Langsung ke konten

PENDANAAN DAN PENGELOLAAN BANTUAN BENCANA

PP No. 22 Tahun 2008 berlaku

Ditetapkan: 2008-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:

1. Dana penanggulangan bencana adalah dana yang digunakan bagi penanggulangan bencana untuk tahap
pra bencana, saat tanggap darurat, dan/atau pasca bencana.

1. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, selanjutnya disebut APBN, adalah rencana keuangan
tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat.

1. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, selanjutnya disebut APBD, adalah rencana keuangan
tahunan pemerintahan daerah yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

1. Dana kontinjensi bencana adalah dana yang dicadangkan untuk menghadapi kemungkinan terjadinya
bencana tertentu.

1 / 18

---

www.hukumonline.com

1. Dana siap pakai adalah dana yang selalu tersedia dan dicadangkan oleh Pemerintah untuk digunakan
pada saat tanggap darurat bencana sampai dengan batas waktu tanggap darurat berakhir.

1. Dana bantuan sosial berpola hibah adalah dana yang disediakan Pemerintah kepada pemerintah daerah
sebagai bantuan penanganan pasca bencana.

1. Bantuan darurat bencana adalah bantuan untuk memenuhi kebutuhan dasar pada saat tanggap darurat.

1. Penyelenggaraan penanggulangan bencana adalah serangkaian upaya yang meliputi penetapan
kebijakan pembangunan yang berisiko timbulnya bencana, kegiatan pencegahan bencana, tanggap
darurat, dan rehabilitasi.

1. Badan Nasional Penanggulangan Bencana yang selanjutnya disingkat dengan BNPB adalah lembaga
pemerintah non-departemen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

1. Badan Penanggulangan Bencana Daerah yang selanjutnya disingkat BPBD adalah badan pemerintah
daerah yang melakukan penyelenggaraan penanggulangan bencana.

1. Instansi/lembaga terkait adalah instansi/lembaga yang terkait dengan penanggulangan bencana.

Pasal 2

Pendanaan dan pengelolaan bantuan bencana ditujukan untuk mendukung upaya penanggulangan bencana
secara berdayaguna, berhasilguna, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Pasal 3

Pengaturan pendanaan dan pengelolaan bantuan bencana meliputi:

  • sumber dana penanggulangan bencana;
  • penggunaan dana penanggulangan bencana;
  • pengelolaan bantuan bencana; dan
  • pengawasan, pelaporan, dan pertanggungjawaban pendanaan dan pengelolaan bantuan bencana.

Pasal 4

(1) Dana penanggulangan bencana menjadi tanggung jawab bersama antara Pemerintah dan pemerintah

daerah.

(2) Dana penanggulangan bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari:

  • APBN;
  • APBD; dan/atau
  • masyarakat.

2 / 18

---

www.hukumonline.com

Pasal 5

(1) Pemerintah dan pemerintah daerah mengalokasikan anggaran penanggulangan bencana dalam APBN

dan APBD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a dan huruf b secara memadai.

(2) Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disediakan pada tahap pra bencana, saat tanggap

darurat bencana, dan pasca bencana.

(3) Dalam anggaran penanggulangan bencana yang bersumber dari APBN sebagaimana dimaksud pada

ayat (1), Pemerintah menyediakan pula:

  • dana kontinjensi bencana;
  • dana siap pakai; dan
  • dana bantuan sosial berpola hibah.

Pasal 6

(1) Dana kontinjensi bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf a disediakan dalam APBN

untuk kegiatan kesiapsiagaan pada tahap pra bencana.

(2) Dana siap pakai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf b disediakan dalam APBN yang

ditempatkan dalam anggaran BNPB untuk kegiatan pada saat tanggap darurat.

(3) Pemerintah daerah dapat menyediakan dana siap pakai dalam anggaran penanggulangan bencana yang

berasal dari APBD yang ditempatkan dalam anggaran BPBD.

(4) Dana siap pakai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus selalu tersedia sesuai dengan kebutuhan

pada saat tanggap darurat.

(5) Dana bantuan sosial berpola hibah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf c disediakan

dalam APBN untuk kegiatan pada tahap pasca bencana.

Pasal 7

(1) Pemerintah dan pemerintah daerah mendorong partisipasi masyarakat dalam penyediaan dana yang

bersumber dari masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf c.

(2) Dana yang bersumber dari masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang diterima oleh

Pemerintah dicatat dalam APBN.

(3) Dana yang bersumber dari masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang diterima oleh

pemerintah daerah dicatat dalam APBD.

(4) Pemerintah daerah hanya dapat menerima dana yang bersumber dari masyarakat dalam negeri.

