Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Pertambangan . . .
www.djpp.depkumham.go.id
---
1. Pertambangan adalah sebagian atau seluruh tahapan
kegiatan dalam rangka penelitian, pengelolaan, dan
pengusahaan mineral atau batubara yang meliputi
penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi,
penambangan, pengolahan dan pemurnian, pengangkutan
dan penjualan, serta kegiatan pascatambang.
1. Mineral adalah senyawa anorganik yang terbentuk di alam
yang memiliki sifat fisik dan kimia tertentu serta susunan
kristal teratur atau gabungannya yang membentuk batuan,
baik dalam bentuk lepas atau padu.
1. Batubara adalah endapan senyawa organik karbonan yang
terbentuk secara alamiah dari sisa tumbuh-tumbuhan.
1. Pertambangan mineral adalah pertambangan kumpulan
mineral yang berupa bijih atau batuan, di luar panas bumi,
minyak dan gas bumi serta air tanah.
1. Pertambangan batubara adalah pertambangan endapan
karbon yang terdapat di dalam bumi, termasuk bitumen
padat, gambut, dan batuan aspal.
1. Usaha pertambangan adalah kegiatan dalam rangka
pengusahaan mineral atau batubara yang meliputi tahapan
kegiatan penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan,
konstruksi, penambangan, pengolahan dan pemurnian,
pengangkutan dan penjualan, serta pascatambang.
1. Eksplorasi adalah tahapan kegiatan usaha pertambangan
untuk memperoleh informasi secara terperinci dan teliti
tentang lokasi, bentuk, dimensi, sebaran, kualitas dan
sumber daya terukur dari bahan galian, serta informasi
mengenai lingkungan sosial dan lingkungan hidup.
1. Wilayah Pertambangan yang selanjutnya disebut WP, adalah
wilayah yang memiliki potensi mineral dan/atau batubara
dan tidak terikat dengan batasan administrasi pemerintahan
yang merupakan bagian dari rencana tata ruang nasional.
1. Wilayah Usaha Pertambangan yang selanjutnya disebut WUP,
adalah bagian dari WP yang telah memiliki ketersediaan data,
potensi, dan/atau informasi geologi.
1. Wilayah . . .
www.djpp.depkumham.go.id
---
1. Wilayah Izin Usaha Pertambangan yang selanjutnya disebut
WIUP, adalah wilayah yang diberikan kepada pemegang Izin
Usaha Pertambangan.
1. Wilayah Pertambangan Rakyat yang selanjutnya disebut
WPR, adalah bagian dari WP tempat dilakukan kegiatan
usaha pertambangan rakyat.
1. Wilayah Pencadangan Negara yang selanjutnya disebut WPN,
adalah bagian dari WP yang dicadangkan untuk kepentingan
strategis nasional.
1. Wilayah Usaha Pertambangan Khusus yang selanjutnya
disebut WUPK, adalah bagian dari WPN yang dapat
diusahakan.
1. Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus dalam WUPK yang
selanjutnya disebut WIUPK, adalah wilayah yang diberikan
kepada pemegang Izin Usaha Pertambangan Khusus.
1. Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah,
adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang
kekuasaan Pemerintahan Negara Republik Indonesia
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945.
1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pertambangan mineral dan
batubara.
