Langsung ke konten

Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1993 tentang PERUBAHAN PP 17-1985 TENTANG PENETAPAN PENSIUN POKOK BEKAS PEJABAT NEGARA DAN JANDA/DUDANYA SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN PP 58-1992

PP No. 22 Tahun 1993 berlaku

Pasal 1

Mengubah ketentuan Pasal 1, Pasal 2, dan Pasal 4 PERATURAN PEMERINTAH Nomor 17 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 58 Tahun 1992, sehingga seluruhnya berbunyi sebagai berikut :
"Pasal 1 Dalam PERATURAN PEMERINTAH ini yang dimaksud dengan :
1. Bekas Pejabat Negara adalah :
a. bekas Menteri Negara Republik INDONESIA;
b. bekas Ketua, bekas Wakil Ketua, dan bekas Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Pertimbangan Agung, Badan Pemeriksa Keuangan, bekas Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat yang tidak merangkap Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat, termasuk bekas Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Badan Pekerja Komite Nasional INDONESIA Pusat, dan Dewan Pengawas Keuangan;
c. bekas Ketua, bekas Wakil Ketua, bekas Ketua Muda, dan bekas Hakim Mahkamah Agung;
d. bekas Kepala Daerah Tingkat I, bekas Wakil Kepala Daerah Tingkat I, bekas Kepala Daerah Tingkat II, dan bekas Wakil Kepala Daerah Tingkat II.
2. Bekas Jaksa Agung, bekas Panglima Angkatan Bersenjata dan bekas Gubernur Bank INDONESIA adalah Jaksa Agung, Panglima Angkatan Bersenjata, Gubernur Bank INDONESIA, dan yang diberhentikan dengan hormat dari jabatannya yang hak keuangan/administratifnya disamakan dengan Menteri Negara serta janda/dudanya sesuai dengan ketentuan peraturan

perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 2…

Pasal 2

PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal 1 Januari 1993.
Agar...
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 8 Maret 1993 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA ttd.
SOEHARTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 8 Maret 1993 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA

ttd.
MOERDIONO LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1993 NOMOR 28

Pasal 4

(1) Pensiun pokok bagi pensiunan Pejabat Negara yang dipensiunkan sebelum bulan Januari 1993, disesuaikan dengan dasar pensiun sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 2.
(2) Pensiun pokok bagi janda/duda atau anak bekas Pejabat Negara yang berhenti dengan hormat dari jabatannya sebelum bulan Januari 1993, disesuaikan dengan dasar pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
(3) Pensiun pokok bagi pensiunan Jaksa Agung, Panglima Angkatan Bersenjata dan Gubernur Bank INDONESIA yang dipensiunkan sebelum bulan Januari 1993, disesuaikan dengan dasar pensiun sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 2.
(4) Pensiun pokok bagi janda/duda atau anak bekas Jaksa Agung, Panglima Angkatan Bersenjata dan Gubernur Bank INDONESIA yang berhenti dengan hormat dari jabatannya sebelum bulan Januari 1993, disesuaikan dengan dasar pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3".