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pencatatan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan

Peraturan Menteri Keuangan.

(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai pencatatan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan

Peraturan Menteri Dalam Negeri.

Pasal 8

Dalam mendorong partisipasi masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Pemerintah atau pemerintah
daerah dapat:

  • memfasilitasi masyarakat yang akan memberikan bantuan dana penanggulangan bencana;

3 / 18

---

www.hukumonline.com

  • memfasilitasi masyarakat yang akan melakukan pengumpulan dana penanggulangan bencana; dan
  • meningkatkan kepedulian masyarakat untuk berpartisipasi dalam penyediaan dana.

Pasal 9

(1) Setiap pengumpulan dana penanggulangan bencana, wajib mendapat izin dari instansi/lembaga yang

berwenang.

(2) Setiap izin yang diberikan oleh instansi/lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) salinannya

disampaikan kepada BNPB atau BPBD.

(3) Tata cara perizinan pengumpulan dana penanggulangan bencana dilakukan sesuai dengan ketentuan

peraturan perundang-undangan.

Bagian Kesatu

Umum

Pasal 10

(1) Penggunaan dana penanggulangan bencana dilaksanakan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, BNPB,

dan/atau BPBD sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.

(2) Dana penanggulangan bencana digunakan sesuai dengan penyelenggaraan penanggulangan bencana

yang meliputi tahap pra bencana, saat tanggap darurat, dan/atau pasca bencana sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 6.

Bagian Kedua

Pra bencana

Pasal 11

Perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban penggunaan dana
penanggulangan bencana yang bersumber dari APBN atau APBD pada tahap pra bencana dilakukan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 12

Dana penanggulangan bencana pada tahap pra bencana dialokasikan untuk kegiatan dalam situasi:

  • tidak terjadi bencana; dan
  • terdapat potensi terjadinya bencana.

4 / 18

---

www.hukumonline.com

Pasal 13

Penggunaan dana penanggulangan bencana dalam situasi tidak terjadi bencana sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 12 huruf a meliputi:

  • fasilitasi penyusunan rencana penanggulangan bencana;
  • program pengurangan risiko bencana;
  • program pencegahan bencana;
  • pemaduan perencanaan pembangunan dengan perencanaan penanggulangan bencana;
  • penyusunan analisis risiko bencana;
  • fasilitasi pelaksanaan dan penegakan rencana tata ruang;
  • penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan penanggulangan bencana; dan
  • penyusunan standar teknis penanggulangan bencana.

Pasal 14

(1) Penggunaan dana penanggulangan bencana dalam situasi terdapat potensi terjadinya bencana

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf b meliputi:

  • kegiatan kesiapsiagaan;
  • pembangunan sistem peringatan dini; dan
  • kegiatan mitigasi bencana.

(2) Kegiatan kesiapsiagaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a menggunakan dana kontinjensi

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf a.

Bagian Ketiga

Tanggap Darurat Bencana

Pasal 15

(1) Dana penanggulangan bencana yang digunakan pada saat tanggap darurat meliputi:

- dana penanggulangan bencana yang telah dialokasikan dalam APBN atau APBD untuk masing-
masing instansi/lembaga terkait;

- dana siap pakai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf b yang dialokasikan dalam
anggaran BNPB; dan

  • dana siap pakai yang telah dialokasikan pemerintah daerah dalam anggaran BPBD.

(2) BNPB atau BPBD sesuai dengan kewenangannya mengarahkan penggunaan dana penanggulangan

bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a.

Pasal 16

Penggunaan dana penanggulangan bencana pada saat tanggap darurat sebagaimana dimaksud dalam Pasal
15 ayat (1) huruf a meliputi:

5 / 18

---

www.hukumonline.com

  • pelaksanaan pengkajian secara cepat dan tepat terhadap lokasi, kerusakan, dan sumber daya;
  • kegiatan penyelamatan dan evakuasi masyarakat terkena bencana;
  • pemberian bantuan pemenuhan kebutuhan dasar korban bencana;
  • pelaksanaan perlindungan terhadap kelompok rentan; dan
  • kegiatan pemulihan darurat prasarana dan sarana.

Pasal 17

(1) Dana siap pakai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf b digunakan sesuai dengan

kebutuhan tanggap darurat bencana.

(2) Penggunaan dana siap pakai terbatas pada pengadaan barang dan/atau jasa untuk:

  • pencarian dan penyelamatan korban bencana;
  • pertolongan darurat;
  • evakuasi korban bencana;
  • kebutuhan air bersih dan sanitasi;
  • pangan;
  • sandang;
  • pelayanan kesehatan; dan
  • penampungan serta tempat hunian sementara.

