Langsung ke konten

TATA PENGATURAN AIR

PP No. 22 Tahun 1982 berlaku

Ditetapkan: 1982-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan :
- Menteri adalah Menteri yang bertanggungjawab dalam bidang pengairan;
- Gubernur adalah Gubernur Kepala Daerah Tingkat I/Daerah Khusus/Daerah Istimewa;
- Daerah adalah Daerah Tingkat I;
- Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Daerah Tingkat I/Daerah Khusus/Dae'rah Istimewa;
- Daerah Pengaliran Sungai adalah suatu kesatuan wilayah tata air yang terbentuk secara alamiah
dimana air meresap dan/atau mengalir melalui sungai dan anak-anak sungai yang bersangkutan;
- Wilayah Sungai adalah kesatuan wdayah tata pengairan sebagaimana dimaksud pada Pasal 1 angka
7 Undang-undang Nomor 11 Tahun 1974 sebagai hasil pengembangan satu atau lebih daerah
pengaliran sungai;
- Hak Guna Air adalah hak untuk memperoleh dan menggunakan air untuk keperluan tertentu;
- Pihak yang Berwenang adalah pejabat yang ditunjuk oleh dan bertindak untuk dan atas nama
Menteri;
- Bangunan Pengairan adalah bangunan prasarana pengairan baik yang berujud saluran ataupun
bangunan lain.

Pasal 2

(1) Dalam Tata Pengaturan Air dipergunakan asas-asas kemanfaatan umum, keseimbangan, dan

kelestarian.

(2) Hak atas air ialah Hak Guna Air.

Pasal 3

Untuk menjamin terselenggaranya tata pengaturan air secara nasional yang dapat memberikan manfaat
yang sebesar besarnya bagi kepentingan masyarakat di segala bidang kehidupan dan penghidupan
ditetapkan pola untuk perlindungan, pengembangan, dan penggunaan air dan/atau sumber air yang
didasarkan atas wilayah sungai, wewenang dan tanggung jawab atas sumber air serta perencanaan
perlindungan, pengembangan dan penggunaan air dan/atau sumber air.

www.djpp.depkumham.go.id

---

Pasal 4

(1) Kesatuan wilayah tata pengairan ditetapkan berdasarkan wilayah sungai.

(2) Dua daerah pengaliran sungai atau lebih yang secara alamiah atau buatan berhubungan satu sama

lain, keseluruhannya dinyatakan sebagai satu wilayah sungai dan masing-masing merupakan sub
wilayah sungai.

Pasal 5

(1) Wewenang yang timbul dari hak penguasaan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2)

Undang-undang Nomor 11 Tahun 1974 atas air dan/atau sumber air yang berada di wilayah-
wilayah sungai atau bagian-bagian daripada wilayah sungai di dalam suatu Daerah, dilimpahkan
dalam rangka tugas pembantuan kepada Pemerintah Daerah kecuali ditetapkan lain dalam
Peraturan Pemerintah.

(2) Pemerintah Daerah bertanggung jawab atas pelaksanaan wewenang sebagaimana dimaksud dalam

ayat (1) pasal ini kepada Menteri.

(3) Wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal ini atas wilayah sungai yang berada pada

lebih dari satu Daerah tetap berada pada Menteri.

Pasal 6

(1) Pengurusan administratif atas sumber air bawah tanah, mata air panas sebagai sumber mineral dan

sumber tenaga menjadi wewenang Menteri yang bertanggungjawab dalam bidang pertambangan.

(2) Pengambilan air bawah tanah untuk penggunaan airnya pada batas kedalaman tertentu hanya dapat

dilaksanakan dengan izin Gubernur yang bersangkutan setelah mendapat petunjuk-petunjuk teknis
dari Menteri sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini.

(3) Pelaksanaan ketentuan pasal ini diatur lebih lanjut oleh Menteri sebagaimana dalam ayat (1) pasal

ini.

Pasal 7

(1) Rencana perlindungan, pengembangan, dan penggunaan air dan/atau sumber air pada tiap wilayah

sungai disusun secara terpadu dan menyeluruh.

