Langsung ke konten

WILAYAH

PP No. 22 Tahun 2010 berlaku

Ditetapkan: 2010-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:

1. Pertambangan . . .

www.djpp.depkumham.go.id

---

1. Pertambangan adalah sebagian atau seluruh tahapan
kegiatan dalam rangka penelitian, pengelolaan, dan
pengusahaan mineral atau batubara yang meliputi
penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi,
penambangan, pengolahan dan pemurnian, pengangkutan
dan penjualan, serta kegiatan pascatambang.
1. Mineral adalah senyawa anorganik yang terbentuk di alam
yang memiliki sifat fisik dan kimia tertentu serta susunan
kristal teratur atau gabungannya yang membentuk batuan,
baik dalam bentuk lepas atau padu.

1. Batubara adalah endapan senyawa organik karbonan yang
terbentuk secara alamiah dari sisa tumbuh-tumbuhan.
1. Pertambangan mineral adalah pertambangan kumpulan
mineral yang berupa bijih atau batuan, di luar panas bumi,
minyak dan gas bumi serta air tanah.
1. Pertambangan batubara adalah pertambangan endapan
karbon yang terdapat di dalam bumi, termasuk bitumen
padat, gambut, dan batuan aspal.
1. Usaha pertambangan adalah kegiatan dalam rangka
pengusahaan mineral atau batubara yang meliputi tahapan
kegiatan penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan,
konstruksi, penambangan, pengolahan dan pemurnian,
pengangkutan dan penjualan, serta pascatambang.
1. Eksplorasi adalah tahapan kegiatan usaha pertambangan
untuk memperoleh informasi secara terperinci dan teliti
tentang lokasi, bentuk, dimensi, sebaran, kualitas dan
sumber daya terukur dari bahan galian, serta informasi
mengenai lingkungan sosial dan lingkungan hidup.
1. Wilayah Pertambangan yang selanjutnya disebut WP, adalah
wilayah yang memiliki potensi mineral dan/atau batubara
dan tidak terikat dengan batasan administrasi pemerintahan
yang merupakan bagian dari rencana tata ruang nasional.
1. Wilayah Usaha Pertambangan yang selanjutnya disebut WUP,
adalah bagian dari WP yang telah memiliki ketersediaan data,
potensi, dan/atau informasi geologi.

1. Wilayah . . .

www.djpp.depkumham.go.id

---

1. Wilayah Izin Usaha Pertambangan yang selanjutnya disebut
WIUP, adalah wilayah yang diberikan kepada pemegang Izin
Usaha Pertambangan.
1. Wilayah Pertambangan Rakyat yang selanjutnya disebut
WPR, adalah bagian dari WP tempat dilakukan kegiatan
usaha pertambangan rakyat.
1. Wilayah Pencadangan Negara yang selanjutnya disebut WPN,
adalah bagian dari WP yang dicadangkan untuk kepentingan
strategis nasional.
1. Wilayah Usaha Pertambangan Khusus yang selanjutnya
disebut WUPK, adalah bagian dari WPN yang dapat
diusahakan.
1. Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus dalam WUPK yang
selanjutnya disebut WIUPK, adalah wilayah yang diberikan
kepada pemegang Izin Usaha Pertambangan Khusus.
1. Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah,
adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang
kekuasaan Pemerintahan Negara Republik Indonesia
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945.
1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pertambangan mineral dan
batubara.

Pasal 2

(1) WP merupakan kawasan yang memiliki potensi mineral

dan/atau batubara, baik di permukaan tanah maupun di
bawah tanah, yang berada dalam wilayah daratan atau
wilayah laut untuk kegiatan pertambangan.

(2) Wilayah yang dapat ditetapkan sebagai WP sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) memiliki kriteria adanya:
- indikasi formasi batuan pembawa mineral dan/atau
pembawa batubara; dan/atau
- potensi sumber daya bahan tambang yang berwujud padat
dan/atau cair.

(3) Penyiapan . . .

www.djpp.depkumham.go.id

---

(3) Penyiapan wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

dilakukan melalui kegiatan:
- perencanaan WP; dan
- penetapan WP.

Bagian Kesatu

Umum

Pasal 3

Perencanaan WP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3)
huruf a disusun melalui tahapan:
- inventarisasi potensi pertambangan; dan
- penyusunan rencana WP.

