Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Kabupaten Brebes adalah daerah otonom sebagaimana
dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun
1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten
dalam Lingkungan Provinsi Jawa Tengah.
1. Kota Tegal adalah daerah otonom sebagaimana
dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun
1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kota Besar
dalam Lingkungan Provinsi Jawa Timur, Jawa Tengah,
Jawa Barat dan Daerah Istimewa Yogyakarta.
1. Provinsi Jawa Tengah adalah daerah sebagaimana
dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun
1950 tentang Pembentukan Provinsi Jawa Tengah.