(2) Rencana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini dimasukkan ke dalam Rencana

Pengembangan Sumber-sumber Air Nasional, sebagai bagian dari Rencana Pembangunan
Nasional.

www.djpp.depkumham.go.id

---

Pasal 8

Tanpa mengurangi wewenang departemen dan/alau lembaga lain yang bersangkutan dalam bidang
tugasnya masing-masing, Menteri melaksanakan wewenang dan tanggung jawab untuk
mengkoordinasikan segala pengaturan usaha-usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1)
Undang-undang Nomor 11 Tahun 1974.

Pasal 9

Pengaturan usaha-usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 Peraturan Pemerintah ini meliputi hal-
hal sebagai berikut :
- penetapan rencana prioritas penggunaan air dan/atau sumber air;
- penetapan urutan prioritas penggunaan air dan/atau sumber air di dalam rencana perlindungan,
pengembangan, dan penggunaan sumber air tersebut;
- pengaturan penggunaan air dan/atau sumber air;
- pengaturan cara pembuangan air limbah beserta bahan-bahan limbah lainnya;
- pengaturan pembangunan bangunan pengairan maupun bangunan lain pada sumber air;
- pengaturan terhadap masalah-masalah lain yang mungkin timbul.

Pasal 10

Dalam melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 Peraturan Pemerintah ini
Menteri bertugas :
- mengumpulkan data mengenai kuantitas dan kualitas air pada sumber air serta memelihara
inventarisasinya;
- mengumpulkan data mengenai kebutuhan air dan memelihara keseimbangan tata air;
- mengadakan studi yang bersangkutan dengan perlindungan, pengembangan dan penggunaan air
dan/atau sumber air yang bersifat umum maupun khusus;
- menyiapkan perumusan dan penyusunan kebijaksanaan.dalam rangka perencanaan pengembangan
sumber air;
- menyiapkan perumusan dan penyusunan rencana pengembangan sumber air berdasarkan
kebijaksanaan tersebut pada huruf d pasal ini;
- memberikan bantuan dan pertimbangan dalam bidang teknologi kepada departemen-departemen,
Pemerintah Daerah-Pemerintah Daerah, lembaga-lembaga dan badan-badan lain yang bersangkutan
dalam menyusun rencana penggunaan air dan/atau sumber air baik nasional, regional maupun lokal;
- mengatur cara dan persyaratan serta daftar registrasi penggunaan air dan/atau sumber air;
- mengatur cara dan persyaratan pembuangan air limbah beserta bahanbahan limbah lainnya baik cair
maupun padat;
- mengatur cara pengawasan dan pengendalian atas pelaksanaan kebijaksanaan tersebut di atas.

www.djpp.depkumham.go.id

---

Pasal 11

(1) Dalam menunjang pelaksanaan ketentuan-ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Pasal

9, dan Pasal 10 Peraturan Pemerintah ini, instansi-instansi lain, baik di Pusat maupun di Daerah
dan/atau badan badan hukum tertentu menyediakan data hasil studi dan rencana dalam bidangnya
masing-masing yang bersangkutan dengan pengairan untuk Menteri.

(2) Menteri menyediakan rencana pengembangan sumber air yang telah disetujui bersama instansi-

instansi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)pasal ini serta keterangan-keterangan lain yang
diperlukan sebagai landasan pelaksanaan dalam bidangnya masing-masing.

Pasal 12

(1) Wewenang dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Pasal 9, dan Pasal 10

Peraturan Pemerintah ini, oleh Menteri dalam rangka tugas pembantuan dapat dilimpahkan kepada
Pemerintah Daerah untuk wilayah-wilayah sungai yang berada di dalam wilayahnya, kecuali
ditetapkan lain dalam Peraturan Pemerintah.

(2) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini diatur oleh Menteri.

Pasal 13

(1) Air untuk keperluan minum merupakan prioritas utama di atas segala keperluan lain.