Bagian Kedua Inventarisasi Potensi

Pertambangan Pasal 4

(1) Inventarisasi potensi pertambangan sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 3 huruf a ditujukan untuk mengumpulkan data
dan informasi potensi pertambangan yang dapat digunakan
sebagai dasar penyusunan rencana penetapan WP.

(2) Potensi pertambangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dikelompokkan atas:
- pertambangan mineral; dan
- pertambangan batubara.

(3) Pertambangan mineral dan batubara sebagaimana dimaksud

pada ayat (2) dikelompokkan ke dalam 5 (lima) golongan
komoditas tambang:
- mineral radioaktif;
- mineral logam;

  • mineral bukan logam;
  • batuan . . .

www.djpp.depkumham.go.id

---

  • batuan; dan
  • batubara.

(4) Pengaturan mengenai komoditas tambang sebagaimana

dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan Pemerintah
tersendiri.

Pasal 5

(1) Inventarisasi potensi pertambangan dilakukan melalui

kegiatan penyelidikan dan penelitian pertambangan.

(2) Penyelidikan dan penelitian pertambangan dilakukan untuk

memperoleh data dan informasi.

(3) Data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

memuat:
- formasi batuan pembawa mineral logam dan/atau
batubara;
- data geologi hasil evaluasi dari kegiatan pertambangan
yang sedang berlangsung, telah berakhir, dan/atau telah
dikembalikan kepada Menteri, gubernur, atau bupati/
walikota sesuai dengan kewenangannya;
- data perizinan hasil inventarisasi terhadap perizinan yang
masih berlaku, yang sudah berakhir, dan/atau yang
sudah dikembalikan kepada Menteri, gubernur, atau
bupati/ walikota sesuai dengan kewenangannya; dan/atau

- interpretasi penginderaan jauh baik berupa pola struktur
maupun sebaran litologi.

Pasal 6

(1) Penyelidikan dan penelitian pertambangan sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 5 dilakukan oleh:
- Menteri, untuk penyelidikan dan penelitian pada wilayah:
1. lintas wilayah provinsi;
1. laut dengan jarak lebih dari 12 (dua belas) mil dari garis
pantai; dan/atau
1. berbatasan langsung dengan negara lain;
- gubernur, untuk penyelidikan dan penelitian pada
wilayah:

1. lintas wilayah kabupaten/kota; dan/atau
1. laut . . .

www.djpp.depkumham.go.id

---

1. laut dengan jarak 4 (empat) sampai dengan 12 (dua
belas) mil dari garis pantai;
- bupati/walikota, untuk penyelidikan dan penelitian pada
wilayah:
1. kabupaten/kota; dan/atau
1. laut sampai dengan 4 (empat) mil dari garis pantai.

(2) Dalam hal wilayah laut berada di antara 2 (dua) provinsi yang

berbatasan dengan jarak kurang dari 24 (dua puluh empat)
mil, wilayah penyelidikan dan penelitian masing-masing
provinsi dibagi sama jaraknya sesuai prinsip garis tengah.

(3) Kewenangan bupati/walikota pada wilayah laut sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) sejauh 1/3 (sepertiga) dari garis
pantai masing-masing wilayah kewenangan gubernur.

Pasal 7

Penyelidikan dan penelitian pertambangan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 5 dilaksanakan secara terkoordinasi oleh
Menteri, gubernur, dan bupati/walikota sesuai dengan
kewenangannya.

Pasal 8

(1) Dalam melakukan kegiatan penyelidikan dan penelitian

pertambangan, Menteri atau gubernur dapat memberikan
penugasan kepada lembaga riset negara dan/atau lembaga
riset daerah.

(2) Penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan

untuk menunjang penyiapan WP dan pengembangan ilmu
pengetahuan dan teknologi pertambangan.

(3) Dalam hal tertentu, lembaga riset negara dapat melakukan

kerja sama dengan lembaga riset asing setelah mendapat
persetujuan dari Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

Pasal 9

(1) Lembaga riset negara dan/atau lembaga riset daerah

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) wajib:

  • menyimpan . . .

www.djpp.depkumham.go.id

---

- menyimpan, mengamankan, dan merahasiakan data dan
informasi potensi pertambangan hasil penyelidikan dan
penelitian sesuai dengan ketentuan peraturan
perundangan-undangan; dan
- menyerahkan seluruh data dan informasi potensi
pertambangan yang diperolehnya kepada Menteri atau
gubernur yang memberi penugasan.

