepada Menteri dan para Direktur bertanggung jawab kepada PRESIDEN Direktur.
(3) Gaji dan penghasilan lain anggota-anggota Direksi ditetapkan oleh Menteri dengan Mengingat ketentuan-ketentuan yang ditetapkan dengan atau berdasarkan UNDANG-UNDANG.
Pasal 9 …
Pasal 9.
Anggota Direksi adalah warga negara INDONESIA.
Pasal 10.
(1) Antara anggota-anggota Direksi tidak boleh ada hubungan keluarga sampai derajat ketiga, baik menurut garis lurus maupun garis kesamping, termasuk menantu atau ipar, kecuali jika diizinkan oleh Pemerintah.
(2) Anggota Direksi tidak boleh merangkap jabatan lain, kecuali dengan izin Menteri. Tidak termasuk dalam hal ini ialah jabatan yang dipikulkan oleh Pemerintah kepadanya.
(3) Anggota Direksi tidak boleh mempunyai kepentingan pada perusahaan yang bertujuan mencari laba.
Pasal 11.
(1) Anggota Direksi diangkat oleh Pemerintah atas usul Menteri untuk selama-lamanya lima tahun. Setelah waktu itu berakhir anggota yang bersangkutan dapat diangkat kembali.
(2) Dalam hal-hal dibawah ini Pemerintah dapat memberhentikan anggota Direksi, meskipun waktu tersebut pada ayat (1) belum berakhir:
a) atas permintaan sendiri;
b) karena tindakan yang merugikan Perusahaan;
c) karena tindakan atau sikap yang bertentangan dengan kepentingan Negara;
d) karena meninggal dunia.
(3) Pemberhentian karena alasan tersebut pada ayat (2) huruf b dan huruf c, jika merupkan suatu pelanggaran dari peraturan hukum pidana, merupakan pemberhentian tidak dengan hormat.
(4) Sebelum pemberhentian karena alasan tersebut pada ayat (2) huruf b dan huruf c dilakukan, anggota Direksi yang bersangkutan diberi kesempatan untuk membela diri, hal mana harus dilaksanakan dalam waktu satu bulan setelah anggota Direksi yang bersangkutan diberi tahukan tentang niat akan pemberhentian itu oleh Menteri.
(5) Selama …
(5) Selama persoalan tersebut pada ayat (4) belum diputuskan, maka Menteri dapat memberhentikan untuk sementara waktu anggota Direksi yang bersangkutan. Jika dalam waktu dua bulan setelah pemberhentian sementara dijatuhkan belum ada keputusan mengenai pemberhentian anggota Direksi berdasarkan ayat
(3), maka pemberhentian sementara itu menjadi batal dan anggota Direksi yang bersangkutan dapat segera menjalankan jabatannya lagi, kecuali bilamana untuk keputusan pemberhentian tersebut diperlukan keputusan pengadilan dan hal itu harus diberi tahukan kepada yang bersangkutan.