(2) Kecuali sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini ditetapkan urutan prioritas penggunaan air

dan/atau sumber air sesuai dengan keperluan masyarakat pada setiap tempat dan keadaan.

(3) Urutan prioritas sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) pasal ini ditetapkan dalam rencana

pengembangan sumber air.

Pasal 14

Tanpa mengurangi arti rencana pengembangan sumber air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat

(3) Peraturan Pemerintah ini, berdasarkan perkembangan keperluan dan keadaan setempat, pemerintah

dapat melaksanakan atau memerintahkan pelaksanaan pekerjaan penggunaan air dan/atau sumber air
untuk memenuhi kepentingan yang mendesak.

Pasal 15

Apabila terdapat suatu kelompok masyarakat pemakai air memperoleh izin penggunaan air dan/atau
sumber air, yang pengambilan airnya ditetapkan dari satu bangunan atau saluran yang sama,
pembagiannya antara anggota diatur oleh kelompok yang bersangkutan berdasarkan pedoman yang
ditetapkan oleh Gubernur.

www.djpp.depkumham.go.id

---

Bagian Kedua
Penggunaan Air dan/atau Sumber Air Tanpa Izin

Pasal 16

(1) Setiap orang berhak menggunakan air untuk keperluan pokok kehidupan, sehari hari dan/atau

untuk hewan yang dipeliharanya.

(2) Penggunaan air yang berasal dari sumber air sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini dapat

dilakukan sepanjang tidak menimbulkan kerusakan atas sumber air dan lingkungannya atau
bangunan umum yang bersangkutan.

(3) Pengambilan air dari bangunan pengairan atau melalui tanah hak orang lain untuk keperluan

sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini harus dengan persetujuan dari pihak yang berhak
atas bangunan pengairan atau tanah yang bersangkutan.

(4) Apabila penggunaan dan pengambilan air sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan ayat (3) pasal

ini ternyata menimbulkan kerusakan, yang bersangkutan wajib mengganti kerugian yang diatur
lebih lanjut oleh Menteri.

Pasal 17

Penggunaan dan penyediaan air untuk keperluan pokok kehidupan seharihari sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 13 Peraturan Pemerintah ini, baik oleh perorangan maupun oleh sekelompok masyarakat,
dilakukan sesuai dengan adat kebiasaan setempat dan persyaratan yang bersangkutan dengan teknik
penyehatan dan kesehatan lingkungan.

Pasal 18

(1) Orang yang menguasai sebidang tanah yang letaknya lebih rendah, wajib membiarkan air yang

secara alamiah mengalir dari bidang tanah lain yang letaknya lebih tinggi.

(2) Orang yang menguasai sebidang tanah yang letaknya lebih tinggi atau lebih rendah, tidak

dibenarkan melakukan perbuatan yang mengakibatkan terganggunya aliran air secara alamiah
sehingga dapat menimbulkan kerugian bagi tetangganya.

Bagian Ketiga
Penggunaan Air dan/atau Sumber Air Dengan Izin

Pasal 19

(1) Penggunaan air dan/atau sumber air selain untuk keperluan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16

Peraturan Pemerintah ini wajib memperoleh izin.

(2) Penggunaan air dan/atau sumber air sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini meliputi

penggunaan untuk keperluan usaha perkotaan, pertanian, ketenagaan, industri, pertambangan, lalu
lintas air, pengapungan, rekreasi, kesehatan dan keperluan lain sesuai dengan perkem- bangan.

www.djpp.depkumham.go.id

---

Pasal 20

Pengaturan penggunaan air untuk keperluan pertanian dilakukan dengan menghormati adat kebiasaan
masyarakat setempat, sepanjang tidak bertentangan dengan kepentingan umum dan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 21

(1) Penggunaan air dan/atau sumber air untuk keperluan ketenagaan yang bertujuan untuk memenuhi

keperluan sendiri dapat dilakukan dengan syarat tidak melampaui daya terpasang tertentu dan
tidak mengganggu rencana pengembangan sumber air.