(2) Lembaga riset asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8

ayat (3) wajib:
- menyimpan, mengamankan, dan merahasiakan data dan
informasi potensi pertambangan hasil penyelidikan dan
penelitian sesuai dengan ketentuan peraturan
perundangan-undangan; dan
- menyerahkan seluruh data dan informasi potensi
pertambangan yang diperolehnya kepada lembaga riset
negara yang bekerja sama dengannya paling lambat pada
tanggal berakhirnya kerja sama.

Pasal 10

(1) Menteri atau gubernur sesuai dengan kewenangannya

menetapkan wilayah penugasan penyelidikan dan penelitian
pertambangan yang akan dilaksanakan oleh lembaga riset
negara dan/atau lembaga riset daerah dan dituangkan dalam
peta.

(2) Menteri dalam menetapkan wilayah penugasan sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) berkoordinasi dengan gubernur dan
bupati/walikota setempat.

(3) Gubernur dalam menetapkan wilayah penugasan

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkoordinasi dengan
Menteri dan bupati/walikota setempat.

(4) Bupati/walikota dapat mengusulkan suatu wilayah

penugasan untuk dilakukan penyelidikan dan penelitian
pertambangan kepada Menteri atau gubernur.

Pasal 11

Peta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) sebagai
dasar dalam memberikan penugasan penyelidikan dan penelitian
pertambangan kepada lembaga riset negara dan/atau lembaga
riset daerah.

### Pasal 12 . . .

www.djpp.depkumham.go.id

---

Pasal 12

(1) Data dan informasi hasil penyelidikan dan penelitian

pertambangan yang dilakukan oleh Menteri, gubernur, dan
bupati/walikota wajib diolah menjadi peta potensi mineral
dan/atau batubara.

(2) Data dan informasi hasil penyelidikan dan penelitian

pertambangan yang dilakukan oleh lembaga riset
berdasarkan penugasan dari Menteri atau gubernur wajib
diolah menjadi peta potensi mineral dan/atau batubara.

(3) Peta potensi mineraldan/atau batubara sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) paling sedikit memuat
informasi mengenai formasi batuan pembawa mineral
dan/atau pembawa batubara.

(4) Gubernur dan bupati/walikota wajib menyampaikan peta

potensi mineral dan/atau batubara sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dan ayat (2) kepada Menteri.

(5) Berdasarkan peta potensi mineral dan/atau batubara

sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Menteri melakukan
evaluasi.

(6) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5)

digunakan oleh Menteri sebagai bahan penyusunan rencana
WP.

Pasal 13

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penugasan
penyelidikan dan penelitian pertambangan diatur dengan
Peraturan Menteri.

Bagian Ketiga

Penyusunan Rencana Wilayah Pertambangan

Pasal 14

(1) Rencana WP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (6)

dituangkan dalam lembar peta dan dalam bentuk digital.

(2) Peta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus

menggambarkan WP dalam bentuk zona yang di-delineasi
dalam garis putus-putus.

(3) Rencana . . .

www.djpp.depkumham.go.id

---

(3) Rencana WP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan

sebagai dasar penetapan WP.

Bagian Kesatu

Umum

Pasal 15

(1) Rencana WP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (3)

ditetapkan oleh Menteri menjadi WP setelah berkoordinasi
dengan gubernur, bupati/walikota dan berkonsultasi dengan
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.

(2) WP dapat ditinjau kembali 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun.

(3) Gubernur atau bupati/walikota sesuai dengan

kewenangannya dapat mengusulkan perubahan WP kepada
Menteri berdasarkan hasil penyelidikan dan penelitian.

Pasal 16

(1) WP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) dapat

terdiri atas:
- WUP;
- WPR; dan/atau
- WPN.

(2) WUP dan WPN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a

dan huruf c ditetapkan oleh Menteri.

(3) WPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b

ditetapkan oleh bupati/walikota.

(4) Menteri dapat melimpahkan kewenangan penetapan WUP

untuk pertambangan mineral bukan logam dan WUP untuk
pertambangan batuan yang berada pada lintas kabupaten/
kota dan dalam 1 (satu) kabupaten/kota dalam 1 (satu)
provinsi kepada gubernur.

(5) Untuk . . .

www.djpp.depkumham.go.id

---

(5) Untuk menetapkan WUP, WPR, dan WPN sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), Menteri, gubernur, atau
bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya dapat
melakukan eksplorasi.

