Langsung ke konten

Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1963 tentang PENDIRIAN PERUSAHAAN NEGARA KERETA API

PP No. 22 Tahun 1963 berlaku

Pasal 17

(1) Selambat-lambatnya tiga bulan sebelum tahun buku baru mulai berlaku, maka oleh Direktur Jenderal dikirimkan anggaran Perusahaan untuk dimintakan persetujuan kepada Menteri.
(2) Kecuali apabila menteri mengemukakan keberatan atau menolak proyek yang dimuat didalam anggaran Perusahaan sebelum menginjak tahun buku baru, maka anggaran tersebut berlaku sepenuhnya.
(3) Anggaran tambahan atau perubahan anggaran yang terjadi dalam tahun buku yang bersangkutan harus mendapat persetujuan terlebih dahulu dari Menteri.
Laporan perhitungan hasil usaha berkala dan kegiatan Perusahaan Pasal 18.
Laporan perhitungan hasil usaha berkala dan kegiatan Perusahaan dikirimkan oleh Direktur Jenderal kepada Menteri menurut cara dan waktu yang ditentukan oleh Menteri.
Laporan perhitungan tahunan.
Pasal 19.
(1) Untuk tiap tahun buku oleh Direktur Jenderal disusun perhitungan tahunan yang terdiri dari neraca dan perhitungan laba-rugi.
Neraca dan perhitungan laba-rugi tersebut dikirimkan kepada Menteri dan badan Pemeriksa Keuangan menurut cara dan waktu yang ditetapkan oleh Menteri.
(2) Cara …

(2) Cara penilaian pos dalam perhitungan tahunan harus disebutkan.
(3) Jika dalam waktu dua bulan sesudah menerima perhitungan tahunan itu oleh Menteri tidak diajukan keberatan tertulis, maka perhitungan tahunan itu dianggap telah disahkan.
(4) Perhitungan tahunan disahkan oleh Menteri, pengesahan termaksud memberi pembebasan kepada Direktur Jenderal terhadap segala yang termuat dalam perhitungan tahunan tersebut.
Penggunaan laba.
Pasal 20.
(1) Penggunaan laba bersih ditetapkan sebagai berikut :
a. dana pembangunan semesta sebesar 55%;
b. untuk cadangan umum sebesar 20% sampai cadangan untuk tersebut mencapai jumlah dua kali modal perusahaan, sedangkan sisanya dipisahkan untuk sumbangan dana pensiun dan sokongan pegawai 5%, sosial dan pendidikan 5%, jasa produksi 10% dan sumbangan ganti-rugi 5%.
(2) Penggunaan sebagian dari laba bersih seperti yang termaksud pada ayat (1) huruf b sesudah cadangan umum mencapai jumlah dua kali jumlaah modal perusahaan, dapat dialihkan kepada penggunaan lain dengan PERATURAN PEMERINTAH.
(3) Cara mengurus dan menggunakan dana penyusutan dan cadangan tujuan termaksud pada pasal 18 ayat (2) UNDANG-UNDANG No. 19 Prp tahun 1960, ditentukan dengan keputusan Menteri.
Pembubaran …

Pembubaran.
Pasal 21.
(1) Pembubaran Perusahaan dan penunjukan likwidaturnya ditetapkan dengan PERATURAN PEMERINTAH.
(2) Semua kekayaan Perusahaan setelah diadakan likwidasi menjadi milik Negara.
(3) Pertangungan-jawab likwidasi oleh likwidatur dilakukan kepada Menteri yang memberi pembebasan tangung-jawab tentang pekerjaan yang telah diselesaikan olehnya.
Ketentuan peralihan.
Pasal 22.
Peraturan-peraturan mengenai hal-hal yang dalam UNDANG-UNDANG, No.
19 Prp tahun 1960 dan dalam PERATURAN PEMERINTAH ini belum diatur, tetap berlaku sampai diadakan peraturan-peraturan lain.
BAB III.
KETENTUAN PENUTUP.
Pasal 23.
Soal-soal yang belum atau belum cukup diatur dalam PERATURAN PEMERINTAH ini ditetapkan oleh Menteri, Pasal 24. …

Pasal 24.
PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan berlaku surut sampai tanggal 22 Mei 1963.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 25 Mei 1963.
Pj. PRESIDEN Republik INDONESIA, ttd DJUANDA.
Diundangkan di Jakarta Pada tanggal 27 Mei 1963.
Sekretaris Negara, ttd A.W. SURJOADININGRAT (S.H.).
LEMBARAN NEGARA TAHUN 1963 NOMOR 43