(2) Penggunaan air dan/atau sumber air untuk keperluan ketenagaan di atas daya terpasang tertentu

dilakukan berdasarkan dan dalam kerangka rencana pengembangan sumber air.

(3) Persyaratan teknis penggunaan air dan/atau sumber air sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan

ayat (2) pasal ini diatur oleh Menteri yang bersangkutan.

Pasal 22

Penggunaan air dan/atau sumber air untuk kegiatan usaha industri dan pertambangan, termasuk
kegiatan usaha pertambangan minyak dan gas bumi diatur bersama oleh Menteri dan Menteri yang
bersangkutan.

Bagian Keempat
Tata Cara dan Persyaratan Pemberian Izin

Pasal 23

(1) Kecuali penggunaan air untuk keperluan pertanian dan ketenagaan, permohonan izin penggunaan

air dan/atau sumber air untuk keperluan sebagaimana dimaksud pada Bagian Ketiga Bab ini
disampaikan kepada pihak yang berwenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 Peraturan
Pemerintah ini dengan disertai keterangan dan data yang diperlukan diatur lebih lanjut oleh
Menteri.

(2) Izin penggunaan air untuk keperluan ketenagaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini

diberikan oleh Menteri.

(3) Permohonan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini harus disertai rencana cara

pembuangan air limbahnya beserta bahan-bahan limbah lainnya baik cair maupun padat.

(4) Tata cara dan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) pasal ini

diatur lebih lanjut oleh Menteri.

Pasal 24

(1) Dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya permohonan izin sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 23 Peraturan Pemerintah ini dengan persyaratan-persyaratan lengkap, pihak yang
berwenang memberikan persetujuan atau menolak permohonan.

www.djpp.depkumham.go.id

---

(2) Apabila permohonan ditolak, penolakan tersebut disertai alasan-alasan nya.

(3) Pihak yang berwenang sebelum memberikan izin untuk masing-masing keperluan sebagaimana

dimaksud pada Pasal 19 Peraturan Pemerintah ini, wajib mempertimbangkan lebih dahulu :
- nilai kegunaan dari keperluan tersebut serta akibatnya terhadap keseimbangan air, baik kualitas
maupun kuantitasnya di dalam wilayah tata pengairan yang bersangkutan;
- terpenuhinya persyaratan pembuangan air limbah beserta bahan bahan limbah lainnya
sebagaimana ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 25

Izin penggunaan air dan/atau sumber air beserta buangannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19
Peraturan Pemerintah ini tidak dapat diubah ketentuannya, dibekukan untuk sementara waktu, dicabut
sebelum habis masa berlakunya, kecuali berdasarkan ketentuan-ketentuan dalam Peraturan Pemerintah
ini.

Pasal 26

(1) Izin dapat diubah ketentuannya apabila keadaan yang dipakai sebagai dasar pemberian izin telah

berubah, sehingga memerlukan perubahan ketentuan tersebut untuk keperluan keseimbangan air
dalam wilayah sungai atau wilayah tata pengairan yang bersangkutan.

(2) Dalam hal perubahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal inimenimbulkan terganggunya

usaha pemegang izin, yang bersangkutan dapat dipertimbangkan untuk memperoleh penggantian
tempat pengambilan air yang lain apabila dimungkinkan.

Pasal 27

Apabila keadaan memaksa izin dapat dibekukan sementara. untuk kepentingan perlindungan,
pengembangan, dan prioritas penggunaan air dan/atau sumber air.

Pasal 28

Izin yang telah diberikan dapat dicabut apabila pemegang izin tidak memenuhi ketentuan dalam surat
izin.

Pasal 29

(1) Izin penggunaan air dan/atau sumber air dapat dinyatakan batal apabila rencana penggunaan air

sudah tidak sesuai lagi dengan yang tercantum pada surat izin.