(6) Eksplorasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan

untuk memperoleh data dan informasi berupa:
- peta, yang terdiri atas:
1. peta geologi dan peta formasi batuan pembawa;
dan/atau
1. peta geokimia dan peta geofisika;
- perkiraan sumber daya dan cadangan.

(7) Menteri dalam melakukan eksplorasi sebagaimana dimaksud

pada ayat (5) wajib berkoordinasi dengan gubernur dan
bupati/walikota setempat.

(8) Gubernur dalam melakukan eksplorasi sebagaimana

dimaksud pada ayat (5) wajib berkoordinasi dengan Menteri
dan bupati/ walikota setempat.

(9) Bupati/walikota dalam melakukan eksplorasi sebagaimana

dimaksud pada ayat (5) wajib berkoordinasi dengan Menteri
dan gubernur.

Pasal 17

(1) Data dan informasi hasil eksplorasi yang dilakukan oleh

gubernur dan bupati/walikota wajib diolah menjadi peta
potensi/cadangan mineral dan/atau batubara.

(2) Peta potensi/cadangan mineral dan/atau batubara

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat
sebaran potensi/cadangan mineral dan/atau batubara.

(3) Gubernur dan bupati/walikota wajib menyampaikan

potensi/cadangan mineral dan/atau batubara sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) beserta laporan hasil eksplorasi
kepada Menteri.

(4) Peta potensi/cadangan mineral dan/atau batubara

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuat dalam bentuk
lembar peta dan digital.

Bagian Kedua . . .

www.djpp.depkumham.go.id

---

Bagian Kedua

Wilayah Usaha Pertambangan

Paragraf 1

Umum

Pasal 18

WUP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf a
terdiri atas:
- WUP mineral radioaktif;
- WUP mineral logam;
- WUP batubara;
- WUP mineral bukan logam; dan/atau
- WUP batuan.

Pasal 19

(1) WUP ditetapkan oleh Menteri.

(2) Untuk WUP mineral radioaktif, penetapannya dilakukan oleh

Menteri berdasarkan usulan dari instansi yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
ketenaganukliran.

Paragraf 2

Penyusunan Rencana Penetapan
Wilayah Usaha Pertambangan

Pasal 20

(1) Menteri atau gubernur sesuai dengan kewenangannya

menyusun rencana penetapan suatu wilayah di dalam WP
menjadi WUP berdasarkan peta potensi mineral dan/atau
batubara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1)
serta peta potensi/cadangan mineral dan/atau batubara
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1).

(2) WUP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi

kriteria:
- memiliki . . .

www.djpp.depkumham.go.id

---

- memiliki formasi batuan pembawa batubara, formasi
batuan pembawa mineral logam, dan/atau formasi batuan
pembawa mineral radioaktif, termasuk wilayah lepas
pantai berdasarkan peta geologi;
- memiliki singkapan geologi untuk mineral radioaktif,
mineral logam, batubara, mineral bukan logam, dan/atau
batuan;
- memiliki potensi sumber daya mineral atau batubara;

- memiliki 1 (satu) atau lebih jenis mineral termasuk
mineral ikutannya dan/atau batubara;
- tidak tumpang tindih dengan WPR dan/atau WPN;

- merupakan wilayah yang dapat dimanfaatkan untuk
kegiatan pertambangan secara bekelanjutan; dan
- merupakan kawasan peruntukan pertambangan sesuai
dengan rencana tata ruang.

Paragraf 3

Penetapan Wilayah Usaha Pertambangan

Pasal 21

(1) Wilayah di dalam WP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20

ayat (1) yang memenuhi kriteria ditetapkan menjadi WUP
oleh Menteri setelah berkoordinasi dengan gubernur dan
bupati/walikota setempat.

(2) WUP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat terdiri atas:

  • WIUP radioaktif;
  • WIUP mineral logam;
  • WIUP batubara;
  • WIUP mineral bukan logam; dan/atau
  • WIUP batuan.

(3) Penetapan WUP sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

disampaikan secara tertulis oleh Menteri kepada Dewan
Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penetapan WUP

diatur dengan Peraturan Menteri.

Paragraf 4 . . .

www.djpp.depkumham.go.id

---

Paragraf 4

Penetapan Wilayah Izin Usaha Pertambangan

Pasal 22

(1) Untuk menetapkan WIUP dalam suatu WUP sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) harus memenuhi kriteria:
- letak geografis;
- kaidah konservasi;
- daya dukung lingkungan;
- optimalisasi sumber daya mineral dan/atau batubara; dan
- tingkat kepadatan penduduk.

