Langsung ke konten

PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 20 TAHUN 2010

PP No. 22 Tahun 2011 berlaku

Ditetapkan: 2011-01-01

Pasal 5

(1) Kegiatan angkutan laut dalam negeri dilakukan oleh

perusahaan angkutan laut nasional dengan
menggunakan kapal berbendera Indonesia serta
diawaki oleh awak kapal berkewarganegaraan
Indonesia.

(2) Kegiatan angkutan laut dalam negeri sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk
mengangkut dan/atau memindahkan penumpang
dan/atau barang antarpelabuhan laut di wilayah
perairan Indonesia.

(3) Dihapus.

(4) Dihapus.

1. Diantara . . .

www.djpp.depkumham.go.id

---

1. Diantara BAB XIII dan BAB XIV disisipkan 1 (satu) bab
yakni BAB XIIIA sehingga berbunyi:

## BAB XIIIA

Pasal 206

(1) Kapal asing dapat melakukan kegiatan lain yang tidak

termasuk kegiatan mengangkut penumpang dan/atau
barang dalam kegiatan angkutan laut dalam negeri di
wilayah perairan Indonesia sepanjang kapaldepkumham.go.idberbendera Indonesia belum tersedia atau belum
cukup tersedia.

(2) Kapal asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

wajib memiliki izin dari Menteri.

(3) Kegiatan lain yang tidak termasuk kegiatan

mengangkut penumpang dan/atau barang dalam
kegiatan angkutan laut dalam negeri sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) meliputi kegiatan:
- survey minyak dan gas bumi;
- pengeboran;
- konstruksi lepas pantai;
- penunjang operasi lepas pantai;
- pengerukan; dan
- salvage dan pekerjaan bawah air.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan

persyaratan pemberian izin sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri.

Pasal II

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

Agar . . .

www.djpp.depkumham.go.id

---

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 4 April 2011

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,depkumham.go.idttd

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 4 April 2011

,

ttd

www.djpp.depkumham.go.id

---