(2) Izin penggunaan air dan/atau sumber air menjadi batal apabila tidak ada lagi persediaan air pada

sumber yang bersangkutan.

www.djpp.depkumham.go.id

---

Bagian Pertama
Pengamanan Wilayah Tata Pengairan

Pasal 30

(1) Dalam mengusahakan pemeliharaan kelestarian fungsi sumber air beserta bangunan pengairan,

Menteri menetapkan ketentuan mengenai luas wilayah pengamanannya.

(2) Menteri dengan pertimbangan dan saran Menteri-menteri yang bersangkutan menetapkan daerah

suaka dalam suatu wilayah tata pengairan.

(3) Pembangunan, perubahan ataupun pembongkaran segala bangunan di dalam batas-batas garis

sempadan sumber air, harus berdasarkan izin pihak yang berwenang yang diatur lebih lanjut oleh
Menteri.

(4) Gubernur berdasarkan penetapan Menteri sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) pasal ini

mengambil langkah-langkah pengamanan atas daerah suaka dimaksud yang berada di wilayahnya.

Bagian Kedua
Perlindungan Atas Air, Sumber Air, dan Bangunan Pengairan

Pasal 31

(1) Pemerintah baik di Pusat maupun di Daerah, Lembaga-lembaga dan Badan-badan Hukum tertentu

masing-masing sesuai dengan wewenang dan tanggung jawabnya menyelenggarakan usaha
pengendalian daya rusak air terhadap sumber air serta lingkungannya.

(2) Masyarakat wajib membantu usaha pengendalian daya rusak air sebagaimana dimaksud dalam ayat

(1) pasal ini.

Pasal 32

(1) Dalam kegiatan penanggulangan bahaya banjir masyarakat dapat diikut sertakan sesuai dengan

kepentingan dan kemampuannya.

(2) Ketentuan lebih lanjut tentang organisasi dan tata kerja penanggulangan bahaya banjir diatur oleh

Menteri-menteri yang bersangkutan.

Pasal 33

Masyarakat wajib membantu usaha pengendalian dan pencegahan terjadinya pencemaran air yang dapat
merugikan penggunaan air serta lingkungannya.

www.djpp.depkumham.go.id

---

Pasal 34

(1) Masyarakat wajib berusaha ikut melindungi, mengamankan, mempertahankan serta menjaga

kelangsungan fungsi bangunan pengairan.

(2) Orang yang berhak atas sebidang tanah yang berbatasan dengan bangunan pengairan, wajib ikut

serta mengamankan dan menjaga kelangsungan fungsi bangunan tersebut.

(3) Orang yang berhak atas sebidang tanah yang membangun atau menyuruh membangun bangunan

pengairan' di atas tanahnya untuk keperluan sendiri wajib bertanggungjawab secara pribadi atas
bangunan tersebut.

Pasal 35

Masyarakat dilarang melaksanakan kegiatan dalam hubungannya dengan penggunaan tanah yang
mengakibatkan kerusakan terhadap kelangsungan fungsi air dan/atau sumber air.

Bagian Pertama
Pembagian Tugas dan Tanggungjawab

Pasal 36

Pelaksanaan eksploitasi dan pemeliharaan bangunan pengairan yang ditujukan untuk kesejahteraan dan
keselamatan umum, ditetapkan sebagai berikut :
- bagi bangunan pengairan yang penguasaannya berada pada Pemerintah Daerah eksploitasi dan
pemeliharaannya menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah yang bersangkutan;
- untuk bangunan pengairanyang penguasaannya tetap berada pada Pemerintah Pusat eksploitasi dan
pemeliharaannya menjadi tanggung jawab Pemerintah Pusat.

Pasal 37

(1) Eksploitasi dan pemeliharaan bangunan pengairan yang pembangunannya diselenggarakan oleh

Pemerintah baik Pusat maupun Daerah atau suatu Badan Hukum yang ditunjuk oleh Pemerintah
untuk memberikan manfaat langsung kepada suatu kelompok masyarakat tertentu, dilakukan
dengan mengikut sertakan masyarakat yang memperoleh manfaat langsung dari bangunan
tersebut.