(3) Penggunaan dana siap pakai dilaksanakan berdasarkan pedoman yang ditetapkan oleh Kepala BNPB.

Pasal 18

Dalam hal pemerintah daerah mengalokasikan dana siap pakai dalam anggaran BPBD, pengaturan
penggunaan dana siap pakai berlaku mutatis mutandis Pasal 17.

Bagian Keempat

Pasca bencana

Pasal 19

Perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban penggunaan dana
penanggulangan bencana yang bersumber dari APBN dan APBD pada tahap pasca bencana dilakukan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 20

Dana penanggulangan bencana dalam tahap pasca bencana digunakan untuk kegiatan:

  • rehabilitasi; dan
  • rekonstruksi.

6 / 18

---

www.hukumonline.com

Pasal 21

Kegiatan rehabilitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf a meliputi:

  • perbaikan lingkungan daerah bencana;
  • perbaikan prasarana dan sarana umum;
  • pemberian bantuan perbaikan rumah masyarakat;
  • pemulihan sosial psikologis;
  • pelayanan kesehatan;
  • rekonsiliasi dan resolusi konflik;
  • pemulihan sosial ekonomi budaya;
  • pemulihan keamanan dan ketertiban;
  • pemulihan fungsi pemerintahan; atau
  • pemulihan fungsi pelayanan publik.

Pasal 22

Kegiatan rekonstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf b meliputi:

  • pembangunan kembali prasarana dan sarana;
  • pembangunan kembali sarana sosial masyarakat;
  • pembangkitan kembali kehidupan sosial budaya masyarakat;
  • penerapan rancang bangun yang tepat dan penggunaan peralatan yang lebih baik dan tahan bencana;
  • partisipasi dan peran serta lembaga dan organisasi kemasyarakatan, dunia usaha dan masyarakat;
  • peningkatan kondisi sosial, ekonomi, dan budaya;
  • peningkatan fungsi pelayanan publik; atau
  • peningkatan pelayanan utama dalam masyarakat.

Pasal 23

(1) Pemerintah dapat memberikan bantuan untuk pembiayaan pasca bencana kepada pemerintah daerah

yang terkena bencana berupa dana bantuan sosial berpola hibah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5
ayat (3) huruf c.

(2) Untuk memperoleh bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemerintah daerah mengajukan

permohonan tertulis kepada Pemerintah melalui BNPB.

(3) Berdasarkan permohonan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2), BNPB melakukan evaluasi,

verifikasi, dan mengkoordinasikannya dengan instansi/lembaga terkait.

(4) Hasil evaluasi dan verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh Kepala BNPB dan

disampaikan kepada Menteri Keuangan untuk selanjutnya diajukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat
untuk mendapatkan persetujuan penggunaan dana bantuan sosial berpola hibah.

7 / 18

---

www.hukumonline.com

Bagian Kesatu

Umum

Pasal 24

(1) Pemerintah dan pemerintah daerah menyediakan dan memberikan bantuan bencana kepada korban

bencana.

(2) Bantuan bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:

  • santunan duka cita;
  • santunan kecacatan;
  • pinjaman lunak untuk usaha produktif; dan
  • bantuan pemenuhan kebutuhan dasar.

Bagian Kedua

Santunan Duka Cita

Pasal 25

(1) Santunan duka cita sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) huruf a diberikan kepada korban

meninggal dalam bentuk:

  • biaya pemakaman; dan/atau
  • uang duka.

(2) Santunan duka cita sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan setelah dilakukan pendataan,

identifikasi, dan verifikasi oleh instansi/lembaga yang berwenang yang dikoordinasikan oleh BNPB atau
BPBD sesuai dengan kewenangannya.

(3) Santunan duka cita sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan kepada ahli waris korban.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian dan besaran bantuan santunan duka cita sebagaimana

dimaksud pada ayat (3) diatur dengan peraturan Kepala BNPB setelah mendapat persetujuan Menteri
Keuangan.

Bagian Ketiga

Santunan Kecacatan

Pasal 26

(1) Santunan kecacatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) huruf b diberikan kepada korban

bencana yang mengalami kecacatan mental dan/atau fisik.

(2) Santunan kecacatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan setelah dilakukan pendataan,

8 / 18

---

www.hukumonline.com

identifikasi, dan verifikasi oleh instansi/lembaga yang berwenang yang dikoordinasikan oleh BNPB atau
BPBD sesuai dengan kewenangannya.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian dan besaran bantuan santunan kecacatan sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Kepala BNPB setelah mendapat persetujuan Menteri
Keuangan.