(2) Dalam hal WIUP mineral bukan logam dan/atau batuan

berada pada:

- lintas wilayah provinsi dan/atau wilayah laut lebih dari 12
(dua belas) mil dari garis pantai, ditetapkan oleh Menteri
pada WUP;
- lintas kabupaten/kota dan/atau wilayah laut 4 (empat)
mil dari garis pantai sampai dengan 12 (dua belas) mil
ditetapkan oleh gubernur pada WUP; dan/atau
- kabupaten/kota dan/atau wilayah laut sampai dengan 4
(empat) mil dari garis pantai ditetapkan oleh bupati/
walikota pada WUP.

(3) Pada wilayah laut yang berada di antara 2 (dua) provinsi yang

berbatasan dengan jarak kurang dari 24 (dua puluh empat)
mil, wilayah kewenangan masing-masing provinsi dibagi sama
jaraknya sesuai prinsip garis tengah.

(4) Kewenangan bupati/walikota pada wilayah laut sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) sejauh 1/3 (sepertiga) dari garis
pantai masing-masing wilayah kewenangan gubernur.

(5) Penetapan WUP mineral bukan logam dan/atau batuan

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dan huruf c
dapat dilimpahkan oleh Menteri kepada gubernur sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(6) Menteri . . .

www.djpp.depkumham.go.id

---

(6) Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan

kewenangannya dalam menetapkan luas dan batas WIUP
mineral bukan logam dan/atau batuan dalam suatu WUP
berdasarkan kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

(7) Menteri dalam menetapkan luas dan batas WIUP mineral

logam dan/atau batubara dalam suatu WUP berdasarkan
kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Pasal 23

(1) WIUP mineral logam dan/atau batubara ditetapkan oleh

Menteri setelah berkoordinasi dengan gubernur dan bupati/
walikota setempat.

(2) WIUP mineral bukan logam dan/atau batuan ditetapkan oleh

Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan
kewenangannya berdasarkan permohonan dari badan usaha,
koperasi, atau perseorangan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

Pasal 24

Dalam hal di WIUP mineral logam dan/atau batubara terdapat
komoditas tambang lainnya yang berbeda, untuk mengusahakan
komoditas tambang lainnya wajib ditetapkan WIUP terlebih
dahulu.

Pasal 25

Ketentuan mengenai pemberian WIUP diatur dalam Peraturan
Pemerintah tersendiri.

Bagian Ketiga

Wilayah Pertambangan Rakyat

Pasal 26

(1) Bupati/walikota menyusun rencana penetapan suatu wilayah

di dalam WP menjadi WPR sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 16 ayat (1) huruf b berdasarkan peta potensi mineral

dan/atau batubara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12
ayat (1) serta peta potensi/cadangan mineral dan/atau
batubara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1).

(2) WPR . . .

www.djpp.depkumham.go.id

---

(2) WPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi

kriteria:
- mempunyai cadangan mineral sekunder yang terdapat di
sungai dan/atau diantara tepi dan tepi sungai;
- mempunyai cadangan primer logam atau batubara dengan
kedalaman maksimal 25 (dua puluh lima) meter;
- merupakan endapan teras, dataran banjir, dan endapan
sungai purba;
- luas maksimal WPR sebesar 25 (dua puluh lima) hektare;
- menyebutkan jenis komoditas yang akan ditambang;
dan/atau
- merupakan wilayah atau tempat kegiatan tambang rakyat
yang sudah dikerjakan sekurang-kurangnya 15 (lima
belas) tahun;
- tidak tumpang tindih dengan WUP dan WPN; dan

- merupakan kawasan peruntukan pertambangan sesuai
dengan rencana tata ruang.

Pasal 27

(1) Wilayah di dalam WP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26

yang memenuhi kriteria ditetapkan menjadi WPR oleh
bupati/walikota setempat setelah berkoordinasi dengan
pemerintah provinsi dan berkonsultasi dengan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota.

(2) Penetapan WPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

disampaikan secara tertulis oleh bupati/walikota kepada
Menteri dan gubernur.

(3) Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan

untuk mendapatkan pertimbangan berkaitan dengan data
dan informasi yang dimiliki pemerintah provinsi yang
bersangkutan.

(4) Konsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk
memperoleh pertimbangan.