(2) Dengan mempertimbangkan kondisi serta kemampuan Pemerintah Daerah, Pemerintah Pusat

dalam batas tertentu dapat memberikan bantuan yang diperlukan untuk pelaksanaan kegiatan
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini kepada Pemerintah Daerah sesuai dengan tata cara
yang berlaku.

www.djpp.depkumham.go.id

---

Pasal 38

(1) Eksploitasi dan pemeliharaan bangunan pengairan yang pembangunnannya dilaksanakan oleh

masyarakat, menjadi tugas dan tanggung jawab yang bersangkutan.

(2) Dalam hal terjadi gangguan terhadap fungsi tata pengairan yang disebabkan oleh kegagalan

eksploitasi dan pemeliharaan bangunan pengairan karena kesalahan atau kelalaian pihak
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini Pemerintah dapat melaksanakan atau
memerintahkan pelaksanaannya kepada pihak lain atas biaya yang bersangkutan.

Bagian Kedua
Tata Laksana Eksploitasi dan Pemeliharaan
Bangunan Pengairan

Pasal 39

Ketentuan-ketentuan tentang tata laksana eksploitasi dan pemeliharaan bangunan pengairan
sebagaimana dimaksud pada Bab ini ditetapkan oleh Menteri.

Bagian Pertama
Pembiayaan untuk Pembangunan Bangunan Pengairan

Pasal 40

(1) Pembiayaan pembangunan bangunan pengairan baik yang ditujukan untuk kesejahteraan dan

keselataman umum maupun untuk memberikan manfaat langsung kepada sesuatu kelompok
masyarakat ditanggung oleh Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah sesuai dengan
wewenang dan tanggung jawab masing-masing.

(2) Pembiayaan pembangunan bangunan pengairan untuk usaha-usaha tertentu yang diselenggarakan

oleh badan hukum atau badan sosial atau perorangan, ditanggung oleh yang bersangkutan.

(3) Masyarakat yang secara langsung memperoleh manfaat dari adanya bangunan pengairan

sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini dapat diikut sertakan dalam pembiayaan untuk
pembangunan tersebut sesuai dengan kepentingan dan kemampuannya.

(4) Dengan mempertimbangkan kemampuan pembiayaan dari Pernerintah Daerah atau badan-badan

hukum atau badan sosial atau perorangan atas usahanya yang tidak bertujuan atau tidak bersifat
mencari keuntungan, Pemerintah dalam batas-batas tertentu dapat memberi bantuan pembiayaan
pembangunan pengairan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) pasal ini.

www.djpp.depkumham.go.id

---

Bagian Kedua
Pembiayaan untuk Eksploitasi dan Pemeliharaan
Bangunan Pengairan

Pasal 41

(1) Pembiayaan eksploitasi dan pemeliharaan bangunan pengairan sebagaimana dimaksud pada BAB

VII Bagian Pertama Peraturan Pemerintah ini, pembiayaannya ditanggung oleh Pemerintah Pusat
maupun Pemerintah Daerah sesuai dengan wewenang dan tanggung jawab masing-masing.

(2) Pembiayaan eksploitasi dan pemeliharaan bangunan pengairan untuk memberikan manfaat

langsung kepada sesuatu kelompok masyarakat tertentu, diselenggarakan oleh pemerintah atau
badan hukum yang ditunjuk oleh pemerintah, dengan mengikutsertakan masyarakat yang
memperoleh manfaat langsung dari bangunan-bangunan tersebut.

(3) Dengan mempertimbangkan kondisi serta kemampuan pembiayaan dari Pemerintah Daerah,

Pemerintah Pusat dalam batas-batas tertentu dapat memberi bantuan kepada Pemerintah Daerah
berupa pembiayaan eksploitasi dan pemeliharaan bangunan pengairan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 37 Peraturan Pemerintah ini.

(4) Eksploitasi dan pemeliharaan bangunan pengairan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37

Peraturan Pemerintah ini yang pembangunannya diselenggarakan oleh badan hukum, dan badan
sosial maupun perorangan, ditanggung oleh yang bersangkutan.