Bagian Keempat

Pinjaman Lunak untuk Usaha Produktif

Pasal 27

(1) Pinjaman lunak untuk usaha produktif diberikan kepada korban bencana yang kehilangan mata

pencaharian.

(2) Pinjaman lunak untuk usaha produktif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam bentuk:

  • kredit usaha produktif; atau
  • kredit pemilikan barang modal.

(3) Pinjaman lunak sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diberikan setelah dilakukan pendataan, identifikasi,

dan verifikasi oleh instansi/lembaga yang berwenang yang dikoordinasikan oleh BNPB atau BPBD sesuai
dengan kewenangannya.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian dan besaran pinjaman lunak sebagaimana dimaksud pada

ayat (2) diatur dengan Peraturan Kepala BNPB setelah mendapat persetujuan Menteri Keuangan.

Bagian Kelima

Bantuan Pemenuhan Kebutuhan Dasar

Pasal 28

(1) Bantuan pemenuhan kebutuhan dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) huruf d diberikan

kepada korban bencana dalam bentuk:

  • penampungan sementara;
  • bantuan pangan;
  • sandang;
  • air bersih dan sanitasi; dan
  • pelayanan kesehatan.

(2) Bantuan darurat bencana untuk pemenuhan kebutuhan dasar korban bencana diberikan dengan

memperhatikan standar minimal kebutuhan dasar dengan memperhatikan prioritas kepada kelompok
rentan.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian bantuan pemenuhan kebutuhan dasar sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Kepala BNPB.

9 / 18

---

www.hukumonline.com

Bagian Keenam

Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Bantuan

Pasal 29

(1) BNPB berwenang mengkoordinasikan pengendalian, pengumpulan, dan penyaluran bantuan darurat

bencana pada tingkat nasional.

(2) BPBD berwenang mengkoordinasikan pengendalian, pengumpulan dan penyaluran bantuan darurat

bencana pada tingkat daerah.

Pasal 30

(1) Tata cara pengelolaan serta pertanggungjawaban penggunaan bantuan darurat bencana diberikan

perlakuan khusus sesuai dengan kebutuhan, situasi, dan kondisi kedaruratan.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengelolaan serta pertanggungjawaban penggunaan bantuan

darurat bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Kepala BNPB.

Bagian Kesatu

Umum

Pasal 31

(1) Pemerintah, pemerintah daerah, BNPB atau BPBD sesuai dengan kewenangannya melaksanakan

pengawasan dan laporan pertanggungjawaban terhadap pengelolaan dana dan bantuan penanggulangan
bencana.

(2) Instansi/lembaga terkait bersama BNPB atau BPBD melakukan pengawasan terhadap penyaluran

bantuan dana yang dilakukan oleh masyarakat kepada korban bencana.

Bagian Kedua

Pengawasan

Pasal 32

Pemerintah dan pemerintah daerah melaksanakan pengawasan terhadap pengelolaan dana dan bantuan pada
seluruh tahapan penanggulangan bencana.

10 / 18

---

www.hukumonline.com

Bagian Ketiga

Laporan Pertanggungjawaban

Pasal 33

Laporan pertanggungjawaban pelaksanaan penanggulangan bencana, baik keuangan maupun kinerja pada
tahap pra bencana dan pasca bencana dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 34

(1) Pertanggungjawaban penggunaan dana penanggulangan bencana pada saat tanggap darurat bencana

diperlakukan secara khusus sesuai dengan kondisi kedaruratan dan dilaksanakan sesuai dengan prinsip
akuntabilitas dan transparansi.

(2) Laporan pertanggungjawaban pelaksanaan penanggulangan bencana, baik keuangan maupun kinerja

pada saat tanggap darurat dilaporkan paling lambat 3 (tiga) bulan setelah masa tanggap darurat.

Pasal 35

(1) Pelaporan keuangan penanggulangan bencana yang bersumber dari APBN atau APBD dilakukan sesuai

standar akuntansi pemerintahan.

(2) Sistem akuntansi dana penanggulangan bencana yang bersumber dari masyarakat dilakukan sesuai

pedoman yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan.

Pasal 36

Semua laporan pertanggungjawaban penanggulangan bencana, baik keuangan maupun kinerjanya, diaudit
sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pasal 37

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
menempatkannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan Di Jakarta,

Pada Tanggal 28 Februari 2008

INDONESIA,

Ttd.

11 / 18

---

www.hukumonline.com

Diundangkan Di Jakarta,

Pada Tanggal 28 Februari 2008

Ttd.

12 / 18

---

www.hukumonline.com