Bagian Keempat . . .

www.djpp.depkumham.go.id

---

Bagian Keempat
Wilayah Pencadangan Negara

Paragraf 1
Umum

Pasal 28

Untuk kepentingan strategis nasional, Menteri menetapkan WPN
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf c setelah
mendapatkan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Republik
Indonesia.

Paragraf 2

Penyusunan Rencana Penetapan
Wilayah Pencadangan Negara

Pasal 29

(1) Menteri menyusun rencana penetapan suatu wilayah di

dalam WP menjadi WPN berdasarkan peta potensi mineral
dan/atau batubara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12
ayat (1) serta peta potensi/cadangan mineral dan/atau
batubara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1).

(2) WPN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi

kriteria:
- memiliki formasi batuan pembawa mineral radioaktif,
mineral logam, dan/atau batubara berdasarkan peta/data
geologi;
- memiliki singkapan geologi untuk mineral radioaktif,
logam, dan/atau batubara berdasarkan peta/data geologi;
- memiliki potensi/cadangan mineral dan/atau batubara;
dan
- untuk keperluan konservasi komoditas tambang;

- berada pada wilayah dan/atau pulau yang berbatasan
dengan negara lain;
- merupakan wilayah yang dilindungi; dan/atau
- berada pada pulau kecil dengan luas maksimal 2.000 (dua
ribu) kilometer persegi sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

Paragraf 3 . . .

www.djpp.depkumham.go.id

---

Paragraf 3

Penetapan Wilayah Pencadangan Negara dan
Wilayah Usaha Pertambangan Khusus

Pasal 30

(1) Wilayah di dalam WP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29

ayat (1) yang memenuhi kriteria ditetapkan menjadi WPN
oleh Menteri setelah memperhatikan aspirasi daerah dan
mendapat persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat
Republik Indonesia.

(2) WPN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat terdiri atas

1 (satu) atau beberapa WUPK.

Pasal 31

(1) WPN yang ditetapkan untuk komoditas tertentu dapat

diusahakan sebagian luas wilayahnya setelah berubah
statusnya menjadi WUPK dengan persetujuan dari Dewan
Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.

(2) Perubahan status sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

diusulkan oleh Menteri dengan mempertimbangkan:
- pemenuhan bahan baku industri dan energi dalam negeri;
- sumber devisa negara;
- kondisi wilayah didasarkan pada keterbatasan sarana dan
prasarana;
- berpotensi untuk dikembangkan sebagai pusat
pertumbuhan ekonomi;
- daya dukung lingkungan; dan/atau
- penggunaan teknologi tinggi dan modal inventasi yang
besar.

Paragraf 4

Penetapan Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus

Pasal 32

(1) Untuk menetapkan WIUPK dalam suatu WUPK sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) harus memenuhi kriteria:
- letak geografis;

  • kaidah konservasi;
  • daya . . .

www.djpp.depkumham.go.id

---

  • daya dukung lingkungan;
  • optimalisasi sumber daya mineral dan/atau batubara; dan
  • tingkat kepadatan penduduk;

(2) WUPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:

  • WIUPK mineral logam; dan/atau
  • WIUPK batubara.

(3) Menteri dalam menetapkan luas dan batas WIUPK mineral

logam dan/atau batubara dalam suatu WUPK berdasarkan
kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Pasal 33

Dalam hal di WIUPK mineral logam dan/atau batubara terdapat
komoditas tambang lainnya yang berbeda, untuk mengusahakan
komoditas tambang lainnya wajib ditetapkan WIUPK terlebih
dahulu.

Pasal 34

Ketentuan mengenai pemberian WIUPK diatur dalam Peraturan
Pemerintah tersendiri.

Bagian Kelima

Delineasi Zonasi Untuk WIUP atau WIUPK Operasi
Produksi Dalam Kawasan Lindung

Pasal 35

(1) Peta zonasi untuk WIUP Eksplorasi dan WIUPK Eksplorasi

pada kawasan lindung dapat di-delineasi menjadi peta zonasi
WIUP Operasi Produksi atau WIUPK Operasi Produksi.

(2) Delineasi zonasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dilakukan berdasarkan hasil kajian kelayakan dan
memperhatikan keseimbangan antara biaya dan manfaat
serta antara resiko dan manfaat dalam konversi kawasan
lindung.