Pasal 42

(1) Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) Undang-undang Nomor 11 Tahun

1974 dilakukan oleh Menteri yang pelaksanaannya ditugaskan kepada pejabat pengairan yang
ditunjuk.

(2) Pejabat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini diberi wewenang mengadakan pengamatan

dan penyelidikan untuk memperoleh data dalam hubungannya dengan kelangsungan fungsi tata
pengairan pada tempat-tempat yang diperlukan..

(3) Penanggung jawab atas bangunan pengairan diwajibkan memberikan keterangan yang benar

mengenai hal-hal yang diperlukan dan untuk menyertai pejabat sebagaimana dimaksud dalam ayat

(2) pasal ini dalam pengamatan dan penyelidikan apabila diminta.

(4) Pejabat dimaksud harus membuat berita acara mengenai pengamatan dan penyelidikannya sesuai

dengan kenyataa'n dan kebenaran dan ditandatangani olehnya dan disampaikan kepada Menteri.

(5) Apabila hasil pengamatan dan penyelidikan terdapat atau diduga terdapat unsur-unsur pidana yang

diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, pengusutannya diserahkan kepada
pejabat penyidik yang berwenang.

www.djpp.depkumham.go.id

---

Bagian Pertama
Prioritas Penggunaan Air dan/atau Sumber Air

Pasal 43

Dipidana berdasarkan ketentuan Pasal 15 Undang-undang Nomor 11 Tahun 1974 :
- barangsiapa tanpa izin dari pihak yang berwenang menggunakan air dan/atau sumber air untuk salah
satu keperluan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 Peraturan Pemerintah ini;
- barangsiapa yang telah memperoleh izin dari pihak yang berwenang sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 19 Peraturan Pemerintah ini tidak melakukan dan/atau tidak ikut membantu dalam usaha

menyelamatkan air, sumber air dan bangunan pengairan seperti diatur pada. Pasal 30 ayat (3), Pasal
31, Pasal 32 ayat (2), Pasal 34, dan Pasal 35 Peraturan Pemerintah ini.

Pasal 44

(1) Dalam pelaksanaan pekerjaan tata pengaturan air, masyarakat wajib membantu petugas pengairan

dengan memperkenankan pemasangan dan pemeliharaan rambu-rambu maupun tanda-tanda
pekerjaan yang bersangkutan.

(2) Masyarakat wajib membantu menjaga kelestarian rambu-rambu dan tanda-tanda,tersebut.

(3) Pelaksanaan pemasangan atau pemeliharaan rambu-rambu dan tanda-tanda pekerjaan sebagaimana

dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) pasal ini harus memperoleh izin terlebih dahulu dari Kepala
Daerah yang bersangkutan.

Pasal 45

(1) Izin penggunaan air dan/atau sumber air yang telah diberikan sebelum dikeluarkannya Peraturan

Pemerintah ini tetap berlaku sepanjang belum diganti dengan yang baru berdasarkan Peraturan
Pemerintah ini.

(2) Tata cara pembaharuan izin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini ditetapkan oleh

Menteri.

Pasal 46

Peraturan Daerah yang dikeluarkan berdasarkan ketentuan-ketentuan dalam Algemeen Waterreglement
1936 (Staatsblad 1936 Nomor 489) yang tidak bertentangan dengan Peraturan Pemerintah ini masih
tetap berlaku selama belum diadakan yang baru berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.

---

Pasal 47

Dengan diundangkannya Peraturan Pemerintah ini maka ketentuan-ketentuan tersebut dalmn BAB I,

## BAB II, BAB IV, BAB V, dan BAB VI Algemeen Waterreglement 1936 (Staatsblad 1936 Nomor

1. dinyatakan tidak berlaku lagi.

Pasal 48

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini
dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 12 Agustus 1982

INDONESIA,

ttd

SOEHARTO

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 12 Agustus 1982

,

ttd