Dalam PERATURAN PEMERINTAH ini yang dimaksud dengan:
1. Menteri adalah Menteri yang bertanggung jawab dalam bidang lalu lintas dan angkutan jalan;
2. Angkutan adalah pemindahan orang dan atau barang dari satu tempat ke tempat lain dengan menggunakan sarana tertentu;
3. Lalu lintas adalah pergerakan kendaraan, orang dan hewan di jalan ;
4. Jalan adalah suatu prasarana perhubungan darat dalam bentuk apapun, meliputi segala bagian jalan termasuk bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi lalu lintas;
5. Muatan sumbu adalah jumlah tekanan roda-roda dari satu sumbu terhadap jalan;
6. Kendaraan bermotor adalah setiap kendaraan yang digerakkan oleh peralatan teknik yang ada pada kendaraan itu dan biasanya dipergunakan untuk pengangkutan orang dan atau barang di jalan selain dari pada kendaraan yang berjalan di atas rel;
7. Kendaraan tidak bermotor adalah setiap kendaraan yang digerakkan bukan oleh peralatan teknik yang ada pada kendaraan itu termasuk kendaraan yang digerakkan tenaga penghela hewan dan dipergunakan untuk perlengkapan pengangkutan orang dan atau barang;
8. Mobil bis adalah setiap kendaraan bermotor yang diperlengkapi dengan lebih dari 8 tempat duduk tidak termasuk tempat duduk pengemudinya, baik dengan maupun tanpa perlengkapan pengangkutan barang;
9. Mobil penumpang adalah setiap kendaraan bermotor yang semata-mata diperlengkapi dengan sebanyak-banyaknya 8 tempat duduk tidak termasuk tempat duduk pengemudinya baik dengan maupun tanpa perlengkapan bagasinya;
10. Mobil barang adalah kendaraan bermotor selain mobil bis, mobil penumpang dan kendaraan bermotor beroda dua;
11. Kendaraan umum adalah setiap kendaraan yang biasanya disediakan untuk dipergunakan oleh umum dengan pembayaran;
12. Terminal adalah prasarana untuk kepentingan angkutan jalan guna mengatur kedatangan, pemberangkatan dan tempat berpangkal kendaraan umum serta tempat memuat dan menurunkan orang dan atau barang;
13. Parkir adalah tempat pemberhentian kendaraan bermotor dan kendaraan tidak bermotor dan tempat untuk menurunkan serta menaikkan orang dan atau barang yang bersifat tidak segera;
14. Tempat pemberhentian (halte) adalah tempat memberhentikan dan tempat pemberhentian kendaraan umum untuk menurunkan dan menaikkan orang dan atau barang yang bersifat segera;
15. Perusahaan bengkel umum untuk kendaraan bermotor adalah suatu perusahaan yang menyelenggarakan pekerjaan pembetulan, perbaikan, perawatan kendaraan bermotor untuk umum dengan pembayaran;
16. Daerah adalah Daerah Otonom Tingkat I dan Daerah Otonom Tingkat II.