(3) Keseimbangan antara biaya dan manfaat dan antara resiko

dan manfaat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan
dengan memperhitungkan paling sedikit mengenai reklamasi,
pascatambang, teknologi, program pengembangan
masyarakat yang berkelanjutan, dan pengelolaan lingkungan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(4) Ketentuan . . .

www.djpp.depkumham.go.id

---

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara melakukan

delineasi diatur dengan Peraturan Menteri.

Bagian Kesatu

Pengelolaan Data dan Informasi

Pasal 36

(1) Pemerintah, pemerintah provinsi, dan pemerintah

kabupaten/kota wajib mengelola data dan/atau informasi
kegiatan usaha pertambangan sesuai dengan
kewenangannya.

(2) Pengelolaan data dan/atau informasi meliputi kegiatan

perolehan, pengadministrasian, pengolahan, penataan,
penyimpanan, pemeliharaan, dan pemusnahan data
dan/atau informasi.

(3) Pemerintah provinsi atau pemerintah kabupaten/kota wajib

menyampaikan data dan/atau informasi usaha
pertambangan kepada Pemerintah.

(4) Data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan

ayat (2) merupakan milik negara dan dikelola oleh Menteri.

(5) Hasil pengelolaan data dan/atau informasi sebagaimana

dimaksud pada ayat (4) digunakan untuk:
- penetapan klasifikasi potensi dan WP;
- penentuan neraca sumber daya dan cadangan mineral dan
batubara nasional; atau
- pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi mineral
dan batubara.

Pasal 37

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengelolaan data
dan/atau informasi diatur dengan Peraturan Menteri.

Bagian Kedua . . .

www.djpp.depkumham.go.id

---

Bagian Kedua

Sistem Informasi Geografis

Pasal 38

(1) WP dikelola oleh Menteri dalam suatu sistem informasi WP

yang terintegrasi secara nasional untuk melakukan
penyeragaman mengenai sistem koordinat dan peta dasar
dalam penerbitan WUP, WIUP, WPR, WPN, WUPK, dan
WIUPK.

(2) Sistem koordinat pemetaan WUP, WIUP, WPR, WPN, WUPK,

dan WIUPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
menggunakan Datum Geodesi Nasional yang ditetapkan oleh
instansi Pemerintah yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang survei dan pemetaan nasional.

(3) Sistem informasi WP sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

harus dapat diakses oleh pemerintah provinsi dan
pemerintah kabupaten/kota.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai sistem informasi WP diatur

dengan Peraturan Menteri.

## BAB V KETENTUAN

PERALIHAN

Pasal 39

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku:
1. Instansi Pemerintah, pemerintah provinsi, atau pemerintah
kabupaten/kota yang belum menggunakan sistem koordinat
peta berdasarkan Datum Geodesi Nasional yang ditetapkan
oleh instansi Pemerintah yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang survei dan pemetaan nasional wajib
menyesuaikan dalam jangka waktu paling lama 6 (enam)
bulan.

1. Wilayah . . .

www.djpp.depkumham.go.id

---

1. Wilayah surat izin pertambangan daerah dan wilayah kuasa
pertambangan yang telah diberikan kepada pemegang Surat
Izin Pertambangan Daerah atau Kuasa Pertambangan yang
diberikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-
undangan sebelum diterbitkannya Peraturan Pemerintah ini,
dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) bulan sejak
berlakunya Peraturan Pemerintah ini, harus ditetapkan
menjadi WIUP dalam WUP sesuai dengan ketentuan dalam
Peraturan Pemerintah ini.
1. Wilayah kontrak karya dan wilayah perjanjian karya
pengusahaan pertambangan batubara yang telah diberikan
kepada pemegang kontrak karya dan pemegang perjanjian
karya pengusahaan pertambangan batubara yang diberikan
berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan
sebelum diterbitkannya Peraturan Pemerintah ini, dalam
jangka waktu paling lambat 3 (tiga) bulan sejak berlakunya
Peraturan Pemerintah ini, harus ditetapkan dalam WUP
sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini.

## BAB VI KETENTUAN

PENUTUP Pasal 40

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku semua
peraturan pelaksanaan yang mengatur mengenai wilayah
pertambangan dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak
bertentangan dengan Peraturan Pemerintah ini.

Pasal 41

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

Agar . . .

www.djpp.depkumham.go.id

---

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam
Lembaran Negara Republik Indonesia.

Disahkan di Jakarta
pada tanggal 1 Februari 2010

INDONESIA,

ttd.

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 1 Februari 2010

,

ttd.

www.djpp.depkumham.go.id

---